ANALISIS PARADIGMATIK PERPRES NO 8 TENTANG RAN - PE



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029 yang wajib ditindaklanjuti oleh Rencana Aksi Daerah (RAD).

 

Dalam aturan tersebut, ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme didefinisikan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme. RAN PE mencakup sembilan tema utama yang tertera dalam pasal 4.

 

Seluruh tema ini dirancang untuk memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap penyebaran paham radikal. (1) Kesiapsiagaan Nasional, (2) Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan, (3) Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitasi Lapangan Kerja, (4) Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak, (5) Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik, (6) Deradikalisasi, (7) Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan, (8( Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban, (9) Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.

 

Pelaksanaan rencana aksi ini akan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan dari kebijakan nasional, paling lambat satu tahun sejak Perpres ditetapkan.

 

Pendanaan RAN PE bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam Pasal 12.

 

Analisis Paradigmatik

 

Pertama, kritik epistemologis (cara negara mendefinisikan realitas). Definisi “ekstremisme berbasis kekerasan” dalam dokumen tersebut tampak normatif dan luas, yakni mencakup “keyakinan atau tindakan” yang berpotensi mengarah pada kekerasan. Di sini muncul problem paradigmatik: negara memasukkan “keyakinan” (ranah batin/ideologis) ke dalam domain pengawasan kebijakan publik. Ini berpotensi menciptakan overreach epistemik—di mana negara tidak hanya mengatur tindakan, tetapi juga memproduksi kategori kebenaran tentang apa yang dianggap “radikal” atau “ekstrem”. Dalam perspektif kritis, ini dekat dengan apa yang dalam Filsafat Politik disebut sebagai power/knowledge (relasi kuasa-pengetahuan), di mana negara menentukan batas normalitas ideologis.

 

Kedua, kritik politis (potensi instrumentalisasi kekuasaan). Kebijakan seperti RAN PE secara konseptual memang bertujuan menjaga keamanan nasional. Namun dalam paradigma politik kekuasaan, definisi yang elastis tentang ekstremisme berpotensi digunakan untuk membungkam oposisi atau kelompok yang berbeda secara ideologis. Dalam konteks ini, batas antara “radikalisme berbahaya” dan “kritik politik yang sah” menjadi kabur.

 

Hal ini akan menimbulkan pertanyaan : apakah kebijakan ini berbasis security approach semata, ataukah juga mempertimbangkan civil liberty approach? Ketidakseimbangan antara keduanya dapat mengarah pada securitization of society, yakni kecenderungan melihat masalah sosial sebagai ancaman keamanan. Apakah negara ini tidak memahami arti demokrasi yang selama ini diyakini ?.

 

Ketiga, kritik sosiologis (reduksi kompleksitas masalah). RAN PE memuat sembilan tema yang sangat luas, mulai dari kesiapsiagaan nasional hingga keadilan dan kerja sama internasional. Ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif, tetapi juga berpotensi problematik karena menggeneralisasi akar ekstremisme.

 

Secara sosiologis, ekstremisme tidak lahir semata dari ideologi, tetapi juga dari faktor struktural: ketimpangan ekonomi, marginalisasi sosial, krisis identitas, dan kegagalan institusi. Jika kebijakan terlalu fokus pada “deradikalisasi” tanpa menyentuh akar ketidakadilan struktural, maka ia hanya bersifat simptomatik, bukan solutif. Bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi proyek tahunan yang menyasar keyakinan agama tertentu saja.

 

Keempat, kritik normatif (hak asasi dan kebebasan sipil). Walaupun dalam dokumen disebutkan aspek Hak Asasi Manusia, tetap ada potensi ketegangan antara keamanan dan kebebasan. Program seperti komunikasi strategis, pengawasan media, dan sistem elektronik dapat mengarah pada kontrol narasi publik.

 

Jika tidak diawasi secara ketat, ini bisa mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Paradigma yang terlalu menekankan stabilitas dapat mengorbankan pluralitas, padahal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perbedaan adalah keniscayaan dan realitas sosiologis, bukan ancaman. Hal ini juga berpotensi disalahgunakan oleh pemerintah bahwa masyarakat yang mengkritisi kebijakan pemerintah bisa dianggap ekstrimis, padahal kritik adalah hal positif yang mestinya ditumbuhsuburkan.

 

Kelima, kritik implementatif (desentralisasi dan kapasitas daerah). Kewajiban penyusunan RAD oleh pemerintah daerah menunjukkan pendekatan desentralistik. Namun, problemnya terletak pada disparitas kapasitas daerah : tidak semua daerah memiliki sumber daya, pemahaman, atau sensitivitas yang sama terhadap isu ekstremisme.

 

Ini berpotensi melahirkan implementasi yang tidak seragam, bahkan bisa terjadi over-securitization di tingkat lokal, misalnya pelabelan sepihak terhadap kelompok masyarakat tertentu yang bisa saja berpotensi menjadi semacam kriminalisasi dan diskriminasi.

 

Keenam, kritik paradigma alternatif (reframing pendekatan). Secara paradigmatik, kebijakan ini masih kuat dalam pendekatan keamanan (security paradigm) yang dikhawatirkan justru akan melahirkan otoritarianisme negara atas rakyatnya yang berpikir kritis dan berbeda dengan pemikrian kekuasaan.

 

RAN PE 2026–2029 mencerminkan niat negara untuk menjaga stabilitas dan mencegah kekerasan menurut subyektivitas penguasa. Namun secara paradigmatik, kebijakan ini mengandung ketegangan mendasar antara keamanan dan kebebasan, antara kontrol ideologis dan pluralitas sosiologis, serta antara pendekatan simptomatik dan struktural.

 

Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa kebijakan ini tidak berubah menjadi instrumen hegemonik yang mengontrol pikiran dan ekspresi masyarakat sehingga malah menimbulkan masalah baru, yakni otoriterisme penguasa atas rakyatnya sendiri.

 

Islam dan Pluralitas Sosiologis

 

Islam memandang perbedaan pendapat (ikhtilāf) sebagai sesuatu yang niscaya dalam kehidupan manusia, bukan ancaman yang harus dihapus. Al-Qur’an menegaskan bahwa keragaman adalah bagian dari kehendak Allah: “Dan sekiranya Tuhanmu menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia satu umat (saja), tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat” (QS. Hūd [11]: 118).

 

Ayat ini menunjukkan bahwa pluralitas pandangan merupakan realitas sosial yang harus dikelola dengan hikmah, bukan dengan pemaksaan. Bahkan dalam sejarah Islam, para sahabat berbeda pendapat dalam banyak persoalan furu’ (cabang), namun tetap menjaga persatuan umat. Dengan demikian, paradigma Islam bukan menyeragamkan pemikiran, melainkan mengarahkan perbedaan agar tetap berada dalam koridor kebenaran dan kemaslahatan.

 

 

Dalam mengelola perbedaan, Islam menekankan prinsip dialog dan musyawarah (syūrā). Allah berfirman: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 159). Ayat ini menegaskan bahwa penyelesaian perbedaan tidak dilakukan melalui dominasi atau kekuasaan, tetapi melalui proses deliberatif yang adil.

 

Rasulullah juga memberi teladan bagaimana menerima berbagai pandangan sahabat, bahkan dalam beberapa kasus beliau membiarkan perbedaan praktik selama masih dalam batas yang dibenarkan syariat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menghargai argumentasi rasional dan membuka ruang partisipasi kolektif dalam pengambilan keputusan.

 

Selain itu, Islam mengatur etika dalam berikhtilaf agar tidak berubah menjadi konflik destruktif. Al-Qur’an menegaskan: “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka… dan janganlah kamu saling mencari-cari kesalahan” (QS. al-Ḥujurāt [49]: 12).

 

Prinsip ini diperkuat oleh sabda Nabi : “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh merendahkannya” (HR. Bukhari dan Muslim). Etika ini menuntut sikap saling menghormati, tidak mudah mengkafirkan (takfīr), serta menghindari ujaran kebencian. Dengan demikian, perbedaan tetap berada dalam bingkai ukhuwah, bukan permusuhan.

 

Pada akhirnya, Islam menempatkan persatuan (waḥdah) sebagai tujuan utama dalam mengelola perbedaan. Allah berfirman: “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 103).

 

Rasulullah juga bersabda: “Janganlah kalian saling membenci, saling iri, dan saling membelakangi, tetapi jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara” (HR. Muslim). Ayat dan hadis ini menegaskan bahwa perbedaan tidak boleh merusak kesatuan umat.

 

Oleh karena itu, Islam mengajarkan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga harmoni sosial, sehingga perbedaan menjadi sumber kekayaan intelektual, bukan sumber perpecahan apalagi ancaman. Negeri mayoritas muslim ini mestinya menjadikan Islam sebagai pandangan hidup (Islamic worldview) dalam membaca realitas sosial.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amnesty International, Annual Report: The State of the World’s Human Rights (London: Amnesty International, 2023).

Antonio Gramsci, Selections from the Prison Notebooks (New York: International Publishers, 1971).

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Strategi Nasional Penanggulangan Terorisme di Indonesia (Jakarta: BNPT, 2020).

Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap de Wilde, Security: A New Framework for Analysis (Boulder, CO: Lynne Rienner Publishers, 1998).

Human Rights Watch, World Report 2023 (New York: Human Rights Watch, 2023).

International Crisis Group, Preventing Extremism in Southeast Asia (Brussels: ICG, 2021).

Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, Vol. 1 (Boston: Beacon Press, 1984).

Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977 (New York: Pantheon Books, 1980).

Olivier Roy, Globalized Islam: The Search for a New Ummah (New York: Columbia University Press, 2004).

Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026–2029 (Jakarta: Pemerintah RI, 2026).

Scott Atran, Talking to the Enemy: Faith, Brotherhood, and the (Un)Making of Terrorists (New York: HarperCollins, 2010).

Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islam and Secularism (Kuala Lumpur: ISTAC, 1993).

UNESCO, Preventing Violent Extremism through Education: A Guide for Policy-Makers (Paris: UNESCO, 2016).

United Nations Development Programme, Preventing Violent Extremism through Promoting Inclusive Development, Tolerance and Respect for Diversity (New York: UNDP, 2017).

United Nations Office on Drugs and Crime, Handbook on the Management of Violent Extremist Prisoners (Vienna: UNODC, 2018).

United Nations, Universal Declaration of Human Rights (Paris: United Nations, 1948).

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1320/05/05/26 : 10.06 WIB)

 

 

 




__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad