Oleh : Ahmad Sastra
Pondok pesantren merupakan institusi pendidikan Islam
tertua dan paling berpengaruh dalam sejarah peradaban Islam di Nusantara. Ia
tidak hanya berfungsi sebagai pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga
sebagai penjaga nilai, moral, dan identitas umat. Namun, perkembangan zaman
yang ditandai oleh globalisasi, digitalisasi, dan perubahan sosial yang cepat
menempatkan pesantren pada persimpangan penting: antara menjaga kemurnian
nilai-nilai Islam dan tuntutan adaptasi terhadap realitas modern.
Dalam praktiknya, tidak sedikit pesantren yang
terjebak pada dua ekstrem. Di satu sisi, sebagian pesantren menolak perubahan
atas nama menjaga tradisi, sehingga kehilangan relevansi sosial. Di sisi lain,
terdapat pesantren yang melakukan modernisasi secara berlebihan hingga
mengaburkan jati diri kepesantrenan. Kondisi ini menunjukkan absennya kerangka
konseptual yang kokoh untuk membedakan mana aspek yang harus dipertahankan
(tsawābit) dan mana yang dapat berubah (mutaghayyirāt).
Konsep tsawābit dan mutaghayyirāt dalam Islam
sejatinya menawarkan solusi epistemologis dan praktis atas problem tersebut.
Dengan kerangka ini, pesantren dapat melakukan modernisasi secara sadar,
terarah, dan tetap berakar pada nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, buku ini
disusun untuk merumuskan konsep tsawābit–mutaghayyirāt yang aplikatif dan
kontekstual bagi pengembangan pondok pesantren modern.
Tsawābit Dan Mutaghayyirāt Dalam Islam
Konsep tsawābit dan mutaghayyirāt dalam Islam
berangkat dari kesadaran bahwa ajaran Islam memiliki struktur yang bersifat
sekaligus tetap (tsawābit) dan dinamis (mutaghayyirāt). Tsawābit merujuk pada
prinsip-prinsip fundamental yang bersumber dari nash qath‘i, baik Al-Qur’an
maupun Sunnah, seperti akidah, ibadah mahdhah, nilai-nilai dasar keadilan,
serta tujuan umum syariat.
Prinsip-prinsip ini bersifat mengikat lintas ruang dan
waktu, tidak tunduk pada perubahan konteks sosial maupun perkembangan zaman.
Landasan normatif tsawābit ini menegaskan bahwa Islam bukan agama yang relatif,
melainkan memiliki fondasi nilai yang kokoh sebagai penopang identitas dan arah
peradaban umat.
Sebaliknya, mutaghayyirāt mencakup aspek-aspek ajaran
Islam yang bersifat zanni, ijtihadi, dan operasional, terutama dalam wilayah
muamalah, sosial, politik, pendidikan, dan tata kelola kehidupan. Pada wilayah
inilah Islam membuka ruang adaptasi, kreativitas, dan pembaruan agar ajarannya
tetap relevan dan solutif dalam menghadapi dinamika zaman.
Secara metodologis, pembedaan tsawābit dan
mutaghayyirāt dipertegas melalui kaidah fiqh dan kerangka maqāshid al-syarī‘ah.
Kaidah seperti taghayyur al-ahkām bi taghayyur al-azmān wa al-amkinah
menegaskan bahwa perubahan hukum dimungkinkan sepanjang menyentuh aspek
mutaghayyirāt dan tidak bertentangan dengan prinsip tsawābit.
Sementara itu, maqāshid al-syarī‘ah yakni penjagaan
agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, berfungsi sebagai kompas normatif
dalam menentukan arah dan batas perubahan. Dengan demikian, perubahan dalam
Islam bukanlah perubahan tanpa batas, melainkan perubahan yang terikat oleh
tujuan syariat dan nilai dasar keadilan.
Batas perubahan dalam Islam terletak pada titik ketika
suatu pembaruan mengancam aqidah, merusak nilai moral, atau menegasikan tujuan
utama syariat. Kerangka ini menegaskan bahwa Islam bukan agama yang statis,
tetapi juga bukan agama yang cair tanpa prinsip; ia adalah sistem nilai yang
kokoh dalam prinsip dan lentur dalam penerapan.
Pesantren Sebagai Institusi Peradaban
Pesantren sejak awal kelahirannya tidak dapat dipahami
semata sebagai lembaga pendidikan formal, melainkan sebagai institusi peradaban
Islam yang tumbuh dan berkembang bersama denyut kehidupan umat.
Secara historis, pesantren hadir sebagai pusat
transmisi ilmu keislaman, dakwah, dan pembinaan moral masyarakat, jauh sebelum
terbentuknya sistem pendidikan modern. Karakter pesantren dibangun di atas
relasi khas antara kiai, santri, dan masyarakat, dengan masjid dan kitab
sebagai poros utama aktivitas intelektual dan spiritual.
Pola pendidikan berbasis talaqqi, penguatan adab, dan
internalisasi nilai-nilai keislaman menjadikan pesantren bukan hanya tempat
belajar, tetapi ruang pembentukan kepribadian Muslim secara utuh. Dalam
lintasan sejarah Nusantara, pesantren berperan signifikan dalam proses
Islamisasi, perlawanan terhadap kolonialisme, serta pembentukan identitas
keislaman masyarakat, yang menunjukkan bahwa pesantren selalu berada di jantung
dinamika sosial dan peradaban umat.
Lebih dari itu, pesantren berfungsi strategis dalam pembentukan
umat (ummah) dan penjagaan prinsip-prinsip dasar Islam (tsawābit). Melalui
kurikulum berbasis turats, penguatan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, serta
penanaman nilai keikhlasan, kemandirian, dan ukhuwah, pesantren menjadi benteng
ideologis yang menjaga kesinambungan ajaran Islam lintas generasi.
Dalam konteks perubahan sosial yang cepat, peran
pesantren sebagai penjaga tsawābit menjadi semakin penting untuk memastikan
bahwa transformasi yang terjadi tidak menggerus fondasi nilai dan worldview
Islam. Pesantren dengan demikian tidak hanya mencetak individu berilmu, tetapi
membentuk komunitas umat yang memiliki kesadaran sejarah, keteguhan prinsip,
dan orientasi peradaban.
Pada titik inilah pesantren menegaskan posisinya
sebagai institusi yang menjembatani tradisi dan masa depan, menjaga nilai yang
tetap sekaligus menyiapkan umat menghadapi tantangan zaman.
Tsawabit Pondok Pesantren
Tsawābit pondok pesantren merupakan fondasi nilai dan
prinsip yang menjadikan pesantren tetap kokoh sebagai institusi pendidikan
Islam, meskipun berada dalam pusaran perubahan sosial dan modernisasi. Tsawābit
ini tidak sekadar bersifat simbolik, melainkan menjadi kerangka ideologis yang
menentukan arah pendidikan, pembinaan karakter, dan visi keumatan pesantren. Di
antara tsawābit terpenting adalah aqidah Islam yang lurus dan manhaj keilmuan
yang bersandar pada Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, dan qiyas, sebagaimana diwariskan
oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jama‘ah.
Aqidah berfungsi sebagai worldview yang membentuk cara
pandang santri terhadap ilmu, kehidupan, dan peradaban, sementara manhaj
keilmuan memastikan bahwa proses pencarian ilmu berlangsung dalam koridor keilmuan
yang sahih, berakar pada tradisi ulama, dan terjaga dari penyimpangan
ideologis. Tanpa keteguhan pada aqidah dan manhaj ini, pesantren berisiko
kehilangan identitas dan berubah menjadi sekadar lembaga pendidikan umum
bercorak religius.
Tsawābit pesantren juga tercermin kuat dalam otoritas
kiai dan nilai-nilai kepesantrenan yang mengitarinya. Kiai tidak hanya
diposisikan sebagai pengajar atau manajer lembaga, tetapi sebagai figur sentral
yang memadukan otoritas keilmuan, moral, dan spiritual. Otoritas kiai lahir
dari kedalaman ilmu, keteladanan akhlak, dan pengabdian kepada umat, sehingga
relasi antara kiai dan santri bersifat edukatif sekaligus transformatif.
Nilai-nilai seperti keikhlasan, ketaatan dalam
kebaikan, tawadhu‘, khidmah, dan ukhuwah menjadi etos hidup pesantren yang
diwariskan secara turun-temurun. Nilai-nilai inilah yang membentuk kultur
pesantren sebagai ruang pendidikan karakter, di mana pembinaan kepribadian dan
adab dipandang lebih utama daripada sekadar akumulasi pengetahuan kognitif.
Selain itu, tradisi keilmuan dan adab merupakan
tsawābit yang menjadi ciri khas pesantren dan pembeda utamanya dari institusi
pendidikan lain. Tradisi pengkajian kitab-kitab turats, sistem sanad keilmuan,
serta metode pembelajaran seperti sorogan, bandongan, dan halaqah menegaskan
bahwa ilmu dalam pesantren tidak dipahami sebagai komoditas, melainkan sebagai
amanah yang harus dijaga kesahihannya.
Sejalan dengan itu, adab ditempatkan sebagai prasyarat
utama keberkahan ilmu—adab kepada Allah, Rasul, guru, ilmu, dan sesama. Dalam
tradisi pesantren, adab bukan pelengkap, tetapi inti dari proses pendidikan itu
sendiri. Keteguhan menjaga tradisi keilmuan dan adab inilah yang menjadikan
pesantren tetap relevan sebagai penjaga tsawābit Islam, sekaligus mampu melahirkan
generasi berilmu yang berakhlak dan siap mengemban tanggung jawab keumatan di
berbagai medan kehidupan.
Mutaghayyirāt Pondok Pesantren
Mutaghayyirāt pondok pesantren merujuk pada
aspek-aspek pengelolaan dan pengembangan pesantren yang bersifat dinamis,
kontekstual, dan terbuka terhadap perubahan zaman tanpa menyalahi prinsip
tsawābit. Dalam kerangka ini, pesantren dipahami sebagai institusi hidup (living
institution) yang harus mampu merespons tantangan sosial, intelektual, dan
teknologi secara adaptif.
Perubahan pada wilayah mutaghayyirāt bukanlah bentuk
kompromi terhadap nilai, melainkan ikhtiar strategis agar pesantren tetap
relevan, efektif, dan berdaya guna dalam menjalankan misi keilmuannya. Dengan
pembedaan yang jelas antara prinsip tetap dan aspek berubah, pesantren dapat
melakukan pembaruan secara sadar dan terarah, bukan reaktif atau imitasi semata
terhadap model pendidikan modern.
Salah satu wilayah mutaghayyirāt yang paling
signifikan adalah kurikulum dan metode pembelajaran. Pesantren modern dituntut
untuk mengembangkan kurikulum yang integratif antara ilmu-ilmu keislaman dan
pengetahuan kontemporer, sehingga santri memiliki kapasitas spiritual,
intelektual, dan sosial yang seimbang.
Metode pembelajaran pun mengalami pengayaan, dari pola
tradisional seperti sorogan dan bandongan menuju pendekatan partisipatif,
kontekstual, dan berbasis pemecahan masalah, tanpa menanggalkan ruh
kepesantrenan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pembelajaran
dan kesiapan santri menghadapi realitas global, dengan tetap menjadikan nilai,
adab, dan tujuan pendidikan Islam sebagai orientasi utama.
Selain itu, manajemen, tata kelola, teknologi, dan
inovasi menjadi ranah mutaghayyirāt yang menentukan keberlanjutan pesantren di
era modern. Penerapan manajemen profesional, perencanaan strategis, sistem
evaluasi kinerja, serta transparansi keuangan merupakan kebutuhan institusional
yang tidak dapat dihindari.
Teknologi dimanfaatkan sebagai instrumen pendukung,
baik dalam administrasi, pembelajaran, maupun dakwah, sementara inovasi dikembangkan
untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan jejaring pesantren. Dalam kerangka
ini, teknologi dan inovasi tidak diposisikan sebagai tujuan, melainkan sebagai
wasilah yang dikendalikan oleh nilai-nilai pesantren. Dengan pengelolaan
mutaghayyirāt yang tepat, pesantren dapat tampil sebagai institusi yang modern
secara sistem, namun tetap otentik secara nilai dan orientasi peradaban.
Model Pesantren Modern Integratif
Model pesantren modern integratif berangkat dari
kesadaran bahwa keberlanjutan pesantren tidak ditentukan oleh kemampuan memilih
antara tradisi atau modernitas, melainkan oleh kemampuannya mengintegrasikan
keduanya secara utuh dan sadar nilai. Pesantren modern integratif tidak
memposisikan modernisasi sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai sarana untuk
memperkuat misi keilmuan, keumatan, dan peradaban Islam.
Dengan model ini, pesantren tetap berpijak pada
identitas kepesantrenan—kiai, santri, kitab, masjid, dan adab—sekaligus mampu
mengelola perubahan sosial, teknologi, dan tuntutan zaman secara produktif.
Integrasi menjadi kata kunci, bukan kompromi, karena pesantren tidak meleburkan
prinsip ke dalam modernitas, tetapi mengarahkan modernitas agar tunduk pada
nilai.
Pada titik inilah berlangsung dialektika
tsawābit–mutaghayyirāt yang menjadi jantung model pesantren modern integratif.
Tsawābit berfungsi sebagai fondasi ideologis dan normatif yang menjaga arah,
batas, dan orientasi perubahan, sementara mutaghayyirāt menjadi ruang inovasi
dan adaptasi operasional.
Dialektika ini bersifat dinamis: tsawābit mencegah
pesantren terjebak pada modernisasi yang destruktif, sedangkan mutaghayyirāt
mencegah pesantren terperangkap dalam konservatisme stagnan. Dengan dialektika
yang sehat, pesantren mampu melakukan seleksi kritis terhadap perubahan,
menerima yang selaras dengan maqāshid al-syarī‘ah, dan menolak yang menggerus
aqidah, adab, serta misi keumatan.
Secara konseptual, model pesantren modern dapat
dirumuskan dalam kerangka berlapis. Lapisan pertama adalah tsawābit, yang
mencakup aqidah, manhaj keilmuan, otoritas kiai, nilai kepesantrenan, dan
tradisi adab. Lapisan kedua adalah mutaghayyirāt, yang meliputi kurikulum
integratif, metode pembelajaran inovatif, manajemen profesional, serta
pemanfaatan teknologi dan jejaring global.
Kedua lapisan ini tidak berdiri sendiri, melainkan
saling menopang dalam satu sistem pendidikan yang utuh. Model ini menempatkan
pesantren sebagai institusi yang kuat secara ideologis, efektif secara
kelembagaan, dan relevan secara sosial, tanpa kehilangan ruh spiritual dan
karakter khasnya.
Implementasi model ini dapat dilihat melalui studi
praktik baik (best practices) di sejumlah pesantren yang berhasil memadukan
keteguhan nilai dan kecanggihan sistem. Pesantren-pesantren tersebut umumnya
menunjukkan ciri: kepemimpinan kiai yang visioner, kurikulum yang
mengintegrasikan turats dan ilmu kontemporer, tata kelola yang transparan,
serta pemanfaatan teknologi untuk pendidikan dan dakwah.
Praktik-praktik ini membuktikan bahwa modernisasi pesantren
tidak harus identik dengan sekularisasi atau penghilangan tradisi. Sebaliknya,
ketika dikelola dalam kerangka tsawābit–mutaghayyirāt, pesantren justru mampu
tampil sebagai model pendidikan Islam masa depan—modern dalam sistem, kokoh
dalam nilai, dan berdaya dalam membentuk peradaban umat.
Tantangan Dan Masa Depan Pesantren
Tantangan dan masa depan pesantren tidak dapat
dilepaskan dari dinamika global dan lokal yang terus bergerak cepat dan
kompleks. Di tingkat global, pesantren menghadapi arus globalisasi budaya,
penetrasi nilai-nilai sekularisme, liberalisme, serta disrupsi teknologi yang
mengubah cara belajar, berinteraksi, dan membentuk otoritas keilmuan.
Di tingkat lokal, pesantren berhadapan dengan
persoalan regulasi pendidikan, tuntutan standarisasi, perubahan sosial
masyarakat, serta ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap mutu lulusan.
Tantangan-tantangan ini menuntut pesantren untuk memiliki kejelasan arah dan
keteguhan identitas agar tidak terseret arus perubahan yang mengikis
nilai-nilai dasar keislaman dan kepesantrenan.
Dalam konteks tantangan global dan lokal, pesantren
juga dihadapkan pada problem fragmentasi umat, krisis kepemimpinan moral, serta
melemahnya otoritas keilmuan di tengah banjir informasi digital. Otoritas ulama
dan kiai sering kali bersaing dengan figur-figur instan di media sosial yang
tidak memiliki kedalaman ilmu maupun sanad keilmuan.
Selain itu, ketimpangan ekonomi dan akses pendidikan
masih menjadi realitas yang memengaruhi daya jangkau pesantren, terutama
pesantren kecil dan tradisional. Jika tidak dikelola secara strategis,
tantangan ini berpotensi melemahkan peran pesantren sebagai pusat rujukan
keilmuan dan moral umat.
Di tengah tantangan tersebut, peran pesantren dalam
kepemimpinan umat justru semakin strategis dan mendesak. Pesantren memiliki
modal historis, kultural, dan spiritual untuk melahirkan pemimpin umat yang
berintegritas, berilmu, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Kepemimpinan yang lahir dari pesantren tidak semata
bersifat administratif, tetapi kepemimpinan moral dan intelektual yang mampu
membimbing umat menghadapi krisis nilai dan arah. Dengan penguatan tsawābit dan
pengelolaan mutaghayyirāt yang tepat, pesantren dapat kembali menjadi pusat
pembentukan ulama, intelektual Muslim, dan pemimpin sosial yang memiliki visi
peradaban.
Oleh karena itu, arah strategis pengembangan pesantren
ke depan harus dirumuskan secara sadar, terencana, dan berjangka panjang.
Strategi tersebut meliputi penguatan ideologi dan manhaj keilmuan, peningkatan
kualitas sumber daya manusia, pembaruan sistem pendidikan dan manajemen, serta
penguatan jejaring pesantren di tingkat nasional dan global.
Pengembangan pesantren juga perlu diarahkan pada
kemandirian ekonomi dan pemanfaatan teknologi secara beretika agar pesantren
tidak bergantung secara struktural pada pihak luar. Dengan arah strategis yang
jelas, pesantren dapat meneguhkan dirinya sebagai institusi pendidikan Islam
yang adaptif terhadap zaman, namun tetap teguh menjaga jati diri dan perannya
sebagai pilar masa depan umat dan peradaban Islam.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan dari keseluruhan pembahasan menegaskan
bahwa pondok pesantren merupakan institusi peradaban Islam yang memiliki
kekuatan utama pada kemampuannya menjaga tsawābit sekaligus mengelola mutaghayyirāt
secara proporsional dan sadar nilai. Tsawābit—yang mencakup aqidah, manhaj
keilmuan, otoritas kiai, nilai kepesantrenan, serta tradisi adab—menjadi
fondasi ideologis yang menjaga identitas dan arah pesantren.
Sementara itu, mutaghayyirāt—yang meliputi kurikulum,
metode pembelajaran, manajemen, teknologi, dan inovasi—merupakan ruang adaptasi
yang memungkinkan pesantren tetap relevan dan berdaya di tengah perubahan
global dan lokal. Ketika dialektika antara keduanya berjalan secara sehat dan
terintegrasi, pesantren tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tampil sebagai
model pendidikan Islam yang kokoh secara nilai, modern secara sistem, dan
strategis dalam membentuk kepemimpinan umat.
Rekomendasi yang dapat diajukan adalah perlunya
pesantren merumuskan kebijakan pengembangan berbasis kerangka
tsawābit–mutaghayyirāt secara eksplisit dan operasional. Pengelola pesantren
perlu memperkuat fondasi ideologis dan manhaj keilmuan sebagai pijakan utama
setiap inovasi, sekaligus meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui manajemen
profesional, pengembangan sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi secara
beretika.
Selain itu, dibutuhkan penguatan jejaring
antarpesantren, sinergi dengan pemangku kebijakan, serta dukungan riset dan
pengembangan agar pesantren mampu memainkan peran strategisnya secara
berkelanjutan. Dengan langkah-langkah tersebut, pesantren diharapkan dapat
terus menjadi penjaga nilai Islam, pusat pembentukan kepemimpinan umat, dan
pilar penting dalam membangun masa depan peradaban Islam.
Referensi
Al-Attas, S. M. N. (1993). Islam and secularism.
Kuala Lumpur: International Institute of Islamic Thought and Civilization
(ISTAC).
Al-Māwardī, A. H. (1996). Al-aḥkām al-sulṭāniyyah
wa al-wilāyāt al-dīniyyah. Beirut: Dār al-Fikr.
Al-Qaradāwī, Y. (1999). Fiqh al-awlawiyyāt: Dirāsah
jadīdah fī ḍaw’ al-Qur’ān wa al-Sunnah. Cairo: Maktabah Wahbah.
Allawi, A. A. (2009). The crisis of Islamic
civilization. New Haven, CT: Yale University Press.
Asy-Syāṭibī, I. (2003). Al-muwāfaqāt fī uṣūl
al-syarī‘ah (Vols. 1–4). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Azra, A. (2002). Pendidikan Islam: Tradisi dan
modernisasi menuju milenium baru. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Dhofier, Z. (2011). Tradisi pesantren: Studi
tentang pandangan hidup kiai dan visinya mengenai masa depan Indonesia
(Edisi revisi). Jakarta: LP3ES.
Esposito, J. L. (2010). The future of Islam.
New York, NY: Oxford University Press.
Hallaq, W. B. (2013). The impossible state: Islam,
politics, and modernity’s moral predicament. New York, NY: Columbia
University Press.
Ibn Khaldūn, A. (2005). Al-muqaddimah. Beirut:
Dār al-Fikr.
Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah law: An introduction.
Oxford: Oneworld Publications.
Nasution, H. (1995). Islam rasional: Gagasan dan
pemikiran. Bandung: Mizan.
Said, E. W. (2001). The end of the peace process:
Oslo and after. New York, NY: Pantheon Books.
Tilaar, H. A. R. (2012). Perubahan sosial dan
pendidikan: Pengantar pedagogik transformatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Zarkasyi, A. F. (2010). Worldview Islam dan
kapitalisme Barat. Jakarta: INSISTS
Al-Ghazālī, A. H. (2005). Iḥyā’ ‘ulūm al-dīn
(Vols. 1–4). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1251/03/02/26 : 12.22
WIB)

