RENCANA PENDIRIAN URI DI TENGAH TEKANAN FISKAL DAN SEABREK PERSOALAN FUNDAMENTAL BANGSA



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Dalam setiap negara, pendidikan tinggi merupakan investasi strategis yang menentukan kualitas sumber daya manusia, daya saing bangsa, dan kemajuan peradaban. Universitas bukan sekadar tempat menghasilkan lulusan, melainkan pusat pengembangan ilmu pengetahuan, riset, inovasi, dan kepemimpinan.

 

Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pendirian perguruan tinggi baru seharusnya didasarkan pada kebutuhan yang jelas, landasan hukum yang kuat, perencanaan yang matang, serta analisis manfaat dan biaya (cost-benefit analysis) yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Di tengah kondisi fiskal yang masih menghadapi berbagai tantangan, muncul rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Gagasan tersebut memunculkan beragam tanggapan di ruang publik.

 

Sebagian pihak melihatnya sebagai peluang menghadirkan model pendidikan kepemimpinan baru, sementara sebagian lainnya mempertanyakan urgensi, dasar hukum, serta relevansinya di tengah berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi pendidikan tinggi Indonesia.

 

Dalam negara yang mengadopsi demokrasi, perbedaan pandangan semacam ini merupakan bagian dari proses pengawasan publik yang sehat terhadap setiap kebijakan strategis.

 

Pendidikan Tinggi Masih Menghadapi Persoalan Mendasar

 

Sebelum membentuk institusi baru, penting untuk melihat kondisi pendidikan tinggi Indonesia secara menyeluruh. Berbagai laporan menunjukkan bahwa perguruan tinggi masih menghadapi tantangan dalam aspek kualitas dosen, produktivitas riset, pemerataan akses pendidikan, internasionalisasi, pendanaan penelitian, hingga relevansi lulusan dengan kebutuhan pembangunan nasional.

 

Sebagian perguruan tinggi negeri juga masih menghadapi keterbatasan sarana laboratorium, kualitas perpustakaan, digitalisasi pembelajaran, dan kapasitas inovasi.

 

 

Laporan World Bank dalam World Development Report 2018 menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak cukup dilakukan melalui perluasan akses semata, tetapi memerlukan peningkatan kualitas pembelajaran, kapasitas pendidik, tata kelola, dan sistem evaluasi.

 

Demikian pula Organisation for Economic Co-operation and Development menekankan bahwa investasi pendidikan akan memberikan dampak maksimal apabila disertai tata kelola yang efektif, akuntabilitas yang kuat, dan pengalokasian sumber daya secara efisien.

 

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan kebijakan yang wajar: apakah persoalan pendidikan tinggi lebih efektif diselesaikan melalui pembentukan institusi baru, atau melalui penguatan institusi yang telah ada?

 

Konsekuensi Fiskal Pendirian Lembaga Baru

 

Mendirikan sebuah universitas baru bukan hanya persoalan nama, gedung, atau struktur organisasi. Di baliknya terdapat konsekuensi fiskal yang besar, mulai dari penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, pengadaan fasilitas laboratorium, perpustakaan, teknologi informasi, rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan, hingga biaya operasional yang harus ditanggung secara berkelanjutan.

 

Dalam ilmu administrasi publik, pembentukan organisasi baru harus memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan nilai tambah (public value). Setiap institusi baru seharusnya mampu menyelesaikan persoalan yang tidak dapat ditangani oleh lembaga yang sudah ada. Jika tidak, maka terdapat risiko terjadinya tumpang tindih fungsi, pembengkakan birokrasi, serta penggunaan anggaran yang kurang optimal.

 

Oleh sebab itu, dalam situasi fiskal yang terbatas, pemerintah perlu menunjukkan argumentasi akademik, hukum, dan kebijakan yang komprehensif mengenai urgensi pendirian URI, termasuk indikator keberhasilan, mekanisme evaluasi, serta kontribusinya terhadap sistem pendidikan tinggi nasional.

 

Indonesia sesungguhnya telah memiliki banyak perguruan tinggi negeri dengan pengalaman panjang dalam menghasilkan birokrat, pemimpin publik, maupun profesional di berbagai bidang. Selain universitas negeri, terdapat pula lembaga pendidikan kedinasan dan lembaga pengembangan kepemimpinan yang memiliki mandat khusus dalam menyiapkan aparatur negara.

 

Dari perspektif kebijakan publik, salah satu pilihan yang patut dipertimbangkan adalah memperkuat kapasitas institusi-institusi tersebut melalui peningkatan kualitas kurikulum, penguatan riset, peningkatan kesejahteraan dosen, modernisasi fasilitas pembelajaran, digitalisasi layanan akademik, serta perluasan kolaborasi internasional.

 

Pendekatan ini sering kali lebih efisien dibandingkan membangun organisasi baru dari awal karena memanfaatkan sumber daya, pengalaman, dan jaringan kelembagaan yang telah tersedia.

 

Perspektif Islam

 

Dalam perspektif Islam, pengelolaan keuangan negara merupakan amanah yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat.

 

Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya; dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa': 58)

 

Ayat ini mengandung prinsip bahwa setiap bentuk kekuasaan dan pengelolaan sumber daya publik harus dilaksanakan secara amanah, profesional, dan berorientasi pada keadilan.

 

Allah SWT juga mengingatkan: "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan." (QS. Al-Isra': 26–27)

 

Ayat tersebut tidak hanya berbicara mengenai perilaku individu, tetapi juga mengandung nilai universal tentang pentingnya pengelolaan sumber daya secara bijaksana, menghindari pemborosan, dan memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat yang nyata.

 

Rasulullah ï·º juga bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Sahih al-Bukhari; Sahih Muslim)

 

Hadis ini menegaskan bahwa setiap pemegang amanah, termasuk penyelenggara negara, bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil dan dampaknya terhadap masyarakat.

Pendidikan Tinggi sebagai Investasi Peradaban

 

Islam menempatkan ilmu pengetahuan sebagai fondasi kemajuan peradaban. Wahyu pertama yang diturunkan adalah perintah membaca (QS. Al-'Alaq: 1–5), sedangkan Allah SWT meninggikan derajat orang-orang yang berilmu (QS. Al-Mujadilah: 11).

 

Karena itu, pembangunan pendidikan tinggi seharusnya diarahkan untuk memperkuat kualitas ilmu pengetahuan, melahirkan inovasi, memperluas riset, dan membangun karakter kepemimpinan yang berintegritas.

 

Apabila sumber daya negara terbatas, maka prinsip prioritas (fiqh al-awlawiyyat) menjadi sangat penting. Investasi yang langsung meningkatkan mutu dosen, memperkuat laboratorium, memperluas beasiswa, meningkatkan kapasitas perpustakaan, memperkuat pendanaan riset, dan memperbaiki tata kelola perguruan tinggi berpotensi memberikan dampak yang luas terhadap kualitas pendidikan nasional.

 

Keberhasilan suatu pemerintahan tidak semata-mata diukur dari banyaknya lembaga yang dibentuk, tetapi dari kemampuan lembaga-lembaga tersebut menyelesaikan persoalan masyarakat secara efektif.

 

Dalam teori tata kelola publik modern, kualitas institusi lebih penting daripada kuantitas institusi. Lembaga yang sedikit tetapi efektif sering kali menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dibandingkan organisasi yang banyak tetapi memiliki fungsi yang saling tumpang tindih.

 

Karena itu, apabila pemerintah memandang pendirian Universitas Republik Indonesia sebagai kebutuhan strategis, maka argumentasi mengenai urgensi, dasar hukum, desain kelembagaan, kebutuhan fiskal, mekanisme akuntabilitas, serta indikator keberhasilannya perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

 

Sebaliknya, apabila tujuan yang ingin dicapai sebenarnya dapat diwujudkan melalui penguatan perguruan tinggi dan lembaga yang telah ada, maka langkah tersebut patut dipertimbangkan sebagai alternatif yang lebih efisien.

 

Pada akhirnya, pendidikan tinggi bukanlah proyek jangka pendek, melainkan investasi antargenerasi. Yang dibutuhkan bangsa bukan sekadar institusi baru, melainkan institusi yang benar-benar mampu menghasilkan ilmu pengetahuan, kepemimpinan, inovasi, dan solusi atas persoalan bangsa.

 

Kebijakan yang berorientasi pada efektivitas, akuntabilitas, dan kemaslahatan publik akan lebih berpeluang mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara maju yang berkeadaban.

 

Daftar Pustaka

 

Al-Qur'an al-Karim.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). Education at a Glance 2023: OECD Indicators. OECD Publishing.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). PISA 2022 Results (Volume I): The State of Learning and Equity in Education. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/53f23881-en

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Sahih al-Bukhari.

Sahih Muslim.

UNESCO. (2021). Reimagining Our Futures Together: A New Social Contract for Education. UNESCO Publishing.

World Bank. (2018). World Development Report 2018: Learning to Realize Education's Promise. World Bank.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1406/29/07/26 : 12.27 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad