Oleh : Ahmad Sastra
Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap pada Selasa 11
Maret 2025 setelah mendarat di bandara internasional Manila. Seperti
dilansir Channel News Asia, Duterte ditangkap oleh polisi yang
bertindak atas surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyusul perang mematikan melawan narkoba, kata istana kepresidenan.
Tempo.Co memberitakan bahwa dokumen Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengungkapkan bahwa pemerintah Filipina sudah mengetahui ihwal rencana penangkapan mantan Presiden Rodrigo Duterte atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, meskipun sebelumnya secara publik membantahnya, demikian laporan The Manila Times, Senin 17 Maret 2025 seperti dikutip Antara.
Duterte ditangkap dan dibawa ke Den Haag, Belanda,
pekan lalu untuk menghadapi persidangan di ICC. Ini terkait dugaan kejahatan
terhadap kemanusiaan dalam perang narkoba yang ia canangkan saat menjabat sebagai
presiden pada 2016-2022.
Sejumlah pejabat pemerintah Filipina sebelumnya
membantah memiliki informasi tentang surat perintah penangkapan tersebut.
Namun, dokumen ICC menunjukkan bahwa pemerintah tidak
hanya diberi tahu mengenai permintaan penangkapan, tetapi juga telah menyatakan
kesediaannya untuk mematuhi permintaan tersebut, menurut The Manila Times.
Komunikasi resmi turut memastikan bahwa otoritas
Filipina telah diajak berkonsultasi terlebih dahulu mengenai permintaan
penangkapan tersebut.
Permintaan diseminasi (diffusion) dari ICC
terkait penangkapan Duterte dikirimkan kepada pemerintah Filipina sebelum
adanya pengumuman resmi kepada publik.
Permintaan tersebut "disampaikan setelah
konsultasi sebelumnya dengan Pemerintah Filipina, yang telah setuju untuk
mematuhi permintaan penangkapan ini," demikian isi dokumen ICC.
Berbeda dengan Red Notice yang harus
melalui tinjauan formal oleh Sekretariat Jenderal Interpol, diffusion dikirim
langsung ke negara-negara anggota melalui saluran komunikasi Interpol tanpa
proses verifikasi awal.
Para pakar hukum dan pegiat hak asasi manusia
mengkritik pernyataan pemerintah yang saling bertentangan. Mereka menilai bahwa
penyangkalan yang menyesatkan itu semakin merusak kredibilitas Filipina dalam
penyelidikan ICC serta menimbulkan keraguan terhadap komitmennya terhadap hukum
internasional.
Dalam perkembangan terkait, Kepolisian Nasional
Filipina (PNP) pada Ahad menyatakan akan membantu Interpol dalam menegakkan
surat perintah penangkapan terhadap para terdakwa lain yang terlibat dalam
kasus ini.
Jauh sebelumnya, ICC mengeluarkan Press Release: 21
November 2024 dengan judul Situation in the State of Palestine: ICC Pre-Trial
Chamber I rejects the State of Israel’s challenges to jurisdiction and issues
warrants of arrest for Benjamin Netanyahu and Yoav Gallant.
Dengan adanya keputusan ICC, maka Perdana Menteri (PM)
Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan mahkamah
Pidana Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024). Hal ini menjadi resmi
setelah ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan
Israel itu.
Dalam sebuah pernyataan, selain Netanyahu ICC
menjatuhkan perintah penangkapan kepada mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav
Gallant dengan tudingan telah melakukan
kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam pertempuran di Gaza.
(CNBC Indonesia).
Sebelumnya ICC menilai Netanyahu dan
Gallant diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023. Langkah ICC
sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu
dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk
menangkapnya di wilayah mereka.
Sebanyak 124 negara merupakan Negara
Pihak pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Dari jumlah tersebut, 33
negara merupakan Negara Afrika, 19 negara Asia-Pasifik, 19 negara dari Eropa
Timur, 28 negara dari Amerika Latin dan Karibia, serta 25 negara dari Eropa
Barat dan negara lainnya.
Beberapa negara Barat berjanji
melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin
Netanyahu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Pengadilan yang berpusat di Den Haag pada hari Kamis mengeluarkan surat
perintah penangkapan untuk Netanyahu bersama dengan mantan Menteri Pertahanan
Israel Yoav Gallant dan komandan Hamas Ibrahim al-Masri. (SINDOnews.com pada
Sabtu, 23 November 2024)
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa
Josep Borrell menegaskan bahwa negara anggota Uni Eropa (UE) tidak dapat
memilih apakah akan mematuhi surat perintah penangkapan dari Pengadilan
Kriminal Internasional (ICC). Hal ini merujuk pada surat perintah terhadap
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav
Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim Al-Masri atas dugaan kejahatan terhadap
kemanusiaan. Dilansir Reuters, Borrell, dalam kunjungannya ke Siprus,
menyatakan bahwa seluruh anggota UE, yang menandatangani Statuta Roma, wajib
menjalankan keputusan ICC. (Kompas.com)
Selain ICC, ada organisasi internasional juga yang
menerapkan beberapa pemimpin negara sebagai presiden terkorup di dunia. Diberitakan
Kompas.com, OCCRP yang berpusat di Amsterdam, Belanda, mengumpulkan nominasi
melalui Google Form yang dibagikan sejak 22 November 2024.
Namun, berdasarkan pantauan pada 31 Desember 2024,
masa pengisian nominasi sudah berakhir dan link Google Form milik OCCRP sudah
tidak bisa diakses. "Who is the Most Corrupt Person of 2024? Formulir Who
is the Most Corrupt Person of 2024? Sudah tidak menerima jawaban lagi. Coba
hubungi pemilik formulir jika menurut Anda ini keliru," bunyi keterangan
pada Google Form.
Selain Jokowi, ada beberapa nama lagi yang
dinominasikan sebagai pemimpin terkorup dunia tahun 2024. Pertama, William Ruto
adalah sosok yang menjadi Presiden Kenya saat ini. Lahir dari keluarga petani,
Ruto berhasil lepas dari belenggu kemiskinan dan menunjang kariernya dengan menjadi
Wakil Presiden pada 2013. Dilansir dari CNN, Ruto menjadi Presiden kelima di
Kenya sejak negara tersebut menyatakan kemerdekaannya.
Kedua, Bola Ahmed Tinubu. Persaingan ketat kursi
kepresidenan Nigeria berhasil dimenangkan Bola Ahmed Tinubu. Sebelumnya, Tinubu
telah menjabat sebagai Gubernur Lagos antara tahun 1999 dan 2007. Tinubu
dianggap berjasa membawa perubahan terhadap negara bagian tersebut sehingga
dijuluki sebagai salah satu pelopor reformasi. Namun, Tinubu yang saat ini
mengemban tugas sebagai pemimpin Nigeria memunculkan banyak kritik atas
tindakan kriminalitas yang dilakukannya.
Ketiga, Hasina atau yang biasa disebut juga
sebagai Sheikh Hasina merupakan
mantan Perdana Menteri Bangladesh. Hasina pertama kali memimpin partai Liga
Awami dan meraih kemenangan pada 1996. Setelah menjalani masa jabatan 5 tahun,
Hasina kembali memeroleh kekuasaan pada tahun 2009 dan tidak pernah kalah lagi.
Keempat, Gautam Adani adalah konglomerat India
yang berasal dari Gujarat, India. Awal mula kesuksesan Gautam Adani tidak lepas
dari kisah kedekatannya dengan Perdana Menteri India, Narendra Modi. Hubungan
bisnis yang terjalin antara kedua tokoh penting India tersebut berlangsung
sejak 2001. Gautam Adani berhasil tercatat sebagai orang terkaya di Asia versi
Bloomberg Billionaires Index pada Januari 2024 lalu. (tempo.co)
Siapakah OCCRP itu ?. OCCRP (Organized Crime and
Corruption Reporting Project) adalah sebuah jaringan internasional yang terdiri
dari jurnalis investigasi, analis data, dan organisasi media yang bekerja sama
untuk mengungkap dan memerangi korupsi, kejahatan terorganisir, dan berbagai
bentuk kegiatan ilegal di seluruh dunia. OCCRP menggunakan jurnalisme
investigasi untuk mengungkap cerita tentang kejahatan finansial, korupsi
politik, dan penyalahgunaan kekuasaan, seringkali dengan menargetkan
individu-individu ternama, perusahaan, dan pemerintah.
ICC dan OCCRP melansir dua kejahatan besar, yakni
kejahatan perang dan kemanusiaan serta kejahatan korupsi. Kedua kejahatan ini
tentu saja sangat merugikan manusia dan kemanusiaan. Akankan para penjahat
kemanusiaan ini akan ditangkap sebagaimana Rodrigo Duterte ?.
Entahlah, tanya saja kepada rumput yang bergoyang ?.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 17 Ramadhan 1446 H – 17 Maret
2025 M : 20. 33 WIB)