MENYUDAHI POLEMIK HIJAB - Ahmad Sastra.com

Breaking

Minggu, 02 Februari 2020

MENYUDAHI POLEMIK HIJAB



Oleh : Ahmad Sastra

Kampanye No Hijab Day adalah bentuk kemungkaran dan kejahatan teologis. Jika muslimah belum berhijab, berarti dia bermaksiat, tapi jika sudah mengajak orang lain untuk tidak berhijab, berarti kemungkaran karena telah membangkang perintah Allah. Tidak sepatutnya kelompok muslim manapun, atas nama apapun, mengkampanyekan menanggalkan hijab. Kampanye ini sama saja mengundang murka Allah, mestinya bangsa ini mengundang rahmat Allah.

Perintah memakai hijab bagi muslimah atau menutup aurat bagi muslim secara umum adalah adalah pasti dan berdasar dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Semua ulama mazhab bersepakat akan kewajiban itu. Selain itu hijab juga bagian dari hak asasi setiap muslimah dalam mengamalkan ajaran agamanya.

Karena itu polemik soal yang kini tengah terjadi tidak harus terjadi. Pelarangan memakai jilbab di sekolah-sekolah bagi muslimah juga tidak semestinya terjadi. Sebab selain sebagai hak setiap muslimah, jilbab juga menyangkut keimanan dan ketaqwaan seorang muslim kepada Tuhannya.

Jika ada seorang muslimah tidak memakai jilbab, maka Islam mengajurkan kepada muslim lainnya untuk memberikan nasehat dan ajakan untuk memakainya. Berdakwah untuk kesadaran hidup di jalan Allah adalah kewajiban setiap muslim. Maka tidak elok jika ada muslim yang justru mengkampanyekan dan mengajak para muslimah untuk menanggalkan jilbab.

Memakai jilbab bagi seorang muslimah adalah setiap hari saat berada di ruangan umum. Menanggalkan jilbab termasuk kategori maksiat, sebab merupakan bagian dari ketidaktaatan kepada perintah Allah. Mengajak muslimah agar menanggalkan jilbab juga bagian dari maksiat dan kemungkaran. Allah telah menegaskan dalam Al Qur’an terkait kewajiban taat kepada Allah dan RasulNya.

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS Annisa : 59)

Sementara jika ada seorang muslim yang sudah mukalaf namun tidak menutup aurat, maka terkategori perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa. Sebaliknya, jika menutup aurat sebagai bentuk ketundukan kepada perintah Allah, maka menjadi amal sholih dan mendapatkan pahala.

Siapapun yang menyelisihi perintah Allah dan mengajak orang lain, maka wajib ditolak, meski dia seorang raja sekalipun. Bahkan jika ada orang tua yang menyuruh anaknya untuk berbuat maksiat, maka anak itu wajib menolaknya. Sebab Islam mengajarkan seorang muslim untuk tidak tunduk kepada perintah manusia dalam kemaksiatan.

Dalil menutup aurat sudah sangat jelas. Sejauh mana kewajiban menutup aurat bagi seorang muslim, maka batasan aurat laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan. Perbedaan keduanya yang berdasarkan dalil Al Qur’an memiliki persamaan bahwa Islam mewajibkan seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan untuk menutup auratnya.

Allah berfirman, “ dan janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat), kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya” (QS An Nur : 31)

Secara khusus Allah mewajibkan menutup aurat bagi perempuan sebagaimana firman Allah, “ Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al Ahzab : 59)

Mengenai batasan aurat wanita, Rasulullah juga pernah bersabda, berdasarkan hadis Abu daud dari ‘Aisyah ra, beliau berkata, “ Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (baligh) tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”. Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.

Namun demikian, meski sudah jelas perintah Allah akan kewajiban menutup aurat bagi perempuan maupun laki-laki, tidak sedikit kaum muslim yang belum melaksanakan perintah Allah ini. Dengan berbagai alasan yang tidak syar’i, maka meninggalkan perintah Allah hukumnya haram. Mengajak kepada orang lain untuk menentang perintah Allah, lebih diharamkan lagi.

Dalam sejarah, kaum kafir dan munafik selalu berusaha menghalang-halangi kaum muslim dalam ketundukan kepada hukum dan syariat Allah. Kedunya saling bahu-membahu dalam memusuhi agama Allah, yang pertama karena kekufurannya, sementara yang kedua karena kepentingan duniawi semata. Allah telah menegaskan dalam firmanNya.

Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu Lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS Annisa : 61)

Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang- orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah, dan cukuplah Allah sebagai Pelindung. (QS Al Ahzab : 48).

Seorang muslim harus meyakini, seyakin-yakinnya bahwa apa yang diperintahkan oleh Allah adalah sebuah kebenaran, kebaikan dan kemuliaan. Sebaiknya apa yang dilarang oleh Allah adalah sebuah kemungkaran, keburukan dan kehinaan. Maka menutup aurat adalah kemuliaan bagi seorang muslim, membukanya adalah kehinaan.

Jilbab sebagai perintah Allah tidak dipengaruhi oleh budaya tertentu. Budaya hanya bisa diterima saat tidak bertentangan dengan syariat. Jika bertentangan, maka perintah Allah lah yang harus dikedepankan. Maka, wahai muslimah, berjilbablah untuk kemuliaan dan jangan pernah menanggalkannya. Taatlah kepada Allah sepenuh hati.

(AhmadSastra,KotaHujan,10/02/20 : 12.00 WIB)

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Categories