AMBIGUITAS SKB 3 MENTERI - Ahmad Sastra.com

Breaking

Kamis, 18 Februari 2021

AMBIGUITAS SKB 3 MENTERI



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Amanah berat sistem pendidikan nasional adalah mewujudkan generasi yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Disinilah peran ajaran agama harus diintegrasikan, bukan justru dihilangkan.

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan SKB 3 Menteri tentang aturan pemakaian busana berkekhususan agama. Sontak kebijakan ini menimbulkan berbagai penolakan di tengah masyarakat muslim, sebab dianggap mengandung unsur ambiguitas. 

 

Unsur ambiguitas kebjiakan SKB ini  kemungkinan yang mempunyai dua pengertian yang bisa menimbulkan ragam interpretasi akibat ketidaktentuan dan ketidakjelasan. Kesalahan penafsiran yang mengarah kepada pelanggaran HAM juga bisa terjadi. Kemungkinan adanya makna yang lebih dari satu atas SKB ini akan menimbulkan berbagai kerancuan dan kegaduhan baru di dunia pendidikan di negeri ini.

 

Dalam ambiguitas, penafsiran spesifik dan berbeda dapat muncul, meski beberapa di antaranya tidak tampak jelas, sementara informasi yang tidak jelas sulit menghasilkan penafsiran apapun pada tingkat spesifikasi yang diinginkan. Mewajibkan siswa muslim untuk berbusana muslim justru tidak melanggar HAM, bahkan justru sejalan dengan keyakinan Islam dan UUD 1945. 

 

Selain ambiguitas karena adanya istilah tidak boleh mewajibkan, namun juga tidak boleh melarang siswa muslim menggunakan busana muslim yang rawan multiinterpretasi. SKB 3 Menteri ini juga mengandung paradoks karena bertentangan dengan UUD 1945 dan visi pendidikan Nasional.

 

Bunyi Pasal 29 UUD 1945 adalah ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal ini tentu saja mengamanahkan jaminan pelaksanaan keyakinan beragama bagi semua warga negara.

 

Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Enam keputusan yang tercantum dalam SKB tiga menteri dinilai oleh banyak kalangan terutama ormas-ormas Islam telah mengarah kepada proses sekulerisasi yang mengabaikan nilai-nilai agama sebagai pembentuk keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia. Sementara pengarusutamaan narasi moderasi beragama yang digagas kemenag juga telah menimbulkan berbagai persoalan tersendiri. Sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar SKB 3 menteri juga dianggap berlebihan.

 

Berikut enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri yang telah diputuskan oleh tiga menteri : Pertama, SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda). Kedua, Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

 

Ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Keempat, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan. Kelima, Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.

 

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

 

Keenam, Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

 

Konsepsi Islam ini secara esensi justru berkesesuaian dengan tujuan pendidikan nasional yang hendak mewujudkan generasi yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Tujuan pendidikan ini hanya bisa dicapai ketika seorang muslim taat sepenuhnya kepada perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Begitupun pemerintah harus menjadi negara yang beriman, bertaqwa dan berakhlak jika hendak mewujudkan masyarakat yang berketuhahan yang maha esa dan beradab.

 

Memakai busana muslimah yang menutup aurat adalah kewajiban dari Allah kepada semua muslimah yang telah mukallaf, bukan merupakan hak individual sebagaimana yang tertulis dalam SKB 3 menteri diatas. Secara esensi SKB 3 menteri itu mencoba memisahkan antara hukum Allah dengan dunia pendidikan. Inilah yang disebut paham sekulerisme agama yang telah difatwakan haram oleh MUI pada tahun 2005.

 

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 7 / Munas VII/MUI/11/2005, menetapkan keharaman paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama.  Yang dimaksud sekulerisme  agama dalam fatwa MUI ini adalah memisahkan urusan dunia dari agama, agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.

 

Sementara soal busana muslim yang menutup aurat adalah kewajiban dari Allah Sang Pencipta manusia dan alam raya. Allah berfirman, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab : 59).

 

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al-A’raf :26).

 

Karena itu, sebaiknya pemerintah kembali mengkaji SKB 3 menteri ini karena telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, jika perlu mencabutnya. Indonesia yang religius dan berketuhanan Yang Maha Esa ini semestinya tidak mempermainkan ajaran dan hukum Islam yang berpotensi mengundang murkaNya. 

 

AhmadSastra,KotaHujan,18/02/21 : 08.14 WIB)  

 

 

 

 

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Categories