Oleh : Ahmad
Sastra
Indonesia
sejak awal kemerdekaannya mendeklarasikan diri sebagai negara yang menganut
politik luar negeri bebas dan aktif, yang dalam praktiknya sering dimaknai
sebagai posisi non-blok. Prinsip ini memungkinkan Indonesia menjalin hubungan
dengan berbagai kekuatan global tanpa terikat secara ideologis. Namun, dalam
perkembangan kontemporer, pendekatan tersebut memunculkan kritik bahwa
Indonesia mengalami ambiguitas ideologi dan ketidakjelasan arah strategis
jangka panjang.
Sejak Proklamasi 1945, Indonesia menempatkan dirinya sebagai negara yang tidak
memihak kekuatan global manapun. Prinsip ini kemudian dirumuskan secara formal
dalam doktrin politik luar negeri “bebas dan aktif”, yang berarti bebas
menentukan sikap dan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia (Suryadinata,
1998). Dalam konteks Perang Dingin, posisi ini diterjemahkan melalui
keterlibatan Indonesia dalam Gerakan Non-Blok (GNB), bersama negara-negara
berkembang lainnya yang menolak dominasi blok Barat (kapitalisme) maupun blok
Timur (komunisme).
Namun, dalam
konteks global kontemporer, di mana polarisasi ideologi tidak lagi sesederhana
era Perang Dingin, posisi non-blok Indonesia menghadapi tantangan baru.
Indonesia menjalin hubungan erat dengan Amerika Serikat yang berhaluan
kapitalis, sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi dengan Tiongkok yang berakar
pada sistem politik komunis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah
fleksibilitas ini merupakan bentuk pragmatisme strategis, atau justru
mencerminkan ketidakjelasan ideologi negara?
Secara teoretis, posisi non-blok dapat dipahami sebagai strategi rasional
negara berkembang untuk menjaga kedaulatan dan menghindari dominasi kekuatan
besar (Holsti, 1995). Dalam perspektif realisme, kebijakan ini memberikan ruang
manuver yang luas bagi negara untuk memaksimalkan kepentingan nasional tanpa
terikat pada aliansi tertentu. Indonesia, misalnya, dapat menerima investasi
dari Barat sekaligus memanfaatkan peluang ekonomi dari Timur.
Namun,
kritik terhadap pendekatan ini muncul ketika fleksibilitas tersebut tidak
diimbangi dengan fondasi ideologis yang kuat. Menurut Acharya (2014), negara
yang tidak memiliki kejelasan identitas normatif berisiko terjebak dalam
“strategic drift”, yaitu kondisi di mana kebijakan luar negeri kehilangan arah
jangka panjang. Dalam kasus Indonesia, hubungan yang “baik dengan semua pihak”
seringkali tidak disertai dengan posisi nilai yang tegas, sehingga terkesan
oportunistik.
Hal ini
diperkuat oleh pandangan bahwa ideologi bukan sekadar simbol, melainkan
kerangka normatif yang membimbing arah kebijakan negara (Freeden, 2003). Tanpa
artikulasi ideologi yang jelas, kebijakan luar negeri cenderung reaktif dan
pragmatis semata, bukan strategis dan visioner.
Hubungan Indonesia dengan Amerika Serikat menunjukkan keterbukaan terhadap
sistem ekonomi kapitalis, terutama dalam hal investasi, perdagangan, dan kerja
sama teknologi. Di sisi lain, kedekatan dengan Tiongkok terlihat dalam
proyek-proyek infrastruktur besar, seperti Belt and Road Initiative (BRI), yang
menempatkan Indonesia sebagai mitra strategis di kawasan Asia Tenggara.
Secara
pragmatis, kebijakan ini menguntungkan karena membuka berbagai sumber
pembiayaan dan teknologi. Namun, dari perspektif ideologis, hal ini menimbulkan
pertanyaan mengenai konsistensi nilai. Apakah Indonesia menganut kapitalisme
pasar bebas, ekonomi campuran, atau model ekonomi negara yang lebih terkontrol?
Menurut
Robison dan Hadiz (2004), Indonesia pasca-reformasi cenderung mengadopsi model
neoliberal dalam ekonomi, tetapi tanpa meninggalkan peran negara secara
signifikan. Ini menciptakan sistem hibrid yang sulit dikategorikan secara
tegas. Dalam konteks ini, Indonesia tampak “bukan kapitalis sepenuhnya, bukan
pula sosialis secara utuh”, melainkan berada di antara keduanya.
Kondisi ini
dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi terhadap globalisasi. Namun, tanpa
kerangka ideologi yang eksplisit, adaptasi tersebut berpotensi menjadi
inkonsistensi yang melemahkan arah pembangunan nasional. Indonesia bisa
dikatakan sebagai negara bukan-bukan.
Ketidakjelasan ideologi memiliki implikasi serius terhadap perumusan visi
jangka panjang negara. Ideologi seharusnya menjadi dasar dalam merumuskan
kebijakan pembangunan, pendidikan, ekonomi, dan politik. Tanpa itu, kebijakan
cenderung bersifat jangka pendek dan tidak terintegrasi. Bahkan di negeri ini,
setiap ganti rezim, ganti juga visi dan program, sehingga banyak yang bertanya,
sebenarnya negeri hendak pergi kemana ?
Sebagai
contoh, dalam sektor pendidikan, kurikulum sering berubah mengikuti tren global
tanpa landasan filosofis yang kuat. Dalam ekonomi, kebijakan sering bergeser
antara proteksionisme dan liberalisasi tanpa arah yang konsisten. Hal ini
mencerminkan apa yang disebut oleh Fukuyama (2011) sebagai “weak state
coherence”, yaitu lemahnya konsistensi internal dalam kebijakan negara.
Lebih jauh,
dalam konteks geopolitik, ketidakjelasan ideologi dapat mengurangi daya tawar
Indonesia di panggung internasional. Negara-negara besar cenderung lebih
menghormati mitra yang memiliki posisi nilai yang jelas, karena hal tersebut
mencerminkan stabilitas dan kredibilitas.
Untuk keluar dari jebakan ambiguitas ideologi, Indonesia perlu melakukan reartikulasi
ideologi nasional secara lebih konkret. Hal ini dapat dilakukan melalui
beberapa langkah. Pertama, memperjelas ideologi sebagai kerangka operasional
dalam kebijakan publik, bukan sekadar simbol normatif. Kedua, menyusun grand
strategy nasional yang berbasis pada nilai ideologis, sehingga kebijakan luar
negeri dan domestik memiliki arah yang konsisten. Ketiga, memperkuat kapasitas
institusi negara dalam merumuskan kebijakan yang berbasis pada kepentingan
jangka panjang.
Dengan demikian, tanpa artikulasi
ideologi yang kuat, strategi ini berisiko berubah menjadi ambiguitas yang
melemahkan arah pembangunan nasional. Kritik bahwa Indonesia menjadi “negara
yang bukan-bukan” mencerminkan kegelisahan terhadap ketidakjelasan tersebut. Di
dunia ini hanya ada tiga ideologi : Islam, kapitalisme dan komunisme. Tentu saja
sebagai negeri muslim terbesar dunia, lebih baik negeri ini menjadikan Islam
sebagai ideologi dan membuang dua ideologi lainnya yang jelas merusak.
Daftar
Pustaka
Acharya, A.
(2014). The end of American world order. Polity Press.
Freeden, M.
(2003). Ideology: A very short introduction. Oxford University Press.
Fukuyama, F.
(2011). The origins of political order. Farrar, Straus and Giroux.
Holsti, K.
J. (1995). International politics: A framework for analysis. Prentice
Hall.
Robison, R.,
& Hadiz, V. (2004). Reorganising power in Indonesia: The politics of
oligarchy in an age of markets. Routledge.
Suryadinata,
L. (1998). Indonesia's foreign policy under Suharto: Aspiring to international
leadership. Times Academic Press
(Ahmad
Sastra, Kota Hujan, No.1312/19/04/26 : 22.31 WIB)

