SKB 11 MENTERI : DARI KONTROL PIKIRAN HINGGA TEROR PSIKOLOGIS - Ahmad Sastra.com

Breaking

Senin, 23 Desember 2019

SKB 11 MENTERI : DARI KONTROL PIKIRAN HINGGA TEROR PSIKOLOGIS

Oleh : Ahmad Sastra

SKB 11 menteri merupakan paradox sempurna dari jargon demokrasi yang selalu dipuja-puja. Di negeri ini seolah jika tidak meneriakkan demokrasi maka tidak sah, bahkan ada yang mengatakan tidak layak tinggal di Indonesia. Namun, kenyataanya pemerintah justru palanggar demokrasi terparah, dengan membungkan penyampaian pendapat dan kritik.

Ibarat rumah tangga, maka SKB 11 menteri yang menyasar ASN yang dikhawatirkan terpapar radikalisme adalah seperti seorang ayah yang melalukan totor psikologis kepada anak-anaknya sendiri. Sebab ASN adalah anak kandung dari pemerintah, merekalah yang selama ini telah membantu dan mengabdi kepada pemerintah.

Mencurigai anak-anaknya sendiri dengan tuduhan yang belum jelas adalah sebuah kejahatan dan bentuk pembodohan bagi sebuah rumah tangga. Seorang ayah yang menuduh anaknya  tanpa ada kejelasan, maka ayah tersebut tidak lain sebagai seorang diktator yang kejam. Istilah radikal sendiri adalah istilah yang belum jelas artinya, maka mengkhawatirkan ASN terpapar radikalisme dengan berbagai ancaman adalah sebuah bentuk control pikiran dan teror psikologis.

Terlebih lagi narasi radikalisme dan terorisme  adalah narasi Barat kafir untuk menyerang Islam dan kaum muslimin. Baratpun menggelontorkan uang untuk proyek deradikalisasi, sementara isu radikalnya justru mereka ciptakan sendiri. Sungguh pembodohan yang luar biasa, terlibih jika ada seorang muslim yang mau menjadi agen proyek deradikalisasi, maka adalah sebuah kedunguan dan kemunafikan.

Paradoks demokrasi dalam SKB 11 menteri adalah disaat pemerintah selalu berkoar tentang kebebasan pendapat yang dilindungi oleh UU, namun pemerintah justru melarang jika ada ASN melakukan kritik kepada pemerintah. Kritik adalah bagian dari kebebasan pendapat yang dilindingi UU dan jika dilarang, maka pemerintah telah melanggar UU. Bahkan critical thinking adalah bagian dari kompetensi SDM abad 21, selain komunikasi, kolaborasi, dan kreativitas.

Dalam pandangan Islam, menyampaikan pendapat dan kritik kepada pemerintah adalah bagian dari muhasabah atau nasehat jika pemerintah terbukti bersalah. Islam adalah ajaran dakwah yang berorientasi kepada perbaikan rakyat dan pemimpin. Dakwah adalah bagian dari cinta. Berdakwah adalah cinta. Maka semestinya pemerintah berterima kasih kalau ada rakyatnya mengkritik atas kesalahan pemerintah, sebagai bentuk nasehat dan muhasabah.

Jika ada seorang ayah yang menginginkan anak berfikir linear sejalan dengan dirinya dan tidak boleh berbada pendapat dan tidak boleh juga mengkritik, maka ayah itu telah melakukan kontrol pikiran ala dan teror psikologis ala komunis. Dahulu kala ada rezim diktator fir’aun yang ketakutan atas pendapat rakyatnya yang berbeda, hingga membunuh bayi laki-laki yang baru lahir, khawatir akan jadi ancaman tahtanya.

Tidak boleh beda pendapat dan kritik atas Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, dan pemerintah adalah sebuah kemunduran dan pembodohan bagi ASN pada khususnya dan rakyat pada umumnya. Padahal diskursus atas prinsip-prinsip negara demi kemajuan bangsa di masa mendatang justru merupakan keharusan bagi generasi bangsa ini. Adalah kejahatan ideologis jika ada negara justru menginginkan rakyatnya bungkam dalam kebodohan. Adalah kejahatan intelektual jika ada seorang ayah menginginkan anaknya bodoh dan diam atas kondisi keluarganya.

Dengan demikian SKB Radikalisme 11 menteri adalah bentuk penjara kebebasan berpendapat bagi ASN. Padahal berpendapat adalah bagian dari hak asasi manusia, maka pemerintah dengan kebijakannya telah melakukan pelanggaran HAM. Kepanikan pemerintah atas narasi radikalisme dengan berusaha menghapus materi khilafah dan jihad dari pelajaran PAI adalah bentuk psikoabnormal berupa islamophobia. Kebencian atas Islam hanya dimiliki oleh orang kafir dan munafik, atau hanya dimiliki oleh ideologi kapitalisme sekuler dan komunisme ateis.

Dengan demikian SKB (Surat Keputusan Bersama) 11 menteri atau instansi selain melanggar UU tentang kebebasan berpendapat, melanggar HAM juga merupakan langkah mundur dan pembodohan. Padahal tugas negara atas rakyatnya seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa. SKB 11 menteri ini akan menghambat pemikiran kritis konstruktif yang justru berguna untuk memajukan bangsa dan negara. SKB 11 menteri secara psikologis adalah bentuk ketakutan kepada hantu radikalisme, seolah kembali ke zaman fir'aun yang takut kepada bayi laki-laki yang dikhawatirkan akan meruntuhkan singgasananya.

Apakah sebuah pemerintahan yang paranoid, diktator, memaksakan narasi, membungkam kebenaran dan menginginkan rakyat dalam kebodohan dan tekanan ketakutan layak dipertahankan ?.

(AhmadSastra,VillaCokroBogor,23/12/19 : 10.30 WIB)

sumber gbr : baliexpress.jawapos.com
__________________________________________
 Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Categories