Oleh : Ahmad Sastra
Dalam setiap negara, pendidikan tinggi merupakan
investasi strategis yang menentukan kualitas sumber daya manusia, daya saing
bangsa, dan kemajuan peradaban. Universitas bukan sekadar tempat menghasilkan
lulusan, melainkan pusat pengembangan ilmu pengetahuan, riset, inovasi, dan
kepemimpinan.
Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pendirian
perguruan tinggi baru seharusnya didasarkan pada kebutuhan yang jelas, landasan
hukum yang kuat, perencanaan yang matang, serta analisis manfaat dan biaya (cost-benefit
analysis) yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di tengah kondisi fiskal yang masih menghadapi
berbagai tantangan, muncul rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia
(URI). Gagasan tersebut memunculkan beragam tanggapan di ruang publik.
Sebagian pihak melihatnya sebagai peluang menghadirkan
model pendidikan kepemimpinan baru, sementara sebagian lainnya mempertanyakan
urgensi, dasar hukum, serta relevansinya di tengah berbagai persoalan mendasar
yang masih dihadapi pendidikan tinggi Indonesia.
Dalam negara yang mengadopsi demokrasi, perbedaan
pandangan semacam ini merupakan bagian dari proses pengawasan publik yang sehat
terhadap setiap kebijakan strategis.
Pendidikan Tinggi Masih Menghadapi Persoalan Mendasar
Sebelum membentuk institusi baru, penting untuk
melihat kondisi pendidikan tinggi Indonesia secara menyeluruh. Berbagai laporan
menunjukkan bahwa perguruan tinggi masih menghadapi tantangan dalam aspek
kualitas dosen, produktivitas riset, pemerataan akses pendidikan, internasionalisasi,
pendanaan penelitian, hingga relevansi lulusan dengan kebutuhan pembangunan
nasional.
Sebagian perguruan tinggi negeri juga masih menghadapi
keterbatasan sarana laboratorium, kualitas perpustakaan, digitalisasi
pembelajaran, dan kapasitas inovasi.
Laporan World Bank dalam World Development Report
2018 menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak cukup dilakukan
melalui perluasan akses semata, tetapi memerlukan peningkatan kualitas
pembelajaran, kapasitas pendidik, tata kelola, dan sistem evaluasi.
Demikian pula Organisation for Economic Co-operation
and Development menekankan bahwa investasi pendidikan akan memberikan dampak
maksimal apabila disertai tata kelola yang efektif, akuntabilitas yang kuat,
dan pengalokasian sumber daya secara efisien.
Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan kebijakan
yang wajar: apakah persoalan pendidikan tinggi lebih efektif diselesaikan
melalui pembentukan institusi baru, atau melalui penguatan institusi yang telah
ada?
Konsekuensi Fiskal Pendirian Lembaga Baru
Mendirikan sebuah universitas baru bukan hanya
persoalan nama, gedung, atau struktur organisasi. Di baliknya terdapat
konsekuensi fiskal yang besar, mulai dari penyediaan lahan, pembangunan
infrastruktur, pengadaan fasilitas laboratorium, perpustakaan, teknologi
informasi, rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan, hingga biaya operasional
yang harus ditanggung secara berkelanjutan.
Dalam ilmu administrasi publik, pembentukan organisasi
baru harus memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan nilai tambah (public
value). Setiap institusi baru seharusnya mampu menyelesaikan persoalan yang
tidak dapat ditangani oleh lembaga yang sudah ada. Jika tidak, maka terdapat
risiko terjadinya tumpang tindih fungsi, pembengkakan birokrasi, serta
penggunaan anggaran yang kurang optimal.
Oleh sebab itu, dalam situasi fiskal yang terbatas,
pemerintah perlu menunjukkan argumentasi akademik, hukum, dan kebijakan yang
komprehensif mengenai urgensi pendirian URI, termasuk indikator keberhasilan,
mekanisme evaluasi, serta kontribusinya terhadap sistem pendidikan tinggi
nasional.
Indonesia sesungguhnya telah memiliki banyak perguruan
tinggi negeri dengan pengalaman panjang dalam menghasilkan birokrat, pemimpin
publik, maupun profesional di berbagai bidang. Selain universitas negeri,
terdapat pula lembaga pendidikan kedinasan dan lembaga pengembangan
kepemimpinan yang memiliki mandat khusus dalam menyiapkan aparatur negara.
Dari perspektif kebijakan publik, salah satu pilihan
yang patut dipertimbangkan adalah memperkuat kapasitas institusi-institusi
tersebut melalui peningkatan kualitas kurikulum, penguatan riset, peningkatan
kesejahteraan dosen, modernisasi fasilitas pembelajaran, digitalisasi layanan
akademik, serta perluasan kolaborasi internasional.
Pendekatan ini sering kali lebih efisien dibandingkan
membangun organisasi baru dari awal karena memanfaatkan sumber daya,
pengalaman, dan jaringan kelembagaan yang telah tersedia.
Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, pengelolaan keuangan negara
merupakan amanah yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan
masyarakat.
Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya; dan apabila kamu
menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan
adil." (QS. An-Nisa': 58)
Ayat ini mengandung prinsip bahwa setiap bentuk
kekuasaan dan pengelolaan sumber daya publik harus dilaksanakan secara amanah,
profesional, dan berorientasi pada keadilan.
Allah SWT juga mengingatkan: "Dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu
adalah saudara-saudara setan." (QS. Al-Isra': 26–27)
Ayat tersebut tidak hanya berbicara mengenai perilaku
individu, tetapi juga mengandung nilai universal tentang pentingnya pengelolaan
sumber daya secara bijaksana, menghindari pemborosan, dan memastikan setiap
pengeluaran memberikan manfaat yang nyata.
Rasulullah ï·º juga bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap
kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR.
Sahih al-Bukhari; Sahih Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa setiap pemegang amanah,
termasuk penyelenggara negara, bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil
dan dampaknya terhadap masyarakat.
Pendidikan Tinggi sebagai Investasi Peradaban
Islam menempatkan ilmu pengetahuan sebagai fondasi
kemajuan peradaban. Wahyu pertama yang diturunkan adalah perintah membaca (QS.
Al-'Alaq: 1–5), sedangkan Allah SWT meninggikan derajat orang-orang yang
berilmu (QS. Al-Mujadilah: 11).
Karena itu, pembangunan pendidikan tinggi seharusnya
diarahkan untuk memperkuat kualitas ilmu pengetahuan, melahirkan inovasi,
memperluas riset, dan membangun karakter kepemimpinan yang berintegritas.
Apabila sumber daya negara terbatas, maka prinsip
prioritas (fiqh al-awlawiyyat) menjadi sangat penting. Investasi yang
langsung meningkatkan mutu dosen, memperkuat laboratorium, memperluas beasiswa,
meningkatkan kapasitas perpustakaan, memperkuat pendanaan riset, dan
memperbaiki tata kelola perguruan tinggi berpotensi memberikan dampak yang luas
terhadap kualitas pendidikan nasional.
Keberhasilan suatu pemerintahan tidak semata-mata
diukur dari banyaknya lembaga yang dibentuk, tetapi dari kemampuan
lembaga-lembaga tersebut menyelesaikan persoalan masyarakat secara efektif.
Dalam teori tata kelola publik modern, kualitas
institusi lebih penting daripada kuantitas institusi. Lembaga yang sedikit
tetapi efektif sering kali menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik
dibandingkan organisasi yang banyak tetapi memiliki fungsi yang saling tumpang
tindih.
Karena itu, apabila pemerintah memandang pendirian
Universitas Republik Indonesia sebagai kebutuhan strategis, maka argumentasi
mengenai urgensi, dasar hukum, desain kelembagaan, kebutuhan fiskal, mekanisme
akuntabilitas, serta indikator keberhasilannya perlu disampaikan secara terbuka
kepada publik.
Sebaliknya, apabila tujuan yang ingin dicapai
sebenarnya dapat diwujudkan melalui penguatan perguruan tinggi dan lembaga yang
telah ada, maka langkah tersebut patut dipertimbangkan sebagai alternatif yang
lebih efisien.
Pada akhirnya, pendidikan tinggi bukanlah proyek
jangka pendek, melainkan investasi antargenerasi. Yang dibutuhkan bangsa bukan
sekadar institusi baru, melainkan institusi yang benar-benar mampu menghasilkan
ilmu pengetahuan, kepemimpinan, inovasi, dan solusi atas persoalan bangsa.
Kebijakan yang berorientasi pada efektivitas,
akuntabilitas, dan kemaslahatan publik akan lebih berpeluang mewujudkan
cita-cita Indonesia sebagai negara maju yang berkeadaban.
Daftar Pustaka
Al-Qur'an al-Karim.
Organisation for Economic Co-operation and
Development. (2023). Education at a Glance 2023: OECD Indicators. OECD
Publishing.
Organisation for Economic Co-operation and
Development. (2023). PISA 2022 Results (Volume I): The State of Learning and
Equity in Education. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/53f23881-en
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sekretariat Negara Republik
Indonesia.
Sahih al-Bukhari.
Sahih Muslim.
UNESCO. (2021). Reimagining Our Futures Together: A
New Social Contract for Education. UNESCO Publishing.
World Bank. (2018). World Development Report 2018:
Learning to Realize Education's Promise. World Bank.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1406/29/07/26 : 12.27
WIB)

