Oleh : Ahmad Sastra
Ketidakwarasan sosial (social insanity atau social
pathology) dalam perspektif sosiologi merujuk pada kondisi ketika suatu
masyarakat mengalami penyimpangan kolektif sehingga nilai, norma, dan institusi
sosial tidak lagi berfungsi secara sehat dalam mengatur kehidupan bersama.
Patologi sosial adalah kajian sosiologi mengenai
berbagai gejala yang dianggap mengganggu keteraturan, integrasi, dan fungsi
kehidupan masyarakat. Istilah ini digunakan untuk menganalisis penyimpangan
sosial (social deviance), disorganisasi sosial (social
disorganization), konflik nilai, kriminalitas, penyalahgunaan narkoba,
kekerasan, korupsi, dan berbagai fenomena lain yang dinilai menghambat
terciptanya keteraturan sosial.
Menurut Émile Durkheim, suatu fenomena sosial menjadi
masalah ketika mengganggu solidaritas dan integrasi sosial. Sementara itu, Robert
K. Merton menjelaskan bahwa penyimpangan dapat muncul akibat ketegangan antara
tujuan budaya dan struktur sosial yang tersedia.
Perspektif Patologi Sosial terhadap Fenomena LGBT
Dalam literatur sosiologi, terdapat beberapa
pendekatan yang berbeda. Pertama, Pendekatan Normatif-Konservatif. Dalam
pendekatan ini, suatu masyarakat dapat memandang praktik hubungan sesama jenis
sebagai penyimpangan dari norma sosial, agama, atau budaya yang berlaku.
Dari sudut pandang ini, perhatian utama diarahkan pada
dampaknya terhadap nilai keluarga, pola sosialisasi, atau kohesi sosial menurut
sistem nilai yang dianut masyarakat tersebut. Pendekatan ini sering ditemukan
dalam masyarakat yang memiliki norma keagamaan atau budaya yang secara
eksplisit menolak hubungan sesama jenis.
Kedua, Pendekatan Konstruksionis Sosial. Sebaliknya,
banyak sosiolog kontemporer berpendapat bahwa kategori "patologi
sosial" tidak melekat pada orientasi seksual itu sendiri, melainkan
dibentuk oleh norma dan proses sosial.
Dalam perspektif ini, yang menjadi objek analisis
adalah bagaimana suatu masyarakat mendefinisikan perilaku sebagai
"menyimpang", bagaimana stigma terbentuk, serta bagaimana norma
berubah dari waktu ke waktu.
Ketiga, Pendekatan Konflik Sosial. Teori
konflik melihat perdebatan mengenai LGBT sebagai bagian dari pertarungan nilai,
kekuasaan, dan kepentingan di masyarakat. Konflik dapat terjadi antara kelompok
yang mengutamakan kebebasan individu dan kelompok yang mengutamakan nilai agama
atau tradisi. Fokus analisisnya adalah dinamika sosial dan politik yang muncul
dari perbedaan tersebut.
Ironi Gerakan Normalisasi LGBT Di Indonesia
Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender) dalam beberapa dekade terakhir menjadi isu global yang terus
diperdebatkan. Di banyak negara Barat, praktik LGBT dipandang sebagai bagian
dari kebebasan individu dan hak asasi manusia. Pandangan tersebut lahir dari
paradigma liberalisme yang menempatkan kebebasan manusia sebagai nilai
tertinggi dalam kehidupan.
Liberalisme merupakan paham yang menjunjung tinggi
kebebasan individu. Dalam perkembangan modern, liberalisme melahirkan
relativisme moral, yaitu pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang
bersifat mutlak.
Sesuatu dianggap benar selama dianggap tidak merugikan
individu lain dan disepakati secara sosial. Akibatnya, norma agama sering
dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur ruang publik. Virus
liberalisme dan relativitas moral ini juga telah lama masuk ke Indonesia,
negeri mayoritas muslim.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi
mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi hukum yang
tegas dan spesifik guna menjerat pelaku serta pengkampanye gerakan sesama jenis
(LGBT) di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis,
menilai absennya hukum pidana khusus (lex specialis) membuat penanganan isu ini
di tingkat daerah menjadi tidak pasti dan hanya bersifat pembinaan sementara.
Menurutnya, sanksi bagi tindakan ini idealnya lebih berat dari delik perzinaan
konvensional karena mengandung dua pelanggaran sekaligus: tindakan asusila dan
pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan.
Tak tangung-tanggung, usulan MUI agar kaum
LGBT mendapat sanksi berat mendapat penentangan dari 37 LSM. Melalui keterangan
tertulis pada Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana
regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas
gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang
memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).
Para pendukung perilaku menyimpang LGBT selalu
berapologi dibalik kata Hak Asasi Manusia atau HAM. Menurut mereka, orientasi
seksual dipandang sebagai hak personal yang tidak boleh dibatasi oleh agama
maupun budaya.
Bahkan banyak negara Barat melegalkan pernikahan
sesama jenis dan menjadikan kritik terhadap LGBT sebagai bentuk diskriminasi.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana liberalisme berkedok HAM telah menggeser
standar moral masyarakat menuju kebebasan manusia tanpa batas.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Psikologi Universitas Indonesia (BEM Psikologi UI) yang mengutip pandangan
psikologi modern bahwa homoseksualitas tidak lagi dikategorikan sebagai
gangguan mental.
Belakangan, pernyataan BEM UI dibantah
oleh pihak kampus, “Rujukan akademik atas literatur keilmuan berbeda secara
mendasar dari kampanye atau penyebaran gaya hidup. Universitas Indonesia tidak
menyelenggarakan, tidak memfasilitasi, dan tidak mendukung kampanye penyebaran
gaya hidup apa pun," demikian pernyataan Direktur Hubungan Masyarakat,
Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M.,
pada Jumat (3/7).
Lembaga Pers Mercusuar (persmercusuar,1
Juni 2026, Penulis: Naysilla, Editor: Li), misalnya,
pernah menerbitkan liputan yang membahas komunitas queer dan momentum Pride
Month dengan judul Merayakan Pride
Month 2026: Apakah Ruang Aman Benar-benar Sudah Tercipta Untuk Queer?.
Perayaan ini menjadi momen solidaritas
global dan ruang kolektif untuk meningkatkan kesadaran dan penerimaan LGBTQ+ di
tengah masyarakat. LGBTQ+ atau singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual,
Transgender, Queer/Questioning, dan Lainnya merupakan kelompok identitas yang
ada dan hidup di tengah masyarakat sebagai manusia.
Publikasi tersebut memunculkan beragam polemik
di masyarakat, mulai dari dukungan atas kebebasan akademik dan kebebasan pers
mahasiswa hingga kritik yang berangkat dari perspektif agama, budaya, maupun
norma sosial yang berkembang di Indonesia.
Di Indonesia pada faktanya memang telah
menjadi salah satu negara yang tempat berkembangnya kaum LGBTQ. Kementerian
Kesehatan, misalnya, pada 2022 mencatat sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen
populasi Indonesia masuk dalam kategori LGBT. Namun, angka tersebut lebih
banyak digunakan sebagai basis intervensi kesehatan masyarakat dibandingkan pemetaan
demografi menyeluruh.
Di Kota Bekasi, Yayasan Lembaga Kasih Indonesia Kita
mencatat 6.176 individu LGBT tersebar di 12 kecamatan. Jumlah itu meningkat
dibandingkan data 2023 yang mencatat 544 orang. Kenaikan tersebut dinilai bukan
semata pertumbuhan populasi, melainkan juga dipengaruhi intensifikasi metode
pendataan.
Di Jawa Barat, estimasi populasi LGBT
disebut mencapai 300.198 orang. Dengan karakter wilayah urban yang lebih
dinamis, kota penyangga seperti Bekasi dinilai memiliki potensi jumlah yang
signifikan.
Terlepas dari berbagai bantahan, Central
Intelligence Agency (CIA) menyebut Indonesia berada di peringkat kelima dunia
dengan jumlah populasi LGBT terbanyak. Klaim tersebut menyatakan bahwa sekitar
3 persen penduduk Indonesia atau sekitar 7,5 juta orang merupakan bagian dari
kelompok LGBT.
Berbagai laporan epidemiologi menunjukkan
bahwa penularan HIV di Indonesia masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat
yang serius. Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Laporan
Perkembangan HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual menunjukkan
bahwa proporsi kasus HIV yang ditemukan lebih banyak terjadi pada laki-laki
dibandingkan perempuan, dengan kisaran sekitar 70–71% dari seluruh kasus baru
pada beberapa tahun terakhir.
Dalam pemetaan faktor risiko, hubungan
seksual laki-laki dengan laki-laki (men who have sex with men atau MSM)
merupakan salah satu kelompok dengan prevalensi HIV tertinggi dan menjadi fokus
utama program pencegahan karena tingginya risiko penularan biologis melalui
hubungan seksual anal tanpa proteksi.
Dalam perspektif ilmiah, penelitian
mengenai orientasi seksual menunjukkan bahwa hingga kini belum ditemukan satu
gen tunggal yang dapat menjelaskan orientasi homoseksual secara deterministik.
Studi genom berskala besar menyimpulkan
bahwa orientasi seksual merupakan fenomena yang kompleks dan dipengaruhi oleh
interaksi berbagai faktor genetik dan non-genetik, sehingga tidak dapat
dijelaskan hanya oleh faktor biologis maupun hanya oleh faktor lingkungan
(Ganna et al., 2019).
Sementara itu, dari perspektif kesehatan masyarakat,
hubungan seksual anal reseptif tanpa perlindungan diketahui memiliki risiko
penularan HIV yang lebih tinggi dibandingkan bentuk hubungan seksual lainnya,
dan juga dikaitkan dengan peningkatan risiko infeksi Human papillomavirus
infection yang dapat berkontribusi terhadap kanker anus, khususnya pada
individu dengan infeksi HIV atau sistem imun yang terganggu (World Health
Organization, 2024; Centers for Disease Control and Prevention, 2024).
LGBTQ Haran Dan Dosa Besar
Dalam perspektif syariat Islam, perilaku hubungan
seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan karena
bertentangan dengan ketentuan syariat mengenai hubungan seksual yang hanya
dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Landasan utama pandangan ini adalah kisah kaum Nabi
Luth yang berulang kali disebutkan dalam Al-Qur'an, antara lain pada QS.
Al-A'raf [7]: 80–84, QS. Hud [11]: 77–83, QS. Asy-Syu'ara [26]: 165–166, dan
QS. An-Naml [27]: 54–55.
Allah Swt. Berfirman : Sesungguhnya kamu mendatangi
lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah
kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS Al A’raf : 81)
Selain itu, Islam juga melarang laki-laki menyerupai
perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki dalam cara berpakaian maupun
penampilan yang merupakan ciri khas jenis kelamin lainnya. Rasulullah saw.
bersabda, "Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan
perempuan yang menyerupai laki-laki" (HR. al-Bukhari, no. 5885).
Berdasarkan nash-nash tersebut, jumhur ulama dari
mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali bersepakat bahwa praktik
homoseksual merupakan dosa besar (kabā'ir), meskipun terdapat perbedaan
pendapat mengenai bentuk dan mekanisme sanksi pidana yang dapat diterapkan
dalam sistem peradilan Islam.
Dalam fikih jinayah, mazhab Maliki dan Hanbali,
memandang bahwa praktik liwāṭ (hubungan seksual anal antara laki-laki)
dikenai hukuman yang sangat berat berdasarkan hadis-hadis yang mereka jadikan
landasan ijtihad, sedangkan mazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'iyah
memiliki rincian pendapat yang berbeda mengenai jenis pembuktiannya maupun
bentuk hukumannya.
Adapun perilaku seksual sesama perempuan (siḥāq),
serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana ḥudūd,
pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta'zīr, yaitu sanksi yang jenis
dan kadarnya ditetapkan oleh hakim atau penguasa dalam daulah Islam.
Di samping aspek penegakan hukum, Islam sangat
menekankan pintu taubat, pembinaan akhlak, dan pendampingan secara hikmah. Hal
ini sebagaimana firman Allah Swt : Katakanlah:
"Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri,
janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni
dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS Az Zumar : 53)
Rasulullah saw. juga bersabda, "Setiap anak
Adam pasti pernah berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah
mereka yang bertaubat" (HR. al-Tirmidzi, no. 2499; dinilai hasan).
Oleh karena itu, pendekatan Islam terhadap pelaku dosa
tidak hanya menekankan aspek pencegahan dan penegakan hukum, tetapi juga
dakwah, pendidikan iman, pembinaan keluarga, konseling yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariat, serta pendampingan untuk membantu individu
meninggalkan perilaku yang diharamkan dan istiqamah dalam ketaatan kepada Allah
Swt.
Ironis, meski telah jelas keburukan dan penyimpangan
perilaku LGBTQ dari berbagai aspeknya, namun ideologi demokrasi sekuler justru
legalkan LGBTQ sebagai HAM. Sementara Islam sebagai ajaran yang datang dari
Allah, Tuhan Pencipta Manusia dengan sangat tegas mengharamkan perilaku
homoseksual.
Karena itu hanya dengan penerapan syari'at Islam di
bawah naungan khilafah, LGBTQ dapat
dituntaskan mulai dari akarnya. Khilafah akan menjadi pelindung rakyatnya dari
berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi barat sekuler,
karena tugas utama seorang khalifah mengurus urusan rakyat dengan syariat Islam
diantaranya adalah menjaga agama, akal,
keturunan seluruh warganya, tanpa kecuali.
REFERENSI
American Psychiatric Association Foundation. (n.d.). History
of DSM and homosexuality.
Clinard, M. B., & Meier, R. F. (2016). Sociology
of deviant behavior (15th ed.). Cengage Learning.
Drescher, J. (2015). Out of DSM: Depathologizing
homosexuality. Behavioral Sciences, 5(4), 565–575.
https://doi.org/10.3390/bs5040565
Durkheim, É. (1895/1982). The rules of sociological
method (W. D. Halls, Trans.). Free Press. (Original work published 1895).
Durkheim, É. (1897/1951). Suicide: A study in
sociology (J. A. Spaulding & G. Simpson, Trans.). Free Press.
Goode, E. (2016). Deviant behavior (11th ed.).
Routledge.
Merton, R. K. (1968). Social theory and social
structure (Enlarged ed.). Free Press.
Parsons, T. (1951). The social system. Free
Press.
Rubington, E., & Weinberg, M. S. (2010). The
study of social problems: Seven perspectives (7th ed.). Oxford University
Press.
Wakefield, J. C. (2024). R. Spitzer and the
depathologization of homosexuality: Some considerations on the 50th
anniversary. World Psychiatry, 23(2), 285–286.
https://doi.org/10.1002/wps.21206
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1392/10/07/26 : 05.59
WIB)

