APAKAH INDONESIA SUDAH KHILAFAH ? - Ahmad Sastra.com

Breaking

Minggu, 30 Agustus 2020

APAKAH INDONESIA SUDAH KHILAFAH ?



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Ketika ada orang yang melakukan perbandingan bahwa khilafah merupakan ijma sahabat, sementara Indonesia merupakan negeri kesepakatan, apakah lantas Indonesia ini bisa disebut sebagai khilafah juga ?. jawabannya tentu saja tidak bisa, sebab khilafah adalah istilah khas Islam yang memiliki indikasi yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Oleh Prof. Sulaiman Rasyid, bab khilafah dimasukkan dalam bab fikih dimana menegakannya hukumnya fardhu kifayah.

 

Apakah Indonesia itu khilafah sebenarnya bisa dilihat dari aspek ontologis, epistemologis dan aksiologis, yakni secara definitif dan nilai-nilai yang diterapkannya. Jika secara faktual memenuhi definisi dan nilai, maka bisa dikatakan khilafah, namun jika tidak memenuhi, maka tentu tidak bisa dikatakan sebagai khilafah.

 

Secara ontologis, keberadaan sistem Indonesia yang menganut ideologi kapitalisme demokrasi sekuler, maka secara genealogis sistem ini berasal dari Barat. Itulah mengapa hari ini bisa kita lihat sistem yang diterapkan Barat adalah sekuler demokrasi. Sekulerisme itu sendiri adalah upaya memisahkan antara agama dan kehidupan. Sementara dalam khilafah justru sebaliknya, menjadikan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai sumber hukum dan perundang-undangan.

 

Khilafah bertentangan dengan prinsip sekulerisme bisa dilihat dari definisi yang dikemukakan oleh Shaikh Abdul Hayyi Al Kattani (w. 1382 H) dalam kitab At Taratib Al Idariyah, jus 2 hlm 1, dengan mengatakan bahwa khilafah adalah kepemimpinan agung dan kekuasaan umum yang menghimpun tugas pemeliharaan agama dan urusan dunia.

 

Menurut Dr. Hasan Ibrahim Hasan dalam kitab Tarikh Al Islam, juz 1 hlm 350, khilafah didefinisikan  sebagai suatu kepemimpinan umum dalam urusan-urusan agama dan dunia sebagai pengganti Rasulullah.

 

Sementara menurut Shaikh Waliyullah Ad Dahlawi dalam Shiddiq Hasan khan, Ikliil Al Karamah fi Tibyan Maqashid Al Imamah, hlm 23 disebutkan bahwa khilafah adalah kepemimpinan umum yang bertugas untuk menegakkan agama, dengan menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun Islam, melaksanakan jihad dan segala sesuatu yang berkaitan dengan jihad, seperti pengaturan tentara dan gaji untuk pasukan perang, pemberian fai bagi mereka. Juga untuk melaksanakan peradilan, menegakkan huddud, melakukan amar ma’ruf nahi munkar, sebagai pengganti dari Nabi SAW.

 

Sementara menurut Shaikh Taqiyuddin An Nabhani (w. 1977 M) dalam kitab Al Syakhshiyyah al Islamiyah, juz 2 hlm 13, mengatakan bahwa khilafah adalah suatu kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia.

 

Nah dari definisi ini, maka Indonesia dengan sistem demokrasi sekuler dengan sistem ekonominya kapitalisme tidak bisa dikatakan sebagai khilafah. Namun, demikian kita mesti menghargai perjuangan para ulama terdahulu yang telah dengan gigih mengusir penjajah dengan semangat jihad karena Allah. kemerdekaan Indonesia, menurut Masyumi adalah kemerdekaan kaum muslimin untuk menyiapkan penerapan syariah Islam secara semestinya.

 

Sementara hari ini justru banyak kesepakatan para pemimpin negeri ini yang justru melahirkan perundang-undangan yang kapitalistik sekuleristik, bahkan ada yang berbau komunistik. Jangankan dengan Islam yang jelas-jelas bertentangan, dengan Pancasila saja dinilai oleh banyak orang juga bertentangan. Lihatlah misalnya UU minerba, omnibus law, UU migas, RUU HIP dan seterusnya.

 

Nah, oleh karena itu, tidak heran jika rumusan awal Pancasila ada 7 kata yakni dan kewajiban melaksanakan syariah Islam bagi pemeluknya yang kemudian hari dihapus. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya Indonesia baru merdeka level satu, dimana tidak ada lagi penjajah fisik di negeri ini. namun secara konstitusi, negeri ini justru dicengkeran oleh perundang-undangan warisan penjajah. Aseng dan asing kini bahkan makin bercokol menjajah negeri ini.

 

Padahal negeri ini adalah titipan Allah untuk bangsa ini. sementara Allah telah menyediakan aturan berupa syariahnya yang sempurna, sejalan dengan naluri manusia, memuaskan akal, menenangkan jika serta akan memberikan rahmat bagi alam semesta. Tugas kita sesungguhnya menyempurkan kemerdekaan negeri ini menuju kemerdekaan hakiki, demi kebaikan bangsa ini. Sebab jika negeri ini bangsanya beriman dan bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan membuka pintu-pintu keberkahan dari langit dan bumi, tapi sayangnya banyak manusia yang mendustakan syariah Allah. akibatnya adalah kehidupan yang sempit dan penuh kesengsaraan serta kezaliman.

 

Perhatikan firman Allah surat Al A’rah ayat 96 : Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya

 

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Categories