Oleh : Ahmad Sastra
Pesantren merupakan salah satu pilar penting
pendidikan Islam di Indonesia yang telah melahirkan banyak ulama, pemimpin, dan
tokoh masyarakat. Dalam sejarahnya, pesantren dikenal sebagai lembaga
pendidikan yang menekankan pembentukan akhlak, penguasaan ilmu agama, dan
pembinaan karakter santri melalui tradisi keilmuan Islam yang kuat.
Namun, di tengah perkembangan zaman dan meningkatnya
tuntutan kualitas pendidikan, pesantren dituntut untuk memiliki sistem
pengelolaan pendidikan yang lebih profesional, terukur, dan berkualitas.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agama
Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 127 Tahun
2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Salah satu komponen penting dalam regulasi ini adalah
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), yaitu mekanisme pengawasan mutu
pendidikan pesantren yang dilakukan oleh pihak luar secara objektif dan
terstruktur. (majelismasyayikh.id)
SPME hadir sebagai instrumen untuk memastikan bahwa
standar mutu pendidikan pesantren benar-benar dilaksanakan secara konsisten.
Sistem ini juga bertujuan membantu pesantren melakukan pengembangan kelembagaan
melalui evaluasi dan rekomendasi dari pihak eksternal yang kompeten.
Pentingnya Pengawasan Mutu Eksternal bagi Pesantren
Dalam dunia pendidikan modern, penjaminan mutu tidak
cukup hanya dilakukan secara internal oleh lembaga pendidikan. Dibutuhkan pula
mekanisme evaluasi eksternal agar proses pengukuran mutu dapat dilakukan secara
objektif, transparan, dan akuntabel.
Pesantren selama ini memiliki sistem pendidikan yang
khas dan relatif mandiri dalam pengelolaannya. Kemandirian tersebut merupakan
kekuatan pesantren karena memungkinkan lembaga ini berkembang sesuai tradisi
dan nilai-nilai Islam yang dianut. Namun di sisi lain, perkembangan pendidikan
nasional dan global menuntut adanya standar mutu yang dapat diukur dan diakui
secara luas.
Melalui SPME, pemerintah berupaya membantu pesantren
membangun sistem pendidikan yang lebih berkualitas tanpa menghilangkan
identitas dan tradisi kepesantrenan. Sistem ini bukan bentuk intervensi
terhadap independensi pesantren, melainkan sarana pendampingan dan pembinaan
agar mutu pendidikan pesantren semakin meningkat.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa peningkatan
mutu pendidikan pesantren harus dilakukan dengan tetap menjaga kekhasan
pesantren sebagai pusat tafaqquh fiddin, pembinaan akhlak, dan pengembangan
tradisi keilmuan Islam berbasis kitab kuning. (jabar.kemenag.go.id)
Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah proses
evaluasi mutu pendidikan yang dilakukan oleh pihak luar terhadap lembaga
pendidikan untuk memastikan bahwa standar mutu telah diterapkan dengan baik.
Dalam konteks pesantren, SPME bertujuan: (1) memastikan
pelaksanaan standar mutu pendidikan, (2) memberikan evaluasi objektif terhadap
kualitas pendidikan pesantren, (3) serta
menjadi dasar pembinaan dan pengembangan lembaga pendidikan pesantren.
Berbeda dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
yang dilakukan secara mandiri oleh pesantren, SPME melibatkan pihak eksternal
yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam penjaminan mutu pendidikan.
Melalui evaluasi eksternal, pesantren dapat memperoleh
gambaran yang lebih objektif mengenai kualitas pendidikan yang dijalankan,
termasuk kekuatan, kelemahan, peluang pengembangan, dan tantangan yang
dihadapi.
Pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
KMA Nomor 127 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan
SPME dapat melibatkan beberapa pihak, yaitu: (1) Kementerian Agama, (2) Majelis
Masyayikh, serta (3) lembaga akreditasi atau lembaga penjamin mutu lainnya.
Pertama, Kementerian Agama. Kementerian Agama
memiliki peran utama dalam pembinaan dan pengawasan pendidikan pesantren di
Indonesia. Sebagai regulator, Kementerian Agama bertugas menyusun kebijakan, menetapkan
standar mutu, serta melakukan monitoring terhadap implementasi sistem
penjaminan mutu di pesantren.
Melalui Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, pemerintah melakukan sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi
terhadap pelaksanaan standar mutu pendidikan pesantren. (kemenag.go.id).
Peran pemerintah dalam SPME sangat penting untuk memastikan bahwa pendidikan
pesantren berkembang sesuai arah kebijakan nasional tanpa kehilangan karakter
khasnya.
Kedua, Majelis Masyayikh. Majelis Masyayikh
merupakan lembaga independen yang memiliki peran strategis dalam penjaminan
mutu pendidikan pesantren, khususnya pada pendidikan berbasis kitab kuning dan
tradisi keilmuan Islam.
Kehadiran Majelis Masyayikh menjadi ciri khas sistem
penjaminan mutu pesantren di Indonesia karena melibatkan otoritas akademik
pesantren secara langsung. Lembaga ini berfungsi menjaga kualitas pendidikan
pesantren berdasarkan tradisi sanad keilmuan dan nilai-nilai Islam Ahlussunnah
wal Jamaah.
Majelis Masyayikh juga berperan dalam penyusunan
standar mutu akademik, evaluasi pendidikan muadalah dan diniyah formal, serta
pengembangan sistem pendidikan pesantren berbasis kekhasan pesantren. (majelismasyayikh.id)
Keterlibatan Majelis Masyayikh menunjukkan bahwa
sistem penjaminan mutu pesantren tidak semata-mata menggunakan pendekatan
administratif modern, tetapi juga memperhatikan tradisi akademik pesantren yang
telah berkembang selama berabad-abad.
Ketiga, Lembaga Akreditasi atau Lembaga Penjamin Mutu.
Selain pemerintah dan Majelis Masyayikh, SPME juga dapat melibatkan lembaga
akreditasi atau lembaga penjamin mutu pendidikan lainnya. Lembaga ini berperan
melakukan penilaian terhadap kualitas kelembagaan, sistem pembelajaran, tenaga
pendidik, dan tata kelola pendidikan pesantren.
Akreditasi menjadi salah satu instrumen penting untuk
meningkatkan pengakuan masyarakat terhadap kualitas pendidikan pesantren.
Dengan adanya sistem evaluasi eksternal yang profesional, pesantren dapat
memperoleh standar kualitas yang lebih terukur dan diakui secara nasional.
Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pertama, Memastikan Standar Mutu Dilaksanakan. Tujuan
utama SPME adalah memastikan bahwa standar mutu pendidikan pesantren
benar-benar diterapkan dalam praktik pendidikan sehari-hari.
Standar mutu tersebut mencakup: (1) kurikulum, (2) proses
pembelajaran, (3) kompetensi tenaga pendidik, (4) pengelolaan lembaga, (4) sarana-prasarana,
(5) pembiayaan, dan (6) kompetensi
lulusan. Melalui pengawasan eksternal, pelaksanaan standar mutu dapat dipantau
secara lebih objektif dan terukur.
Kedua, Memberikan Evaluasi Objektif. SPME juga
bertujuan memberikan evaluasi yang objektif terhadap kualitas pendidikan
pesantren. Evaluasi eksternal penting karena lembaga pendidikan terkadang
mengalami kesulitan menilai kelemahan internal secara jujur dan menyeluruh.
Pihak eksternal dapat memberikan sudut pandang yang
lebih netral dan profesional mengenai kondisi pendidikan pesantren. Hasil
evaluasi ini membantu pesantren mengetahui aspek yang perlu diperbaiki dan
dikembangkan. Dalam dunia pendidikan modern, evaluasi objektif menjadi bagian penting
dari budaya mutu karena peningkatan kualitas hanya dapat dilakukan apabila
kelemahan lembaga diketahui secara jelas.
Ketiga, Menjadi Dasar Pembinaan Pesantren. Tujuan
berikutnya adalah menjadikan hasil evaluasi eksternal sebagai dasar pembinaan
dan pengembangan pesantren. Pemerintah dan lembaga penjamin mutu tidak hanya
melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan rekomendasi dan pendampingan
kepada pesantren.
Hasil evaluasi dapat digunakan untuk: (1) menyusun
program peningkatan mutu, (2) meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, (3) memperbaiki
tata kelola lembaga, dan (4) mengembangkan sarana dan sistem pembelajaran. Dengan demikian, SPME tidak bersifat menghukum
atau mencari kesalahan, tetapi lebih diarahkan sebagai proses pembinaan dan
penguatan kualitas pendidikan pesantren.
Keempat, Hasil Evaluasi sebagai Rekomendasi
Pengembangan Pesantren. Salah satu poin penting dalam KMA Nomor 127
Tahun 2025 adalah bahwa hasil evaluasi eksternal dapat digunakan sebagai bahan
rekomendasi pengembangan pesantren.
Rekomendasi tersebut dapat mencakup: (1) pengembangan
kurikulum, (2) penguatan manajemen kelembagaan, (3) peningkatan kapasitas guru,
(4) digitalisasi administrasi, (5) pengembangan fasilitas pendidikan, (6) penguatan
budaya mutu di lingkungan pesantren.
Dengan adanya rekomendasi yang jelas, pesantren
memiliki arah pengembangan yang lebih terstruktur dan terukur. Penelitian
mengenai sistem penjaminan mutu di pesantren menunjukkan bahwa evaluasi
eksternal dapat membantu lembaga pendidikan Islam membangun budaya mutu yang
lebih kuat, profesional, dan adaptif terhadap perubahan zaman. (researchgate.net).
Kelima, Menjaga Keseimbangan antara Modernisasi dan
Tradisi Pesantren. Hal yang paling penting dalam pelaksanaan SPME adalah
menjaga keseimbangan antara peningkatan mutu pendidikan dan pelestarian
identitas pesantren.
Modernisasi pendidikan tidak boleh menghilangkan ciri
khas pesantren (tsawabit) seperti: (1) budaya
adab, (2) kehidupan berasrama, (3) keteladanan kiai, (4) pengkajian kitab
kuning, (5) tradisi sanad keilmuan.
Karena itu, sistem penjaminan mutu pesantren harus
berbasis kekhasan pesantren sebagaimana ditegaskan dalam KMA Nomor 127 Tahun
2025. Pesantren harus tetap menjadi pusat pembentukan akhlak dan spiritualitas
umat, sekaligus mampu menghadirkan pendidikan berkualitas yang relevan dengan
perkembangan zaman.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) berbasis KMA
Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas
pendidikan pesantren di Indonesia. Melalui keterlibatan Kementerian Agama,
Majelis Masyayikh, dan lembaga penjamin mutu lainnya, pesantren memperoleh
sistem evaluasi yang objektif, terukur, dan berorientasi pada pengembangan
kualitas pendidikan.
SPME tidak hanya bertujuan memastikan pelaksanaan
standar mutu, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan pengembangan pesantren
secara berkelanjutan. Yang paling penting, seluruh proses penjaminan mutu tetap
harus menjaga identitas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang
berbasis tradisi keilmuan, pembinaan akhlak, dan nilai-nilai spiritualitas
Islam.
REFERENSI
Kementerian Agama Republik Indonesia
Keputusan Menteri Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah.
ResearchGate – Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu Internal di
Pondok Pesantren
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1345/20/05/26 : 05.34
WIB)

