Oleh : Ahmad Sastra
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang
memiliki sejarah panjang dalam pembinaan ilmu pengetahuan, akhlak, dan
spiritualitas umat Islam di Indonesia. Selama berabad-abad, pesantren berhasil
melahirkan ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat, dan pemimpin bangsa yang berkontribusi
besar dalam kehidupan sosial dan keagamaan.
Namun di tengah perkembangan zaman yang semakin
kompleks, pesantren menghadapi tantangan baru berupa tuntutan kualitas
pendidikan, tata kelola kelembagaan, serta daya saing lulusan di era modern.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui
Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal
Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu bagian
terpenting dalam regulasi tersebut adalah penerapan Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI), yaitu mekanisme penjaminan mutu yang dilakukan oleh pesantren
secara mandiri dan berkelanjutan. (majelismasyayikh.id)
SPMI menjadi langkah strategis dalam membangun budaya
mutu di lingkungan pesantren tanpa menghilangkan identitas dan tradisi
kepesantrenan. Sistem ini mendorong pesantren untuk melakukan evaluasi diri,
memperbaiki kelemahan, serta meningkatkan kualitas pendidikan secara sistematis
dan terukur.
Pentingnya Sistem Penjaminan Mutu Internal di
Pesantren
Dalam dunia pendidikan modern, kualitas lembaga
pendidikan tidak hanya ditentukan oleh lamanya sejarah atau besarnya jumlah
peserta didik, tetapi juga oleh kemampuan lembaga dalam menjaga dan
meningkatkan mutu pendidikan secara konsisten. Karena itu, konsep penjaminan
mutu menjadi bagian penting dalam pengelolaan pendidikan.
Pesantren selama ini dikenal memiliki keunggulan dalam
pembentukan karakter, pembinaan akhlak, dan penguatan spiritualitas. Namun di
era globalisasi dan revolusi digital, pesantren juga dituntut mampu
menghadirkan pendidikan yang berkualitas secara akademik dan relevan dengan
perkembangan zaman.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa peningkatan
mutu pendidikan pesantren harus dilakukan melalui sistem yang terencana,
sistematis, dan berkelanjutan. Melalui SPMI, pesantren diarahkan membangun
budaya mutu dari dalam lembaga, bukan sekadar memenuhi tuntutan administratif
pemerintah. (jabar.kemenag.go.id)
SPMI juga menjadi instrumen penting untuk memastikan
bahwa seluruh proses pendidikan pesantren berjalan sesuai standar mutu yang
ditetapkan tanpa menghilangkan kekhasan pesantren sebagai pusat tafaqquh fiddin
dan pembinaan akhlak.
Konsep Sistem Penjaminan Mutu Internal
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah
mekanisme pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan secara
mandiri oleh lembaga pendidikan. Dalam konteks pesantren, SPMI berarti
pesantren memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi, pengendalian, dan
peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Berbeda dengan pengawasan eksternal yang dilakukan
oleh pemerintah atau lembaga akreditasi, SPMI berfokus pada kesadaran internal
pesantren untuk membangun kualitas pendidikan secara mandiri. Sistem ini
menempatkan pesantren sebagai subjek utama dalam proses peningkatan mutu.
Menurut penelitian tentang pengembangan model
penjaminan mutu di pondok pesantren, budaya mutu dapat berkembang apabila
lembaga pendidikan memiliki sistem evaluasi yang jelas, kepemimpinan yang
visioner, dan partisipasi seluruh unsur lembaga. (researchgate.net)
KMA Nomor 127 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaksanaan
SPMI di pesantren meliputi enam tahapan utama, yaitu:
Pertama, Pemetaan Mutu. Tahap pertama dalam
SPMI adalah pemetaan mutu. Pada tahap ini, pesantren melakukan identifikasi
kondisi nyata lembaga pendidikan berdasarkan standar mutu yang telah
ditetapkan.
Pemetaan mutu bertujuan mengetahui: (1) kekuatan
lembaga, (2) kelemahan yang perlu diperbaiki, (3) peluang pengembangan, (4) serta
tantangan yang dihadapi pesantren. . Aspek yang dipetakan meliputi kurikulum,
kualitas tenaga pendidik, sarana-prasarana, sistem pembelajaran, pengelolaan
administrasi, hingga kompetensi lulusan.
Melalui pemetaan mutu, pesantren dapat memperoleh
gambaran objektif mengenai kondisi pendidikan yang sedang berjalan. Data
tersebut kemudian menjadi dasar dalam merumuskan strategi peningkatan mutu.
Dalam konteks pesantren, pemetaan mutu juga harus
mempertimbangkan aspek khas kepesantrenan seperti penguasaan kitab kuning,
pembinaan akhlak, budaya adab, dan sistem sanad keilmuan.
Kedua, Perencanaan Peningkatan Mutu. Setelah
melakukan pemetaan mutu, tahap berikutnya adalah menyusun perencanaan
peningkatan mutu. Perencanaan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi
lembaga sehingga program yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan pesantren.
Perencanaan peningkatan mutu mencakup: (1) penetapan
target mutu, (2) penyusunan program kerja, (3) pengembangan kurikulum, (4) peningkatan
kompetensi guru, (5) penguatan manajemen, dan (6) serta pengembangan fasilitas
pendidikan. Tahap ini sangat penting
karena keberhasilan peningkatan mutu sangat bergantung pada kualitas
perencanaan yang dilakukan.
KMA Nomor 127 Tahun 2025 menekankan bahwa perencanaan
mutu harus dilakukan secara sistematis, realistis, dan berorientasi pada
pengembangan kualitas pendidikan pesantren secara berkelanjutan. (majelismasyayikh.id). Perencanaan yang baik juga membantu
pesantren menggunakan sumber daya secara lebih efektif dan efisien.
Ketiga, Pelaksanaan Program Mutu. Tahap ketiga
adalah pelaksanaan program mutu yang telah dirancang sebelumnya. Pada tahap
ini, seluruh rencana peningkatan mutu diterapkan dalam kegiatan nyata di
lingkungan pesantren.
Pelaksanaan program mutu dapat berupa: (1) pelatihan
guru, (2) pembaruan metode pembelajaran, (3) penguatan administrasi pendidikan,
(4) pengembangan perpustakaan, (5) digitalisasi sistem pendidikan, (6) peningkatan
kegiatan pembinaan karakter santri.
Keberhasilan tahap ini sangat dipengaruhi oleh
komitmen seluruh unsur pesantren, mulai dari pengasuh, guru, tenaga
kependidikan, hingga santri. Pesantren tidak hanya dituntut menjalankan program
secara administratif, tetapi juga membangun budaya mutu sebagai bagian dari
kehidupan sehari-hari di lingkungan pesantren.
Keempat, Evaluasi Mutu. Tahap berikutnya adalah
evaluasi mutu. Evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana program peningkatan
mutu telah berjalan sesuai target yang ditetapkan.
Evaluasi bertujuan: (1) mengukur efektivitas program, (2)
mengetahui kendala pelaksanaan, (3) menilai capaian mutu, dan (4) menentukan
langkah perbaikan selanjutnya.
Evaluasi dapat dilakukan melalui monitoring
pembelajaran, supervisi pendidikan, penilaian kinerja guru, evaluasi kurikulum,
maupun survei kepuasan santri dan masyarakat. Dalam sistem penjaminan mutu,
evaluasi menjadi bagian penting karena tanpa evaluasi yang objektif, pesantren
akan kesulitan mengetahui keberhasilan atau kelemahan program yang dijalankan.
Kelima, Pengendalian Mutu. Setelah evaluasi
dilakukan, pesantren perlu melakukan pengendalian mutu. Pengendalian mutu
bertujuan memastikan bahwa seluruh proses pendidikan berjalan sesuai standar
yang telah ditetapkan. Jika ditemukan penyimpangan atau kelemahan dalam
pelaksanaan program, pesantren harus segera melakukan tindakan korektif.
Pengendalian mutu mencakup: (1) pengawasan pelaksanaan
program, (2) tindak lanjut hasil evaluasi, (3) pembinaan tenaga pendidik, dan
(4) serta penyesuaian kebijakan pendidikan. Melalui pengendalian mutu, pesantren dapat
menjaga konsistensi kualitas pendidikan sehingga tidak terjadi penurunan mutu
dari waktu ke waktu.
Keenam, Peningkatan Mutu Berkelanjutan. Tahap
terakhir dalam SPMI adalah peningkatan mutu berkelanjutan. Prinsip utama
penjaminan mutu adalah bahwa kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan
secara terus-menerus dan tidak berhenti pada satu tahap tertentu.
Pesantren harus memiliki budaya belajar dan budaya
evaluasi yang kuat agar selalu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan
zaman. Peningkatan mutu berkelanjutan juga berarti pesantren tidak hanya
mempertahankan standar yang ada, tetapi terus melakukan inovasi dalam
pembelajaran, pengelolaan lembaga, dan pengembangan kompetensi santri.
Konsep ini sejalan dengan prinsip continuous
improvement dalam manajemen mutu modern yang menekankan pentingnya perbaikan
secara konsisten dan berkesinambungan.
Pembentukan Tim atau Unit Penjaminan Mutu
KMA Nomor 127 Tahun 2025 mewajibkan pesantren
membentuk tim atau unit penjaminan mutu agar tata kelola pendidikan menjadi
lebih rapi, sistematis, dan terukur. Tim ini bertugas mengoordinasikan seluruh
proses SPMI di lingkungan pesantren.
Tugas unit penjaminan mutu meliputi: (1) menyusun
dokumen mutu, (2) melakukan monitoring, (3) mengelola data mutu, (4) melakukan
evaluasi, dan (5) menyusun rekomendasi peningkatan kualitas pendidikan.
Keberadaan unit penjaminan mutu sangat penting karena
proses peningkatan mutu memerlukan koordinasi, dokumentasi, dan pengawasan yang
terstruktur. Dengan adanya unit khusus tersebut, pesantren dapat membangun
sistem pengelolaan pendidikan yang lebih profesional tanpa meninggalkan
nilai-nilai tradisional pesantren.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berbasis KMA
Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas
pendidikan pesantren di Indonesia. Melalui enam tahapan utama—pemetaan mutu,
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu
berkelanjutan—pesantren diarahkan membangun budaya mutu yang sistematis dan
profesional.
Yang paling penting, sistem ini tidak dimaksudkan
untuk menghilangkan identitas pesantren. Justru SPMI hadir agar pesantren mampu
berkembang menjadi lembaga pendidikan Islam yang unggul, modern, dan kompetitif
dengan tetap menjaga tradisi keilmuan, pembinaan akhlak, dan nilai-nilai
spiritualitas Islam.
REFERENSI
Kementerian Agama Republik Indonesia
Keputusan Menteri Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah.
ResearchGate – Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu Internal di
Pondok Pesantren
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1344/20.05/26 : 05.17 WIB)

