KETIKA DEMOKRASI LEGALKAN MIRAS DI NEGERI PANCASILA


 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Isu darurat minuman keras (miras) di wilayah DI Yogyakarta menggema sejak beberapa waktu lalu hingga ormas keagamaan mengeluarkan sikap. Belakangan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) pun mengeluarkan sikapnya. Raja Keraton Yogyakarta itu mengeluarkan titah untuk menekan persoalan 'Jogja Darurat Miras'. Rabu (30/10), Sultan HB menerbitkan instruksi agar para kepala daerah di provinsinya mengawasi ketat penjualannya. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/2024).

 

Genderang penolakan miras sudah ditabuh ormas keagamaan seperti Muhammadiyah serta Forum Ukhuwah Islamiah (FUI) DIY sejak beberapa waktu sebelum instruksi gubernur (ingub) itu terbit. Mereka kompak meminta langkah kongkret pemerintah menghentikan peredaran minuman beralkohol yang dianggap sudah tak terkendali.

 

Kala gelombang penolakan terhadap miras belum juga surut, kasus penusukan dan penganiayaan terhadap dua orang santri Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Bantul terjadi di Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Rabu (23/10) malam. Aksi para pelaku yang kemudian diketahui sedang dalam pengaruh minuman keras itu pun berbuah Mapolda DIY digeruduk para santri dari berbagai elemen pada Selasa (28/10) lalu.

 

Indonesia yang konon katanya negeri Pancasila justru melegalkanb miras, hal ini bisa terbaca dalam Pasal 7 Perpres 74/2013 yang masih eksis berlaku hingga saat ini. Termasuk Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja yang telah mencabut Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 44 Tahun 2016 yang menempatkan industri miras beralkohol salah satu bidang usaha tertutup untuk investasi.

 

Investasi industri minuman keras beralkohol ini masuk dalam Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu sebagai tertuang dalam Lampiran III angka 31,32, dan 33 Perpres 10/2021 sebagai salah satu bidang usaha dari 46 bidang usaha dengan persyaratan. Seperti, Industri Minuman Keras Mengandung beralkohol; Industri Minuman Mengandung Alkohol Anggur (KBLI 11020); Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031); Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol; Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol. Jenis investasi ini hanya dapat dilakukan di 4 provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Di luar itu, Kepala BKPM dapat menetapkan provinsi lain berdasarkan usulan dari gubernur.

 

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol jelas tertulis bahwa peredaran dan produksi mirah tidak dilarang dan miras tidak diharamkan. Inilah konsekuensi penerapan sistem demokrasi sekuler kapitalis yang memang tidak mengenal halal haram.

 

Pada Bab II tentang Produksi Pasal 2 point (1) berbunyi produksi atau pembuatan minuman beralkohol di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri. Sedangkan point (2) berbunyi  dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri, pengawasan usaha pembuatan minuman beralkohol secara tradisional dilakukan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Dalam Bab V Pajak, Bea Masuk, Dan Cukai Pasal 7 point (1) tertulis menteri Keuangan menetapkan besarnya cukai bagi minuman beralkohol produksi dalam negeri, dan bea masuk, cukai serta pajak-pajak lain bagi minuman beralkohol yang berasal dari impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Menteri Kesehatan. Sedangkan point (2) berbunyi selain bea masuk, cukai serta pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperbolehkan ada pungutan apapun lainnya.

 

Penerapan sistem demokrasi yang tidak mengenal halal haram memang sangat membahayakan negeri ini. Meskipun negeri ini selalu dikoar-koarkan sebagai negeri pancasila yang berketuhanan yang maha esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, namun selama sistem politiknya menerapkan demokrasi sekuler kapitalisme, maka pancasila menjadi tak ada artinya apa-apa. Pancasila sama sekali tak menjadi sakti saat harus melawan kapitalisme oligarki. Sebab miras adalah bisnis menggiurkan bagi kaum oligarki yang dibekingi oleh aknum aparat. Gila memang….

 

Kapitalisme Biang Kerok Peredaran Miras

 

Indonesia adalah negeri mayoritas muslim dan secara umum sebagai bangsa yang beragama, bukan bangsa ateis. Religion state telah menjadi ikon sejak negeri ini ada. Karena itulah maka negeri yang lekat dengan nilai-nilai agama ini tidak boleh dirusak oleh ideologi anti agama. Ideologi anti agama adalah kapitalisme sekuler dan komunisme ateis.

 

Dua ideologi transnasional itu berujung kepada paham materialisme dimana materi ditempatkan sebagai esensi dan tujuan kehidupan. Kapitalisme sekuler mengabaikan peran Tuhan dalam kehidupan, sementara komunisme ateis tidak mempercayai eksistensi tuhan. Keduanya bertemu kepada satu lembah pemujaan yakni materialisme.

 

Kedua ideologi ini jelas telah memporak-porandakan negeri Indonesia karena manusia menjadi bengis berebut dunia tanpa mengindahkan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Jika manusia telah dikuasai oleh nafsu duniawi dan melupakan nilai agama dan kemanusiaan, maka kehancuran kehidupan yang akan muncul.

 

Turunan dari kedua ideologi ini lebih berbahaya lagi seperti kebebasan HAM dimana setiap orang bebas berekspresi demi memuaskan nafsunya. Di bidang ekonomi, kedua ideologi ini tidak mengenal halal haram karena berprinsip yang terpenting adalah mendapatkan sebanyak-banyaknya materi atau keuntungan. Semua sendi agama dan moralitas akan hancur jika suatu negara telah mengadopsi komunisme atau kapitalisme.

 

Investasi miras misalnya yang oleh semua agama dilarang bahkan secara sosiologis akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, namun karena ada kepentingan materi, maka miras dianggap sebagai penghasil materi yang menggiurkan. Kapitalisme tidak peduli akan dampak buruk sosial akibat miras, sebab yang dipikirkan hanya keuntungan materi semata.

 

Apakah Indonesia akan menerima kebijakan ini ?. Padahal dengan investasi miras, rakyat hanya akan kena dampak buruknya saja. Sementara para pengusaha kapitalislah yang akan mereguk keuntungan materi. Para kapitalis jahat akan menghitung uang sambil ongkang-ongkang kaki di depan televisi yang sedang menayangkan berita kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi miras. Kurang ajar !.

 

Miras Merusak Kesehatan Fisik dan Mental

 

Secara medis, konsumsi miras akan menimbulkan kerusakan otak secara permanen. Rutinitas binge drinking yang rutin dilakukan dalam jangka waktu panjang (lebih dari empat kali per bulan) dapat menyebabkan kerusakan otak permanen, gangguan kejiwaan serius, seperti kecemasan, depresi hingga skizofrenia, serta membangun sebuah ketergantungan terhadap alkohol atau menjadi seorang alkoholik.

 

Alkohol dapat merusak lebih dari satu bagian otak, mempengaruhi bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku, termasuk kemampuan belajar dan mengingat. Dengan miras, manusia akan tambah bodoh, bukan tambah cerdas. Mau bangsa ini menjadi bangsa bodoh ?.

 

Konsumsi miras juga bisa menyebabkan penyakit jantung. Menenggak tiga gelas minuman keras atau lebih dalam satu kesempatan dapat meningkatkan tekanan darah secara sementara, namun, kebiasaan terlibat dalam pesta miras yang rutin dapat menyebabkan peningkatan risiko mengembangkan hipertensi dalam jangka panjang. Hipertensi meningkatkan risiko Anda untuk mengalami serangan jantung, stroke, atau gagal jantung kongestif. Hipertensi juga dapat meningkatkan risiko terhadap penyakit ginjal kronis.

 

Penyakit lain yang timbul karena konsumsi miras adalah kanker. Alkohol adalah senyawa karsinogen yang dapat sangat mudah mempengaruhi bagian sekitar kepala dan leher. Rutin terlibat dalam aktivitas binge drinking (lebih dari empat kali dalam satu bulan) juga dapat meningkatkan risiko mengembangkan beberapa tipe kanker, termasuk kanker mulut dan tenggorokan, esofagus, hati, dan payudara.

 

Masalah paru-paru juga akan menjadi persoalan saat orang menenggak miras. Saat seseorang muntah akibat meminum alkohol, ia dapat tersedak jika muntahan memblokir jalur pernapasan dan sebagian residunya terhisap masuk ke dalam paru. Hal ini berakibat fatal. Seseorang yang terlibat dalam pesta miras dan menenggak minuman keras di luar batas wajar lebih mungkin untuk mengembangkan infeksi paru dan menderita kolaps paru, serta pneumonia.

 

Mengkonsumsi miras beralkohol juha bisa menimbulkan gangguan hati. Alkohol adalah racun bagi tubuh. Menenggak alkohol dalam jumlah banyak dalam waktu singkat pada awalnya akan menyebabkan penumpukan lemak dalam hati. Saat kebiasaan binge drinking ini terus dilakukan, hati akan mengalami peradangan, menyebabkan hepatitis alkoholik, yang berakibat pada kegagalan hati dan kematian. Wanita lebih rentan terhadap dampak negatif alkohol terhadap kesehatan hati.

 

Masalah perut dan sistem pencernaan juga akan terganggu akibat mengkonsumsi miras beralkohol. Minum minuman keras di luar batas wajar dapat menyebabkan  mengembangkan kista dalam perut dan usus, serta perdarahan dalam. Alkohol dapat mengakibatkan perut meradang (gastritis), yang akan menghalangi kelancaran proses pencernaan makanan dan nutrisi penting, sekaligus meningkatkan risiko kanker perut dan kolon Kebiasaan kronis terlibat dalam pesta miras juga dapat menyebabkan peradangan pada pankreas, yang bisa sangat menyiksa. Tidak hanya mual, muntah, demam, dan penyusutan berat badan, namun juga dapat berakibat kematian.

 

Miras juga bisa menyebabkan peminumnya mengalami keracunan alkohol. Jika seseorang menenggak alkohol di luar ambang batas toleransi tubuhnya, kadar alkohol dalam darah akan berubah menjadi sangat beracun. Orang itu dapat menjadi sangat kebingungan, tidak responsif, mengalami pernapasan pendek, bahkan kehilangan kesadaran hingga koma. Saat orang mengonsumsi alkohol, hati akan bekerja untuk menyaring alkohol, zat racun untuk tubuh, dari dalam darah. Tubuh dirancang khusus untuk dapat bekerja lebih cepat menyaring alkohol daripada menyaring sisa makanan, karena alkohol akan lebih cepat terserap ke dalam darah.

 

Miras : Budaya Jahiliyah dan Warisan Penjajah

 

Menenggak miras yang memabokkan adalah salah satu budaya kaum jahiliyah sebelum Islam datang. Karena telah membudaya dan turun-temurun, maka kebiasan mabuk miras ini telah dianggap suatu yang biasa oleh kaum jahiliyah sebelum kedatangan Islam. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata : Aku mendengar ayahku di masa jahiliyah mengatakan, 'Berilah kami minum dengan gelas-gelas penuh berisi minuman (khamr)'." (HR. al-Bukhari dalam Kitab Fadha-il ash-Shahabah, Bab Ayyamul Jahiliyah, No: 3627).

 

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma, ia berkata, Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah SAW. Ia memanjatkan puja-puji kepada Allah. Kemudian berkata, 'Amma ba'du.. Ketauhilah sesungguhnya ayat yang mengharamkan khamr (minuman keras) telah diturunkan. Pada hari ayat itu turun, khamr terbuat dari lima hal: terbuat dari gandum halus, gandum kasar, kurma, anggur kering, dan madu'." (HR. al-Bukhari dalam Kitab at-Tafsir Suratul Maidah, No: 4343 dan Muslim dalam Kitab at-Tafsir, Bab fi Nuzuli Tahrimil Khamr, No: 3032).

 

Minuman kerasnya penduduk Madinah terbuat dari perasan kurma. Anas bin Malik radhiallahu 'anhu mengatakan : Aku pernah menuangkan khamr pada sekelompok orang di rumah Abu Thalhah. Hari itu adalah hari khamr diharamkan. Mereka (penduduk Madinah) hanya minum fadhih (minuman keras yang terbuat dari perasan kurma), kurma muda dan kurma masak." (HR. al-Bukhari dalam Kitab al-Asyribah, Bab Nazala Tahrimi al-Khamr wa Hiya min al-Busri wa at-Tamri, No: 5261 dan Muslim dalam Kitab al-Asyribah, Bab Tahrimi al-Khamr wa Bayan Annaha Takunu min 'Ashir al-'Inab wa min at-Tamr wa al-Busr, No: 1980. Lafadz ini adalah lafadz riwayat Muslim).

 

Sedangkan khamrnya penduduk Yaman adalah al-Bit'u. Khamr yang terbuat dari madu. Abu Musa al-Asy'ari mengatakan : Rasulullah SAW mengutusku dan Muadz menuju Yaman. Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, berilah fatwa kepada kami mengenai minuman yang biasa kami buat di negeri Yaman, yaitu al-Bit'u. Terbuat dari madu yang direndam hingga mengental'. Beliau bersabda, 'Aku melarang segala sesuatu yang memabukkan dan dapat menghalangi dari shalat'." (HR. Muslim dalam Kitab al-Asyribah, Bab Bayan anna Kulla Muskirin Khamrun wa anna Kulla Khamrin Haram, No: 2001).

 

Karena itu ironis jika ada orang yang kemudian menyebut miras sebagai kearifan lokal masyarakat Indonesia. Sebab jika ditilik dari asal kata kearifan adalah arif yang maknanya kebaikan atau kebijaksanaan. Padahal dari banyak aspek, miras itu hanya sedikit kebaikan, namun lebih besar bahayanya. Membayakan diri sendiri dan orang lain tentu saja bukan perilaku arif bijaksana.

 

Miras dalam sejarah Indonesia sesungguhnya merupakan warisan penjajah. Orang-orang Belanda dan Jerman telah memperkenalkan bir ke orang-orang Indonesia. Bagi orang Jerman, bir biasa diminum karena merupakan minuman nasional. Orang-orang Jerman yang menjadi serdadu-serdadu kolonial di Koninklijk Nederlandsch Indische Leger (KNIL) kemudian membawa kebiasaan ini saat di Indonesia.


Awalnya, bir hanya dikenal oleh orang-orang yang bekerja pada pemerintah kolonial, sebagai serdadu, pelaut atau pegawai negeri. Lama-lama, minuman ini akrab dengan masyarakat Indonesia. Raja Jawa yang dekat dengan Belanda, sebenarnya juga tertarik pada aroma minuman ini. Karena Raja Jawa kebanyakan muslim dan dilarang minum alkohol, maka diraciklah minuman dengan aroma sama, tetapi tidak beralkohol. Maka lahirlah bir jawa. Menurut Nuraida Joyokusumo, dalam Warisan Kuliner Keraton Yogyakarta (2008), minuman penghangat badan ini biasa disajikan untuk Raja Jogja, Sri Sultan Hamengkubuwono VIII, jika bersantai di vilanya di Kaliurang. Namun, minuman ini kalah populer dibanding bir yang beralkohol, baik di era kolonial maupun sesudahnya.

 

Islam Haramkan Miras

 

Berbeda dengan demokrasi sekuler yang dikendalikan kaum oligarkis kapitalis yang melegalkan miras demi keuntungan materi dan mengabaikan dampak buruk bagi masyarakat, Islam dengan sangat tegas mengharamkan miras. Inilah bedanya sistem Islam dengan sistem demokrasi. Apa saja yang diharamkan Allah adalah sesuatu yang buruk bagi manusia dan kehidupannya.

Islam datang ke negeri Arab dihadapkan oleh budaya kaum jahiliyah yang suka mabuk dan judi. Budaya buruk masyarakat Arab jahiliyah adalah akrab dengan mabuk dan perjudian ini telah berlangsung lama dan turun-temurun. Dua kebiasaan buruk yang melahirkan keburukan lainnya ini kemudian dilarang oleh Allah melalui dakwah Rasulullah.

 

Allah SWT  berfirman : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS:Al-Maidah : 90).

 

Rasulullah bersabda, Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarkan dan orang yang meminta diantarkan (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 02/11/24 : 13.30 WIB)

 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.