Oleh : Ahmad Sastra
Perkembangan geopolitik global mutakhir menyuguhkan
ironi mendalam bagi umat Islam. Sejumlah negeri muslim secara terbuka bergabung
dalam Board of Peace (BOP), sebuah forum internasional yang digagas
Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump. Dalam struktur BOP,
ditegaskan bahwa keputusan strategis berada di tangan Amerika sebagai aktor
utama.
Fakta ini bukan sekadar persoalan diplomasi biasa,
melainkan menyingkap krisis kedaulatan politik dunia Islam yang semakin akut.
Negeri-negeri muslim tampak rela menempatkan diri dalam posisi subordinat di
bawah kepemimpinan negara yang secara ideologis, historis, dan politik kerap
berseberangan dengan kepentingan umat Islam.
Dalam perspektif Islam, persoalan kepemimpinan bukan
isu teknokratis semata, melainkan bagian dari akidah dan sistem kehidupan.
Islam secara tegas melarang kaum muslimin menyerahkan urusan kepemimpinan
strategis kepada orang kafir atau kekuasaan non-Islam. Larangan ini didasarkan
pada prinsip penjagaan akidah, kedaulatan hukum, dan keselamatan umat.
Allah Swt. berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak
akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang
mukmin.” (QS. an-Nisā’ [4]: 141)
Ayat ini menjadi landasan normatif bahwa dominasi
politik, militer, dan kebijakan strategis kaum kafir atas kaum mukmin adalah
sesuatu yang bertentangan dengan kehendak syariat. Karena itu, keterlibatan
negeri-negeri muslim dalam struktur global yang secara eksplisit menempatkan
kepemimpinan di tangan negara kafir patut dipertanyakan secara serius dari
sudut pandang Islam.
Lebih jauh, ironi ini kian tajam bila dikaitkan dengan
rekam jejak Amerika Serikat dalam konflik Palestina. Selama beberapa dekade,
Amerika tidak hanya menjadi sekutu utama Israel, tetapi juga pelindung politik
dan militer utama bagi penjajahan dan agresi terhadap rakyat Palestina.
Dukungan senjata, veto di Dewan Keamanan PBB, serta
pembenaran narasi keamanan Israel telah berkontribusi langsung pada genosida
sistematis terhadap warga sipil Palestina. Dalam konteks ini, bergabungnya
negeri-negeri muslim dalam BOP yang dipimpin Amerika bukan sekadar kompromi
politik, tetapi dapat dibaca sebagai normalisasi terhadap kezaliman global.
Tapi sayangnya, sejumlah negeri muslim justru ikut menandatangani dokumen BOP ini. Negara-negara yang menandatangani piagam pendirian Dewan Trump ini adalah: Yordania, Arab Saudi, Qatar, Bahrain, Uni Emirat Arab, Turki, Maroko, Kazakhstan, Hungaria, Indonesia, Argentina, Armenia, Paraguay, Pakistan, Kosovo, Azerbaijan, Bulgaria, Mongolia, Uzbekistan, serta Amerika Serikat, dengan presidennya sebagai ketua dewan.
Islam memandang kezaliman sebagai kejahatan besar yang
wajib dilawan, bukan dinegosiasikan. Rasulullah saw. bersabda: “Tolonglah
saudaramu yang zalim maupun yang dizalimi.” Para sahabat bertanya, “Wahai
Rasulullah, kami menolong yang dizalimi, tetapi bagaimana menolong yang zalim?”
Beliau menjawab, “Dengan mencegahnya dari kezaliman.” (HR. al-Bukhari).
Hadis ini menunjukkan bahwa pembiaran terhadap
kezaliman—terlebih kezaliman sistemik seperti penjajahan dan genosida—merupakan
bentuk pengkhianatan terhadap prinsip ukhuwah Islamiyah. Maka, ketika
negeri-negeri muslim justru bersekutu dengan aktor utama kezaliman global, yang
terjadi bukanlah perdamaian, melainkan degradasi moral dan politik umat.
Fenomena ini dapat dibaca sebagai malapetaka peradaban
(civilizational disaster). Dunia Islam tidak hanya kehilangan
kemandirian politik, tetapi juga kehilangan keberanian ideologis untuk berdiri
di atas nilai-nilainya sendiri.
Sejarah mencatat bahwa kemunduran umat Islam selalu
diawali dengan ketergantungan pada kekuatan asing dan pengabaian terhadap
sistem kepemimpinan Islam. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menegaskan bahwa
suatu peradaban runtuh ketika solidaritas politiknya (‘ashabiyyah)
melemah dan digantikan oleh ketergantungan kepada pihak luar.
Dalam Islam, solusi atas krisis kepemimpinan global
umat bukanlah sekadar reformasi parsial atau diplomasi simbolik, melainkan
kebangkitan kepemimpinan politik Islam yang menyatukan umat. Konsep ini
terwujud dalam institusi khilafah, yakni kepemimpinan umum bagi seluruh kaum
muslimin untuk menerapkan hukum Islam dan menjaga kepentingan umat di level
internasional.
Rasulullah saw. bersabda: “Imam (khalifah) adalah
perisai; manusia berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR.
al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan fungsi strategis seorang khalifah
sebagai pelindung umat dari ancaman eksternal dan internal. Tanpa “perisai”
ini, umat Islam tercerai-berai, mudah ditekan, dan dipaksa tunduk pada tatanan
global yang tidak adil. Realitas dunia Islam hari ini yang dipenuhi intervensi
asing, konflik berkepanjangan, dan ketidakberdayaan kolektif—menjadi bukti absennya
kepemimpinan tersebut.
Seruan untuk bersatu mengangkat khalifah bukanlah
nostalgia romantik masa lalu, melainkan tuntutan rasional dan normatif dalam
Islam. Al-Qur’an memerintahkan persatuan politik umat: “Dan berpeganglah kamu
semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Āli ‘Imrān
[3]: 103)
Persatuan ini tidak mungkin terwujud secara nyata
tanpa kepemimpinan politik yang menyatukan visi, hukum, dan arah perjuangan
umat. Selama negeri-negeri muslim lebih memilih berada di bawah bayang-bayang
kekuatan asing seperti Amerika, maka selama itu pula umat Islam akan terus
berada dalam posisi lemah dan terhina.
Dengan demikian, keterlibatan negeri-negeri muslim
dalam BOP yang dipimpin Amerika Serikat bukanlah solusi bagi perdamaian dunia,
melainkan gejala dari krisis struktural dunia Islam. Ia mencerminkan kegagalan
kepemimpinan, kerancuan visi, dan keterputusan dari prinsip-prinsip Islam.
Sejarah kelak akan mencatat fase ini sebagai periode hitam,
ketika umat Islam memiliki jumlah, sumber daya, dan potensi besar, tetapi
kehilangan keberanian untuk memimpin dirinya sendiri. Jalan keluar dari krisis
ini hanya mungkin ditempuh dengan kembali kepada Islam secara kaffah, termasuk
dalam urusan kepemimpinan dan tata kelola global umat, yakni Khilafah Islam.
Referensi
Al-Bukhari, M. I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.
Beirut: Dar Ibn Kathir.
Al-Qur’an al-Karim.
Ibn Khaldun. (2005). The Muqaddimah (Trans. F.
Rosenthal). Princeton: Princeton University Press.
Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah law: An introduction.
Oxford: Oneworld Publications.
Qaradawi, Y. (1997). Fiqh al-daulah fi al-Islam.
Kairo: Dar al-Shuruq.
Taqiyuddin an-Nabhani. (2003). Nizham al-hukm fi
al-Islam. Beirut: Dar al-Ummah.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1253/04/02/26 : 12.01
WIB)

