Oleh : Ahmad Sastra
Sungguh miris
dan ironis atas fakta judi online di negeri ini yang menempati posisi pertama
dengan peredaran uang ratusan triliun dan melibatkan dua juta lebih pemaiannya.
Lebih miris lagi dari sisi pelakunya yang rata-rata dari ekonomi menengah ke
bawah dari anak SD, mahasiswa, tukang bangunan, guru, PNS hingga ibu-ibu rumah
tangga.
Maraknya judi online menjadi perhatian
pemerintah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie
Setiadi mengatakan setidaknya ada 2,7 juta warga RI yang terjerat judi online. Mayoritas
korban judi online adalah anak muda di rentang usia 17-20 tahun.
Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan perputaran uang dalam judi online
di Indonesia mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. “Kalau menurut PPATK
(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sekitar Rp327 triliun
perputaran uangnya di Indonesia saja
Sejumlah
anak usia sekolah dasar didiagnosis kecanduan judi online dari konten live
streaming para streamer gim yang secara terang-terangan mempromosikan situs
judi slot. Bocah-bocah itu disebut lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur
dan makan, menyendiri, dan performa belajar terganggu – indikasi yang mengarah
pada kecanduan gim online – menurut dokter spesialis yang menangani anak-anak
tersebut.
Alih-alih
untuk membeli fitur gim, uang saku pemberian orang tua mereka gunakan untuk
berjudi. Jika uang mereka habis karena kalah judi, perilaku mereka menjadi tak
terkendali. Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System
Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan pemerintah
mesti menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan lagi orang
dewasa, tapi generasi muda. Jika dibiarkan, Pratama meyakini masa depan mereka
bakal hancur.
Ada beberapa
fakta judi online yang seharusnya menyadarkan masyarakat agar menjauhinya. Pertama,
Bandar sudah pasti menang, sebab judi online adalah perjudian yang dikenalikan
oleh Bandar dari jarak jauh. Jadi dia tahu mana yang dimenangkan dan siapa yang
dikalahkan. Bandar pasti menang, sementara penjudi sudah pasti kalah.
Kedua,
pelaku perjudian akan terus panasaran hingga mendapatkan kemenangan, meski
hanya sekali dalam perjudian. Untuk mendapatkan kemenangan itulah seringkali
mengorbankan apa saja dari mulai berhutang hingga menjual barang-barang yang
dimiliki. Jika telah dalam kondisi inilah kompleksitas mulai muncul kasus, dari
perceraian, penganiayaan hingga bunuh diri.
Ketiga,
modal judi online minimal 10.000 sudah bisa ikut bermain. Artinya dengan modal
sekecil itu, maka siapapun bisa terjerat judi online dari anak-anak SD hingga
pemulung atau tukang parker sekalipun. Perjudian itu menjanjikan harapan dan
ketegangan yang membuat orang selalu penasaran dan selalu ingin terus berjudi.
Keempat, Bandar
judi online yang kebanyakan tinggal di luar negeri adalah mereka yang tidak
mengenal hukum halal dan haram, sehingga perjudian ini dijadikan sebagai
pekerjaan sekaligus penipuan besar-besaran kepada rakyat jelata hingga pejabat
negara untuk meraup uang sebesar-besarnya. Sementara pelaku judi akan semakin
miskin dan hancur lebur hidupnya.
Kelima,
perjudian dianggap oleh Bandar sebagai cara yang sangat menguntungkan secara
materi dengan jalan cepat tanpa harus bekerja keras, demikian pula anggapan
para korban perjudian yang menggantung harapan mendapat keuntungan uang besar
dengan tanpa bekerja keras disebabkan kondisi kemiskinan yang memang
menjeratnya.
Keenam,
lemahnya hukum dan sanksi bagi kasus perjudian ini menjadikan masyarakat tidak
jera. Pemerintah terasa tidak tegas dalam kasus perjudian online ini. Bahkan di
beberapa negara judi justru dilegalkan karena menyumbang keuntungan bagi negara
berupa pajak. Pemerintah terasa tidak hadir menyelesaikan kasus perjudian ini. Bahkan
banyak pejabat yang justru menjadi baking perjudian ini.
Keenam, bandar
judi yang telah kaya raya sebenarnya juga tidak selalu bisa menikmati uang
haram ini. Sebab namanya urang haram, maka tidak akan menghasilkan keberkahan. Banyak
di antara para Bandar yang justru hidup mengenaskan karena ditinggal istrinya,
anak-anaknya terjerat narkoba, bandarnya justru stress dan seperti jadi gila,
mati terjangkat HIV AIDS dan seterusnya. Para Bandar meski punya uang banyak,
namun karena haram, maka uang itu akan menambah kesengsaraan lahir batinnya. Jadi
judi online itu seperti lingkaran setan.
Judi dalam
perspektif Islam memang merupakan perbuatan setan, sebagaimana ditegaskan oleh
Allah dalam firmanNya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan (QS Al Maidah : 90)
Dengan berbagai
fakta di atas menunjukkan bahwa ada satu hal fundamental yang hilang gara-gara
perjudian ini, yakni akal sehat. Orang yang memiliki akal sehat, maka tak
mungkin mau berjudi jika melihat berbagai fakta seputar judi online ini. Berbagai
perilaku menyimpang dan bahkan criminal pelaku perjudian menunjukkan hilangnya
akal pada dirinya.
Begitupun
jika orang telah kecandungan menuman keras, maka dirinya akan mabuk yang
menghilangkan fungsi akalnya. Orang yang mabuk akan melakukan berbagai tindak
pelanggaran perilaku disebabkan oleh akalnya yang tak lagi berfungsi. Begitupun
orang yang berkorban untuk berhala adalah bukti hilangnya akal, sebab bagaimana
mungkin berhala yang notabene barang mati tapi diberikan pengorbanan atau
sesaji.
Dengan akal
yang hilang dan tak berfungsi inilah, setan ingin terjadi berbagai kerusakan
dan kehancuran diri, keluarga dan masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Allah
dalam firmanNya : Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (QS Al Maidah : 91)
(AhmadSastra,KotaHujan,06/05/24
: 14.16 WIB)
Kereen Yai
BalasHapus