Oleh : Ahmad Sastra
Dalam artikel ini, istilah BOP tidak dimaknai sebagai Board
of Peace sebagaimana diklaim oleh penggagasnya, melainkan digunakan secara
kritis sebagai Broker of Politics. Pemaknaan ini dimaksudkan untuk
menekankan fungsi nyata BOP dalam praktik geopolitik global, yakni sebagai
mekanisme perantara kepentingan politik negara adidaya, khususnya Amerika
Serikat dalam mengatur, menekan, dan mengarahkan kebijakan luar negeri
negara-negara lain.
Dalam kajian hubungan internasional kritis, praktik
semacam ini lazim dipahami sebagai bentuk hegemonic brokerage, yaitu
penggunaan forum multilateral untuk melanggengkan dominasi satu kekuatan atas
aktor-aktor yang lebih lemah (Cox, 1981; Mearsheimer, 2018).
Sebagai Broker of Politics, BOP tidak
beroperasi dalam posisi netral sebagaimana konsep ideal perdamaian
internasional, melainkan berfungsi sebagai instrumen mediasi kepentingan
geopolitik Amerika. Struktur pengambilan keputusan yang menempatkan otoritas
utama di tangan satu negara menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang.
Dalam terminologi Gramscian, ini merupakan bentuk
hegemoni modern, di mana dominasi tidak selalu dijalankan melalui paksaan
langsung, tetapi melalui konsensus semu yang dibangun lewat institusi dan
bahasa “perdamaian” (Gramsci, 1971).
Pemaknaan BOP sebagai Broker of Politics juga
relevan ketika dikaitkan dengan posisi Amerika Serikat sebagai pendukung utama
Israel dalam konflik Palestina. Berbagai laporan lembaga internasional dan
kajian akademik menunjukkan bahwa Amerika secara konsisten memberikan dukungan
politik, militer, dan diplomatik terhadap Israel, termasuk dengan menggunakan
hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk melindungi Israel dari sanksi
internasional (Chomsky, 1999; Pappé, 2014).
Dalam konteks ini, klaim BOP sebagai forum perdamaian
menjadi problematis, karena aktor utamanya terlibat langsung dalam konflik dan
kejahatan kemanusiaan yang sedang berlangsung.
Dari perspektif politik Islam, keterlibatan
negara-negara muslim dalam BOP sebagai Broker of Politics menimbulkan
persoalan normatif yang serius. Islam menolak dominasi politik non-Muslim atas
kaum Muslimin, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an: “Dan Allah
sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai
orang-orang mukmin” (QS. an-Nisā’ [4]: 141).
Ayat ini dipahami oleh banyak ulama sebagai prinsip
penolakan terhadap ketundukan struktural umat Islam dalam sistem politik global
yang dikendalikan pihak asing (Kamali, 2008; An-Nabhani, 2003).
Dengan demikian, penggunaan istilah BOP: Broker of
Politics dalam artikel ini bukan sekadar permainan bahasa, melainkan
kerangka analitis untuk membongkar fungsi ideologis dan politik dari forum
tersebut.
Ia membantu menjelaskan bagaimana wacana “perdamaian”
sering kali digunakan sebagai selubung bagi praktik dominasi, serta bagaimana
negara-negara lemah, termasuk banyak negeri muslim, direduksi menjadi objek
negosiasi kepentingan global, bukan subjek yang berdaulat.
Dalam konteks ini, kritik terhadap BOP bukanlah
penolakan terhadap perdamaian, melainkan penolakan terhadap perdamaian semu
yang dibangun di atas ketidakadilan struktural dari arogansi Amerika. Sayangnya
negeri-negeri muslim atau ormas Islam tak berpikir sampai disini.
Referensi
An-Nabhani, T. (2003). Nizham al-hukm fi al-Islam.
Beirut: Dar al-Ummah.
Chomsky, N. (1999). The new military humanism:
Lessons from Kosovo. London: Pluto Press.
Cox, R. W. (1981). Social forces, states and world
orders: Beyond international relations theory. Millennium: Journal of
International Studies, 10(2), 126–155.
Gramsci, A. (1971). Selections from the prison
notebooks (Q. Hoare & G. Nowell Smith, Eds.). New York: International
Publishers.
Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah law: An introduction.
Oxford: Oneworld Publications.
Mearsheimer, J. J. (2018). The great delusion:
Liberal dreams and international realities. New Haven: Yale University
Press.
Pappé, I. (2014). Gaza in crisis: Reflections on
Israel’s war against the Palestinians. Chicago: Haymarket Books.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1255/04/02/26 :
12.57 : 12.57 WIB)

