Oleh: Ahmad Sastra
Peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul
Qur'an kembali mengingatkan publik pada pentingnya menjaga keseimbangan antara
penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Berdasarkan surat edaran resmi yang diterbitkan pihak
pesantren pada 29 Oktober 2026, terdapat dugaan tindakan penggerebekan,
penyitaan sejumlah barang, serta intimidasi terhadap santriwati dalam rangka
penyelidikan dugaan keterlibatan beberapa pihak pada kasus pembakaran sebuah
warung di Sukoharjo. Pihak pesantren juga menyampaikan bahwa beberapa
santriwati sempat dibawa untuk dimintai keterangan sebelum kemudian
dipulangkan.
Terhadap informasi tersebut, penting ditegaskan bahwa
dugaan tindak pidana memang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas
praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan prosedur dalam
proses penegakan hukum juga layak memperoleh perhatian dan evaluasi secara
objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pesantren juga
mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional,
proporsional, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap martabat
manusia, terutama ketika melibatkan perempuan dan anak-anak.
Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip negara
hukum (rechtstaat) yang mewajibkan aparat penegak hukum tidak hanya
mengejar kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan, perlindungan hak asasi
manusia, dan akuntabilitas institusi.
Negara Hukum Menuntut Profesionalisme Aparat
Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa
Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945). Konsekuensinya, setiap tindakan aparat negara harus memiliki dasar
hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan
secara etik maupun hukum.
Dalam literatur rule of law, Tom Bingham (2010)
menjelaskan bahwa negara hukum bukan hanya berarti adanya undang-undang, tetapi
juga adanya perlindungan terhadap hak warga negara, kesetaraan di hadapan
hukum, dan penggunaan kewenangan secara proporsional. Senada dengan itu, A.V.
Dicey menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dari penguasa;
setiap penggunaan kewenangan harus tunduk pada hukum.
Dalam konteks penyelidikan suatu perkara, aparat
kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan tindakan sesuai Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun kewenangan tersebut dibatasi
oleh prinsip legalitas, nesesitas (keperluan), proporsionalitas, dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan
prosedur, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal perlu berjalan secara
transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap
terjaga.
Pesantren adalah Lembaga Pendidikan, Bukan Musuh
Negara
Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan
Islam tertua di Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar terhadap
perjuangan kemerdekaan, pembangunan karakter bangsa, serta pengembangan
pendidikan keagamaan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pesantren tidak
hanya mencetak ahli agama, tetapi juga membangun karakter moderasi,
kemandirian, dan pengabdian sosial (Dhofier, 2011; Azra, 2013).
Karena itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan
individu tertentu dalam suatu perkara pidana, pendekatan penegakan hukum
seharusnya diarahkan kepada individu yang diduga terlibat, bukan membangun
stigma terhadap institusi pendidikan secara keseluruhan. Generalisasi terhadap
sebuah pesantren akibat dugaan perbuatan sebagian individu berpotensi
menimbulkan prasangka sosial yang tidak adil dan merugikan banyak pihak yang
sama sekali tidak terkait dengan perkara tersebut.
Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak
Apabila pemeriksaan melibatkan santriwati yang masih
berada dalam kategori anak atau perempuan, aparat penegak hukum memiliki
tanggung jawab tambahan untuk memastikan seluruh proses dilakukan secara ramah
anak dan sensitif gender sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Konvensi Hak Anak PBB (Convention on the Rights of the
Child), yang telah diratifikasi Indonesia, menegaskan bahwa setiap anak berhak
memperoleh perlindungan dari perlakuan yang dapat mengganggu perkembangan
psikologisnya. Demikian pula Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak mengamanatkan agar setiap proses hukum yang melibatkan anak
memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child).
Dalam perspektif psikologi, pengalaman pemeriksaan
yang dilakukan secara intimidatif dapat meninggalkan dampak emosional berupa
kecemasan, ketakutan, bahkan trauma, terutama apabila individu merasa
diperlakukan sebagai pelaku sebelum adanya pembuktian hukum (APA, 2023). Oleh
sebab itu, profesionalisme aparat tidak hanya diukur dari keberhasilan
mengungkap perkara, tetapi juga dari kemampuannya menjaga martabat setiap orang
yang diperiksa.
Perspektif Islam tentang Keadilan
Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip fundamental
dalam penegakan hukum. Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang
beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah..." (QS.
An-Nisā' [4]: 135). Allah juga berfirman: "Janganlah kebencianmu
terhadap suatu kaum mendorongmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena
adil itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Mā'idah [5]: 8)
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum
tidak boleh dipengaruhi prasangka, kemarahan, tekanan publik, ataupun stereotip
terhadap kelompok tertentu. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan bukti dan
prosedur yang sah.
Rasulullah SAW juga bersabda: "Sesungguhnya
yang membinasakan umat sebelum kalian adalah karena apabila orang terpandang
mencuri mereka membiarkannya, sedangkan apabila orang lemah mencuri mereka
menegakkan hukuman atasnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini
menegaskan pentingnya persamaan di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Menjaga Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik terhadap kepolisian merupakan modal
sosial yang sangat penting dalam penegakan hukum. Berbagai studi menunjukkan
bahwa masyarakat akan lebih patuh terhadap hukum apabila aparat dipersepsikan
bekerja secara adil, transparan, dan menghormati martabat warga (procedural
justice) (Tyler, 2006).
Sebaliknya, apabila muncul persepsi bahwa tindakan
aparat dilakukan secara berlebihan atau tidak proporsional, kepercayaan
masyarakat dapat menurun, meskipun substansi penegakan hukumnya benar. Oleh
karena itu, transparansi informasi, mekanisme pengaduan, serta evaluasi
internal menjadi bagian penting dalam memperkuat legitimasi institusi penegak
hukum.
Perkara yang berkaitan dengan Pondok Pesantren
Hamalatul Qur'an hendaknya disikapi secara objektif dan tidak dijadikan dasar
untuk membangun stigma terhadap pesantren maupun institusi penegak hukum. Dugaan
tindak pidana harus diproses sesuai hukum, sementara setiap dugaan pelanggaran
prosedur juga perlu diperiksa melalui mekanisme yang tersedia.
Prinsip praduga tak bersalah, profesionalisme aparat,
penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap perempuan
serta anak harus berjalan beriringan. Dalam negara hukum yang demokratis,
keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menemukan
pelaku, tetapi juga dari kesanggupan negara menjaga keadilan, martabat manusia,
dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
REFERENSI
American Psychological Association. (2023). APA
Dictionary of Psychology.
Azra, A. (2013). Pendidikan Islam: Tradisi dan
Modernisasi di Tengah Tantangan Milenium III. Kencana.
Bingham, T. (2010). The Rule of Law. Penguin
Books.
Dhofier, Z. (2011). Tradisi Pesantren: Studi
Pandangan Hidup Kiai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia. LP3ES.
Dicey, A. V. (1982). Introduction to the Study of
the Law of the Constitution (8th ed.). Liberty Fund. (Karya asli
diterbitkan 1885).
Majelis Ulama Indonesia. (2026). Pernyataan MUI
Bidang Pesantren tentang Penegakan Hukum di Lingkungan Pesantren.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tyler, T. R. (2006). Why People Obey the Law
(2nd ed.). Princeton University Press.
United Nations. (1989). Convention on the Rights of
the Child
(Ahmad Sastra, Kota Hujan,
No.1471/31/10/26 : 14.34 WIB)

