MALAPETAKA PERADABAN, SAAT NEGERI-NEGERI MUSLIM DIPIMPIN AMERIKA



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Perkembangan geopolitik global mutakhir menyuguhkan ironi mendalam bagi umat Islam. Sejumlah negeri muslim secara terbuka bergabung dalam Board of Peace (BOP), sebuah forum internasional yang digagas Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump. Dalam struktur BOP, ditegaskan bahwa keputusan strategis berada di tangan Amerika sebagai aktor utama.

 

Fakta ini bukan sekadar persoalan diplomasi biasa, melainkan menyingkap krisis kedaulatan politik dunia Islam yang semakin akut. Negeri-negeri muslim tampak rela menempatkan diri dalam posisi subordinat di bawah kepemimpinan negara yang secara ideologis, historis, dan politik kerap berseberangan dengan kepentingan umat Islam.

 

Dalam perspektif Islam, persoalan kepemimpinan bukan isu teknokratis semata, melainkan bagian dari akidah dan sistem kehidupan. Islam secara tegas melarang kaum muslimin menyerahkan urusan kepemimpinan strategis kepada orang kafir atau kekuasaan non-Islam. Larangan ini didasarkan pada prinsip penjagaan akidah, kedaulatan hukum, dan keselamatan umat.

 

Allah Swt. berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. an-Nisā’ [4]: 141)

 

Ayat ini menjadi landasan normatif bahwa dominasi politik, militer, dan kebijakan strategis kaum kafir atas kaum mukmin adalah sesuatu yang bertentangan dengan kehendak syariat. Karena itu, keterlibatan negeri-negeri muslim dalam struktur global yang secara eksplisit menempatkan kepemimpinan di tangan negara kafir patut dipertanyakan secara serius dari sudut pandang Islam.

 

Lebih jauh, ironi ini kian tajam bila dikaitkan dengan rekam jejak Amerika Serikat dalam konflik Palestina. Selama beberapa dekade, Amerika tidak hanya menjadi sekutu utama Israel, tetapi juga pelindung politik dan militer utama bagi penjajahan dan agresi terhadap rakyat Palestina.

 

Dukungan senjata, veto di Dewan Keamanan PBB, serta pembenaran narasi keamanan Israel telah berkontribusi langsung pada genosida sistematis terhadap warga sipil Palestina. Dalam konteks ini, bergabungnya negeri-negeri muslim dalam BOP yang dipimpin Amerika bukan sekadar kompromi politik, tetapi dapat dibaca sebagai normalisasi terhadap kezaliman global.


Tapi sayangnya, sejumlah negeri muslim justru ikut menandatangani dokumen BOP ini. Negara-negara yang menandatangani piagam pendirian Dewan Trump ini adalah: Yordania, Arab Saudi, Qatar, Bahrain, Uni Emirat Arab, Turki, Maroko, Kazakhstan, Hungaria, Indonesia, Argentina, Armenia, Paraguay, Pakistan, Kosovo, Azerbaijan, Bulgaria, Mongolia, Uzbekistan, serta Amerika Serikat, dengan presidennya sebagai ketua dewan.

 

Islam memandang kezaliman sebagai kejahatan besar yang wajib dilawan, bukan dinegosiasikan. Rasulullah saw. bersabda: “Tolonglah saudaramu yang zalim maupun yang dizalimi.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kami menolong yang dizalimi, tetapi bagaimana menolong yang zalim?” Beliau menjawab, “Dengan mencegahnya dari kezaliman.” (HR. al-Bukhari).

 

Hadis ini menunjukkan bahwa pembiaran terhadap kezaliman—terlebih kezaliman sistemik seperti penjajahan dan genosida—merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip ukhuwah Islamiyah. Maka, ketika negeri-negeri muslim justru bersekutu dengan aktor utama kezaliman global, yang terjadi bukanlah perdamaian, melainkan degradasi moral dan politik umat.

 

Fenomena ini dapat dibaca sebagai malapetaka peradaban (civilizational disaster). Dunia Islam tidak hanya kehilangan kemandirian politik, tetapi juga kehilangan keberanian ideologis untuk berdiri di atas nilai-nilainya sendiri.

 

Sejarah mencatat bahwa kemunduran umat Islam selalu diawali dengan ketergantungan pada kekuatan asing dan pengabaian terhadap sistem kepemimpinan Islam. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menegaskan bahwa suatu peradaban runtuh ketika solidaritas politiknya (‘ashabiyyah) melemah dan digantikan oleh ketergantungan kepada pihak luar.

 

Dalam Islam, solusi atas krisis kepemimpinan global umat bukanlah sekadar reformasi parsial atau diplomasi simbolik, melainkan kebangkitan kepemimpinan politik Islam yang menyatukan umat. Konsep ini terwujud dalam institusi khilafah, yakni kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin untuk menerapkan hukum Islam dan menjaga kepentingan umat di level internasional.

 

Rasulullah saw. bersabda: “Imam (khalifah) adalah perisai; manusia berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

 

Hadis ini menegaskan fungsi strategis seorang khalifah sebagai pelindung umat dari ancaman eksternal dan internal. Tanpa “perisai” ini, umat Islam tercerai-berai, mudah ditekan, dan dipaksa tunduk pada tatanan global yang tidak adil. Realitas dunia Islam hari ini yang dipenuhi intervensi asing, konflik berkepanjangan, dan ketidakberdayaan kolektif—menjadi bukti absennya kepemimpinan tersebut.

 

Seruan untuk bersatu mengangkat khalifah bukanlah nostalgia romantik masa lalu, melainkan tuntutan rasional dan normatif dalam Islam. Al-Qur’an memerintahkan persatuan politik umat: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 103)

 

Persatuan ini tidak mungkin terwujud secara nyata tanpa kepemimpinan politik yang menyatukan visi, hukum, dan arah perjuangan umat. Selama negeri-negeri muslim lebih memilih berada di bawah bayang-bayang kekuatan asing seperti Amerika, maka selama itu pula umat Islam akan terus berada dalam posisi lemah dan terhina.

 

Dengan demikian, keterlibatan negeri-negeri muslim dalam BOP yang dipimpin Amerika Serikat bukanlah solusi bagi perdamaian dunia, melainkan gejala dari krisis struktural dunia Islam. Ia mencerminkan kegagalan kepemimpinan, kerancuan visi, dan keterputusan dari prinsip-prinsip Islam.

 

Sejarah kelak akan mencatat fase ini sebagai periode hitam, ketika umat Islam memiliki jumlah, sumber daya, dan potensi besar, tetapi kehilangan keberanian untuk memimpin dirinya sendiri. Jalan keluar dari krisis ini hanya mungkin ditempuh dengan kembali kepada Islam secara kaffah, termasuk dalam urusan kepemimpinan dan tata kelola global umat, yakni Khilafah Islam.

 

Referensi

 

Al-Bukhari, M. I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dar Ibn Kathir.

Al-Qur’an al-Karim.

Ibn Khaldun. (2005). The Muqaddimah (Trans. F. Rosenthal). Princeton: Princeton University Press.

Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah law: An introduction. Oxford: Oneworld Publications.

Qaradawi, Y. (1997). Fiqh al-daulah fi al-Islam. Kairo: Dar al-Shuruq.

Taqiyuddin an-Nabhani. (2003). Nizham al-hukm fi al-Islam. Beirut: Dar al-Ummah.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1253/04/02/26 : 12.01 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad