[5] KONSEP PENJAMINAN MUTU PESANTREN Telaah KMA Nomor 127 Tahun 2025



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Pesantren merupakan salah satu pilar penting pendidikan Islam di Indonesia yang telah melahirkan banyak ulama, pemimpin, dan tokoh masyarakat. Dalam sejarahnya, pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan yang menekankan pembentukan akhlak, penguasaan ilmu agama, dan pembinaan karakter santri melalui tradisi keilmuan Islam yang kuat.

 

Namun, di tengah perkembangan zaman dan meningkatnya tuntutan kualitas pendidikan, pesantren dituntut untuk memiliki sistem pengelolaan pendidikan yang lebih profesional, terukur, dan berkualitas.

 

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Salah satu komponen penting dalam regulasi ini adalah Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), yaitu mekanisme pengawasan mutu pendidikan pesantren yang dilakukan oleh pihak luar secara objektif dan terstruktur. (majelismasyayikh.id)

 

SPME hadir sebagai instrumen untuk memastikan bahwa standar mutu pendidikan pesantren benar-benar dilaksanakan secara konsisten. Sistem ini juga bertujuan membantu pesantren melakukan pengembangan kelembagaan melalui evaluasi dan rekomendasi dari pihak eksternal yang kompeten.

 

Pentingnya Pengawasan Mutu Eksternal bagi Pesantren

 

Dalam dunia pendidikan modern, penjaminan mutu tidak cukup hanya dilakukan secara internal oleh lembaga pendidikan. Dibutuhkan pula mekanisme evaluasi eksternal agar proses pengukuran mutu dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

 

Pesantren selama ini memiliki sistem pendidikan yang khas dan relatif mandiri dalam pengelolaannya. Kemandirian tersebut merupakan kekuatan pesantren karena memungkinkan lembaga ini berkembang sesuai tradisi dan nilai-nilai Islam yang dianut. Namun di sisi lain, perkembangan pendidikan nasional dan global menuntut adanya standar mutu yang dapat diukur dan diakui secara luas.

 

Melalui SPME, pemerintah berupaya membantu pesantren membangun sistem pendidikan yang lebih berkualitas tanpa menghilangkan identitas dan tradisi kepesantrenan. Sistem ini bukan bentuk intervensi terhadap independensi pesantren, melainkan sarana pendampingan dan pembinaan agar mutu pendidikan pesantren semakin meningkat.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan pesantren harus dilakukan dengan tetap menjaga kekhasan pesantren sebagai pusat tafaqquh fiddin, pembinaan akhlak, dan pengembangan tradisi keilmuan Islam berbasis kitab kuning. (jabar.kemenag.go.id)

 

Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

 

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah proses evaluasi mutu pendidikan yang dilakukan oleh pihak luar terhadap lembaga pendidikan untuk memastikan bahwa standar mutu telah diterapkan dengan baik.

 

Dalam konteks pesantren, SPME bertujuan: (1) memastikan pelaksanaan standar mutu pendidikan, (2) memberikan evaluasi objektif terhadap kualitas pendidikan pesantren,  (3) serta menjadi dasar pembinaan dan pengembangan lembaga pendidikan pesantren.

 

Berbeda dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilakukan secara mandiri oleh pesantren, SPME melibatkan pihak eksternal yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam penjaminan mutu pendidikan.

 

Melalui evaluasi eksternal, pesantren dapat memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai kualitas pendidikan yang dijalankan, termasuk kekuatan, kelemahan, peluang pengembangan, dan tantangan yang dihadapi.

 

Pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan SPME dapat melibatkan beberapa pihak, yaitu: (1) Kementerian Agama, (2) Majelis Masyayikh, serta (3) lembaga akreditasi atau lembaga penjamin mutu lainnya.

 

Pertama, Kementerian Agama. Kementerian Agama memiliki peran utama dalam pembinaan dan pengawasan pendidikan pesantren di Indonesia. Sebagai regulator, Kementerian Agama bertugas menyusun kebijakan, menetapkan standar mutu, serta melakukan monitoring terhadap implementasi sistem penjaminan mutu di pesantren.

 

Melalui Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pemerintah melakukan sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar mutu pendidikan pesantren. (kemenag.go.id). Peran pemerintah dalam SPME sangat penting untuk memastikan bahwa pendidikan pesantren berkembang sesuai arah kebijakan nasional tanpa kehilangan karakter khasnya.

 

Kedua, Majelis Masyayikh. Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang memiliki peran strategis dalam penjaminan mutu pendidikan pesantren, khususnya pada pendidikan berbasis kitab kuning dan tradisi keilmuan Islam.

 

Kehadiran Majelis Masyayikh menjadi ciri khas sistem penjaminan mutu pesantren di Indonesia karena melibatkan otoritas akademik pesantren secara langsung. Lembaga ini berfungsi menjaga kualitas pendidikan pesantren berdasarkan tradisi sanad keilmuan dan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

 

Majelis Masyayikh juga berperan dalam penyusunan standar mutu akademik, evaluasi pendidikan muadalah dan diniyah formal, serta pengembangan sistem pendidikan pesantren berbasis kekhasan pesantren. (majelismasyayikh.id)

 

Keterlibatan Majelis Masyayikh menunjukkan bahwa sistem penjaminan mutu pesantren tidak semata-mata menggunakan pendekatan administratif modern, tetapi juga memperhatikan tradisi akademik pesantren yang telah berkembang selama berabad-abad.

 

Ketiga, Lembaga Akreditasi atau Lembaga Penjamin Mutu. Selain pemerintah dan Majelis Masyayikh, SPME juga dapat melibatkan lembaga akreditasi atau lembaga penjamin mutu pendidikan lainnya. Lembaga ini berperan melakukan penilaian terhadap kualitas kelembagaan, sistem pembelajaran, tenaga pendidik, dan tata kelola pendidikan pesantren.

 

Akreditasi menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan pengakuan masyarakat terhadap kualitas pendidikan pesantren. Dengan adanya sistem evaluasi eksternal yang profesional, pesantren dapat memperoleh standar kualitas yang lebih terukur dan diakui secara nasional.

 

Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

 

Pertama, Memastikan Standar Mutu Dilaksanakan. Tujuan utama SPME adalah memastikan bahwa standar mutu pendidikan pesantren benar-benar diterapkan dalam praktik pendidikan sehari-hari.

 

Standar mutu tersebut mencakup: (1) kurikulum, (2) proses pembelajaran, (3) kompetensi tenaga pendidik, (4) pengelolaan lembaga, (4) sarana-prasarana, (5) pembiayaan, dan (6)  kompetensi lulusan. Melalui pengawasan eksternal, pelaksanaan standar mutu dapat dipantau secara lebih objektif dan terukur.

 

Kedua, Memberikan Evaluasi Objektif. SPME juga bertujuan memberikan evaluasi yang objektif terhadap kualitas pendidikan pesantren. Evaluasi eksternal penting karena lembaga pendidikan terkadang mengalami kesulitan menilai kelemahan internal secara jujur dan menyeluruh.

 

Pihak eksternal dapat memberikan sudut pandang yang lebih netral dan profesional mengenai kondisi pendidikan pesantren. Hasil evaluasi ini membantu pesantren mengetahui aspek yang perlu diperbaiki dan dikembangkan. Dalam dunia pendidikan modern, evaluasi objektif menjadi bagian penting dari budaya mutu karena peningkatan kualitas hanya dapat dilakukan apabila kelemahan lembaga diketahui secara jelas.

 

Ketiga, Menjadi Dasar Pembinaan Pesantren. Tujuan berikutnya adalah menjadikan hasil evaluasi eksternal sebagai dasar pembinaan dan pengembangan pesantren. Pemerintah dan lembaga penjamin mutu tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan rekomendasi dan pendampingan kepada pesantren.

 

Hasil evaluasi dapat digunakan untuk: (1) menyusun program peningkatan mutu, (2) meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, (3) memperbaiki tata kelola lembaga, dan (4)  mengembangkan sarana dan sistem pembelajaran.  Dengan demikian, SPME tidak bersifat menghukum atau mencari kesalahan, tetapi lebih diarahkan sebagai proses pembinaan dan penguatan kualitas pendidikan pesantren.

 

Keempat, Hasil Evaluasi sebagai Rekomendasi Pengembangan Pesantren. Salah satu poin penting dalam KMA Nomor 127 Tahun 2025 adalah bahwa hasil evaluasi eksternal dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi pengembangan pesantren.

 

Rekomendasi tersebut dapat mencakup: (1) pengembangan kurikulum, (2) penguatan manajemen kelembagaan, (3) peningkatan kapasitas guru, (4) digitalisasi administrasi, (5) pengembangan fasilitas pendidikan, (6) penguatan budaya mutu di lingkungan pesantren.

Dengan adanya rekomendasi yang jelas, pesantren memiliki arah pengembangan yang lebih terstruktur dan terukur. Penelitian mengenai sistem penjaminan mutu di pesantren menunjukkan bahwa evaluasi eksternal dapat membantu lembaga pendidikan Islam membangun budaya mutu yang lebih kuat, profesional, dan adaptif terhadap perubahan zaman. (researchgate.net).

 

Kelima, Menjaga Keseimbangan antara Modernisasi dan Tradisi Pesantren. Hal yang paling penting dalam pelaksanaan SPME adalah menjaga keseimbangan antara peningkatan mutu pendidikan dan pelestarian identitas pesantren.

 

Modernisasi pendidikan tidak boleh menghilangkan ciri khas pesantren (tsawabit)  seperti: (1) budaya adab, (2) kehidupan berasrama, (3) keteladanan kiai, (4) pengkajian kitab kuning, (5) tradisi sanad keilmuan.

 

Karena itu, sistem penjaminan mutu pesantren harus berbasis kekhasan pesantren sebagaimana ditegaskan dalam KMA Nomor 127 Tahun 2025. Pesantren harus tetap menjadi pusat pembentukan akhlak dan spiritualitas umat, sekaligus mampu menghadirkan pendidikan berkualitas yang relevan dengan perkembangan zaman.

 

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) berbasis KMA Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Melalui keterlibatan Kementerian Agama, Majelis Masyayikh, dan lembaga penjamin mutu lainnya, pesantren memperoleh sistem evaluasi yang objektif, terukur, dan berorientasi pada pengembangan kualitas pendidikan.

 

SPME tidak hanya bertujuan memastikan pelaksanaan standar mutu, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan pengembangan pesantren secara berkelanjutan. Yang paling penting, seluruh proses penjaminan mutu tetap harus menjaga identitas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang berbasis tradisi keilmuan, pembinaan akhlak, dan nilai-nilai spiritualitas Islam.

 

REFERENSI

 

Kementerian Agama Jawa Barat

Kementerian Agama Republik Indonesia

Keputusan Menteri Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majelis Masyayikh Indonesia

ResearchGate – Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu Internal di Pondok Pesantren

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1345/20/05/26 : 05.34 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad