Oleh : Ahmad Sastra
Sejumlah anggota Kongres Amerika Serikat (Kongres AS)
dan organisasi hak sipil pada Senin mengecam penangkapan Mahmoud Khalil,
alumnus Universitas Columbia yang ikut memimpin aksi perkemahan pro-Palestina pada
April 2024. Khalil ditangkap di tempat tinggalnya, properti miliki universitas,
di New York, Sabtu malam seperti dilansir Anadolu (tempo.co)
Anggota DPR dari Partai Demokrat Rashida Tlaib
mengutuk penangkapan tersebut dengan menyebutnya sebagai serangan terhadap
kebebasan berpendapat. "Bebaskan Mahmoud Khalil. Ini seperti strategi
dalam buku panduan fasis. Mengkriminalisasi perbedaan pendapat adalah serangan
terhadap Amandemen Pertama dan kebebasan berbicara," kata Tlaib, yang
mewakili Michigan.
"Mencabut kartu hijau seseorang hanya karena
mereka menyatakan pendapat politiknya adalah tindakan ilegal. Memprotes
genosida bukanlah kejahatan," ujar perempuan keturunan Palestina itu. Perwakilan
New York, Alexandria Ocasio-Cortez, memperingatkan bahwa penangkapan tersebut bisa
menjadi preseden berbahaya.
Jaksa Agung New York Letitia James juga menyuarakan
keprihatinan dan menyebut penangkapan itu sebagai tindakan
"sewenang-wenang". "Saya sangat prihatin dengan penangkapan dan
penahanan Mahmoud Khalil, seorang aktivis dan residen tetap sah keturunan
Palestina. Kantor saya sedang memantau situasi ini dan kami berkomunikasi
dengan pengacaranya," tulis James di X.
Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mengecam tindakan
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dengan menyebut penangkapan Khalil itu
sebagai pelanggaran kebebasan berbicara. "Keputusan sewenang-wenang
Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk menangkap Mahmoud Khalil semata-mata
karena aktivisme damainya menentang genosida adalah serangan terang-terangan
terhadap jaminan kebebasan berbicara dalam Amandemen Pertama, hukum imigrasi,
dan kemanusiaan rakyat Palestina."
Menurut pengacara Khalil, Amy Greer, kliennya
"ditangkap secara tidak sah" oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE)
yang mengeklaim visanya telah dicabut, meskipun Khalil adalah residen tetap sah
(pemegang green card/kartu hijau) dan tidak berada di AS dengan visa pelajar.
Protes atas genosida rakyat palestina oleh penjajah
Israel bukanlah kejahatan, melainkan
sebuah suara untuk menuntut keadilan. Genosida sebagai kejahatan berat merujuk
pada tindakan yang dilakukan dengan niat untuk memusnahkan, sebagian atau
seluruhnya, kelompok etnis, ras, agama, atau kelompok nasional tertentu.
Dalam konteks hukum internasional, genosida dianggap
sebagai salah satu kejahatan paling berat dan tidak dapat dibenarkan, tanpa
alasan apa pun. Kejahatan ini diatur oleh Konvensi Genosida PBB yang disahkan
pada tahun 1948 dan diakui oleh Mahkamah Internasional serta
pengadilan-pengadilan internasional lainnya, seperti Pengadilan Pidana
Internasional (ICC). Itulah mengapa ICC menyatakan akan menangkap Netanyahu, karena
dianggap sebagai penjahat perang.
Genosida memiliki elemen-elemen tertentu yang harus
ada agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai genosida. Pertama, niat
untuk memusnahkan. Tindakan ini harus dilakukan dengan niat untuk memusnahkan,
baik sebagian maupun seluruhnya, kelompok tertentu. Ini mencakup kelompok
etnis, ras, agama, atau nasional. Jelas, Israel sejak awal telah niat untuk
menghabisi rakyat Palestina.
Kedua, berdasarkan Konvensi Genosida PBB, ada beberapa
tindakan yang dapat digolongkan sebagai genosida dan israel dalam ini masuk
dalam kategori telah melakukan genosida, antara lain: (1) Pembunuhan anggota
kelompok. (2) Pengenaan kondisi hidup yang dirancang untuk menghancurkan fisik
kelompok tersebut. (3) Penggunaan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk
mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut. (4) Pemindahan paksa anak-anak dari
kelompok tersebut ke kelompok lain.
Genosida dianggap sebagai salah satu pelanggaran
paling berat dalam hukum internasional. Setelah Perang Dunia II, dengan
pengakuan bahwa kekejaman seperti yang dilakukan oleh Nazi Jerman terhadap
Yahudi (Holocaust) harus dihindari agar tidak terulang, dunia internasional
menciptakan kerangka hukum yang mengatur genosida.
Pertama, Pengadilan Nuremberg (1945-1946). Setelah
Perang Dunia II, para pemimpin Nazi yang terlibat dalam Holocaust diadili di
Pengadilan Nuremberg. Kejahatan genosida pertama kali dicatat dan diakui
sebagai salah satu kejahatan internasional.
Kedua, Konvensi Genosida PBB (1948). Pada tahun 1948,
PBB mengesahkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida
yang memberikan definisi hukum yang jelas mengenai genosida dan menetapkan
kewajiban negara-negara untuk mencegah dan menghukum kejahatan tersebut.
Ketigam Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Mahkamah
ini berperan dalam mengadili kasus-kasus genosida yang terjadi setelah
pembentukannya pada tahun 2002. Salah satu kasus yang terkenal adalah genosida
yang terjadi di Rwanda pada tahun 1994, di mana lebih dari 800.000 orang,
mayoritas Tutsi, dibunuh oleh ekstremis Hutu.
Genosida termasuk dalam kategori kejahatan berat dalam
sistem hukum internasional. Kejahatan berat lainnya yang diakui oleh hukum internasional
termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan (seperti penyiksaan massal atau
penghilangan paksa), kejahatan perang, dan agresi.
Genosida dianggap sangat serius karena dampaknya yang
luas terhadap korban dan kelompok mereka, serta karena biasanya melibatkan niat
sistematis untuk memusnahkan kelompok tertentu dalam jumlah besar.
Selain genosida yang dilakukan oleh zionis israel atas
rakyat palestina, ada beberapa peristiwa yang termasuk genosida. Pertama, pembantaian
sistematis terhadap sekitar enam juta orang Yahudi oleh Nazi selama Perang
Dunia II. Kedua, pembantaian terhadap lebih dari 800.000 orang Tutsi oleh
kelompok Hutu ekstremis. Ketiga, di Srebrenica, di mana lebih dari 8.000 pria
dan anak laki-laki Muslim dibunuh oleh pasukan Serbia Bosnia
Maka sangatlah aneh, jika protes atas genosida Israel
atas rakyat palestina justru ditangkap di Amerika. Apakah artinya amerika
setuju dengan genosida ini. Bukankah amerika selama ini justru paling nyaring
berteriak tentang hak asasi manusia. Mengapa jika pelanggaran HAM menyarak kaum
muslimin mendadak amerika jadi buta, tuli dan bisu. Mengapa ?.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 11 Ramadhan 1446 H – 11 Maret
2025 M : 20.40 WIB)