Oleh : Ahmad Sastra
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan
meminta US$ 1 miliar atau setara Rp 16,82 triliun bagi para anggota Dewan
Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Seperti diketahui, Indonesia baru
saja bergabung sebagai salah satu anggota badan internasional yang digagas
Trump tersebut.
Mengutip ABC News, rancangan anggaran
dasar lembaga tersebut menyatakan bahwa negara-negara yang menerima undangan
akan diberikan masa keanggotaan selama tiga tahun. Namun keanggotaan permanen
akan diberikan kepada negara anggota yang menyumbang lebih dari US$ 1 miliar
dalam bentuk tunai kepada Dewan Perdamaian di tahun pertama.
Indonesia resmi menjadi anggota Dewan
Perdamaian, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam BoP di
Davos, Swiss pada Kamis, 22 Januari 2026. Board of Peace merupakan badan
internasional yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Tujuannya untuk mengawasi administrasi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pada
masa transisi pascakonflik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan untuk
membayar iuran Board of Peace. Namun, sampai saat ini belum ada arahan lebih
lanjut dari Presiden Prabowo Subianto soal pembayaran iuran tersebut.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono sebelumnya menyebutkan iuran Dewan
Perdamaian akan digunakan untuk rekonstruksi di Gaza, Palestina. "Jadi
gini, ini bukan membership fee, tapi kalau kita lihat kronologinya, bahwa
menentukan Board of Peace ini merupakan suatu upaya untuk bisa menyelesaikan
situasi di Gaza, pada khususnya Palestina, termasuk upaya rekonstruksi,"
kata Sugino di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ketika Siswa SD Bunuh Diri
Seorang siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di
Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas gantung diri di
pohon cengkih. Polisi menemukan sepucuk surat tulisan tangan saat mengevakuasi
korban berusia 10 tahun berinisial YBR tersebut. Surat itu ditulis YBR
menggunakan bahasa daerah Bajawa. Satu baris surat itu berisi ungkapan
kekecewaan korban terhadap ibunya. Dalam surat itu, YBR menyebut ibunya pelit.
Selebihnya, surat itu berisi ungkapan perpisahan kepada ibunya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani
(Ari) meminta negara tidak membiarkan anak-anak memikul beban hidupnya
sendirian. Ari menegaskan, pemenuhan kebutuhan belajar harus ditanggung negara.
Hal tersebut Ari sampaikan dalam merespons peristiwa anak SD berumur 10 tahun
yang meninggal bunuh diri di Ngada, NTT, diduga karena tak mampu membeli pena
dan buku. "Jangan biarkan anak-anak memikul beban hidup sendirian, apalagi
hal ini terkait dengan pemenuhan kebutuhan belajarnya yang seharusnya
ditanggung negara," kata Ari, kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2026).
Sebelum akhirnya memutuskan bunuh diri, siswa
tersebut membuat secarik surat untuk ibunya : Mama Galo Zee (Mama pelit
sekali). Mama molo Ja'o Galo mata Mae Rita ee Mama (Mama baik sudah. Kalau saya
meninggal mama jangan menangis). Mama jao Galo Mata Mae woe Rita ne'e gae ngao
ee (Mama saya meninggal, jangan menangis juga jangan cari saya ee). Molo Mama
(Selamat tinggal mama).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Ngada, Ipda
Benediktus R Pissort, membenarkan surat itu ditulis korban. "Surat itu
betul, petugas turun ke TKP temukan surat itu, anak itu yang tulis," kata
Benediktus melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2026).
Paradoks Indonesia
Sangat ironis ketika Indonesia mampu membayar iuran
untuk Board of Peace (BOP) sebesar Rp16,7 triliun, namun pada saat yang sama di
pelosok negeri masih terdapat anak sekolah dasar yang mengakhiri hidupnya
karena kemiskinan.
Tragedi ini bukan sekadar kisah individual yang
menyentuh emosi, melainkan cermin retak dari wajah kebijakan publik yang
timpang. Ketika anggaran negara mengalir deras ke panggung diplomasi global,
kebutuhan paling mendasar rakyat justru terabaikan, bahkan hingga merenggut
nyawa seorang anak.
Lebih menyayat hati, keputusan tragis anak tersebut
dipicu oleh ketiadaan alat tulis—sebuah kebutuhan yang seharusnya menjadi hak
paling elementer dalam sistem pendidikan. Fakta ini memperlihatkan bahwa akses
pendidikan yang bermutu dan layak masih belum sepenuhnya dijamin negara.
Pendidikan yang konon “wajib” dan “gratis” ternyata
masih menyisakan biaya tersembunyi yang memberatkan keluarga miskin, sehingga
sekolah berubah dari ruang harapan menjadi sumber tekanan psikologis yang
mematikan.
Ironi ini semakin tajam ketika Indonesia kerap disebut
sebagai negara kaya, baik dari sisi sumber daya alam maupun potensi ekonomi.
Kekayaan tersebut seharusnya tercermin dalam keberpihakan anggaran pada sektor
pendidikan, terutama bagi kelompok paling rentan.
Namun realitas menunjukkan adanya jurang lebar antara
retorika kemakmuran nasional dan pengalaman nyata warga di lapisan terbawah.
Kekayaan nasional tampak lebih sering dimaknai sebagai prestise negara di mata
dunia, bukan sebagai jaminan kesejahteraan warganya.
Karena itu, tragedi ini semestinya menjadi alarm keras
bagi negara untuk meninjau ulang prioritas kebijakan dan arah pengelolaan
anggaran. Pendidikan tidak boleh diperlakukan sebagai sektor sekunder yang
sekadar mendapat sisa perhatian setelah agenda politik dan diplomasi global
terpenuhi.
Selama masih ada anak yang putus asa hingga kehilangan
nyawa hanya karena kemiskinan, klaim Indonesia sebagai negara kaya dan
berkeadilan sosial patut dipertanyakan secara mendasar.
Solusi Islam
Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan hak dasar
setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh faktor ekonomi, status
sosial, maupun latar belakang keluarga.
Kewajiban menuntut ilmu yang diperintahkan syariat
menjadikan pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan kebutuhan primer
yang harus dipenuhi negara. Karena itu, seluruh rakyat berhak mengakses
pendidikan secara gratis dan bermutu, tanpa dibebani biaya yang berpotensi
menghalangi proses belajar.
Lebih dari sekadar memberikan akses, negara dalam
sistem Islam memikul tanggung jawab langsung untuk menjamin keberlangsungan
pendidikan rakyatnya. Negara berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana
pendidikan, tenaga pendidik yang kompeten, serta kurikulum yang membentuk
kepribadian dan kecakapan hidup umat.
Pembiayaan pendidikan tidak diserahkan kepada
mekanisme pasar atau kemampuan individu, melainkan ditanggung penuh oleh negara
sebagai amanah kepemimpinan.
Khusus bagi anak-anak miskin dan yatim, Islam
menempatkan mereka sebagai tanggung jawab penuh negara dan masyarakat. Perlindungan
dan pemenuhan kebutuhan pendidikan mereka bukanlah bentuk belas kasihan, tetapi
kewajiban syar‘i yang melekat.
Dengan mekanisme ini, sistem Islam memastikan tidak
ada anak yang terputus dari pendidikan hanya karena kemiskinan, sehingga setiap
individu memiliki kesempatan yang setara untuk tumbuh, belajar, dan
berkontribusi bagi peradaban.
Referensi
Al-Attas, S. M. N. (1980). The concept of education
in Islam: A framework for an Islamic philosophy of education. Kuala Lumpur:
Muslim Youth Movement of Malaysia (ABIM).
Al-Ghazali. (2001). Ihya’ ‘ulum al-din (Jilid
1). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qaradawi, Y. (1997). Fiqh al-daulah fi al-Islam.
Kairo: Dar al-Shuruq.
Ibn Khaldun. (2005). Muqaddimah Ibn Khaldun
(Terj.). Beirut: Dar al-Fikr.
Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah law: An introduction.
Oxford: Oneworld Publications.
Rahman, F. (1982). Islam and modernity:
Transformation of an intellectual tradition. Chicago: University of Chicago
Press.
Siddiqi, M. N. (1992). Role of the state in the
Islamic economy. Leicester: The Islamic Foundation.
Zarkasyi, A. F. (2010). Pendidikan Islam: Tradisi
dan modernisasi menuju milenium baru. Jakarta: Gema Insani.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1252/04/02/26 : 11.34
WIB)

