Oleh : Ahmad
Sastra
Presiden
Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026
tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029 yang
wajib ditindaklanjuti oleh Rencana Aksi Daerah (RAD).
Dalam aturan
tersebut, ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme
didefinisikan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme. RAN PE mencakup sembilan tema
utama yang tertera dalam pasal 4.
Seluruh tema
ini dirancang untuk memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap penyebaran
paham radikal. (1)
Kesiapsiagaan Nasional, (2) Ketahanan
Komunitas dan Keluarga Pendidikan, (3) Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitasi Lapangan Kerja,
(4) Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan,
Pemuda, dan Anak, (5) Komunikasi
Strategis, Media, dan Sistem Elektronik, (6) Deradikalisasi, (7) Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik,
dan Keadilan, (8( Pelindungan
Saksi dan Pemenuhan Hak Korban, (9) Kemitraan
dan Kerja Sama Internasional.
Pelaksanaan
rencana aksi ini akan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta
partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana
Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan dari kebijakan nasional, paling lambat satu
tahun sejak Perpres ditetapkan.
Pendanaan RAN
PE bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran
pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis
dalam Pasal 12.
Analisis Paradigmatik
Pertama, kritik
epistemologis (cara negara mendefinisikan realitas). Definisi “ekstremisme
berbasis kekerasan” dalam dokumen tersebut tampak normatif dan luas, yakni
mencakup “keyakinan atau tindakan” yang berpotensi mengarah pada kekerasan. Di
sini muncul problem paradigmatik: negara memasukkan “keyakinan” (ranah
batin/ideologis) ke dalam domain pengawasan kebijakan publik. Ini berpotensi
menciptakan overreach epistemik—di mana negara tidak hanya mengatur
tindakan, tetapi juga memproduksi kategori kebenaran tentang apa yang dianggap
“radikal” atau “ekstrem”. Dalam perspektif kritis, ini dekat dengan apa yang
dalam Filsafat Politik disebut sebagai power/knowledge (relasi
kuasa-pengetahuan), di mana negara menentukan batas normalitas ideologis.
Kedua, kritik politis
(potensi instrumentalisasi kekuasaan). Kebijakan seperti RAN PE secara
konseptual memang bertujuan menjaga keamanan nasional. Namun dalam paradigma
politik kekuasaan, definisi yang elastis tentang ekstremisme berpotensi
digunakan untuk membungkam oposisi atau kelompok yang berbeda secara ideologis.
Dalam konteks ini, batas antara “radikalisme berbahaya” dan “kritik politik
yang sah” menjadi kabur.
Hal ini akan menimbulkan pertanyaan
: apakah kebijakan ini berbasis security approach semata, ataukah juga
mempertimbangkan civil liberty approach? Ketidakseimbangan antara
keduanya dapat mengarah pada securitization of society, yakni
kecenderungan melihat masalah sosial sebagai ancaman keamanan. Apakah negara
ini tidak memahami arti demokrasi yang selama ini diyakini ?.
Ketiga, kritik sosiologis
(reduksi kompleksitas masalah). RAN PE memuat sembilan tema yang sangat luas, mulai
dari kesiapsiagaan nasional hingga keadilan dan kerja sama internasional. Ini
menunjukkan pendekatan yang komprehensif, tetapi juga berpotensi problematik
karena menggeneralisasi akar ekstremisme.
Secara sosiologis,
ekstremisme tidak lahir semata dari ideologi, tetapi juga dari faktor
struktural: ketimpangan ekonomi, marginalisasi sosial, krisis identitas, dan
kegagalan institusi. Jika kebijakan terlalu fokus pada “deradikalisasi” tanpa
menyentuh akar ketidakadilan struktural, maka ia hanya bersifat simptomatik,
bukan solutif. Bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi proyek tahunan yang
menyasar keyakinan agama tertentu saja.
Keempat, kritik normatif
(hak asasi dan kebebasan sipil). Walaupun dalam dokumen disebutkan aspek Hak
Asasi Manusia, tetap ada potensi ketegangan antara keamanan dan kebebasan.
Program seperti komunikasi strategis, pengawasan media, dan sistem elektronik
dapat mengarah pada kontrol narasi publik.
Jika tidak diawasi secara
ketat, ini bisa mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.
Paradigma yang terlalu menekankan stabilitas dapat mengorbankan pluralitas, padahal
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perbedaan adalah keniscayaan dan
realitas sosiologis, bukan ancaman. Hal ini juga berpotensi disalahgunakan oleh
pemerintah bahwa masyarakat yang mengkritisi kebijakan pemerintah bisa dianggap
ekstrimis, padahal kritik adalah hal positif yang mestinya ditumbuhsuburkan.
Kelima, kritik
implementatif (desentralisasi dan kapasitas daerah). Kewajiban penyusunan RAD
oleh pemerintah daerah menunjukkan pendekatan desentralistik. Namun, problemnya
terletak pada disparitas kapasitas daerah : tidak semua daerah memiliki sumber
daya, pemahaman, atau sensitivitas yang sama terhadap isu ekstremisme.
Ini berpotensi melahirkan
implementasi yang tidak seragam, bahkan bisa terjadi over-securitization
di tingkat lokal, misalnya pelabelan sepihak terhadap kelompok masyarakat
tertentu yang bisa saja berpotensi menjadi semacam kriminalisasi dan
diskriminasi.
Keenam, kritik paradigma
alternatif (reframing pendekatan). Secara paradigmatik, kebijakan ini masih
kuat dalam pendekatan keamanan (security paradigm) yang dikhawatirkan
justru akan melahirkan otoritarianisme negara atas rakyatnya yang berpikir kritis
dan berbeda dengan pemikrian kekuasaan.
RAN PE 2026–2029
mencerminkan niat negara untuk menjaga stabilitas dan mencegah kekerasan
menurut subyektivitas penguasa. Namun secara paradigmatik, kebijakan ini
mengandung ketegangan mendasar antara keamanan dan kebebasan, antara kontrol
ideologis dan pluralitas sosiologis, serta antara pendekatan simptomatik dan
struktural.
Tantangan utamanya adalah
memastikan bahwa kebijakan ini tidak berubah menjadi instrumen hegemonik yang
mengontrol pikiran dan ekspresi masyarakat sehingga malah menimbulkan masalah
baru, yakni otoriterisme penguasa atas rakyatnya sendiri.
Islam dan Pluralitas
Sosiologis
Islam memandang perbedaan
pendapat (ikhtilāf) sebagai sesuatu yang niscaya dalam kehidupan
manusia, bukan ancaman yang harus dihapus. Al-Qur’an menegaskan bahwa keragaman
adalah bagian dari kehendak Allah: “Dan sekiranya Tuhanmu menghendaki,
niscaya Dia menjadikan manusia satu umat (saja), tetapi mereka senantiasa
berselisih pendapat” (QS. Hūd [11]: 118).
Ayat ini menunjukkan
bahwa pluralitas pandangan merupakan realitas sosial yang harus dikelola dengan
hikmah, bukan dengan pemaksaan. Bahkan dalam sejarah Islam, para sahabat
berbeda pendapat dalam banyak persoalan furu’ (cabang), namun tetap menjaga
persatuan umat. Dengan demikian, paradigma Islam bukan menyeragamkan pemikiran,
melainkan mengarahkan perbedaan agar tetap berada dalam koridor kebenaran dan
kemaslahatan.
Dalam mengelola
perbedaan, Islam menekankan prinsip dialog dan musyawarah (syūrā). Allah
berfirman: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” (QS.
Āli ‘Imrān [3]: 159). Ayat ini menegaskan bahwa penyelesaian perbedaan tidak
dilakukan melalui dominasi atau kekuasaan, tetapi melalui proses deliberatif
yang adil.
Rasulullah ﷺ juga memberi teladan bagaimana menerima
berbagai pandangan sahabat, bahkan dalam beberapa kasus beliau membiarkan
perbedaan praktik selama masih dalam batas yang dibenarkan syariat. Hal ini
menunjukkan bahwa Islam menghargai argumentasi rasional dan membuka ruang
partisipasi kolektif dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, Islam
mengatur etika dalam berikhtilaf agar tidak berubah menjadi konflik destruktif.
Al-Qur’an menegaskan: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari
prasangka… dan janganlah kamu saling mencari-cari kesalahan” (QS. al-Ḥujurāt
[49]: 12).
Prinsip ini diperkuat
oleh sabda Nabi ﷺ: “Seorang Muslim
adalah saudara bagi Muslim lainnya; tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh
merendahkannya” (HR. Bukhari dan Muslim). Etika ini menuntut sikap saling
menghormati, tidak mudah mengkafirkan (takfīr), serta menghindari ujaran
kebencian. Dengan demikian, perbedaan tetap berada dalam bingkai ukhuwah, bukan
permusuhan.
Pada akhirnya, Islam
menempatkan persatuan (waḥdah) sebagai tujuan utama dalam mengelola
perbedaan. Allah berfirman: “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali
(agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai” (QS. Āli ‘Imrān [3]:
103).
Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Janganlah kalian saling
membenci, saling iri, dan saling membelakangi, tetapi jadilah hamba-hamba Allah
yang bersaudara” (HR. Muslim). Ayat dan hadis ini menegaskan bahwa
perbedaan tidak boleh merusak kesatuan umat.
Oleh karena itu, Islam
mengajarkan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab
menjaga harmoni sosial, sehingga perbedaan menjadi sumber kekayaan intelektual,
bukan sumber perpecahan apalagi ancaman. Negeri mayoritas muslim ini mestinya
menjadikan Islam sebagai pandangan hidup (Islamic worldview) dalam membaca
realitas sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Amnesty International, Annual
Report: The State of the World’s Human Rights (London: Amnesty
International, 2023).
Antonio Gramsci, Selections
from the Prison Notebooks (New York: International Publishers, 1971).
Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme, Strategi Nasional Penanggulangan Terorisme di
Indonesia (Jakarta: BNPT, 2020).
Barry Buzan, Ole Wæver,
dan Jaap de Wilde, Security: A New Framework for Analysis (Boulder, CO:
Lynne Rienner Publishers, 1998).
Human Rights Watch, World
Report 2023 (New York: Human Rights Watch, 2023).
International Crisis
Group, Preventing Extremism in Southeast Asia (Brussels: ICG, 2021).
Jürgen Habermas, The
Theory of Communicative Action, Vol. 1 (Boston: Beacon Press, 1984).
Michel Foucault, Power/Knowledge:
Selected Interviews and Other Writings 1972–1977 (New York: Pantheon Books,
1980).
Olivier Roy, Globalized
Islam: The Search for a New Ummah (New York: Columbia University Press,
2004).
Pemerintah Republik
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi
Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang
Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026–2029 (Jakarta: Pemerintah RI,
2026).
Scott Atran, Talking
to the Enemy: Faith, Brotherhood, and the (Un)Making of Terrorists (New
York: HarperCollins, 2010).
Syed Muhammad Naquib
al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993).
UNESCO, Preventing
Violent Extremism through Education: A Guide for Policy-Makers (Paris:
UNESCO, 2016).
United Nations
Development Programme, Preventing Violent Extremism through Promoting
Inclusive Development, Tolerance and Respect for Diversity (New York: UNDP,
2017).
United Nations Office on
Drugs and Crime, Handbook on the Management of Violent Extremist Prisoners
(Vienna: UNODC, 2018).
United Nations, Universal
Declaration of Human Rights (Paris: United Nations, 1948).
(Ahmad Sastra, Kota Hujan,
No.1320/05/05/26 : 10.06 WIB)

