[4] KONSEP PENJAMINAN MUTU PESANTREN Telaah KMA Nomor 127 Tahun 2025



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki sejarah panjang dalam pembinaan ilmu pengetahuan, akhlak, dan spiritualitas umat Islam di Indonesia. Selama berabad-abad, pesantren berhasil melahirkan ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat, dan pemimpin bangsa yang berkontribusi besar dalam kehidupan sosial dan keagamaan.

 

Namun di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks, pesantren menghadapi tantangan baru berupa tuntutan kualitas pendidikan, tata kelola kelembagaan, serta daya saing lulusan di era modern.

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu bagian terpenting dalam regulasi tersebut adalah penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), yaitu mekanisme penjaminan mutu yang dilakukan oleh pesantren secara mandiri dan berkelanjutan. (majelismasyayikh.id)

 

SPMI menjadi langkah strategis dalam membangun budaya mutu di lingkungan pesantren tanpa menghilangkan identitas dan tradisi kepesantrenan. Sistem ini mendorong pesantren untuk melakukan evaluasi diri, memperbaiki kelemahan, serta meningkatkan kualitas pendidikan secara sistematis dan terukur.

 

Pentingnya Sistem Penjaminan Mutu Internal di Pesantren

 

Dalam dunia pendidikan modern, kualitas lembaga pendidikan tidak hanya ditentukan oleh lamanya sejarah atau besarnya jumlah peserta didik, tetapi juga oleh kemampuan lembaga dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan secara konsisten. Karena itu, konsep penjaminan mutu menjadi bagian penting dalam pengelolaan pendidikan.

 

Pesantren selama ini dikenal memiliki keunggulan dalam pembentukan karakter, pembinaan akhlak, dan penguatan spiritualitas. Namun di era globalisasi dan revolusi digital, pesantren juga dituntut mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas secara akademik dan relevan dengan perkembangan zaman.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan pesantren harus dilakukan melalui sistem yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Melalui SPMI, pesantren diarahkan membangun budaya mutu dari dalam lembaga, bukan sekadar memenuhi tuntutan administratif pemerintah. (jabar.kemenag.go.id)

 

SPMI juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan pesantren berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan tanpa menghilangkan kekhasan pesantren sebagai pusat tafaqquh fiddin dan pembinaan akhlak.

 

Konsep Sistem Penjaminan Mutu Internal

 

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah mekanisme pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan secara mandiri oleh lembaga pendidikan. Dalam konteks pesantren, SPMI berarti pesantren memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

 

Berbeda dengan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga akreditasi, SPMI berfokus pada kesadaran internal pesantren untuk membangun kualitas pendidikan secara mandiri. Sistem ini menempatkan pesantren sebagai subjek utama dalam proses peningkatan mutu.

 

Menurut penelitian tentang pengembangan model penjaminan mutu di pondok pesantren, budaya mutu dapat berkembang apabila lembaga pendidikan memiliki sistem evaluasi yang jelas, kepemimpinan yang visioner, dan partisipasi seluruh unsur lembaga. (researchgate.net)

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaksanaan SPMI di pesantren meliputi enam tahapan utama, yaitu:

 

Pertama, Pemetaan Mutu. Tahap pertama dalam SPMI adalah pemetaan mutu. Pada tahap ini, pesantren melakukan identifikasi kondisi nyata lembaga pendidikan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.

 

Pemetaan mutu bertujuan mengetahui: (1) kekuatan lembaga, (2) kelemahan yang perlu diperbaiki, (3) peluang pengembangan, (4) serta tantangan yang dihadapi pesantren. . Aspek yang dipetakan meliputi kurikulum, kualitas tenaga pendidik, sarana-prasarana, sistem pembelajaran, pengelolaan administrasi, hingga kompetensi lulusan.

Melalui pemetaan mutu, pesantren dapat memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi pendidikan yang sedang berjalan. Data tersebut kemudian menjadi dasar dalam merumuskan strategi peningkatan mutu.

 

Dalam konteks pesantren, pemetaan mutu juga harus mempertimbangkan aspek khas kepesantrenan seperti penguasaan kitab kuning, pembinaan akhlak, budaya adab, dan sistem sanad keilmuan.

 

Kedua, Perencanaan Peningkatan Mutu. Setelah melakukan pemetaan mutu, tahap berikutnya adalah menyusun perencanaan peningkatan mutu. Perencanaan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi lembaga sehingga program yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan pesantren.

 

Perencanaan peningkatan mutu mencakup: (1) penetapan target mutu, (2) penyusunan program kerja, (3) pengembangan kurikulum, (4) peningkatan kompetensi guru, (5) penguatan manajemen, dan (6) serta pengembangan fasilitas pendidikan.  Tahap ini sangat penting karena keberhasilan peningkatan mutu sangat bergantung pada kualitas perencanaan yang dilakukan.

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 menekankan bahwa perencanaan mutu harus dilakukan secara sistematis, realistis, dan berorientasi pada pengembangan kualitas pendidikan pesantren secara berkelanjutan. (majelismasyayikh.id). Perencanaan yang baik juga membantu pesantren menggunakan sumber daya secara lebih efektif dan efisien.

 

Ketiga, Pelaksanaan Program Mutu. Tahap ketiga adalah pelaksanaan program mutu yang telah dirancang sebelumnya. Pada tahap ini, seluruh rencana peningkatan mutu diterapkan dalam kegiatan nyata di lingkungan pesantren.

 

Pelaksanaan program mutu dapat berupa: (1) pelatihan guru, (2) pembaruan metode pembelajaran, (3) penguatan administrasi pendidikan, (4) pengembangan perpustakaan, (5) digitalisasi sistem pendidikan, (6) peningkatan kegiatan pembinaan karakter santri.

 

Keberhasilan tahap ini sangat dipengaruhi oleh komitmen seluruh unsur pesantren, mulai dari pengasuh, guru, tenaga kependidikan, hingga santri. Pesantren tidak hanya dituntut menjalankan program secara administratif, tetapi juga membangun budaya mutu sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari di lingkungan pesantren.

 

Keempat, Evaluasi Mutu. Tahap berikutnya adalah evaluasi mutu. Evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana program peningkatan mutu telah berjalan sesuai target yang ditetapkan.

 

Evaluasi bertujuan: (1) mengukur efektivitas program, (2) mengetahui kendala pelaksanaan, (3) menilai capaian mutu, dan (4) menentukan langkah perbaikan selanjutnya.

 

Evaluasi dapat dilakukan melalui monitoring pembelajaran, supervisi pendidikan, penilaian kinerja guru, evaluasi kurikulum, maupun survei kepuasan santri dan masyarakat. Dalam sistem penjaminan mutu, evaluasi menjadi bagian penting karena tanpa evaluasi yang objektif, pesantren akan kesulitan mengetahui keberhasilan atau kelemahan program yang dijalankan.

 

Kelima, Pengendalian Mutu. Setelah evaluasi dilakukan, pesantren perlu melakukan pengendalian mutu. Pengendalian mutu bertujuan memastikan bahwa seluruh proses pendidikan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Jika ditemukan penyimpangan atau kelemahan dalam pelaksanaan program, pesantren harus segera melakukan tindakan korektif.

 

Pengendalian mutu mencakup: (1) pengawasan pelaksanaan program, (2) tindak lanjut hasil evaluasi, (3) pembinaan tenaga pendidik, dan (4) serta penyesuaian kebijakan pendidikan.  Melalui pengendalian mutu, pesantren dapat menjaga konsistensi kualitas pendidikan sehingga tidak terjadi penurunan mutu dari waktu ke waktu.

 

Keenam, Peningkatan Mutu Berkelanjutan. Tahap terakhir dalam SPMI adalah peningkatan mutu berkelanjutan. Prinsip utama penjaminan mutu adalah bahwa kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan secara terus-menerus dan tidak berhenti pada satu tahap tertentu.

 

Pesantren harus memiliki budaya belajar dan budaya evaluasi yang kuat agar selalu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Peningkatan mutu berkelanjutan juga berarti pesantren tidak hanya mempertahankan standar yang ada, tetapi terus melakukan inovasi dalam pembelajaran, pengelolaan lembaga, dan pengembangan kompetensi santri.

 

Konsep ini sejalan dengan prinsip continuous improvement dalam manajemen mutu modern yang menekankan pentingnya perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan.

 

Pembentukan Tim atau Unit Penjaminan Mutu

 

KMA Nomor 127 Tahun 2025 mewajibkan pesantren membentuk tim atau unit penjaminan mutu agar tata kelola pendidikan menjadi lebih rapi, sistematis, dan terukur. Tim ini bertugas mengoordinasikan seluruh proses SPMI di lingkungan pesantren.

 

Tugas unit penjaminan mutu meliputi: (1) menyusun dokumen mutu, (2) melakukan monitoring, (3) mengelola data mutu, (4) melakukan evaluasi, dan (5) menyusun rekomendasi peningkatan kualitas pendidikan.

 

Keberadaan unit penjaminan mutu sangat penting karena proses peningkatan mutu memerlukan koordinasi, dokumentasi, dan pengawasan yang terstruktur. Dengan adanya unit khusus tersebut, pesantren dapat membangun sistem pengelolaan pendidikan yang lebih profesional tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisional pesantren.

 

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berbasis KMA Nomor 127 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Melalui enam tahapan utama—pemetaan mutu, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu berkelanjutan—pesantren diarahkan membangun budaya mutu yang sistematis dan profesional.

 

Yang paling penting, sistem ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan identitas pesantren. Justru SPMI hadir agar pesantren mampu berkembang menjadi lembaga pendidikan Islam yang unggul, modern, dan kompetitif dengan tetap menjaga tradisi keilmuan, pembinaan akhlak, dan nilai-nilai spiritualitas Islam.

 

REFERENSI

 

Kementerian Agama Jawa Barat

Kementerian Agama Republik Indonesia

Keputusan Menteri Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Pesantren Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Majelis Masyayikh Indonesia

ResearchGate – Pengembangan Model Sistem Penjaminan Mutu Internal di Pondok Pesantren

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.


(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1344/20.05/26 : 05.17 WIB) 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad