Oleh : Ahmad Sastra
Sejak awal
kemerdekaannya, Indonesia menegaskan komitmen kuat terhadap penolakan segala
bentuk penjajahan di dunia. Prinsip tersebut secara eksplisit dinyatakan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa “penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.”
Prinsip ini
kemudian menjadi fondasi moral sekaligus arah politik luar negeri Indonesia
yang dikenal dengan doktrin bebas dan aktif. Namun, perkembangan geopolitik
global mutakhir menghadirkan situasi yang memunculkan perdebatan baru mengenai
konsistensi prinsip tersebut. Salah satu isu yang menimbulkan kontroversi
adalah keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP).
BoP
merupakan sebuah organisasi internasional yang dibentuk pada Januari 2026 atas
inisiatif Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, dengan tujuan
mengawasi implementasi rencana perdamaian dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.
Dewan ini
dirancang sebagai badan multilateral yang memonitor administrasi, stabilisasi,
dan rehabilitasi wilayah Gaza setelah perang berkepanjangan antara Israel dan
kelompok Hamas. Pembentukan organisasi tersebut bahkan mendapat dukungan
melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB yang mendorong upaya rekonstruksi dan
stabilisasi di wilayah konflik.
Meskipun
secara formal dipresentasikan sebagai forum perdamaian global, keanggotaan
Indonesia dalam BoP menimbulkan polemik di dalam negeri. Kritik muncul dari
berbagai kalangan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga
lembaga keagamaan. Mereka mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut dengan
prinsip anti-penjajahan yang menjadi identitas ideologis Indonesia sejak awal kemerdekaan.
Di sinilah
muncul paradoks politik luar negeri Indonesia: di satu sisi konstitusinya
menolak penjajahan, tetapi di sisi lain negara ini bergabung dengan organisasi
yang diprakarsai oleh negara yang sering dipersepsikan sebagai kekuatan hegemonik
global.
Secara
konseptual, BoP dibentuk sebagai mekanisme koordinasi internasional untuk
memastikan stabilitas dan rekonstruksi wilayah Gaza setelah konflik bersenjata.
Organisasi ini juga dirancang untuk mengoordinasikan bantuan internasional,
pengawasan pemerintahan transisi, serta penyediaan pasukan stabilisasi di
wilayah tersebut. Dengan demikian, BoP diproyeksikan sebagai forum politik dan
keamanan yang menggabungkan unsur diplomasi, investasi, serta rekonstruksi
pascaperang.
Namun,
struktur kelembagaan BoP memunculkan kritik dari sejumlah pengamat hubungan
internasional. Piagam organisasi tersebut memberikan kewenangan sangat besar
kepada ketuanya, yakni Donald Trump, termasuk hak untuk mengundang negara
anggota, menunjuk pejabat eksekutif, bahkan menentukan arah kebijakan
organisasi.
Model tata
kelola seperti ini memunculkan kekhawatiran bahwa BoP dapat menjadi instrumen
dominasi politik global, bukan semata-mata lembaga kolektif untuk perdamaian.
Selain itu,
sejumlah negara dan analis internasional juga menilai bahwa keberadaan BoP
berpotensi menyaingi atau bahkan menggantikan peran lembaga multilateral
seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kritik tersebut terutama muncul dari
negara-negara Eropa yang menilai bahwa mekanisme perdamaian global seharusnya
tetap berada dalam kerangka institusi internasional yang lebih legitim dan
representatif.
Dalam
konteks inilah muncul kecurigaan bahwa BoP tidak sepenuhnya bebas dari
kepentingan geopolitik Amerika Serikat. Fakta bahwa organisasi ini diinisiasi
oleh Washington dan dipimpin langsung oleh presiden Amerika memperkuat persepsi
bahwa forum tersebut dapat menjadi instrumen pengaruh politik global Amerika
dalam pengelolaan konflik internasional.
Pemerintah
Indonesia menjelaskan bahwa keputusan untuk bergabung dengan BoP merupakan
bagian dari strategi diplomasi aktif dalam upaya perdamaian Palestina. Dengan
berada di dalam forum tersebut, Indonesia berharap dapat berkontribusi secara
langsung dalam proses rekonstruksi Gaza sekaligus memastikan bahwa kepentingan
rakyat Palestina tetap diperjuangkan dalam proses politik internasional.
Pendekatan
ini sejalan dengan doktrin politik luar negeri Indonesia yang menekankan peran
aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Dengan bergabung dalam BoP, Indonesia
dinilai memiliki kesempatan untuk mempengaruhi arah kebijakan organisasi
tersebut dari dalam.
Pendekatan
ini sering disebut sebagai strategi engagement diplomacy, yaitu upaya
mempengaruhi struktur kekuasaan internasional melalui partisipasi langsung
dalam lembaga multilateral.
Namun,
keputusan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh publik domestik. Sejumlah
organisasi masyarakat sipil dan tokoh politik mempertanyakan apakah partisipasi
tersebut benar-benar akan memperkuat perjuangan Palestina atau justru
melegitimasi struktur kekuasaan global yang tidak adil. Beberapa kelompok
bahkan mendesak pemerintah untuk keluar dari BoP jika organisasi tersebut tidak
secara tegas berpihak pada kemerdekaan Palestina.
Kritik
semakin menguat ketika Amerika Serikat dan Israel terlibat dalam eskalasi
konflik di Timur Tengah, yang menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas BoP
sebagai lembaga perdamaian. Sejumlah organisasi Islam di Indonesia menilai
bahwa bergabungnya Indonesia dalam forum yang dipimpin oleh negara yang
terlibat dalam konflik militer dapat merusak posisi moral Indonesia sebagai
pendukung utama kemerdekaan Palestina.
Paradoks Konstitusi dan Realitas Geopolitik
Kontroversi
ini mencerminkan dilema klasik dalam politik luar negeri Indonesia: antara
idealisme konstitusional dan realitas geopolitik internasional. Secara
normatif, Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap penolakan kolonialisme dan
dominasi kekuatan besar. Prinsip ini tidak hanya tertulis dalam konstitusi,
tetapi juga menjadi bagian dari identitas historis bangsa yang lahir dari
perjuangan melawan kolonialisme.
Namun dalam
praktik hubungan internasional modern, negara tidak selalu dapat bertindak
semata-mata berdasarkan idealisme moral. Sistem internasional yang kompleks
sering kali menuntut negara untuk mengambil keputusan strategis yang bersifat
pragmatis. Bergabung dalam organisasi internasional tertentu dapat menjadi cara
untuk mempertahankan pengaruh politik, mengakses informasi strategis, atau
mempengaruhi kebijakan global dari dalam.
Dari
perspektif ini, keanggotaan Indonesia dalam BoP dapat dipahami sebagai bentuk
pragmatisme diplomatik. Dengan berada di dalam organisasi tersebut, Indonesia
memiliki peluang untuk menjadi penyeimbang terhadap dominasi negara besar serta
memperjuangkan kepentingan dunia Islam dan Palestina secara lebih efektif.
Namun
demikian, pendekatan pragmatis ini tetap menyisakan pertanyaan etis dan
politik. Jika organisasi tersebut pada akhirnya lebih mencerminkan kepentingan
kekuatan hegemonik global, maka partisipasi Indonesia justru dapat dianggap
sebagai bentuk kompromi terhadap prinsip anti-penjajahan yang menjadi dasar
ideologis negara.
Keanggotaan
Indonesia dalam Board of Peace merupakan fenomena yang mencerminkan
kompleksitas politik luar negeri dalam era globalisasi. Di satu sisi, keputusan
tersebut dapat dipahami sebagai strategi diplomasi aktif untuk memperjuangkan
perdamaian Palestina dari dalam struktur politik global.
Namun di
sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan paradoks normatif karena Indonesia
bergabung dengan organisasi yang diprakarsai oleh negara yang sering
dipersepsikan sebagai kekuatan hegemonik dunia. AS adalah biang perang dan
penjajah atas negeri-negeri lain, utamanya karena alasan politik dan ekonomi.
Kontroversi
ini menunjukkan bahwa konsistensi antara nilai konstitusional dan praktik
diplomasi internasional bukanlah persoalan sederhana. Politik luar negeri
selalu berada dalam ketegangan antara idealisme moral dan realitas geopolitik. Dalam
konteks ini, Indonesia termasuk negara yang tidak konsisten dengan
konstitusinya sendiri.
Bagi
Indonesia, tantangan utama ke depan adalah memastikan bahwa setiap langkah
diplomasi tetap sejalan dengan prinsip dasar konstitusi, yakni menolak segala
bentuk penjajahan dan memperjuangkan keadilan global. Negara ini semestinya
konsisten dengan konstitusinya sendiri.
Dengan
demikian, keanggotaan Indonesia dalam BoP seharusnya tidak hanya dilihat
sebagai keputusan politik jangka pendek, tetapi juga sebagai ujian terhadap
komitmen historis bangsa terhadap kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia. Cukup
dengan melihat serangan Amerika atas Iran, maka semestinya Indonesia keluar
dari BOP.
REFERENSI
Badan Riset
dan Inovasi Nasional. (2026). Board of Peace dan implikasinya terhadap tata
kelola perdamaian global.
Basundoro,
A. F. (2026). Indonesia, Board of Peace dan dilema bebas-aktif. Detik
News.
Infopublik.
(2026). Board of Peace diluncurkan, Indonesia siap berkontribusi.
Liputan6.
(2026). Prabowo ungkap alasan Indonesia gabung Board of Peace.
Reuters.
(2026). Discussions with Board of Peace on hold due to Iran war, Indonesia
says.
Wikipedia.
(2026). Board of Peace.
(Ahmad
Sastra, Kota Hujan, No.1298/16/03/26 : 13.57 WIB)

