LOGIKA KOLONIAL BOARD OF PEACE DAN KRISIS KEPEMIMPINAN DUNIA ISLAM



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Keterlibatan sejumlah negeri Muslim, seperti Indonesia, Arab Saudi, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, dan Qatar dalam Board of Peace bentukan pemerintahan Amerika Serikat di bawah Donald Trump menandai babak penting dalam relasi dunia Islam dengan hegemoni global Barat.

 

Inisiatif tersebut diklaim sebagai upaya mewujudkan perdamaian di Timur Tengah, khususnya terkait konflik Palestina–Israel. Namun, absennya pengakuan atas kemerdekaan Palestina, tidak adanya jaminan penghentian pendudukan, serta tidak dilibatkannya Palestina sebagai subjek perundingan, justru menegaskan problem struktural dalam arsitektur perdamaian yang ditawarkan.

 

Fenomena ini bukan sekadar kegagalan diplomasi teknis, melainkan mencerminkan krisis kepemimpinan politik dunia Islam dan ketiadaan otoritas kolektif yang independen. Dalam perspektif Islam, kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar relasi kekuasaan global sebagaimana ditegaskan oleh Al-Qur’an, sejarah politik Islam, dan teori peradaban.

 

Board Of Peace Dan Hegemoni Struktural Kekuatan Non-Muslim

 

Dalam kajian hubungan internasional kritis, inisiatif perdamaian yang diprakarsai oleh kekuatan hegemonik jarang bersifat netral. Antonio Gramsci menjelaskan bahwa hegemoni tidak hanya bekerja melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui legitimasi ideologis dan institusional (Gramsci, Prison Notebooks). Board of Peace dapat dibaca sebagai instrumen hegemoni Amerika Serikat untuk mengatur ulang Timur Tengah sesuai kepentingan geopolitik Israel dan sekutunya.

 

Edward Said (2001) menegaskan bahwa proses perdamaian Palestina-Israel sejak Oslo selalu dibingkai dalam logika kolonial: pihak penjajah bertindak sebagai penentu syarat, sementara pihak terjajah dipaksa menerima realitas yang diciptakan. Dalam konteks ini, keikutsertaan negeri-negeri Muslim tanpa syarat politik yang tegas justru memperkuat ketimpangan struktur kekuasaan global.

 

Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan prinsip relasi kekuasaan antara kaum Mukmin dan non-Muslim yang memusuhi Islam: “…Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang Mukmin.” (QS. An-Nisā’: 141)

 

Para mufassir seperti Al-Qurthubi dan Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan prinsip normatif (qā‘idah kulliyyah) dalam politik Islam: umat Islam tidak boleh berada di bawah dominasi struktural kekuatan non-Muslim, baik secara militer, ekonomi, maupun politik.

 

Ketika negeri-negeri Muslim menyandarkan agenda strategis Palestina pada kepemimpinan Amerika—negara pendukung utama Israel—maka relasi yang terbentuk adalah relasi subordinatif, bukan kemitraan setara. Secara teologis dan politis, kondisi ini bertentangan dengan prinsip ‘izzah (kemuliaan) umat Islam.

 

Khilafah sebagai Institusi Politik Umat

 

Dalam literatur fiqh siyasah klasik, khilafah dipahami sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim untuk menegakkan syariat dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkām as-Sulthāniyyah). Definisi ini menunjukkan bahwa khilafah bukan sekadar simbol religius, melainkan institusi politik internasional yang memiliki fungsi: (1) Menyatukan kekuatan politik dan militer umat, (2) Melindungi wilayah dan rakyat Muslim dari agresi, (3) Menjadi aktor independen dalam sistem global.

 

Ibn Khaldun dalam Al-Muqaddimah menegaskan bahwa peradaban tidak akan bertahan tanpa otoritas politik yang menyatukan solidaritas (‘ashabiyyah). Fragmentasi politik dunia Islam pasca runtuhnya Khilafah Utsmaniyah (1924) menghasilkan negara-negara lemah yang mudah ditekan dan diarahkan oleh kekuatan global.

 

Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya imam (khalifah) itu adalah perisai. Manusia berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Hadits ini menunjukkan fungsi strategis kepemimpinan politik Islam sebagai pelindung kolektif umat, bukan sekadar administrator domestik. Tanpa “perisai” tersebut, umat Islam tercerai-berai dan rentan terhadap agresi eksternal, sebagaimana yang terjadi dalam kasus Palestina.

 

Absennya negara pelindung (protector state) bagi Palestina hari ini merupakan konsekuensi langsung dari ketiadaan khilafah sebagai entitas politik yang memiliki legitimasi, kekuatan, dan keberanian konfrontatif terhadap penjajahan.

 

Sistem negara-bangsa (nation-state) yang diwariskan kolonialisme Barat memecah dunia Islam ke dalam unit-unit politik sempit. Menurut Ali Allawi (2009), nasionalisme sekuler di dunia Muslim gagal membangun solidaritas lintas batas dan justru memperdalam ketergantungan pada kekuatan global.

 

Dalam kerangka ini, keterlibatan negeri-negeri Muslim dalam Board of Peace mencerminkan logika nasionalisme pragmatis: menjaga kepentingan negara masing-masing meski harus mengorbankan agenda pembebasan Palestina. Khilafah, sebaliknya, beroperasi dalam paradigma umat sebagai satu kesatuan politik global (ummah wāhidah).

 

Berbeda dengan pendekatan hegemonik Barat, khilafah menawarkan paradigma peradaban yang berlandaskan: (1) Keadilan substantif, bukan sekadar stabilitas, (2) Kedaulatan hukum Ilahi, bukan dominasi kekuatan, (3) Pembebasan dari kolonialisme, bukan normalisasi penjajahan.

 

Sejarah mencatat bahwa Palestina selama berabad-abad hidup dalam keamanan relatif di bawah pemerintahan Islam, termasuk pada masa Khilafah Utsmaniyah, sebelum kolonialisme Barat menciptakan konflik struktural di wilayah tersebut (Karsh, 2010).

 

Keterlibatan negeri-negeri Muslim dalam Board of Peace tanpa agenda tegas pembebasan Palestina bukan sekadar kesalahan diplomatik, tetapi cerminan krisis struktural kepemimpinan dunia Islam. Al-Qur’an, Sunnah, dan sejarah politik Islam menunjukkan bahwa umat Islam memerlukan kepemimpinan kolektif yang independen, berdaulat, dan berani menghadapi hegemoni global.

 

Dalam konteks ini, khilafah bukan nostalgia, melainkan kebutuhan peradaban, sebuah solusi sistemik untuk mengakhiri dominasi politik global atas umat Islam dan mengembalikan Palestina sebagai isu keadilan, bukan sekadar stabilitas semu.

 

Referensi

 

Allawi, A. (2009). The Crisis of Islamic Civilization. Yale UP

Al-Mawardi. Al-Ahkām as-Sulthāniyyah

Al-Qur’an Surah An-Nisā’: 141

Al-Qurthubi. Tafsir Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an

Esposito, J. (2010). The Future of Islam. Oxford UP

Gramsci, A. Prison Notebooks

HR. Bukhari & Muslim

Ibn Khaldun. Al-Muqaddimah

Karsh, E. (2010). Palestine Betrayed. Yale UP

Said, E. (2001). The End of the Peace Process. Vintage

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1250/03/02/26 : 09.38 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad