SISTEM KAPITALISME SEKULER LANGGENGKAN PENJAJAHAN, TAK AKAN ADA KATA MERDEKA SELAMANYA


 

 

Oleh : Ahmad Sastra  

 

Dalam literatur ekonomi politik kritis, sebagian akademisi berpendapat bahwa kapitalisme, terutama dalam bentuk kapitalisme global yang tidak diimbangi regulasi yang kuat memiliki kecenderungan ekspansif atau imperialistik, yaitu dorongan untuk terus memperluas pasar, mengakumulasi modal, menguasai sumber daya strategis, serta memperbesar pengaruh ekonomi dan politik melampaui batas-batas negara.

 

Pemikiran ini banyak dikemukakan oleh tokoh-tokoh seperti Karl Marx, Vladimir Lenin, Immanuel Wallerstein, David Harvey, dan Samir Amin, yang melihat bahwa akumulasi kapital mendorong perusahaan-perusahaan besar dan negara-negara maju untuk mencari pasar baru, sumber bahan baku, tenaga kerja berbiaya rendah, serta peluang investasi di negara berkembang.

 

Dalam perspektif tersebut, imperialisme dipahami bukan semata-mata sebagai penjajahan militer, tetapi juga sebagai dominasi melalui mekanisme ekonomi, perdagangan internasional, investasi, utang luar negeri, penguasaan teknologi, hak kekayaan intelektual, maupun pengaruh terhadap kebijakan publik. Kondisi ini dapat menciptakan hubungan yang tidak seimbang apabila negara berkembang memiliki kapasitas institusional yang lemah dalam melindungi kepentingan nasional.

 

Karakter imperialistik tersebut merupakan salah satu kritik dalam tradisi ekonomi politik, yang merupakan sifat yang secara inheren disepakati melekat pada seluruh bentuk kapitalisme. Meskipun, berbagai negara dengan sistem ekonomi pasar juga menunjukkan variasi dalam tingkat regulasi, perlindungan sosial, dan distribusi kesejahteraan.

 

Secara akademik lebih tepat dinyatakan bahwa kapitalisme yang tidak diimbangi oleh tata kelola yang kuat, regulasi yang efektif, persaingan yang sehat, dan prinsip keadilan distributif berpotensi melahirkan praktik-praktik dominasi ekonomi yang bersifat imperialistik, daripada menyimpulkan bahwa seluruh sistem kapitalisme selalu bersifat imperialistik.

 

Perspektif Islam sendiri menempatkan aktivitas ekonomi dalam kerangka keadilan (al-'adl), keseimbangan (al-tawāzun), dan kemaslahatan (al-maṣlaḥah), sehingga setiap bentuk eksploitasi, monopoli, penindasan, atau penguasaan sumber daya yang merugikan masyarakat bertentangan dengan prinsip syariah yang menghendaki distribusi kekayaan yang lebih adil dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh manusia.

 

Kapitalisme Sekuler Perspektif Ekonomi Politik dan Islam

 

Dalam kajian ekonomi politik kontemporer, kapitalisme sekuler dipahami sebagai sistem ekonomi yang pada umumnya menempatkan mekanisme pasar, kepemilikan privat, dan rasionalitas ekonomi sebagai penggerak utama aktivitas ekonomi, sementara nilai-nilai agama tidak menjadi sumber normatif dalam penyusunan kebijakan publik.

 

Sejumlah akademisi juga mengemukakan bahwa ketika kapitalisme dijalankan tanpa regulasi yang memadai, pengawasan yang efektif, serta komitmen terhadap keadilan sosial, sistem tersebut berpotensi melahirkan berbagai persoalan struktural.

 

Risiko yang sering dibahas dalam literatur meliputi meningkatnya ketimpangan distribusi kekayaan, konsentrasi aset pada kelompok ekonomi tertentu, menguatnya pengaruh oligarki terhadap proses politik, komersialisasi layanan publik, eksploitasi tenaga kerja dan sumber daya alam, krisis keuangan akibat spekulasi yang berlebihan, degradasi lingkungan, serta melemahnya orientasi etika dalam aktivitas ekonomi.

 

Dalam konteks politik, ketimpangan kekuatan ekonomi juga dapat meningkatkan risiko rent seeking, regulatory capture, dan konflik kepentingan apabila kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi memperoleh pengaruh yang tidak proporsional terhadap proses pengambilan kebijakan.

 

Dari perspektif Islam, kritik terhadap kapitalisme sekuler terutama diarahkan pada landasan filosofisnya yang memisahkan aktivitas ekonomi dari nilai-nilai wahyu, sehingga orientasi keuntungan dapat menggeser tujuan keadilan (al-'adl), kemaslahatan (al-maṣlaḥah), dan tanggung jawab sosial. Al-Qur'an menegaskan larangan riba (QS. Al-Baqarah [2]: 275–279), melarang memakan harta dengan cara yang batil (QS. Al-Baqarah [2]: 188), serta memerintahkan agar kekayaan "tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu" (QS. Al-Hasyr [59]: 7).

 

Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa Islam menghendaki sistem ekonomi yang menyeimbangkan kebebasan berusaha dengan keadilan distributif, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta akuntabilitas moral di hadapan Allah SWT. Dari sudut pandang ekonomi Islam, keberhasilan pembangunan tidak semata diukur melalui pertumbuhan produk domestik bruto atau akumulasi modal, tetapi juga melalui pemerataan kesejahteraan, keberkahan, penguatan institusi yang adil, dan terpeliharanya martabat manusia.

 

Dengan demikian, kritik terhadap kapitalisme sekuler dalam literatur Islam bukan ditujukan pada keberadaan pasar atau kepemilikan pribadi itu sendiri, melainkan pada praktik-praktik ekonomi yang mengabaikan dimensi etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial yang menjadi tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī'ah).

 

Kapitalisme Sekuler dalam Perspektif Islam

 

Dalam perspektif pemikiran ekonomi Islam, sebagian besar ulama dan cendekiawan Muslim berpendapat bahwa kapitalisme sekuler, yakni sistem ekonomi yang memisahkan nilai-nilai agama dari aktivitas ekonomi dan menjadikan mekanisme pasar serta kepentingan individu sebagai orientasi utama pengambilan keputusan ekonomi, memiliki sejumlah titik ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip dasar syariah.

 

Penilaian ini tidak didasarkan pada penolakan terhadap kepemilikan pribadi, perdagangan, investasi, atau aktivitas kewirausahaan, karena Islam justru mengakui dan melindungi hak kepemilikan serta mendorong perdagangan yang halal, melainkan pada kritik terhadap praktik ekonomi yang mengabaikan dimensi moral, keadilan distributif, tanggung jawab sosial, dan batasan-batasan syariat.

 

Pemikir seperti Syed Muhammad Naquib al-Attas, Ismail Raji al-Faruqi, Muhammad Umer Chapra, dan Taqi Usmani berpendapat bahwa sistem ekonomi yang mengesampingkan nilai-nilai tauhid, amanah, dan maqāṣid al-syarī'ah berpotensi melahirkan ketimpangan, eksploitasi, dan krisis moral apabila tidak diimbangi oleh etika dan regulasi yang memadai.

 

Meskipun demikian, secara akademik perlu dibedakan antara kritik normatif Islam terhadap prinsip-prinsip tertentu dalam kapitalisme sekuler dan penilaian terhadap seluruh praktik ekonomi pasar. Banyak instrumen ekonomi modern, seperti inovasi, kewirausahaan, efisiensi, dan perdagangan, dapat diterima dalam ekonomi Islam sepanjang dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan, kejujuran, larangan riba, tanggung jawab sosial, dan kemaslahatan umum.

 

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan kapitalisme sekuler terletak bukan pada keberadaan pasar atau kepemilikan pribadi, melainkan pada landasan filosofis dan etikanya: ekonomi Islam menempatkan wahyu sebagai sumber nilai yang mengarahkan aktivitas ekonomi, sedangkan kapitalisme sekuler umumnya memisahkan pertimbangan agama dari perumusan sistem ekonomi.

 

Kapitalisme membawa misi penjajahan, sementara Islam membawa misi rahmat bagi alam semesta. Jika suatu negeri menerapkan sistem kapitalisme sekuler, seperti di Indonesia, maka bisa dimaknai sebagai negeri terjajah, tak akan pernah merdeka. Menerapkan kapitalisme sekuler berarti melanggengkan penjajahan di negeri ini. Jadi, jika terus menerapkan kapitalisme sekuler, jangan pernah teriak merdeka, malu kita.

 

REFERENSI

 

Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why nations fail: The origins of power, prosperity, and poverty. Crown.

Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the metaphysics of Islam. ISTAC.

Al-Faruqi, I. R. (1982). Al Tawhid: Its implications for thought and life. International Institute of Islamic Thought.

Al-Qur'an al-Karim.

Amin, S. (1990). Delinking: Towards a polycentric world. Zed Books.

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Islamic Foundation.

Chapra, M. U. (2008). The Islamic vision of development in the light of maqasid al-shariah. Islamic Research and Training Institute.

Harvey, D. (2005). A brief history of neoliberalism. Oxford University Press.

Lenin, V. I. (1917/2010). Imperialism: The highest stage of capitalism. Penguin Classics.

Marx, K. (1867/1976). Capital: A critique of political economy (Vol. 1, B. Fowkes, Trans.). Penguin Books.

Piketty, T. (2014). Capital in the twenty-first century. Harvard University Press.

Robison, R., & Hadiz, V. R. (2004). Reorganising power in Indonesia: The politics of oligarchy in an age of markets. Routledge.

Siddiqi, M. N. (2006). Role of the state in the economy: An Islamic perspective. Islamic Foundation.

Stiglitz, J. E. (2012). The price of inequality. W. W. Norton.

Usmani, M. T. (2002). An introduction to Islamic finance. Kluwer Law International.

Wallerstein, I. (2004). World-systems analysis: An introduction. Duke University Press.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan,No. 1411/07/08/26 : 05.19 WIB)

 

 

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad