ICC AKHIRNYA TANGKAP RODRIGO DUTERTE, SIAPA AKAN MENYUSUL ?



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap pada Selasa 11 Maret 2025 setelah mendarat di bandara internasional Manila. Seperti dilansir Channel News Asia, Duterte ditangkap oleh polisi yang bertindak atas surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)  menyusul perang mematikan melawan narkoba, kata istana kepresidenan.

 

Tempo.Co memberitakan bahwa dokumen Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengungkapkan bahwa pemerintah Filipina sudah mengetahui ihwal rencana penangkapan mantan Presiden Rodrigo Duterte atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, meskipun sebelumnya secara publik membantahnya, demikian laporan The Manila Times, Senin 17 Maret 2025 seperti dikutip Antara. 

 

Duterte ditangkap dan dibawa ke Den Haag, Belanda, pekan lalu untuk menghadapi persidangan di ICC. Ini terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang narkoba yang ia canangkan saat menjabat sebagai presiden pada 2016-2022.

 

Sejumlah pejabat pemerintah Filipina sebelumnya membantah memiliki informasi tentang surat perintah penangkapan tersebut.

 

Namun, dokumen ICC menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya diberi tahu mengenai permintaan penangkapan, tetapi juga telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi permintaan tersebut, menurut The Manila Times.

 

Komunikasi resmi turut memastikan bahwa otoritas Filipina telah diajak berkonsultasi terlebih dahulu mengenai permintaan penangkapan tersebut.

 

Permintaan diseminasi (diffusion) dari ICC terkait penangkapan Duterte dikirimkan kepada pemerintah Filipina sebelum adanya pengumuman resmi kepada publik.

 

Permintaan tersebut "disampaikan setelah konsultasi sebelumnya dengan Pemerintah Filipina, yang telah setuju untuk mematuhi permintaan penangkapan ini," demikian isi dokumen ICC.

 

Berbeda dengan Red Notice yang harus melalui tinjauan formal oleh Sekretariat Jenderal Interpol, diffusion dikirim langsung ke negara-negara anggota melalui saluran komunikasi Interpol tanpa proses verifikasi awal.

 

Para pakar hukum dan pegiat hak asasi manusia mengkritik pernyataan pemerintah yang saling bertentangan. Mereka menilai bahwa penyangkalan yang menyesatkan itu semakin merusak kredibilitas Filipina dalam penyelidikan ICC serta menimbulkan keraguan terhadap komitmennya terhadap hukum internasional.

 

Dalam perkembangan terkait, Kepolisian Nasional Filipina (PNP) pada Ahad menyatakan akan membantu Interpol dalam menegakkan surat perintah penangkapan terhadap para terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini.

 

Jauh sebelumnya, ICC mengeluarkan Press Release: 21 November 2024 dengan judul Situation in the State of Palestine: ICC Pre-Trial Chamber I rejects the State of Israel’s challenges to jurisdiction and issues warrants of arrest for Benjamin Netanyahu and Yoav Gallant.

 

Dengan adanya keputusan ICC, maka Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan mahkamah Pidana Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024). Hal ini menjadi resmi setelah ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan Israel itu.

 

Dalam sebuah pernyataan, selain Netanyahu ICC menjatuhkan perintah penangkapan kepada mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dengan tudingan  telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam pertempuran di Gaza. (CNBC Indonesia).

 

Sebelumnya ICC menilai Netanyahu dan Gallant diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023. Langkah ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

 

Sebanyak 124 negara merupakan Negara Pihak pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Dari jumlah tersebut, 33 negara merupakan Negara Afrika, 19 negara Asia-Pasifik, 19 negara dari Eropa Timur, 28 negara dari Amerika Latin dan Karibia, serta 25 negara dari Eropa Barat dan negara lainnya.

 

Beberapa negara Barat berjanji melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Pengadilan yang berpusat di Den Haag pada hari Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu bersama dengan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan komandan Hamas Ibrahim al-Masri. (SINDOnews.com pada Sabtu, 23 November 2024)

 

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell menegaskan bahwa negara anggota Uni Eropa (UE) tidak dapat memilih apakah akan mematuhi surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Hal ini merujuk pada surat perintah terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim Al-Masri atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dilansir Reuters, Borrell, dalam kunjungannya ke Siprus, menyatakan bahwa seluruh anggota UE, yang menandatangani Statuta Roma, wajib menjalankan keputusan ICC. (Kompas.com)

 

Selain ICC, ada organisasi internasional juga yang menerapkan beberapa pemimpin negara sebagai presiden terkorup di dunia. Diberitakan Kompas.com, OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda, mengumpulkan nominasi melalui Google Form yang dibagikan sejak 22 November 2024.

 

Namun, berdasarkan pantauan pada 31 Desember 2024, masa pengisian nominasi sudah berakhir dan link Google Form milik OCCRP sudah tidak bisa diakses. "Who is the Most Corrupt Person of 2024? Formulir Who is the Most Corrupt Person of 2024? Sudah tidak menerima jawaban lagi. Coba hubungi pemilik formulir jika menurut Anda ini keliru," bunyi keterangan pada Google Form.

 

Selain Jokowi, ada beberapa nama lagi yang dinominasikan sebagai pemimpin terkorup dunia tahun 2024. Pertama, William Ruto adalah sosok yang menjadi Presiden Kenya saat ini. Lahir dari keluarga petani, Ruto berhasil lepas dari belenggu kemiskinan dan menunjang kariernya dengan menjadi Wakil Presiden pada 2013. Dilansir dari CNN, Ruto menjadi Presiden kelima di Kenya sejak negara tersebut menyatakan kemerdekaannya.

 

Kedua, Bola Ahmed Tinubu. Persaingan ketat kursi kepresidenan Nigeria berhasil dimenangkan Bola Ahmed Tinubu. Sebelumnya, Tinubu telah menjabat sebagai Gubernur Lagos antara tahun 1999 dan 2007. Tinubu dianggap berjasa membawa perubahan terhadap negara bagian tersebut sehingga dijuluki sebagai salah satu pelopor reformasi. Namun, Tinubu yang saat ini mengemban tugas sebagai pemimpin Nigeria memunculkan banyak kritik atas tindakan kriminalitas yang dilakukannya.

 

Ketiga, Hasina atau yang biasa disebut juga sebagai Sheikh Hasina merupakan mantan Perdana Menteri Bangladesh. Hasina pertama kali memimpin partai Liga Awami dan meraih kemenangan pada 1996. Setelah menjalani masa jabatan 5 tahun, Hasina kembali memeroleh kekuasaan pada tahun 2009 dan tidak pernah kalah lagi.

 

Keempat, Gautam Adani adalah konglomerat India yang berasal dari Gujarat, India. Awal mula kesuksesan Gautam Adani tidak lepas dari kisah kedekatannya dengan Perdana Menteri India, Narendra Modi. Hubungan bisnis yang terjalin antara kedua tokoh penting India tersebut berlangsung sejak 2001. Gautam Adani berhasil tercatat sebagai orang terkaya di Asia versi Bloomberg Billionaires Index pada Januari 2024 lalu. (tempo.co)

 

Siapakah OCCRP itu ?. OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project) adalah sebuah jaringan internasional yang terdiri dari jurnalis investigasi, analis data, dan organisasi media yang bekerja sama untuk mengungkap dan memerangi korupsi, kejahatan terorganisir, dan berbagai bentuk kegiatan ilegal di seluruh dunia. OCCRP menggunakan jurnalisme investigasi untuk mengungkap cerita tentang kejahatan finansial, korupsi politik, dan penyalahgunaan kekuasaan, seringkali dengan menargetkan individu-individu ternama, perusahaan, dan pemerintah.

 

ICC dan OCCRP melansir dua kejahatan besar, yakni kejahatan perang dan kemanusiaan serta kejahatan korupsi. Kedua kejahatan ini tentu saja sangat merugikan manusia dan kemanusiaan. Akankan para penjahat kemanusiaan ini akan ditangkap sebagaimana Rodrigo Duterte ?. Entahlah, tanya saja kepada rumput yang bergoyang ?.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 17 Ramadhan 1446 H – 17 Maret 2025 M : 20. 33 WIB)

 

 

 

 

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.