Oleh : Ahmad Sastra
Korupsi merupakan salah satu tantangan paling serius
yang dihadapi berbagai negara karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan
negara, tetapi juga melemahkan kualitas demokrasi, menghambat pembangunan
ekonomi, memperburuk ketimpangan sosial, dan mengikis kepercayaan masyarakat
terhadap institusi publik.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, korupsi
dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dipercayakan
kepada seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan mengorbankan
kepentingan publik.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif atau
tindak pidana ekonomi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik
yang menjadi fondasi hubungan antara negara dan warga negara.
Berbagai penelitian dari United Nations Office on
Drugs and Crime, World Bank, dan Transparency International menunjukkan bahwa
tingginya tingkat korupsi berkorelasi dengan rendahnya kualitas pelayanan
publik, meningkatnya biaya investasi, melemahnya supremasi hukum, serta
terhambatnya pencapaian pembangunan berkelanjutan.
Dalam konteks negara berkembang, korupsi bahkan dapat
memperlebar kesenjangan ekonomi karena sumber daya publik yang seharusnya
dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial
justru bocor akibat penyalahgunaan kewenangan.
Dari perspektif Islam, persoalan ini memiliki dimensi
yang lebih mendalam karena jabatan dan kekuasaan dipandang sebagai amanah dari
Allah SWT yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan
keadilan.
Al-Qur'an menegaskan, "Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila
kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan
adil" (QS. An-Nisa' [4]: 58).
Rasulullah ï·º juga bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan
setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya"
(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Kedua landasan normatif tersebut menegaskan bahwa
setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, penggelapan harta negara, maupun
pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran terhadap
amanah yang tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga berdimensi moral dan
spiritual.
Pemberantasan korupsi tidak cukup dipahami sebagai
agenda penegakan hukum semata, melainkan sebagai upaya membangun tata kelola
pemerintahan yang berintegritas, memperkuat etika kepemimpinan, serta
meneguhkan kembali nilai amanah sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara
yang adil, bersih, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Definisi Korupsi
Dalam kajian tata kelola pemerintahan, korupsi
dipahami sebagai fenomena multidimensional yang tidak hanya berkaitan dengan
pelanggaran hukum pidana, tetapi juga mencerminkan penyimpangan etika publik
dan kegagalan institusi dalam mengelola amanah kekuasaan.
United Nations Office on Drugs and Crime melalui United
Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak menetapkan satu
definisi universal mengenai korupsi, tetapi mengelompokkan berbagai bentuk
perbuatan yang tergolong koruptif, seperti penyuapan (bribery),
penggelapan atau penyalahgunaan aset publik (embezzlement), perdagangan
pengaruh (trading in influence), penyalahgunaan jabatan (abuse of
functions), pencucian hasil tindak pidana (money laundering), dan
pengayaan yang tidak sah (illicit enrichment).
Pendekatan ini menunjukkan bahwa korupsi dipandang
sebagai rangkaian tindakan penyalahgunaan kewenangan yang merusak integritas
pemerintahan, menghambat pembangunan, serta melemahkan kepercayaan masyarakat
terhadap negara.
Sementara itu, Transparency International
mendefinisikan korupsi secara lebih ringkas sebagai "the abuse of
entrusted power for private gain" atau penyalahgunaan kekuasaan yang
dipercayakan kepada seseorang demi memperoleh keuntungan pribadi.
Definisi ini menegaskan bahwa inti persoalan korupsi
bukan semata-mata kerugian finansial negara, melainkan pengkhianatan terhadap
kepercayaan publik yang melekat pada setiap jabatan.
Seorang pejabat publik memperoleh kewenangan karena
mandat yang diberikan oleh negara dan masyarakat untuk melayani kepentingan
umum; ketika kewenangan tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri,
keluarga, atau kelompok tertentu, maka yang dirusak bukan hanya keuangan negara,
tetapi juga legitimasi pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan prinsip
keadilan sosial.
Berbagai literatur tata kelola pemerintahan memandang
korupsi sebagai salah satu hambatan utama bagi terwujudnya good governance,
karena praktik tersebut merusak akuntabilitas, mengurangi efektivitas
birokrasi, meningkatkan biaya ekonomi, memperlemah supremasi hukum, serta
menciptakan ketimpangan dalam distribusi sumber daya.
Baik perspektif UNODC maupun Transparency
International sama-sama menempatkan korupsi sebagai bentuk penyalahgunaan
amanah publik yang berdampak sistemik terhadap pembangunan ekonomi, stabilitas
politik, kualitas demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga
pemberantasannya memerlukan pendekatan yang komprehensif melalui penguatan
regulasi, penegakan hukum, transparansi, akuntabilitas, serta pembangunan
budaya integritas di seluruh institusi negara.
Koruptor sebagai Predator Finansial
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan dan ekonomi
publik, pelaku korupsi dapat dianalogikan sebagai predator finansial karena
tindakannya memangsa sumber daya yang seharusnya digunakan untuk memenuhi
kepentingan masyarakat luas.
Analogi ini menggambarkan pola perilaku yang secara
sistematis mengalihkan aset, anggaran, atau kewenangan publik demi keuntungan
pribadi atau kelompok melalui penyalahgunaan jabatan.
Berbeda dengan kejahatan konvensional yang umumnya
menimbulkan kerugian terhadap individu tertentu, korupsi berdampak luas dengan
mengurangi kapasitas negara dalam menyediakan layanan dasar, seperti
pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.
Dana publik yang semestinya menjadi instrumen
peningkatan kesejahteraan justru bocor akibat praktik suap, penggelapan,
mark-up anggaran, atau penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa. Banyak
literatur antikorupsi mengategorikan korupsi sebagai kejahatan yang
menggerogoti pembangunan, melemahkan kepercayaan publik, serta menghambat
pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dari sudut pandang etika pemerintahan, seorang pejabat
yang melakukan korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati
amanah yang dipercayakan kepadanya untuk mengelola sumber daya negara bagi
kemaslahatan rakyat. Dalam perspektif Islam, pengkhianatan terhadap amanah
tersebut tercermin dalam larangan ghulul (penggelapan harta yang berada dalam
tanggung jawab seseorang), risywah (suap), dan khianat, yang dipandang sebagai
perbuatan tercela karena merusak keadilan dan hak masyarakat.
Karena itu, korupsi layak dipahami sebagai bentuk predasi
terhadap keuangan publik, yakni tindakan yang menghisap sumber daya kolektif
untuk kepentingan pribadi, sehingga pencegahannya memerlukan penegakan hukum
yang efektif, penguatan akuntabilitas, transparansi, dan pembentukan budaya
integritas dalam penyelenggaraan negara.
Pemidanaan yang Tegas
Dalam perspektif hukum pidana modern, salah satu
tujuan pemidanaan adalah menciptakan efek jera (deterrence effect), baik
terhadap pelaku (special deterrence) maupun terhadap masyarakat secara
luas (general deterrence), sehingga tindak pidana tidak kembali
dilakukan.
Terhadap pelaku korupsi yang terbukti bersalah melalui
proses peradilan yang adil, penerapan sanksi yang tegas, proporsional, dan
konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan
instrumen penting untuk memperkuat integritas sistem hukum dan menjaga
kepercayaan publik. ‘
Berbagai kajian kriminologi menunjukkan bahwa
efektivitas efek jera tidak hanya ditentukan oleh beratnya ancaman pidana,
tetapi juga oleh kepastian penegakan hukum, kecepatan proses peradilan,
konsistensi putusan, serta kemampuan negara memulihkan kerugian yang
ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
Dalam konteks tersebut, pemidanaan yang memberikan
hukuman sesuai tingkat kesalahan, disertai perampasan aset hasil kejahatan,
pembayaran uang pengganti, pencabutan hak-hak tertentu sesuai ketentuan hukum,
dan penguatan mekanisme pemulihan kerugian negara dapat memberikan dampak
preventif yang lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan ancaman pidana
yang berat tetapi tidak ditegakkan secara konsisten.
Dari perspektif Islam, prinsip ini sejalan dengan
konsep al-'adl (keadilan), yaitu bahwa setiap pelanggaran amanah harus
dipertanggungjawabkan secara adil tanpa pandang bulu.
Al-Qur'an memerintahkan, "Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila
kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan
adil" (QS. An-Nisa' [4]: 58).
Rasulullah ï·º
juga menegaskan kesetaraan di hadapan hukum dengan bersabda, "Seandainya
Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong
tangannya" (HR. al-Bukhari dan Muslim), yang menunjukkan bahwa hukum
harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan kedudukan sosial seseorang. Ucapan
Rasulullah dalam kapasitas sebagai pemimpin negara. Beliau begitu sadar bahwa
kepemimpinannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah di akhirat.
Pemberian sanksi yang tegas, proporsional, dan
berdasarkan proses hukum yang sah terhadap pelaku korupsi bukan hanya merupakan
bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga amanah publik, melindungi
kepentingan masyarakat, memperkuat kepercayaan terhadap institusi negara, dan
mencegah terulangnya penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang. Kesulitan terbesar
penegakan hukum dalam negara sekuler adalah tidak adanya kedasaran ketaqwaan
pada diri setiap pejabat, sehingga tidak ada yang ditakuti dalam hidupnya.
REFERENSI
Johnston, M. (2005). Syndromes of corruption:
Wealth, power, and democracy. Cambridge University Press.
Klitgaard, R. (1988). Controlling corruption.
University of California Press.
Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption
and government: Causes, consequences, and reform (2nd ed.). Cambridge
University Press.
Transparency International. (2024). What is
corruption? https://www.transparency.org/en/what-is-corruption
United Nations Office on Drugs and Crime. (2004). United
Nations Convention against Corruption. United Nations.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1410/06/08/26 : 18.26
WIB)

