PARADOKS INDONESIA : AJARAN AGAMA DIRADIKALKAN, TAPI LGBT DIBIARKAN - Ahmad Sastra.com

Breaking

Minggu, 06 September 2020

PARADOKS INDONESIA : AJARAN AGAMA DIRADIKALKAN, TAPI LGBT DIBIARKAN

 



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Sebenarnya narasi radikalisme itu sudah basi dan cenderung ngawur. Basi karena masyarakat sudah tahu bahwa narasi radikalisme itu merupakan agenda jahat Barat kafir untuk mengkriminalisasi Islam bahkan menghadang kebangkitan Islam. Ngawur karena banyak umat Islam yang justru ikut-ikutan menjadi agen kafir, baik karena tidak paham, maupun karena pragmatisme.

 

Lebih ngawur lagi jika radikalisme justru disematkan kepada perilaku beragama yang merupakan ekspresi seorang muslim agar lebih dekat kepada Allah. Mendekat kepada Allah misalnya menjadi seorang penghafal Al Qur’an, rajin sholat malam, mahir berbahasa arab, berpenampilan sesuai Sunnah dan rajin ke masjid termasuk menjadi imam sholat.

 

Narasi radikalisme ini cenderung berorientasi politis untuk memusuhi Islam. Narasi radikalisme ala kafir barat juga telah melahirkan islamophobia di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Secara esensi, jika ada orang yang melakukan framing terhadap perilaku beragama dengan radikalisme termasuk delik pidana.

 

Misalnya ajaran Islam khilafah dituduh sebagai paham radikal dan bahaya termasuk penistaan terhadap agama. Padahal khilafah adalah ajaran Islam yang diajarkan dalam kitab-kitab fikih. Setidaknya adalah dua ulama nusantara yang mengkaji khilafah dalam kitab fikih, yaitu Haji Sulaiman Rasjid dan Kyai Moenawar Khalil.

 

Mengatakan ajaran Islam sebagai paham radikal yang berbahaya bisa masuk dalam delik pidana berupa perkataan hoak, ujaran kebencian, penistaan agama dan bahkan bisa termasuk kejahatan SARA yang mengakibatkan kegaduhan sosial. Narasi radikalisme ini faktanya melahirkan pecah belah antar umat beragama dan umat seagama.

 

Padahal di negeri ini justru banyak perilaku yang justru menumpang dari agama, seperti korupsi, kolusi, menjual kekayaan alam milik rakyat dan bahkan perilaku amoral seperti seks bebas dan LGBT. Kasus menjijikkan LGBT telah terjadi di Kuningan yang melibatkan puluhan laki-laki. Namun, anehnya pemerintah justru tidak menyikapinya sama sekali.

 

Paradoks Indonesia, sebuah negara mayoritas muslim yang justru membiarkan kemaksiatan, namun mempersoalkan perilaku beragama yang justru menjadikan umat tambah sholih. Inilah jika sebuah negara mayoritas muslim, namun menerapkan ideologi kapitalisme sekuler liberal. Di negeri ini, Islam bukan hanya tidak digunakan sebagai sumber hukum, bahkan cenderung dimusuhi dan dikriminalisasi.

 

Bahkan tidak tanggung-tanggung, negeri sekuler yang katanya tidak peduli dengan agama ingin mensertifikasi para dai yang menyebarkan agama. Upaya ini adalah bagian dari islamophobia akut yang telah memapar pemerintah. Padahal para penyebar ajaran agama inilah yang telah menjadikan umat yang sholih. Banyak orang yang hijrah menjadi lebih baik setelah mendapatkan siraman agama. Pemerintah ini sesungguhnya telah menyakiti hati umat Islam.

 

Negeri ini mestinya takut kepada Allah jika membiarkan kemaksiatan dan memusuhi agama Allah. Negeri ini mestinya belajar dari kaum Nabi Luth yang ditimpa bencana oleh Allah karena kaum saat itu justru berperilaku menyimpang yakni homoseksual. Mestinya negeri ini segera bertobat kepada Allah dan kembali kepada hukum-hukum Allah, serta meninggalkan hukum-hukum kufur.

 

Oleh ideologi sekuler perilaku abnormal LGBT yang kotor dan menjijikkan dianggap perilaku yang legal. WHO telah menghapus LGBT dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders) => LGBT normal bukan kelainan mental. Kini ada Hari Gay Sedunia, ada 14 negara yang membolehkan pernikahan sejenis, namun hanya 3 negara yang menganggap LGBT kriminal.(Republika, 12/02/2016).

 

Di koran Republika (12/2/2016) hlm. 9 pada judul “Dubes AS Dukung LGBT” terdapat berita : “Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menegaskan dukungannya terhadap pernikahan sejenis di kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dubes AS untuk Indonesia Robert O Blake bahkan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil sikap serupa.”

 

Psiko abnormal LGBT akan berdampak kepada malapetaka sosial jika terus dibiarkan. Penelitian menyatakan seorang gay memiliki pasangan antara 20 sampai 106 orang pertahun. Sedangkan pasangan zina seseorang tidak lebih dari 8 orang pertahun. [Corey, L. And Holmes, K. Sexual Transmissions of Hepatitis A In Homosexual Men. New England J. Med, 1980, pp 435-438].

 

Data CDC AS tahun 2013, dari screening gay yang usianya 13 th ke atas, 81% terinfeksi HIV dan 55% terdiagnosis AIDS. Penularan HIV di kalangan LGBT di Indonesia juga meningkat secara signifikan. Jumlah penderita HIV di Indonesia di kalangan gay terus meningkat dari 6% (2008) => 8% (2010) => 12% (2014). Sedang jumlah penderita HIV di kalangan PSK cenderung stabil (8-9%). (Republika, 12/02/2016).

 

Islam memandang LGBT :(1) sebagai kriminal. (2) harus dihukum dengan sanksi tegas. LGBT disebut kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam. Kriminal (al jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm.15).

 

Haramnya Lesbianisme : Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sihaaq atau almusahaqah. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Dalil keharamannya antara lain sabda Rasulullah SAW : "Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sahaq zina annisaa` bainahunna). (HR Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63)

 

Sanksi untuk lesbianisme adalah hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Ta’zir ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, AlMausu’ah Al-Jina`iyah al-Islamiyah, hal. 452;

 

Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9). Haramnya Gay (Homoseksual) : Dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah al liwaath. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).

 

Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik dan Kami masukkan dia ke dalam rahmat Kami; karena sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang saleh (QS Al Anbiya : 74-75).

 

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim (QS Hud : 82-83).

 

Kaum Luth-pun telah mendustakan ancaman-ancaman (nabinya). Sesungguhnya Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang membawa batu-batu (yang menimpa mereka), kecuali keluarga Luth. Mereka Kami selamatkan sebelum fajar menyingsing. sebagai nikmat dari Kami. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. Dan sesungguhnya dia (Luth) telah memperingatkan mereka akan azab-azab Kami, maka mereka mendustakan ancaman-ancaman itu. Dan sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku. Dan sesungguhnya pada esok harinya mereka ditimpa azab yang kekal (QS Al Qamar : 33-38)

 

(AhmadSastra,KotaHujan,06/09/20 : 23.40 WIB)

 

 

 

 

 

 

 






 

 a___________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Categories