INDONESIA DAN DILEMA AMBIGUITAS IDEOLOGI



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Indonesia sejak awal kemerdekaannya mendeklarasikan diri sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas dan aktif, yang dalam praktiknya sering dimaknai sebagai posisi non-blok. Prinsip ini memungkinkan Indonesia menjalin hubungan dengan berbagai kekuatan global tanpa terikat secara ideologis. Namun, dalam perkembangan kontemporer, pendekatan tersebut memunculkan kritik bahwa Indonesia mengalami ambiguitas ideologi dan ketidakjelasan arah strategis jangka panjang.


Sejak Proklamasi 1945, Indonesia menempatkan dirinya sebagai negara yang tidak memihak kekuatan global manapun. Prinsip ini kemudian dirumuskan secara formal dalam doktrin politik luar negeri “bebas dan aktif”, yang berarti bebas menentukan sikap dan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia (Suryadinata, 1998). Dalam konteks Perang Dingin, posisi ini diterjemahkan melalui keterlibatan Indonesia dalam Gerakan Non-Blok (GNB), bersama negara-negara berkembang lainnya yang menolak dominasi blok Barat (kapitalisme) maupun blok Timur (komunisme).

 

Namun, dalam konteks global kontemporer, di mana polarisasi ideologi tidak lagi sesederhana era Perang Dingin, posisi non-blok Indonesia menghadapi tantangan baru. Indonesia menjalin hubungan erat dengan Amerika Serikat yang berhaluan kapitalis, sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi dengan Tiongkok yang berakar pada sistem politik komunis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah fleksibilitas ini merupakan bentuk pragmatisme strategis, atau justru mencerminkan ketidakjelasan ideologi negara?


Secara teoretis, posisi non-blok dapat dipahami sebagai strategi rasional negara berkembang untuk menjaga kedaulatan dan menghindari dominasi kekuatan besar (Holsti, 1995). Dalam perspektif realisme, kebijakan ini memberikan ruang manuver yang luas bagi negara untuk memaksimalkan kepentingan nasional tanpa terikat pada aliansi tertentu. Indonesia, misalnya, dapat menerima investasi dari Barat sekaligus memanfaatkan peluang ekonomi dari Timur.

 

Namun, kritik terhadap pendekatan ini muncul ketika fleksibilitas tersebut tidak diimbangi dengan fondasi ideologis yang kuat. Menurut Acharya (2014), negara yang tidak memiliki kejelasan identitas normatif berisiko terjebak dalam “strategic drift”, yaitu kondisi di mana kebijakan luar negeri kehilangan arah jangka panjang. Dalam kasus Indonesia, hubungan yang “baik dengan semua pihak” seringkali tidak disertai dengan posisi nilai yang tegas, sehingga terkesan oportunistik.

 

Hal ini diperkuat oleh pandangan bahwa ideologi bukan sekadar simbol, melainkan kerangka normatif yang membimbing arah kebijakan negara (Freeden, 2003). Tanpa artikulasi ideologi yang jelas, kebijakan luar negeri cenderung reaktif dan pragmatis semata, bukan strategis dan visioner.


Hubungan Indonesia dengan Amerika Serikat menunjukkan keterbukaan terhadap sistem ekonomi kapitalis, terutama dalam hal investasi, perdagangan, dan kerja sama teknologi. Di sisi lain, kedekatan dengan Tiongkok terlihat dalam proyek-proyek infrastruktur besar, seperti Belt and Road Initiative (BRI), yang menempatkan Indonesia sebagai mitra strategis di kawasan Asia Tenggara.

 

Secara pragmatis, kebijakan ini menguntungkan karena membuka berbagai sumber pembiayaan dan teknologi. Namun, dari perspektif ideologis, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi nilai. Apakah Indonesia menganut kapitalisme pasar bebas, ekonomi campuran, atau model ekonomi negara yang lebih terkontrol?

 

Menurut Robison dan Hadiz (2004), Indonesia pasca-reformasi cenderung mengadopsi model neoliberal dalam ekonomi, tetapi tanpa meninggalkan peran negara secara signifikan. Ini menciptakan sistem hibrid yang sulit dikategorikan secara tegas. Dalam konteks ini, Indonesia tampak “bukan kapitalis sepenuhnya, bukan pula sosialis secara utuh”, melainkan berada di antara keduanya.

 

Kondisi ini dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi terhadap globalisasi. Namun, tanpa kerangka ideologi yang eksplisit, adaptasi tersebut berpotensi menjadi inkonsistensi yang melemahkan arah pembangunan nasional. Indonesia bisa dikatakan sebagai negara bukan-bukan.


Ketidakjelasan ideologi memiliki implikasi serius terhadap perumusan visi jangka panjang negara. Ideologi seharusnya menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan, pendidikan, ekonomi, dan politik. Tanpa itu, kebijakan cenderung bersifat jangka pendek dan tidak terintegrasi. Bahkan di negeri ini, setiap ganti rezim, ganti juga visi dan program, sehingga banyak yang bertanya, sebenarnya negeri hendak pergi kemana ?

 

Sebagai contoh, dalam sektor pendidikan, kurikulum sering berubah mengikuti tren global tanpa landasan filosofis yang kuat. Dalam ekonomi, kebijakan sering bergeser antara proteksionisme dan liberalisasi tanpa arah yang konsisten. Hal ini mencerminkan apa yang disebut oleh Fukuyama (2011) sebagai “weak state coherence”, yaitu lemahnya konsistensi internal dalam kebijakan negara.

 

Lebih jauh, dalam konteks geopolitik, ketidakjelasan ideologi dapat mengurangi daya tawar Indonesia di panggung internasional. Negara-negara besar cenderung lebih menghormati mitra yang memiliki posisi nilai yang jelas, karena hal tersebut mencerminkan stabilitas dan kredibilitas.


Untuk keluar dari jebakan ambiguitas ideologi, Indonesia perlu melakukan reartikulasi ideologi nasional secara lebih konkret. Hal ini dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, memperjelas ideologi sebagai kerangka operasional dalam kebijakan publik, bukan sekadar simbol normatif. Kedua, menyusun grand strategy nasional yang berbasis pada nilai ideologis, sehingga kebijakan luar negeri dan domestik memiliki arah yang konsisten. Ketiga, memperkuat kapasitas institusi negara dalam merumuskan kebijakan yang berbasis pada kepentingan jangka panjang.


Dengan demikian,  tanpa artikulasi ideologi yang kuat, strategi ini berisiko berubah menjadi ambiguitas yang melemahkan arah pembangunan nasional. Kritik bahwa Indonesia menjadi “negara yang bukan-bukan” mencerminkan kegelisahan terhadap ketidakjelasan tersebut. Di dunia ini hanya ada tiga ideologi : Islam, kapitalisme dan komunisme. Tentu saja sebagai negeri muslim terbesar dunia, lebih baik negeri ini menjadikan Islam sebagai ideologi dan membuang dua ideologi lainnya yang jelas merusak.

 

Daftar Pustaka

 

Acharya, A. (2014). The end of American world order. Polity Press.

Freeden, M. (2003). Ideology: A very short introduction. Oxford University Press.

Fukuyama, F. (2011). The origins of political order. Farrar, Straus and Giroux.

Holsti, K. J. (1995). International politics: A framework for analysis. Prentice Hall.

Robison, R., & Hadiz, V. (2004). Reorganising power in Indonesia: The politics of oligarchy in an age of markets. Routledge.

Suryadinata, L. (1998). Indonesia's foreign policy under Suharto: Aspiring to international leadership. Times Academic Press

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1312/19/04/26 : 22.31 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad