LGBT DAN PATOLOGI SOSIAL



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Ketidakwarasan sosial (social insanity atau social pathology) dalam perspektif sosiologi merujuk pada kondisi ketika suatu masyarakat mengalami penyimpangan kolektif sehingga nilai, norma, dan institusi sosial tidak lagi berfungsi secara sehat dalam mengatur kehidupan bersama.

 

Patologi sosial adalah kajian sosiologi mengenai berbagai gejala yang dianggap mengganggu keteraturan, integrasi, dan fungsi kehidupan masyarakat. Istilah ini digunakan untuk menganalisis penyimpangan sosial (social deviance), disorganisasi sosial (social disorganization), konflik nilai, kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, korupsi, dan berbagai fenomena lain yang dinilai menghambat terciptanya keteraturan sosial.

 

Menurut Émile Durkheim, suatu fenomena sosial menjadi masalah ketika mengganggu solidaritas dan integrasi sosial. Sementara itu, Robert K. Merton menjelaskan bahwa penyimpangan dapat muncul akibat ketegangan antara tujuan budaya dan struktur sosial yang tersedia.

 

Perspektif Patologi Sosial terhadap Fenomena LGBT

 

Dalam literatur sosiologi, terdapat beberapa pendekatan yang berbeda. Pertama, Pendekatan Normatif-Konservatif. Dalam pendekatan ini, suatu masyarakat dapat memandang praktik hubungan sesama jenis sebagai penyimpangan dari norma sosial, agama, atau budaya yang berlaku.

 

Dari sudut pandang ini, perhatian utama diarahkan pada dampaknya terhadap nilai keluarga, pola sosialisasi, atau kohesi sosial menurut sistem nilai yang dianut masyarakat tersebut. Pendekatan ini sering ditemukan dalam masyarakat yang memiliki norma keagamaan atau budaya yang secara eksplisit menolak hubungan sesama jenis.

 

Kedua, Pendekatan Konstruksionis Sosial. Sebaliknya, banyak sosiolog kontemporer berpendapat bahwa kategori "patologi sosial" tidak melekat pada orientasi seksual itu sendiri, melainkan dibentuk oleh norma dan proses sosial.

 

Dalam perspektif ini, yang menjadi objek analisis adalah bagaimana suatu masyarakat mendefinisikan perilaku sebagai "menyimpang", bagaimana stigma terbentuk, serta bagaimana norma berubah dari waktu ke waktu.

 

Ketiga, Pendekatan Konflik Sosial. Teori konflik melihat perdebatan mengenai LGBT sebagai bagian dari pertarungan nilai, kekuasaan, dan kepentingan di masyarakat. Konflik dapat terjadi antara kelompok yang mengutamakan kebebasan individu dan kelompok yang mengutamakan nilai agama atau tradisi. Fokus analisisnya adalah dinamika sosial dan politik yang muncul dari perbedaan tersebut.

 

Ironi Gerakan Normalisasi LGBT Di Indonesia

 

Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dalam beberapa dekade terakhir menjadi isu global yang terus diperdebatkan. Di banyak negara Barat, praktik LGBT dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak asasi manusia. Pandangan tersebut lahir dari paradigma liberalisme yang menempatkan kebebasan manusia sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan.

 

Liberalisme merupakan paham yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Dalam perkembangan modern, liberalisme melahirkan relativisme moral, yaitu pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak.

 

Sesuatu dianggap benar selama dianggap tidak merugikan individu lain dan disepakati secara sosial. Akibatnya, norma agama sering dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur ruang publik. Virus liberalisme dan relativitas moral ini juga telah lama masuk ke Indonesia, negeri mayoritas muslim.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik guna menjerat pelaku serta pengkampanye gerakan sesama jenis (LGBT) di Indonesia.

 

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai absennya hukum pidana khusus (lex specialis) membuat penanganan isu ini di tingkat daerah menjadi tidak pasti dan hanya bersifat pembinaan sementara. Menurutnya, sanksi bagi tindakan ini idealnya lebih berat dari delik perzinaan konvensional karena mengandung dua pelanggaran sekaligus: tindakan asusila dan pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan.

 

Tak tangung-tanggung, usulan MUI agar kaum LGBT mendapat sanksi berat mendapat penentangan dari 37 LSM. Melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).

 

Para pendukung perilaku menyimpang LGBT selalu berapologi dibalik kata Hak Asasi Manusia atau HAM. Menurut mereka, orientasi seksual dipandang sebagai hak personal yang tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya.

 

Bahkan banyak negara Barat melegalkan pernikahan sesama jenis dan menjadikan kritik terhadap LGBT sebagai bentuk diskriminasi. Fenomena ini menunjukkan bagaimana liberalisme berkedok HAM telah menggeser standar moral masyarakat menuju kebebasan manusia tanpa batas.

 

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (BEM Psikologi UI) yang mengutip pandangan psikologi modern bahwa homoseksualitas tidak lagi dikategorikan sebagai gangguan mental.

 

Belakangan, pernyataan BEM UI dibantah oleh pihak kampus, “Rujukan akademik atas literatur keilmuan berbeda secara mendasar dari kampanye atau penyebaran gaya hidup. Universitas Indonesia tidak menyelenggarakan, tidak memfasilitasi, dan tidak mendukung kampanye penyebaran gaya hidup apa pun," demikian pernyataan Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M., pada Jumat (3/7).

 

Lembaga Pers Mercusuar (persmercusuar,1 Juni 2026, Penulis: Naysilla, Editor: Li), misalnya, pernah menerbitkan liputan yang membahas komunitas queer dan momentum Pride Month dengan judul Merayakan Pride Month 2026: Apakah Ruang Aman Benar-benar Sudah Tercipta Untuk Queer?.

 

Perayaan ini menjadi momen solidaritas global dan ruang kolektif untuk meningkatkan kesadaran dan penerimaan LGBTQ+ di tengah masyarakat. LGBTQ+ atau singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer/Questioning, dan Lainnya merupakan kelompok identitas yang ada dan hidup di tengah masyarakat sebagai manusia.

 

Publikasi tersebut memunculkan beragam polemik di masyarakat, mulai dari dukungan atas kebebasan akademik dan kebebasan pers mahasiswa hingga kritik yang berangkat dari perspektif agama, budaya, maupun norma sosial yang berkembang di Indonesia.

 

Di Indonesia pada faktanya memang telah menjadi salah satu negara yang tempat berkembangnya kaum LGBTQ. Kementerian Kesehatan, misalnya, pada 2022 mencatat sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen populasi Indonesia masuk dalam kategori LGBT. Namun, angka tersebut lebih banyak digunakan sebagai basis intervensi kesehatan masyarakat dibandingkan pemetaan demografi menyeluruh.

 

Di Kota Bekasi, Yayasan Lembaga Kasih Indonesia Kita mencatat 6.176 individu LGBT tersebar di 12 kecamatan. Jumlah itu meningkat dibandingkan data 2023 yang mencatat 544 orang. Kenaikan tersebut dinilai bukan semata pertumbuhan populasi, melainkan juga dipengaruhi intensifikasi metode pendataan.

 

Di Jawa Barat, estimasi populasi LGBT disebut mencapai 300.198 orang. Dengan karakter wilayah urban yang lebih dinamis, kota penyangga seperti Bekasi dinilai memiliki potensi jumlah yang signifikan.

 

Terlepas dari berbagai bantahan, Central Intelligence Agency (CIA) menyebut Indonesia berada di peringkat kelima dunia dengan jumlah populasi LGBT terbanyak. Klaim tersebut menyatakan bahwa sekitar 3 persen penduduk Indonesia atau sekitar 7,5 juta orang merupakan bagian dari kelompok LGBT.

 

Berbagai laporan epidemiologi menunjukkan bahwa penularan HIV di Indonesia masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang serius. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Laporan Perkembangan HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual menunjukkan bahwa proporsi kasus HIV yang ditemukan lebih banyak terjadi pada laki-laki dibandingkan perempuan, dengan kisaran sekitar 70–71% dari seluruh kasus baru pada beberapa tahun terakhir.

 

Dalam pemetaan faktor risiko, hubungan seksual laki-laki dengan laki-laki (men who have sex with men atau MSM) merupakan salah satu kelompok dengan prevalensi HIV tertinggi dan menjadi fokus utama program pencegahan karena tingginya risiko penularan biologis melalui hubungan seksual anal tanpa proteksi.

 

Dalam perspektif ilmiah, penelitian mengenai orientasi seksual menunjukkan bahwa hingga kini belum ditemukan satu gen tunggal yang dapat menjelaskan orientasi homoseksual secara deterministik.

 

Studi genom berskala besar menyimpulkan bahwa orientasi seksual merupakan fenomena yang kompleks dan dipengaruhi oleh interaksi berbagai faktor genetik dan non-genetik, sehingga tidak dapat dijelaskan hanya oleh faktor biologis maupun hanya oleh faktor lingkungan (Ganna et al., 2019).

 

Sementara itu, dari perspektif kesehatan masyarakat, hubungan seksual anal reseptif tanpa perlindungan diketahui memiliki risiko penularan HIV yang lebih tinggi dibandingkan bentuk hubungan seksual lainnya, dan juga dikaitkan dengan peningkatan risiko infeksi Human papillomavirus infection yang dapat berkontribusi terhadap kanker anus, khususnya pada individu dengan infeksi HIV atau sistem imun yang terganggu (World Health Organization, 2024; Centers for Disease Control and Prevention, 2024).

 

LGBTQ Haran Dan Dosa Besar

 

Dalam perspektif syariat Islam, perilaku hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan karena bertentangan dengan ketentuan syariat mengenai hubungan seksual yang hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.

 

Landasan utama pandangan ini adalah kisah kaum Nabi Luth yang berulang kali disebutkan dalam Al-Qur'an, antara lain pada QS. Al-A'raf [7]: 80–84, QS. Hud [11]: 77–83, QS. Asy-Syu'ara [26]: 165–166, dan QS. An-Naml [27]: 54–55.

 

Allah Swt. Berfirman : Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS Al A’raf : 81)

 

Selain itu, Islam juga melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki dalam cara berpakaian maupun penampilan yang merupakan ciri khas jenis kelamin lainnya. Rasulullah saw. bersabda, "Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki" (HR. al-Bukhari, no. 5885).

 

Berdasarkan nash-nash tersebut, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali bersepakat bahwa praktik homoseksual merupakan dosa besar (kabā'ir), meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai bentuk dan mekanisme sanksi pidana yang dapat diterapkan dalam sistem peradilan Islam.

 

Dalam fikih jinayah, mazhab Maliki dan Hanbali, memandang bahwa praktik liwāṭ (hubungan seksual anal antara laki-laki) dikenai hukuman yang sangat berat berdasarkan hadis-hadis yang mereka jadikan landasan ijtihad, sedangkan mazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'iyah memiliki rincian pendapat yang berbeda mengenai jenis pembuktiannya maupun bentuk hukumannya.

 

Adapun perilaku seksual sesama perempuan (siḥāq), serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana ḥudūd, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta'zīr, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim atau penguasa dalam daulah Islam.

 

Di samping aspek penegakan hukum, Islam sangat menekankan pintu taubat, pembinaan akhlak, dan pendampingan secara hikmah. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt :  Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Az Zumar : 53)

 

Rasulullah saw. juga bersabda, "Setiap anak Adam pasti pernah berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertaubat" (HR. al-Tirmidzi, no. 2499; dinilai hasan).

 

Oleh karena itu, pendekatan Islam terhadap pelaku dosa tidak hanya menekankan aspek pencegahan dan penegakan hukum, tetapi juga dakwah, pendidikan iman, pembinaan keluarga, konseling yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat, serta pendampingan untuk membantu individu meninggalkan perilaku yang diharamkan dan istiqamah dalam ketaatan kepada Allah Swt.

 

Ironis, meski telah jelas keburukan dan penyimpangan perilaku LGBTQ dari berbagai aspeknya, namun ideologi demokrasi sekuler justru legalkan LGBTQ sebagai HAM. Sementara Islam sebagai ajaran yang datang dari Allah, Tuhan Pencipta Manusia dengan sangat tegas mengharamkan perilaku homoseksual.

 

Karena itu hanya dengan penerapan syari'at Islam di bawah naungan khilafah,  LGBTQ dapat dituntaskan mulai dari akarnya. Khilafah akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi barat sekuler, karena tugas utama seorang khalifah mengurus urusan rakyat dengan syariat Islam diantaranya  adalah menjaga agama, akal, keturunan seluruh warganya, tanpa kecuali.

 

REFERENSI

 

American Psychiatric Association Foundation. (n.d.). History of DSM and homosexuality.

Clinard, M. B., & Meier, R. F. (2016). Sociology of deviant behavior (15th ed.). Cengage Learning.

Drescher, J. (2015). Out of DSM: Depathologizing homosexuality. Behavioral Sciences, 5(4), 565–575. https://doi.org/10.3390/bs5040565

Durkheim, É. (1895/1982). The rules of sociological method (W. D. Halls, Trans.). Free Press. (Original work published 1895).

Durkheim, É. (1897/1951). Suicide: A study in sociology (J. A. Spaulding & G. Simpson, Trans.). Free Press.

Goode, E. (2016). Deviant behavior (11th ed.). Routledge.

Merton, R. K. (1968). Social theory and social structure (Enlarged ed.). Free Press.

Parsons, T. (1951). The social system. Free Press.

Rubington, E., & Weinberg, M. S. (2010). The study of social problems: Seven perspectives (7th ed.). Oxford University Press.

Wakefield, J. C. (2024). R. Spitzer and the depathologization of homosexuality: Some considerations on the 50th anniversary. World Psychiatry, 23(2), 285–286. https://doi.org/10.1002/wps.21206

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1392/10/07/26 : 05.59 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad