Oleh : Ahmad Sastra
Keterlibatan sejumlah negeri Muslim, seperti
Indonesia, Arab Saudi, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, dan Qatar dalam Board
of Peace bentukan pemerintahan Amerika Serikat di bawah Donald Trump
menandai babak penting dalam relasi dunia Islam dengan hegemoni global Barat.
Inisiatif tersebut diklaim sebagai upaya mewujudkan
perdamaian di Timur Tengah, khususnya terkait konflik Palestina–Israel. Namun,
absennya pengakuan atas kemerdekaan Palestina, tidak adanya jaminan penghentian
pendudukan, serta tidak dilibatkannya Palestina sebagai subjek perundingan,
justru menegaskan problem struktural dalam arsitektur perdamaian yang
ditawarkan.
Fenomena ini bukan sekadar kegagalan diplomasi teknis,
melainkan mencerminkan krisis kepemimpinan politik dunia Islam dan ketiadaan
otoritas kolektif yang independen. Dalam perspektif Islam, kondisi ini
bertentangan dengan prinsip dasar relasi kekuasaan global sebagaimana
ditegaskan oleh Al-Qur’an, sejarah politik Islam, dan teori peradaban.
Board Of Peace Dan Hegemoni Struktural Kekuatan Non-Muslim
Dalam kajian hubungan internasional kritis, inisiatif
perdamaian yang diprakarsai oleh kekuatan hegemonik jarang bersifat netral.
Antonio Gramsci menjelaskan bahwa hegemoni tidak hanya bekerja melalui kekuatan
militer, tetapi juga melalui legitimasi ideologis dan institusional (Gramsci, Prison
Notebooks). Board of Peace dapat dibaca sebagai instrumen hegemoni
Amerika Serikat untuk mengatur ulang Timur Tengah sesuai kepentingan geopolitik
Israel dan sekutunya.
Edward Said (2001) menegaskan bahwa proses perdamaian
Palestina-Israel sejak Oslo selalu dibingkai dalam logika kolonial: pihak
penjajah bertindak sebagai penentu syarat, sementara pihak terjajah dipaksa
menerima realitas yang diciptakan. Dalam konteks ini, keikutsertaan
negeri-negeri Muslim tanpa syarat politik yang tegas justru memperkuat
ketimpangan struktur kekuasaan global.
Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan prinsip relasi
kekuasaan antara kaum Mukmin dan non-Muslim yang memusuhi Islam: “…Dan Allah
sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai
orang-orang Mukmin.” (QS. An-Nisā’: 141)
Para mufassir seperti Al-Qurthubi dan Ibn Katsir
menjelaskan bahwa ayat ini merupakan prinsip normatif (qā‘idah kulliyyah)
dalam politik Islam: umat Islam tidak boleh berada di bawah dominasi struktural
kekuatan non-Muslim, baik secara militer, ekonomi, maupun politik.
Ketika negeri-negeri Muslim menyandarkan agenda
strategis Palestina pada kepemimpinan Amerika—negara pendukung utama
Israel—maka relasi yang terbentuk adalah relasi subordinatif, bukan kemitraan
setara. Secara teologis dan politis, kondisi ini bertentangan dengan prinsip ‘izzah
(kemuliaan) umat Islam.
Khilafah sebagai Institusi Politik Umat
Dalam literatur fiqh siyasah klasik, khilafah dipahami
sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim untuk menegakkan syariat dan
mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkām
as-Sulthāniyyah). Definisi ini menunjukkan bahwa khilafah bukan sekadar
simbol religius, melainkan institusi politik internasional yang memiliki
fungsi: (1) Menyatukan kekuatan politik dan militer umat, (2) Melindungi
wilayah dan rakyat Muslim dari agresi, (3) Menjadi aktor independen dalam
sistem global.
Ibn Khaldun dalam Al-Muqaddimah menegaskan
bahwa peradaban tidak akan bertahan tanpa otoritas politik yang menyatukan
solidaritas (‘ashabiyyah). Fragmentasi politik dunia Islam pasca
runtuhnya Khilafah Utsmaniyah (1924) menghasilkan negara-negara lemah yang
mudah ditekan dan diarahkan oleh kekuatan global.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya imam (khalifah)
itu adalah perisai. Manusia berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan fungsi strategis kepemimpinan
politik Islam sebagai pelindung kolektif umat, bukan sekadar administrator
domestik. Tanpa “perisai” tersebut, umat Islam tercerai-berai dan rentan
terhadap agresi eksternal, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Palestina.
Absennya negara pelindung (protector state)
bagi Palestina hari ini merupakan konsekuensi langsung dari ketiadaan khilafah
sebagai entitas politik yang memiliki legitimasi, kekuatan, dan keberanian
konfrontatif terhadap penjajahan.
Sistem negara-bangsa (nation-state) yang
diwariskan kolonialisme Barat memecah dunia Islam ke dalam unit-unit politik
sempit. Menurut Ali Allawi (2009), nasionalisme sekuler di dunia Muslim gagal
membangun solidaritas lintas batas dan justru memperdalam ketergantungan pada
kekuatan global.
Dalam kerangka ini, keterlibatan negeri-negeri Muslim
dalam Board of Peace mencerminkan logika nasionalisme pragmatis: menjaga
kepentingan negara masing-masing meski harus mengorbankan agenda pembebasan
Palestina. Khilafah, sebaliknya, beroperasi dalam paradigma umat sebagai satu
kesatuan politik global (ummah wāhidah).
Berbeda dengan pendekatan hegemonik Barat, khilafah
menawarkan paradigma peradaban yang berlandaskan: (1) Keadilan substantif,
bukan sekadar stabilitas, (2) Kedaulatan hukum Ilahi, bukan dominasi kekuatan,
(3) Pembebasan dari kolonialisme, bukan normalisasi penjajahan.
Sejarah mencatat bahwa Palestina selama berabad-abad
hidup dalam keamanan relatif di bawah pemerintahan Islam, termasuk pada masa
Khilafah Utsmaniyah, sebelum kolonialisme Barat menciptakan konflik struktural
di wilayah tersebut (Karsh, 2010).
Keterlibatan negeri-negeri Muslim dalam Board of
Peace tanpa agenda tegas pembebasan Palestina bukan sekadar kesalahan
diplomatik, tetapi cerminan krisis struktural kepemimpinan dunia Islam.
Al-Qur’an, Sunnah, dan sejarah politik Islam menunjukkan bahwa umat Islam
memerlukan kepemimpinan kolektif yang independen, berdaulat, dan berani
menghadapi hegemoni global.
Dalam konteks ini, khilafah bukan nostalgia, melainkan
kebutuhan peradaban, sebuah solusi sistemik untuk mengakhiri dominasi politik
global atas umat Islam dan mengembalikan Palestina sebagai isu keadilan, bukan
sekadar stabilitas semu.
Referensi
Allawi, A. (2009). The Crisis of Islamic
Civilization. Yale UP
Al-Mawardi. Al-Ahkām as-Sulthāniyyah
Al-Qur’an Surah An-Nisā’: 141
Al-Qurthubi. Tafsir Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an
Esposito, J. (2010). The Future of Islam.
Oxford UP
Gramsci, A. Prison Notebooks
HR. Bukhari & Muslim
Ibn Khaldun. Al-Muqaddimah
Karsh, E. (2010). Palestine Betrayed. Yale UP
Said, E. (2001). The End of the Peace Process.
Vintage
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1250/03/02/26 : 09.38
WIB)

