LINDUNGI HAK SANTRI, JANGAN ADA INTIMIDASI



 

Oleh: Ahmad Sastra

 

Peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an kembali mengingatkan publik pada pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

 

Berdasarkan surat edaran resmi yang diterbitkan pihak pesantren pada 29 Oktober 2026, terdapat dugaan tindakan penggerebekan, penyitaan sejumlah barang, serta intimidasi terhadap santriwati dalam rangka penyelidikan dugaan keterlibatan beberapa pihak pada kasus pembakaran sebuah warung di Sukoharjo. Pihak pesantren juga menyampaikan bahwa beberapa santriwati sempat dibawa untuk dimintai keterangan sebelum kemudian dipulangkan.

 

Terhadap informasi tersebut, penting ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana memang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penegakan hukum juga layak memperoleh perhatian dan evaluasi secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pesantren juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap martabat manusia, terutama ketika melibatkan perempuan dan anak-anak.

 

Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang mewajibkan aparat penegak hukum tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas institusi.

 

Negara Hukum Menuntut Profesionalisme Aparat

 

Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Konsekuensinya, setiap tindakan aparat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara etik maupun hukum.

 

Dalam literatur rule of law, Tom Bingham (2010) menjelaskan bahwa negara hukum bukan hanya berarti adanya undang-undang, tetapi juga adanya perlindungan terhadap hak warga negara, kesetaraan di hadapan hukum, dan penggunaan kewenangan secara proporsional. Senada dengan itu, A.V. Dicey menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dari penguasa; setiap penggunaan kewenangan harus tunduk pada hukum.

 

Dalam konteks penyelidikan suatu perkara, aparat kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan tindakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun kewenangan tersebut dibatasi oleh prinsip legalitas, nesesitas (keperluan), proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal perlu berjalan secara transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

 

Pesantren adalah Lembaga Pendidikan, Bukan Musuh Negara

 

Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan, pembangunan karakter bangsa, serta pengembangan pendidikan keagamaan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pesantren tidak hanya mencetak ahli agama, tetapi juga membangun karakter moderasi, kemandirian, dan pengabdian sosial (Dhofier, 2011; Azra, 2013).

 

Karena itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan individu tertentu dalam suatu perkara pidana, pendekatan penegakan hukum seharusnya diarahkan kepada individu yang diduga terlibat, bukan membangun stigma terhadap institusi pendidikan secara keseluruhan. Generalisasi terhadap sebuah pesantren akibat dugaan perbuatan sebagian individu berpotensi menimbulkan prasangka sosial yang tidak adil dan merugikan banyak pihak yang sama sekali tidak terkait dengan perkara tersebut.

 

Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak

 

Apabila pemeriksaan melibatkan santriwati yang masih berada dalam kategori anak atau perempuan, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab tambahan untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara ramah anak dan sensitif gender sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Konvensi Hak Anak PBB (Convention on the Rights of the Child), yang telah diratifikasi Indonesia, menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang dapat mengganggu perkembangan psikologisnya. Demikian pula Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan agar setiap proses hukum yang melibatkan anak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child).

 

Dalam perspektif psikologi, pengalaman pemeriksaan yang dilakukan secara intimidatif dapat meninggalkan dampak emosional berupa kecemasan, ketakutan, bahkan trauma, terutama apabila individu merasa diperlakukan sebagai pelaku sebelum adanya pembuktian hukum (APA, 2023). Oleh sebab itu, profesionalisme aparat tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga dari kemampuannya menjaga martabat setiap orang yang diperiksa.

 

Perspektif Islam tentang Keadilan

 

Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip fundamental dalam penegakan hukum. Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah..." (QS. An-Nisā' [4]: 135). Allah juga berfirman: "Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Mā'idah [5]: 8)

 

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi prasangka, kemarahan, tekanan publik, ataupun stereotip terhadap kelompok tertentu. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.

 

Rasulullah SAW juga bersabda: "Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah karena apabila orang terpandang mencuri mereka membiarkannya, sedangkan apabila orang lemah mencuri mereka menegakkan hukuman atasnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan pentingnya persamaan di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

 

Menjaga Kepercayaan Publik

 

Kepercayaan publik terhadap kepolisian merupakan modal sosial yang sangat penting dalam penegakan hukum. Berbagai studi menunjukkan bahwa masyarakat akan lebih patuh terhadap hukum apabila aparat dipersepsikan bekerja secara adil, transparan, dan menghormati martabat warga (procedural justice) (Tyler, 2006).

 

Sebaliknya, apabila muncul persepsi bahwa tindakan aparat dilakukan secara berlebihan atau tidak proporsional, kepercayaan masyarakat dapat menurun, meskipun substansi penegakan hukumnya benar. Oleh karena itu, transparansi informasi, mekanisme pengaduan, serta evaluasi internal menjadi bagian penting dalam memperkuat legitimasi institusi penegak hukum.

 

Perkara yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an hendaknya disikapi secara objektif dan tidak dijadikan dasar untuk membangun stigma terhadap pesantren maupun institusi penegak hukum. Dugaan tindak pidana harus diproses sesuai hukum, sementara setiap dugaan pelanggaran prosedur juga perlu diperiksa melalui mekanisme yang tersedia.

 

Prinsip praduga tak bersalah, profesionalisme aparat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap perempuan serta anak harus berjalan beriringan. Dalam negara hukum yang demokratis, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menemukan pelaku, tetapi juga dari kesanggupan negara menjaga keadilan, martabat manusia, dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

 

REFERENSI

 

American Psychological Association. (2023). APA Dictionary of Psychology.

Azra, A. (2013). Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi di Tengah Tantangan Milenium III. Kencana.

Bingham, T. (2010). The Rule of Law. Penguin Books.

Dhofier, Z. (2011). Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kiai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia. LP3ES.

Dicey, A. V. (1982). Introduction to the Study of the Law of the Constitution (8th ed.). Liberty Fund. (Karya asli diterbitkan 1885).

Majelis Ulama Indonesia. (2026). Pernyataan MUI Bidang Pesantren tentang Penegakan Hukum di Lingkungan Pesantren.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tyler, T. R. (2006). Why People Obey the Law (2nd ed.). Princeton University Press.

United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1471/31/10/26 : 14.34 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad