BOP MELANGGAR KONSTITUSI DAN HUKUM ISLAM



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

BoP dalam narasi kritik geopolitik, sering dipandang tidak menyentuh akar persoalan utama konflik Palestina, yakni realitas pendudukan dan ketimpangan kekuasaan antara penjajah dan yang dijajah. Dalam kerangka ini, solusi dua negara (two-state solution) dipersepsikan bukan sebagai upaya mengakhiri penjajahan, melainkan sebagai kompromi politik yang justru melegitimasi pembagian wilayah hasil konflik panjang.

 

Secara konseptual, solusi dua negara memang dirancang sebagai pembentukan dua entitas negara, Israel dan Palestina yang hidup berdampingan, sebagaimana dirumuskan sejak Kesepakatan Oslo tahun 1993 dan menjadi kerangka yang banyak didukung komunitas internasional hingga kini . Namun dalam kritik tertentu, skema ini dinilai tidak otomatis menyelesaikan persoalan keadilan historis, terutama terkait wilayah, pengungsi, dan kedaulatan penuh Palestina.

 

Dari perspektif hukum internasional dan etika politik, perdebatan mengenai solusi dua negara tidak hanya berkaitan dengan diplomasi, tetapi juga menyangkut prinsip hak menentukan nasib sendiri (self-determination). Banyak pengamat menilai bahwa proses perdamaian sering kali berjalan dalam situasi ketimpangan kekuatan, sehingga kesepakatan yang lahir berpotensi mencerminkan kompromi politik, bukan keadilan substantif.

 

Dalam sejarahnya, gagasan pembagian wilayah Palestina sendiri telah muncul sejak rencana partisi PBB tahun 1947, yang kemudian memicu konflik berkepanjangan dan menghasilkan perubahan wilayah yang terus diperdebatkan hingga hari ini . Oleh karena itu, kritik terhadap BoP atau skema serupa sering berangkat dari asumsi bahwa perdamaian tanpa penyelesaian akar kolonialisme hanya akan memperpanjang konflik dalam bentuk baru.

 

Dalam konteks Indonesia, kritik tersebut memperoleh dasar moral dan konstitusional yang kuat. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa” dan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan .

 

Prinsip ini bukan sekadar retorika historis, melainkan fondasi etis politik luar negeri Indonesia sejak awal kemerdekaan. Dukungan terhadap kemerdekaan bangsa-bangsa yang terjajah, termasuk Palestina, selama ini diposisikan sebagai konsekuensi langsung dari amanat konstitusi tersebut, sekaligus sebagai implementasi nilai kemanusiaan universal yang dianut bangsa Indonesia.

 

Karena itu, muncul paradoks ketika kebijakan atau dukungan terhadap skema politik internasional dinilai tidak selaras dengan semangat anti-penjajahan yang menjadi dasar ideologis negara. Dalam wacana publik, sebagian kalangan memandang bahwa solusi yang hanya membagi wilayah tanpa menghapus struktur pendudukan berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi yang menolak segala bentuk kolonialisme.

 

Perdebatan ini memperlihatkan bahwa persoalan Palestina tidak semata isu geopolitik, tetapi juga isu moral dan konstitusional bagi bangsa Indonesia, yang sejak awal mendefinisikan dirinya sebagai bagian dari perjuangan global melawan penjajahan.

 

Dengan demikian, kritik terhadap BoP atau solusi dua negara pada dasarnya mencerminkan pertarungan antara pendekatan pragmatis diplomasi dan pendekatan normatif keadilan. Di satu sisi, diplomasi internasional mencari formula kompromi yang dianggap realistis; di sisi lain, terdapat tuntutan moral agar penyelesaian konflik tidak mengabaikan prinsip keadilan dan kemerdekaan yang utuh.

 

Dalam kerangka ini, posisi Indonesia berdasarkan amanat UUD 1945 sering dipahami sebagai dorongan agar setiap solusi perdamaian benar-benar mengarah pada penghapusan penjajahan dan terwujudnya kemerdekaan yang sejati, bukan sekadar pengaturan ulang batas wilayah politik.

 

Dalam diskursus keislaman, relasi antara umat Islam dan komunitas lain, termasuk Yahudi, sering dirujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an yang turun dalam konteks historis tertentu. Salah satu ayat yang kerap dikutip adalah QS. Al-Baqarah [2]:120 yang menyebutkan bahwa sebagian Ahlul Kitab tidak akan rela hingga kaum Muslim mengikuti jalan mereka.

 

Para mufasir klasik seperti Al-Tabari dan Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan dinamika sosial-politik pada masa awal Islam di Madinah, ketika terjadi ketegangan teologis dan politik antara komunitas Muslim dan sebagian kelompok Yahudi saat itu.

 

Namun, banyak ulama kontemporer menekankan bahwa ayat tersebut tidak dimaksudkan sebagai generalisasi permanen terhadap seluruh pemeluk agama tertentu, melainkan sebagai peringatan agar umat Islam menjaga independensi akidah dan prinsip keagamaannya dalam relasi politik maupun sosial (Esack, 1997; Kamali, 2019).

 

Dalam kerangka etika politik Islam, prinsip utama yang ditekankan adalah keadilan (‘adl), amanah, dan kedaulatan moral dalam pengambilan keputusan. Al-Qur’an sendiri menegaskan larangan kebencian kolektif yang melampaui batas keadilan, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Mā’idah [5]:8 bahwa kebencian terhadap suatu kaum tidak boleh mendorong seseorang berlaku tidak adil.

 

Karena itu, dalam kajian pemikiran politik Islam modern, relasi antarnegara dipahami bukan semata berdasarkan identitas agama, tetapi juga pada prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap manusia secara umum. Pemikir seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah al-Zuhaili menekankan bahwa sikap politik umat Islam harus dibangun di atas prinsip keadilan universal, bukan permusuhan permanen terhadap kelompok tertentu (al-Qaradawi, 2001; al-Zuhaili, 1997).

 

Dalam konteks Indonesia, seruan agar umat Islam dan para ulama berpegang pada nilai-nilai agama sering dipahami sebagai dorongan moral agar kebijakan politik tidak terlepas dari etika dan keadilan. Namun, Indonesia sebagai negara bangsa modern juga berdiri di atas konsensus konstitusional yang mengakui keberagaman agama dan sistem pemerintahan demokratis. Karena itu, diskursus tentang hubungan antara nilai Islam dan sistem politik modern sering berkembang dalam bentuk ijtihad politik, yakni upaya mencari titik temu antara prinsip syariah dan realitas kenegaraan kontemporer.

 

Banyak sarjana Muslim Indonesia seperti Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid menekankan bahwa nilai-nilai Islam dapat diwujudkan melalui keadilan sosial, demokrasi, dan penghormatan terhadap kemanusiaan tanpa harus terikat pada satu bentuk sistem politik tertentu (Madjid, 1992; Wahid, 2006).

 

Adapun gagasan persatuan negeri-negeri Muslim merupakan tema klasik dalam pemikiran politik Islam sejak masa pasca-khilafah Utsmaniyah. Sebagian pemikir melihat persatuan umat sebagai kebutuhan strategis untuk memperkuat posisi politik dan ekonomi dunia Islam dalam tatanan global.

 

Namun dalam praktiknya, dunia Muslim terdiri dari negara-negara dengan latar sejarah, kepentingan nasional, dan sistem politik yang beragam, sehingga konsep persatuan lebih banyak diwujudkan dalam bentuk kerja sama regional dan internasional, seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

 

Para ilmuwan politik Islam kontemporer mencatat bahwa tantangan utama bukan hanya bentuk kepemimpinan, tetapi kemampuan membangun solidaritas, kemandirian ekonomi, dan diplomasi yang adil di tengah sistem internasional modern (Esposito & Voll, 2001).

 

Dengan demikian, perdebatan mengenai kepemimpinan politik umat Islam, termasuk gagasan khilafah perlu ditempatkan dalam ruang kajian akademik yang mempertimbangkan sejarah, teks keagamaan, dan realitas politik kontemporer secara proporsional.

 

Islam menekankan persatuan, keadilan, dan perlindungan terhadap kemanusiaan sebagai tujuan utama, sementara bentuk institusionalnya menjadi wilayah ijtihad yang diperdebatkan di kalangan ulama dan sarjana.

 

Dalam konteks global yang kompleks, tantangan terbesar bukan sekadar memilih sistem politik tertentu, melainkan bagaimana nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang diajarkan Islam dapat diwujudkan secara nyata dalam hubungan antarbangsa dan kehidupan masyarakat modern. Dengan demikian, keberadaan khilafah bukan hanya penting, tapi sangat mendesak kebutuhannya bagi umat Islam sedunia.

 

Referensi

 

Al-Qaradawi, Y. (2001). Fiqh al-Dawlah fi al-Islam. Cairo: Dar al-Shuruq.

Al-Tabari, M. J. (2001). Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl al-Qur’ān. Beirut: Mu’assasah al-Risalah.

Al-Zuhaili, W. (1997). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Damascus: Dar al-Fikr.

Esack, F. (1997). Qur’an, Liberation and Pluralism. Oxford: Oneworld.

Esposito, J. L., & Voll, J. O. (2001). Makers of Contemporary Islam. Oxford University Press.

Kamali, M. H. (2019). The Middle Path of Moderation in Islam. Oxford University Press.

Madjid, N. (1992). Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan.

Wahid, A. (2006). Islamku, Islam Anda, Islam Kita. Jakarta: The Wahid Institute.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1256/08/02/26 : 14.37 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad