Oleh: Ahmad
Sastra
Kampus sejak
dahulu dipandang sebagai pusat ilmu pengetahuan, penjaga moral intelektual,
sekaligus ruang lahirnya pemikiran kritis terhadap berbagai persoalan bangsa.
Dalam sejarah dunia maupun Indonesia, perguruan tinggi bukan sekadar tempat
transfer ilmu dan pencetak tenaga kerja, tetapi juga benteng etika publik yang
memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal arah perjalanan negara.
Namun di
tengah perkembangan politik, ekonomi, dan kekuasaan modern, muncul kekhawatiran
bahwa sebagian kampus mulai kehilangan independensinya. Kampus tidak lagi
tampil sebagai kekuatan moral yang kritis terhadap kebijakan publik, melainkan
perlahan berubah menjadi institusi yang diam, kompromistis, bahkan menjadi
legitimasi kekuasaan.
Ketika
perguruan tinggi kehilangan keberanian moral untuk menyuarakan kebenaran, maka
sesungguhnya bangsa sedang menghadapi ancaman serius berupa keruntuhan
intelektual.
Karena itu,
kampus harus kembali kepada esensi keberadaannya, yakni menjadi penjaga nalar
kritis, pengawal kebijakan publik, dan ruang lahirnya keberpihakan terhadap
kepentingan rakyat. Peran tersebut tidak hanya dilakukan melalui ruang kelas
dan penelitian akademik, tetapi juga melalui keterlibatan nyata dalam kehidupan
sosial dan kebangsaan.
Kampus dalam Sejarah Perubahan Bangsa
Dalam
sejarah Indonesia, kampus memiliki kontribusi besar dalam berbagai momentum
perubahan nasional. Gerakan mahasiswa tahun 1966, gerakan reformasi 1998,
hingga berbagai gerakan sosial lainnya menunjukkan bahwa kampus pernah menjadi
kekuatan moral yang mampu mengoreksi arah kekuasaan.
Mahasiswa
dan intelektual kampus hadir bukan karena ambisi politik praktis, melainkan
karena panggilan moral untuk menjaga kehidupan berbangsa agar tetap berjalan
sesuai prinsip keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan.
Menurut
Antonio Gramsci, kaum intelektual memiliki fungsi sosial sebagai organic
intellectual, yaitu kelompok yang bertugas membangun kesadaran kritis
masyarakat terhadap struktur kekuasaan dan ketidakadilan sosial. Dalam konteks
ini, kampus tidak boleh terjebak menjadi institusi yang steril dari persoalan
rakyat.
Perguruan
tinggi justru harus menjadi ruang produksi gagasan alternatif, kritik
konstruktif, dan solusi atas berbagai problem bangsa seperti kemiskinan,
korupsi, kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, serta penyalahgunaan
kekuasaan.
Fungsi Hakiki Kampus
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi
memiliki fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi ini menunjukkan bahwa kampus tidak boleh hanya sibuk dengan urusan
administratif, akreditasi, dan pencapaian formal akademik semata.
Kampus
memiliki tanggung jawab moral untuk: (1) Mengembangkan ilmu pengetahuan secara
kritis. (2) Mengawal kebijakan publik berbasis keilmuan. (3) Menjadi kontrol
sosial terhadap kekuasaan. (4) Membela kepentingan rakyat dan keadilan sosial. (5)
Menjaga kebebasan berpikir dan akademik.
Paulo Freire
(1970) menyebut pendidikan sebagai alat pembebasan manusia (education as
liberation). Pendidikan tidak boleh menjadikan manusia pasif dan tunduk
pada struktur ketidakadilan, tetapi harus melahirkan kesadaran kritis (critical
consciousness) agar masyarakat mampu memahami dan mengubah realitas sosial
yang menindas. Jika kampus hanya menjadi tempat mencetak lulusan yang patuh
tanpa daya kritis, maka pendidikan kehilangan makna emansipatorisnya.
Jangan Menjadi
Stempel Kekuasaan
Salah satu
ancaman terbesar bagi dunia akademik adalah ketika kampus kehilangan
independensinya dan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Fenomena ini
dapat muncul dalam berbagai bentuk: (1) Pembungkaman kritik akademik. (2) Intervensi
politik terhadap kampus. (3) Ketergantungan ekonomi yang membuat kampus
kehilangan keberanian. (4) Akademisi yang lebih sibuk mencari kedekatan dengan
penguasa dibanding membela kebenaran ilmiah. (4) Produksi riset yang diarahkan
untuk membenarkan kebijakan tertentu tanpa objektivitas.
Ketika
kampus lebih memilih diam atas berbagai ketidakadilan publik, maka fungsi moral
dan intelektualnya mengalami kemunduran serius.
Edward Said
(1994) menegaskan bahwa tugas intelektual adalah "mengatakan kebenaran
kepada kekuasaan" (speaking truth to power). Intelektual tidak
boleh hanya menjadi pelayan rezim atau penghibur kekuasaan, tetapi harus tetap
menjaga independensi moral dan keberanian berpihak pada kebenaran.
Jika kampus
justru menjadi stempel kekuasaan, maka bangsa akan kehilangan salah satu pilar
penting demokrasi dan peradaban.
Islam dan Tanggung Jawab Intelektual
Dalam
perspektif Islam, ilmu memiliki tanggung jawab moral dan sosial. Ilmu tidak
boleh dipisahkan dari amar makruf nahi mungkar serta perjuangan menegakkan
keadilan. Allah SWT berfirman: "Dan hendaklah di antara kamu ada
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan
mencegah dari yang mungkar." (QS. Ali Imran [3]: 104).
Ayat ini
menunjukkan bahwa umat Islam memiliki kewajiban sosial untuk melakukan kontrol
terhadap berbagai penyimpangan dalam kehidupan masyarakat dan kekuasaan. Rasulullah
ï·º juga bersabda: "Jihad yang paling
utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim." (HR.
Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini
menunjukkan bahwa keberanian moral menyampaikan kritik kepada penguasa
merupakan bagian dari tanggung jawab keimanan. Karena itu, kaum intelektual
Muslim dan civitas akademika tidak boleh bersikap apatis terhadap persoalan
publik. Kampus Islam maupun kampus umum harus hadir sebagai ruang pengembangan
ilmu yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat.
Salah satu
gejala yang mengkhawatirkan saat ini adalah melemahnya budaya berpikir kritis
di lingkungan akademik. Sebagian kampus lebih sibuk mengejar ranking, birokrasi
administratif, dan kepentingan pragmatis dibanding membangun tradisi
intelektual yang sehat.
Diskusi
ilmiah semakin berkurang. Kritik dianggap ancaman. Mahasiswa diarahkan menjadi
pekerja teknokratis, bukan warga negara yang memiliki kesadaran sosial. Herbert
Marcuse dalam One-Dimensional Man (1964) mengingatkan bahwa masyarakat
modern dapat mengalami situasi ketika manusia kehilangan kemampuan berpikir
kritis karena terlalu tunduk pada sistem dominan.
Dalam
kondisi seperti ini, pendidikan berpotensi hanya menghasilkan manusia satu
dimensi: cerdas secara teknis tetapi lemah secara moral dan sosial. Padahal
bangsa yang besar membutuhkan intelektual yang mampu berpikir merdeka, berani
berbeda, dan memiliki integritas moral.
Kebijakan
publik yang baik memerlukan pengawasan akademik yang kuat. Kampus memiliki
sumber daya intelektual, riset ilmiah, dan kapasitas analisis yang sangat
penting dalam mengevaluasi berbagai kebijakan negara.
Karena itu,
kampus harus aktif: (1) Melakukan kajian kritis terhadap kebijakan pemerintah. (2) Memberikan rekomendasi berbasis riset. (3)
Menjadi ruang diskusi publik yang sehat. (4) Mengedukasi masyarakat secara objektif. (5)
Menyuarakan dampak kebijakan terhadap rakyat kecil.
Peran ini
tidak berarti kampus harus menjadi oposisi politik praktis. Kampus tetap harus
menjaga objektivitas ilmiah. Namun objektivitas tidak berarti netral terhadap
ketidakadilan.
Ketika ada
kebijakan yang merugikan rakyat, merusak lingkungan, melemahkan demokrasi, atau
melanggar etika publik, maka kampus memiliki tanggung jawab moral untuk
bersuara. Diamnya intelektual atas ketidakadilan sering kali lebih berbahaya
dibanding kebodohan itu sendiri.
Mahasiswa
dan dosen harus kembali menghidupkan budaya intelektual yang sehat: (1) Tradisi
membaca dan menulis. (2) Diskusi ilmiah terbuka. (3) Kajian sosial kritis. (4) Penelitian
yang independen. (5) Pengabdian masyarakat yang nyata. Kampus juga harus
melindungi kebebasan akademik agar civitas akademika dapat berpikir dan
berbicara tanpa tekanan politik maupun ekonomi.
Menurut Noam
Chomsky (2012), universitas ideal adalah ruang kebebasan intelektual yang
memungkinkan lahirnya pemikiran kritis terhadap struktur kekuasaan dan
dominasi.
Tanpa
kebebasan akademik, perguruan tinggi hanya akan menjadi institusi administratif
yang kehilangan ruh intelektualnya.
Kampus harus
kembali kepada esensi keberadaannya sebagai pusat ilmu pengetahuan, penjaga
moral intelektual, dan pengawal kebijakan publik. Perguruan tinggi tidak boleh
sekadar menjadi pabrik tenaga kerja atau stempel legitimasi kekuasaan.
Ketika
kampus kehilangan keberanian moral untuk mengkritik ketidakadilan dan
penyimpangan kekuasaan, maka sesungguhnya bangsa sedang menuju keruntuhan
intelektual. Sebab bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh kekuatan ekonomi
dan teknologi, tetapi juga oleh keberanian intelektual untuk menjaga kebenaran
dan keadilan.
Dalam
perspektif Islam maupun tradisi intelektual modern, ilmu memiliki tanggung
jawab moral untuk membela kemanusiaan dan kemaslahatan publik. Karena itu,
kampus harus tetap menjadi ruang lahirnya pemikiran kritis, keberanian moral,
dan perjuangan intelektual demi masa depan bangsa yang lebih adil dan beradab.
Referensi
Abu Dawud,
S. Sunan Abu Dawud.
Al-Qur'an
al-Karim.
At-Tirmidzi,
M. I. Sunan At-Tirmidzi.
Chomsky, N.
(2012). Occupy. New York: Zuccotti Park Press.
Freire, P.
(1970). Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum.
Gramsci, A.
(1971). Selections from the Prison Notebooks. New York: International
Publishers.
Marcuse, H.
(1964). One-Dimensional Man. Boston: Beacon Press.
Republik
Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi.
Said, E. W.
(1994). Representations of the Intellectual. New York: Vintage Books.
Shihab, M.
Q. (2007). Membumikan Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.
(Ahmad Sastra,
Kota Hujan, No.1357/27/05/26 : 20.28 WIB)

