Oleh : Ahmad Sastra
Dalam literatur ekonomi politik kritis, sebagian
akademisi berpendapat bahwa kapitalisme, terutama dalam bentuk kapitalisme
global yang tidak diimbangi regulasi yang kuat memiliki kecenderungan ekspansif
atau imperialistik, yaitu dorongan untuk terus memperluas pasar, mengakumulasi
modal, menguasai sumber daya strategis, serta memperbesar pengaruh ekonomi dan
politik melampaui batas-batas negara.
Pemikiran ini banyak dikemukakan oleh tokoh-tokoh
seperti Karl Marx, Vladimir Lenin, Immanuel Wallerstein, David Harvey, dan
Samir Amin, yang melihat bahwa akumulasi kapital mendorong
perusahaan-perusahaan besar dan negara-negara maju untuk mencari pasar baru,
sumber bahan baku, tenaga kerja berbiaya rendah, serta peluang investasi di
negara berkembang.
Dalam perspektif tersebut, imperialisme dipahami bukan
semata-mata sebagai penjajahan militer, tetapi juga sebagai dominasi melalui
mekanisme ekonomi, perdagangan internasional, investasi, utang luar negeri,
penguasaan teknologi, hak kekayaan intelektual, maupun pengaruh terhadap
kebijakan publik. Kondisi ini dapat menciptakan hubungan yang tidak seimbang
apabila negara berkembang memiliki kapasitas institusional yang lemah dalam
melindungi kepentingan nasional.
Karakter imperialistik tersebut merupakan salah satu
kritik dalam tradisi ekonomi politik, yang merupakan sifat yang secara inheren
disepakati melekat pada seluruh bentuk kapitalisme. Meskipun, berbagai negara
dengan sistem ekonomi pasar juga menunjukkan variasi dalam tingkat regulasi,
perlindungan sosial, dan distribusi kesejahteraan.
Secara akademik lebih tepat dinyatakan bahwa kapitalisme
yang tidak diimbangi oleh tata kelola yang kuat, regulasi yang efektif,
persaingan yang sehat, dan prinsip keadilan distributif berpotensi melahirkan
praktik-praktik dominasi ekonomi yang bersifat imperialistik, daripada
menyimpulkan bahwa seluruh sistem kapitalisme selalu bersifat imperialistik.
Perspektif Islam sendiri menempatkan aktivitas ekonomi
dalam kerangka keadilan (al-'adl), keseimbangan (al-tawāzun), dan
kemaslahatan (al-maṣlaḥah), sehingga setiap bentuk eksploitasi,
monopoli, penindasan, atau penguasaan sumber daya yang merugikan masyarakat
bertentangan dengan prinsip syariah yang menghendaki distribusi kekayaan yang
lebih adil dan perlindungan terhadap hak-hak seluruh manusia.
Kapitalisme Sekuler Perspektif Ekonomi Politik dan
Islam
Dalam kajian ekonomi politik kontemporer, kapitalisme
sekuler dipahami sebagai sistem ekonomi yang pada umumnya menempatkan mekanisme
pasar, kepemilikan privat, dan rasionalitas ekonomi sebagai penggerak utama
aktivitas ekonomi, sementara nilai-nilai agama tidak menjadi sumber normatif
dalam penyusunan kebijakan publik.
Sejumlah akademisi juga mengemukakan bahwa ketika
kapitalisme dijalankan tanpa regulasi yang memadai, pengawasan yang efektif,
serta komitmen terhadap keadilan sosial, sistem tersebut berpotensi melahirkan
berbagai persoalan struktural.
Risiko yang sering dibahas dalam literatur meliputi
meningkatnya ketimpangan distribusi kekayaan, konsentrasi aset pada kelompok
ekonomi tertentu, menguatnya pengaruh oligarki terhadap proses politik,
komersialisasi layanan publik, eksploitasi tenaga kerja dan sumber daya alam,
krisis keuangan akibat spekulasi yang berlebihan, degradasi lingkungan, serta
melemahnya orientasi etika dalam aktivitas ekonomi.
Dalam konteks politik, ketimpangan kekuatan ekonomi
juga dapat meningkatkan risiko rent seeking, regulatory capture,
dan konflik kepentingan apabila kelompok yang memiliki sumber daya ekonomi
memperoleh pengaruh yang tidak proporsional terhadap proses pengambilan
kebijakan.
Dari perspektif Islam, kritik terhadap kapitalisme
sekuler terutama diarahkan pada landasan filosofisnya yang memisahkan aktivitas
ekonomi dari nilai-nilai wahyu, sehingga orientasi keuntungan dapat menggeser
tujuan keadilan (al-'adl), kemaslahatan (al-maṣlaḥah), dan
tanggung jawab sosial. Al-Qur'an menegaskan larangan riba (QS. Al-Baqarah [2]:
275–279), melarang memakan harta dengan cara yang batil (QS. Al-Baqarah [2]:
188), serta memerintahkan agar kekayaan "tidak hanya beredar di antara
orang-orang kaya saja di antara kamu" (QS. Al-Hasyr [59]: 7).
Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa Islam
menghendaki sistem ekonomi yang menyeimbangkan kebebasan berusaha dengan
keadilan distributif, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta
akuntabilitas moral di hadapan Allah SWT. Dari sudut pandang ekonomi Islam,
keberhasilan pembangunan tidak semata diukur melalui pertumbuhan produk
domestik bruto atau akumulasi modal, tetapi juga melalui pemerataan
kesejahteraan, keberkahan, penguatan institusi yang adil, dan terpeliharanya
martabat manusia.
Dengan demikian, kritik terhadap kapitalisme sekuler
dalam literatur Islam bukan ditujukan pada keberadaan pasar atau kepemilikan pribadi
itu sendiri, melainkan pada praktik-praktik ekonomi yang mengabaikan dimensi
etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial yang menjadi tujuan utama syariat (maqāṣid
al-syarī'ah).
Kapitalisme Sekuler dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif pemikiran ekonomi Islam, sebagian
besar ulama dan cendekiawan Muslim berpendapat bahwa kapitalisme sekuler, yakni
sistem ekonomi yang memisahkan nilai-nilai agama dari aktivitas ekonomi dan
menjadikan mekanisme pasar serta kepentingan individu sebagai orientasi utama
pengambilan keputusan ekonomi, memiliki sejumlah titik ketidaksesuaian dengan
prinsip-prinsip dasar syariah.
Penilaian ini tidak didasarkan pada penolakan terhadap
kepemilikan pribadi, perdagangan, investasi, atau aktivitas kewirausahaan, karena
Islam justru mengakui dan melindungi hak kepemilikan serta mendorong
perdagangan yang halal, melainkan pada kritik terhadap praktik ekonomi yang
mengabaikan dimensi moral, keadilan distributif, tanggung jawab sosial, dan
batasan-batasan syariat.
Pemikir seperti Syed Muhammad Naquib al-Attas, Ismail
Raji al-Faruqi, Muhammad Umer Chapra, dan Taqi Usmani berpendapat bahwa sistem
ekonomi yang mengesampingkan nilai-nilai tauhid, amanah, dan maqāṣid
al-syarī'ah berpotensi melahirkan ketimpangan, eksploitasi, dan krisis moral
apabila tidak diimbangi oleh etika dan regulasi yang memadai.
Meskipun demikian, secara akademik perlu dibedakan
antara kritik normatif Islam terhadap prinsip-prinsip tertentu dalam
kapitalisme sekuler dan penilaian terhadap seluruh praktik ekonomi pasar. Banyak
instrumen ekonomi modern, seperti inovasi, kewirausahaan, efisiensi, dan
perdagangan, dapat diterima dalam ekonomi Islam sepanjang dijalankan sesuai
dengan prinsip keadilan, kejujuran, larangan riba, tanggung jawab sosial, dan
kemaslahatan umum.
Dengan demikian, perbedaan mendasar antara ekonomi
Islam dan kapitalisme sekuler terletak bukan pada keberadaan pasar atau
kepemilikan pribadi, melainkan pada landasan filosofis dan etikanya: ekonomi
Islam menempatkan wahyu sebagai sumber nilai yang mengarahkan aktivitas
ekonomi, sedangkan kapitalisme sekuler umumnya memisahkan pertimbangan agama
dari perumusan sistem ekonomi.
Kapitalisme membawa misi penjajahan, sementara Islam membawa
misi rahmat bagi alam semesta. Jika suatu negeri menerapkan sistem kapitalisme
sekuler, seperti di Indonesia, maka bisa dimaknai sebagai negeri terjajah, tak
akan pernah merdeka. Menerapkan kapitalisme sekuler berarti melanggengkan
penjajahan di negeri ini. Jadi, jika terus menerapkan kapitalisme sekuler,
jangan pernah teriak merdeka, malu kita.
REFERENSI
Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why
nations fail: The origins of power, prosperity, and poverty. Crown.
Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the
metaphysics of Islam. ISTAC.
Al-Faruqi, I. R. (1982). Al Tawhid: Its
implications for thought and life. International Institute of Islamic
Thought.
Al-Qur'an al-Karim.
Amin, S. (1990). Delinking: Towards a polycentric
world. Zed Books.
Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An
Islamic perspective. Islamic Foundation.
Chapra, M. U. (2008). The Islamic vision of
development in the light of maqasid al-shariah. Islamic Research and
Training Institute.
Harvey, D. (2005). A brief history of neoliberalism.
Oxford University Press.
Lenin, V. I. (1917/2010). Imperialism: The highest
stage of capitalism. Penguin Classics.
Marx, K. (1867/1976). Capital: A critique of
political economy (Vol. 1, B. Fowkes, Trans.). Penguin Books.
Piketty, T. (2014). Capital in the twenty-first
century. Harvard University Press.
Robison, R., & Hadiz, V. R. (2004). Reorganising
power in Indonesia: The politics of oligarchy in an age of markets.
Routledge.
Siddiqi, M. N. (2006). Role of the state in the
economy: An Islamic perspective. Islamic Foundation.
Stiglitz, J. E. (2012). The price of inequality.
W. W. Norton.
Usmani, M. T. (2002). An introduction to Islamic
finance. Kluwer Law International.
Wallerstein, I. (2004). World-systems analysis: An
introduction. Duke University Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan,No. 1411/07/08/26 : 05.19
WIB)

