BOP DAN PARADOKS POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Sejak awal kemerdekaannya, Indonesia menegaskan komitmen kuat terhadap penolakan segala bentuk penjajahan di dunia. Prinsip tersebut secara eksplisit dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

 

Prinsip ini kemudian menjadi fondasi moral sekaligus arah politik luar negeri Indonesia yang dikenal dengan doktrin bebas dan aktif. Namun, perkembangan geopolitik global mutakhir menghadirkan situasi yang memunculkan perdebatan baru mengenai konsistensi prinsip tersebut. Salah satu isu yang menimbulkan kontroversi adalah keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP).

 

BoP merupakan sebuah organisasi internasional yang dibentuk pada Januari 2026 atas inisiatif Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, dengan tujuan mengawasi implementasi rencana perdamaian dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.

 

Dewan ini dirancang sebagai badan multilateral yang memonitor administrasi, stabilisasi, dan rehabilitasi wilayah Gaza setelah perang berkepanjangan antara Israel dan kelompok Hamas. Pembentukan organisasi tersebut bahkan mendapat dukungan melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB yang mendorong upaya rekonstruksi dan stabilisasi di wilayah konflik.

 

Meskipun secara formal dipresentasikan sebagai forum perdamaian global, keanggotaan Indonesia dalam BoP menimbulkan polemik di dalam negeri. Kritik muncul dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga keagamaan. Mereka mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut dengan prinsip anti-penjajahan yang menjadi identitas ideologis Indonesia sejak awal kemerdekaan.

 

Di sinilah muncul paradoks politik luar negeri Indonesia: di satu sisi konstitusinya menolak penjajahan, tetapi di sisi lain negara ini bergabung dengan organisasi yang diprakarsai oleh negara yang sering dipersepsikan sebagai kekuatan hegemonik global.

 

Secara konseptual, BoP dibentuk sebagai mekanisme koordinasi internasional untuk memastikan stabilitas dan rekonstruksi wilayah Gaza setelah konflik bersenjata. Organisasi ini juga dirancang untuk mengoordinasikan bantuan internasional, pengawasan pemerintahan transisi, serta penyediaan pasukan stabilisasi di wilayah tersebut. Dengan demikian, BoP diproyeksikan sebagai forum politik dan keamanan yang menggabungkan unsur diplomasi, investasi, serta rekonstruksi pascaperang.

 

Namun, struktur kelembagaan BoP memunculkan kritik dari sejumlah pengamat hubungan internasional. Piagam organisasi tersebut memberikan kewenangan sangat besar kepada ketuanya, yakni Donald Trump, termasuk hak untuk mengundang negara anggota, menunjuk pejabat eksekutif, bahkan menentukan arah kebijakan organisasi.

 

Model tata kelola seperti ini memunculkan kekhawatiran bahwa BoP dapat menjadi instrumen dominasi politik global, bukan semata-mata lembaga kolektif untuk perdamaian.

 

Selain itu, sejumlah negara dan analis internasional juga menilai bahwa keberadaan BoP berpotensi menyaingi atau bahkan menggantikan peran lembaga multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kritik tersebut terutama muncul dari negara-negara Eropa yang menilai bahwa mekanisme perdamaian global seharusnya tetap berada dalam kerangka institusi internasional yang lebih legitim dan representatif.

 

Dalam konteks inilah muncul kecurigaan bahwa BoP tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan geopolitik Amerika Serikat. Fakta bahwa organisasi ini diinisiasi oleh Washington dan dipimpin langsung oleh presiden Amerika memperkuat persepsi bahwa forum tersebut dapat menjadi instrumen pengaruh politik global Amerika dalam pengelolaan konflik internasional.

 

Pemerintah Indonesia menjelaskan bahwa keputusan untuk bergabung dengan BoP merupakan bagian dari strategi diplomasi aktif dalam upaya perdamaian Palestina. Dengan berada di dalam forum tersebut, Indonesia berharap dapat berkontribusi secara langsung dalam proses rekonstruksi Gaza sekaligus memastikan bahwa kepentingan rakyat Palestina tetap diperjuangkan dalam proses politik internasional.

 

Pendekatan ini sejalan dengan doktrin politik luar negeri Indonesia yang menekankan peran aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Dengan bergabung dalam BoP, Indonesia dinilai memiliki kesempatan untuk mempengaruhi arah kebijakan organisasi tersebut dari dalam.

 

Pendekatan ini sering disebut sebagai strategi engagement diplomacy, yaitu upaya mempengaruhi struktur kekuasaan internasional melalui partisipasi langsung dalam lembaga multilateral.

 

Namun, keputusan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh publik domestik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan tokoh politik mempertanyakan apakah partisipasi tersebut benar-benar akan memperkuat perjuangan Palestina atau justru melegitimasi struktur kekuasaan global yang tidak adil. Beberapa kelompok bahkan mendesak pemerintah untuk keluar dari BoP jika organisasi tersebut tidak secara tegas berpihak pada kemerdekaan Palestina.

 

Kritik semakin menguat ketika Amerika Serikat dan Israel terlibat dalam eskalasi konflik di Timur Tengah, yang menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas BoP sebagai lembaga perdamaian. Sejumlah organisasi Islam di Indonesia menilai bahwa bergabungnya Indonesia dalam forum yang dipimpin oleh negara yang terlibat dalam konflik militer dapat merusak posisi moral Indonesia sebagai pendukung utama kemerdekaan Palestina.

Paradoks Konstitusi dan Realitas Geopolitik

 

Kontroversi ini mencerminkan dilema klasik dalam politik luar negeri Indonesia: antara idealisme konstitusional dan realitas geopolitik internasional. Secara normatif, Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap penolakan kolonialisme dan dominasi kekuatan besar. Prinsip ini tidak hanya tertulis dalam konstitusi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas historis bangsa yang lahir dari perjuangan melawan kolonialisme.

 

Namun dalam praktik hubungan internasional modern, negara tidak selalu dapat bertindak semata-mata berdasarkan idealisme moral. Sistem internasional yang kompleks sering kali menuntut negara untuk mengambil keputusan strategis yang bersifat pragmatis. Bergabung dalam organisasi internasional tertentu dapat menjadi cara untuk mempertahankan pengaruh politik, mengakses informasi strategis, atau mempengaruhi kebijakan global dari dalam.

 

Dari perspektif ini, keanggotaan Indonesia dalam BoP dapat dipahami sebagai bentuk pragmatisme diplomatik. Dengan berada di dalam organisasi tersebut, Indonesia memiliki peluang untuk menjadi penyeimbang terhadap dominasi negara besar serta memperjuangkan kepentingan dunia Islam dan Palestina secara lebih efektif.

 

Namun demikian, pendekatan pragmatis ini tetap menyisakan pertanyaan etis dan politik. Jika organisasi tersebut pada akhirnya lebih mencerminkan kepentingan kekuatan hegemonik global, maka partisipasi Indonesia justru dapat dianggap sebagai bentuk kompromi terhadap prinsip anti-penjajahan yang menjadi dasar ideologis negara.

 

Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace merupakan fenomena yang mencerminkan kompleksitas politik luar negeri dalam era globalisasi. Di satu sisi, keputusan tersebut dapat dipahami sebagai strategi diplomasi aktif untuk memperjuangkan perdamaian Palestina dari dalam struktur politik global.

 

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan paradoks normatif karena Indonesia bergabung dengan organisasi yang diprakarsai oleh negara yang sering dipersepsikan sebagai kekuatan hegemonik dunia. AS adalah biang perang dan penjajah atas negeri-negeri lain, utamanya karena alasan politik dan ekonomi.

 

Kontroversi ini menunjukkan bahwa konsistensi antara nilai konstitusional dan praktik diplomasi internasional bukanlah persoalan sederhana. Politik luar negeri selalu berada dalam ketegangan antara idealisme moral dan realitas geopolitik. Dalam konteks ini, Indonesia termasuk negara yang tidak konsisten dengan konstitusinya sendiri.

 

Bagi Indonesia, tantangan utama ke depan adalah memastikan bahwa setiap langkah diplomasi tetap sejalan dengan prinsip dasar konstitusi, yakni menolak segala bentuk penjajahan dan memperjuangkan keadilan global. Negara ini semestinya konsisten dengan konstitusinya sendiri.

 

Dengan demikian, keanggotaan Indonesia dalam BoP seharusnya tidak hanya dilihat sebagai keputusan politik jangka pendek, tetapi juga sebagai ujian terhadap komitmen historis bangsa terhadap kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia. Cukup dengan melihat serangan Amerika atas Iran, maka semestinya Indonesia keluar dari BOP.

 

REFERENSI

 

Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2026). Board of Peace dan implikasinya terhadap tata kelola perdamaian global.

Basundoro, A. F. (2026). Indonesia, Board of Peace dan dilema bebas-aktif. Detik News.

Infopublik. (2026). Board of Peace diluncurkan, Indonesia siap berkontribusi.

Liputan6. (2026). Prabowo ungkap alasan Indonesia gabung Board of Peace.

Reuters. (2026). Discussions with Board of Peace on hold due to Iran war, Indonesia says.

Wikipedia. (2026). Board of Peace.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1298/16/03/26 : 13.57 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad