Oleh : Ahmad Sastra
Kebijakan pemerintah terkait perizinan investasi miras memantik protes keras dari segenap komponen masyarakat Indonesia. Meski pada akhirnya dihapus lampirannya, tetap tidak menyurutkan protes dan kontroversi di masyarakat.
Kontroversi mencuat pasca penetapan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditetapkan dan diundangkan tanggal 02 Februari 2021 serta berlaku mulai tanggal 04 Maret 2021 yang berisi kebolehan dan perizinan investasi miras di Bali, NTT, Sultra dan Papua.
Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di wilayah tersebut. Sebab dalam perpres tersebut, wilayah Papua termasuk tempat yang diberikan izin produksi miras secara terbuka. Dorius Mehue sebagai ketua MRP tegas menolak miras dengan alasan minuman beralkohol ini bisa membunuh generasi muda Papua.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat, Ustadz Ahmad Nausrau, secara tegas menolak minuman keras (miras) boleh diproduksi secara terbuka di tanah Papua. Dia menegaskan, selama ini masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah dan tokoh adat bersama dengan semua stakeholder di daerah sedang berjibaku untuk melawan miras. Mereka bahkan sedang berjuang untuk membebaskan generasi muda dari pengaruh alkohol yang sangat merusak generasi muda Papua.
Indonesia sendiri sejak dahulu justru dikenal sebagai negeri yang religius, dimana nilai-nilai agama sangat dijunjung tinggi. Semua ajaran agama melarang minuman keras sebab faktanya memang menyebabkan berbagai kerusakan akal dan perilaku amoral bagi peminumnya.
Sementara Islam dengan tegas telah mengharamkan miras ini sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam QS Al Maidah : 90 : Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Kriminalitas dan amoralitas yang timbul akibat konsumsi minuman keras sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat. Islam menegaskan bahwa minuman keras sebagai induknya dosa, sebab darinya akan timbul berbagai kemaksiatan lain yang membahayakan orang lain, seperti perzinahan dan pembunuhan.
Secara konstitusi, negara ini diamanahi untuk mencerdaskan dan melindungi kehidupan bangsa dan bukan sebaliknya dengan membodohkan kehidupan bangsa, apalagi mencelakakannya. Sementara miras terbukti bisa merusak akal manusia dan menjerumuskan kepada kematian. Kerusakan akal generasi bangsa tentu saja kondisi yang tidak diharapkan oleh bangsa ini. Keselamatan rakyat mestinya diletakkan pada posisi paling tinggi diatas kepentingan bisnis semata.
Perizinan investasi miras dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, selain hukumnya haram juga akan mengundang murka Allah yang menjadikan negeri ini jauh dari keberkahan. Padahal pendapatan negara bisa digali dari sektor-sektor yang halal dan menyelamatkan bangsa.
Pemulihan bagi para pecandu miras justru membutuhkan biaya yang sangat tinggi dibandingkan dengan pendapatan yang ada. Industri miras juga tidak banyak menyerap tenaga kerja. Pemerintah dalam kebijakan investasi miras ini nampaknya lebih cenderung berpihak kepada kepentingan pengusaha dari pada kemaslahatan rakyat banyak. Padahal pemerintah memikul mandat dari rakyat, bukan dari pengusaha.
Indonesia sesungguhnya negara yang sangat kaya raya, baik dari sisi potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia. Karena itu penting menegakkan kedaulatan negeri ini dari intervensi imperialisme asing. Kemerdekaan negeri ini yang telah direbut dengan nyawa dan darah semestinya dipertahankan dan disyukuri. Jika negeri ini berdaulat atas kekayaan alamnya, maka tak perlu lagi mengembangkan bisnis haram untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dalam pandangan Islam segala sumber daya alam yang berhubungan dengan hajat hidup rakyat banyak adalah milik rakyat dan harus dikelola negara demi kesejahteraan rakyat, haram hukumnya diserahkan kepada asing. Hal ini juga berkesesuaian dengan UUD 1945 Pasal 33 (3) yang menegaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sejatinya tugas negara adalah memakmurkan rakyatnya, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun 75 tahun sudah Republik ini dibentuk, tanpa ada sedikipun amanat rakyat yang dicapai secara signifikan oleh penyelenggara negara, yakni Pemerintah.
Hal ini bisa terjadi karena inkonsistensi penyelenggaran negara atas amanah UU dan rakyat pada umumnya, namun lebih mementingkan segelintir oligarki ekonomi dan politik dengan menerapkan sistem kapitalisme liberal. Pemerintah dan rakyat harus segera menyedari bahwa hal ini adalah sebuah kesalahan fatal yang akan menjadikan negeri ini tak berdaulat dan hanya akan menambah kesengsaraan rakyat.
Oleh karena itu dengan banyaknya penolakan dari segenap komponen rakyat, semestinya pemerintah peka atas suara rakyat dengan membatalkan dan mencabut perpres miras ini secara keseluruhan, bahkan UU Omnibus Law yang menjadi kontroversi juga mestinya segera dievaluasi. Sebab ditinjau dari semua aspeknya, perpres investasi miras ini sama sakali tidak menguntungkan bagi rakyat, justru akan menambah masalah baru di masa yang akan datang. Kepentingan bisnis harus diletakkan diatas kebaikan dan kemaslahatan rakyat serta tidak melanggar nilai-nilai agama.
Jika benar-benar pemerintah ingin melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mencerdaskan kehidupan bangsa, maka idealnya negeri ini harus membersihkan dari peredaran miras di seluruh wilayah Indonesia. Indonesia harus bersih dari segala macam bentuk miras dan kemaksiatan lainnya. Bebaskan negeri ini dari miras dan berbagai bentuk kamaksiatan lainnya, agar bangsa ini cerdas dan berbudi luhur.
(AhmadSastra,KotaHujan,08/03/21 : 08.18 WIB)
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad