UNTUK APA PEJABAT DISUMPAH DIBAWAH AL QUR’AN JIKA UJUNGNYA MENGKHIANATINYA - Ahmad Sastra.com

Breaking

Senin, 28 Maret 2022

UNTUK APA PEJABAT DISUMPAH DIBAWAH AL QUR’AN JIKA UJUNGNYA MENGKHIANATINYA



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Adalah pemandangan yang jamak di negeri ini saat pelantikan pejabat muslim selalu disumpah dibawah Kitab Suci Al Qur’an. Namun ironisnya, isi Al Qur’an justru tidak pernah diterapkan di negeri ini. Lantas untuk apa bersumpah dibawah Al Qur’an. Apakah Al Qur’an hanya dijadikan simbol tanpa makna. Apakah Al Qur’an hanya dianggap sebagai sekedar lembaran tanpa isi. Padahal Al Qur’an itu berisi firman Allah yang meliputi aturan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Menyebut nama Allah dalam sumpah seorang muslim berkonsekuensi pahala dan dosa, balasan kebaikan dan siksa. Menyebut nama Allah dalam sumpah jabatan untuk berbuat kebaikan adalah perkara berat jika dikhianatinya. Sumber kebaikan adalah Al Qur’an yang dipakai untuk bersumpah itu. Di luar al Qur’an adalah keburukan. Jadi jika bersumpah dibawah Al Qur’an, lantas mengkhianati isi Al Qur’an, maka bersiaplah untuk mendapatkan murka dari Allah.   

 

Dikutip dalam Republika.co.id, dalam buku Fikih Empat Mahzab karya Syekh Abdulrahman Al Juzairi jilid ketiga, Imam Syafi'i menyebutkan hukum dasar sumpah adalah makruh sesuai dalam Surat al Baqarah ayat  224, Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

 

Sumpah bisa menjadi sunnah jika bersumpah untuk mengerjakan sunnah atau untuk tidak melakukan hal makruh. Terkait membatalkan sumpah, ada lima hukumnya, menurut Imam Syafi'i. Pertama, hukumnya wajib ketika bersumpah untuk berbuat maksiat atau tidak mengerjakan yang wajib. Maka, wajiblah orang yang bersumpah untuk minum arak atau tidak sholat membatalkan sumpahnya dan wajib pula membayar kafarat (denda pelanggaran).

 

Kedua, hukumnya haram jika kebalikan yang barusan disebutkan, misalnya, bersumpah mengerjakan sholat fardhu atau tidak berzina. Maka, wajib baginya memenuhi sumpahnya dan haram membatalkannya. Ketiga, hukumnya dianjurkan ketika bersumpah melakukan hal yang dianjurkan dan tidak melakukan hal makruh. Keempat, hukumnya makruh ketika bersumpah untuk tidak melakukan hal yang dianjurkan dan mengerjakan hal makruh.

 

Kelima, hukumnya menyalahi yang terbaik (khilaful awla) ketika bersumpah untuk mengerjakan yang mubah atau tidak mengerjakannya, seperti makan dan minum. Di sini yang terbaik ialah memenuhi sumpahnya demi menjaga Nama Allah. Dalam semua keadaan tersebut, wajib baginya membayar kafarat jika membatalkannya.

 

Dikutip oleh Muhammadiyah.or.id, Surakarta, dalam bahasa Arab, sumpah disebut dengan al-yamin atau al-hilf, yaitu kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contohnya: “WalLahi (Demi Allah) saya sudah belajar” dan “Wa’azhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri”. Karena sumpah menggunakan nama Allah, artinya jangan dibuat main-main. Sumpah itu harus serius mengucapkannya. Makanya, sumpah itu ada syarat-syaratnya supaya jadi bener,” Kata anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat dalam acara Kajian Tarjih yang diselenggarakan TvMu pada Rabu (15/09).

 

Sementara itu, sumpah memiliki tiga macam. Pertama, sumpah lughowi, sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya: “Demi Allah kamu harus datang” dan “Demi Allah kamu wajib makan”. Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun karena kata-kata “demi Allah” tersebut tidak dimaksudkan untuk bersumpah, tapi untuk memperkuat saja, maka hukum sumpah tersebut tidak wajib membayar kafarat dan tidak ada dosanya (QS. Al Baqarah: 225).

 

Kedua, sumpah mun’aqadah, sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya: “Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu”. Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kafarat jika melanggarnya (QS. Al Maidah: 89).

 

Ketiga, sumpah ghamus, sumpah palsu/bohong. Sumpah jenis ini, biasanya diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kafaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kafarat. Pelakunya tidak ada jalan lain kecuali bertaubat nasuha. Dinamakan ghamus karena akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Jika sumpah ini menyebabkan hilangnya hak-hak, maka hak-hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya. Ini didasarkan kepada QS. An-Nahl ayat 94 dan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.

 

Jika pejabat bersumpah dibawah Al Qur’an untuk mengurus urusan rakyat dengan penuh amanah, lantas setelah jadi pejabat justru mengabaikan rakyat bahkan berbuat maksiat seperti korupsi, maka selain telah mengkhianati rakyat, juga mengkhianati sumpahnya sendiri yang berarti mengkhianati Allah.

 

Sistem demokrasi sekuler akan menjerumuskan para pejabat untuk mengkhianati rakyat dan mengkhianati Allah. Sulit menemukan pejabat yang jujur dan amanah dalam sistem demokrasi sekuler, sebab sejak pemilihan, praktek-praktek curang telah menjadi ritualnya. Demokrasi adalah politik berbiaya besar, maka hanya orang-orang yang punya duitlah yang bisa menjadi pejabat.

 

Kondisi inilah yang justru telah menjadi bumerang bagi para pejabat. Berbagai bentuk kecurangan menjadi semacam budaya dalam demokrasi sekuler. Bahkan tak jarang para pejabat mendatangi dukun dengan harapan bisa menjadi pejabat. Karena itu bisa jadi sumpah jabatan dibawah Al Qur’an itu hanyalah tipu-tipu belaka. Sebab faktanya setelah bersumpah, justru isi al Qur’an tidak pernah diterapkan di negeri ini. 

 

Lebih ironis lagi, justru Al Qur’an dan ajaran Islam dituduh sebagai sumber radikalisme dan terorisme. Para ulama pejuang Islam justru dikriminalisasi. Umat Islam yang berjuang agar diterapkan Al Qur'an secara kaffah di negeri ini dituduh radikal dan teroris. Lantas buat apa mereka bersumpah dibawah Al Qur'an, jika ujungnya justru mengkhianatinya. Kurang ajar !!.

 

(AhmadSastra,KotaHujan,28/03/22 : 11.30 WIB)  

 

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Categories