PROTES GENOSIDA ATAS RAKYAT PALESTINA BUKANLAH KEJAHATAN



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Sejumlah anggota Kongres Amerika Serikat (Kongres AS) dan organisasi hak sipil pada Senin mengecam penangkapan Mahmoud Khalil, alumnus Universitas Columbia yang ikut memimpin aksi perkemahan pro-Palestina pada April 2024. Khalil ditangkap di tempat tinggalnya, properti miliki universitas, di New York, Sabtu malam seperti dilansir Anadolu (tempo.co)

 

Anggota DPR dari Partai Demokrat Rashida Tlaib mengutuk penangkapan tersebut dengan menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat. "Bebaskan Mahmoud Khalil. Ini seperti strategi dalam buku panduan fasis. Mengkriminalisasi perbedaan pendapat adalah serangan terhadap Amandemen Pertama dan kebebasan berbicara," kata Tlaib, yang mewakili Michigan.

 

"Mencabut kartu hijau seseorang hanya karena mereka menyatakan pendapat politiknya adalah tindakan ilegal. Memprotes genosida bukanlah kejahatan," ujar perempuan keturunan Palestina itu. Perwakilan New York, Alexandria Ocasio-Cortez, memperingatkan bahwa penangkapan tersebut bisa menjadi preseden berbahaya.

 

Jaksa Agung New York Letitia James juga menyuarakan keprihatinan dan menyebut penangkapan itu sebagai tindakan "sewenang-wenang". "Saya sangat prihatin dengan penangkapan dan penahanan Mahmoud Khalil, seorang aktivis dan residen tetap sah keturunan Palestina. Kantor saya sedang memantau situasi ini dan kami berkomunikasi dengan pengacaranya," tulis James di X.

 

Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mengecam tindakan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dengan menyebut penangkapan Khalil itu sebagai pelanggaran kebebasan berbicara. "Keputusan sewenang-wenang Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk menangkap Mahmoud Khalil semata-mata karena aktivisme damainya menentang genosida adalah serangan terang-terangan terhadap jaminan kebebasan berbicara dalam Amandemen Pertama, hukum imigrasi, dan kemanusiaan rakyat Palestina."

 

Menurut pengacara Khalil, Amy Greer, kliennya "ditangkap secara tidak sah" oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) yang mengeklaim visanya telah dicabut, meskipun Khalil adalah residen tetap sah (pemegang green card/kartu hijau) dan tidak berada di AS dengan visa pelajar.

 

Protes atas genosida rakyat palestina oleh penjajah Israel bukanlah kejahatan,  melainkan sebuah suara untuk menuntut keadilan. Genosida sebagai kejahatan berat merujuk pada tindakan yang dilakukan dengan niat untuk memusnahkan, sebagian atau seluruhnya, kelompok etnis, ras, agama, atau kelompok nasional tertentu.

 

Dalam konteks hukum internasional, genosida dianggap sebagai salah satu kejahatan paling berat dan tidak dapat dibenarkan, tanpa alasan apa pun. Kejahatan ini diatur oleh Konvensi Genosida PBB yang disahkan pada tahun 1948 dan diakui oleh Mahkamah Internasional serta pengadilan-pengadilan internasional lainnya, seperti Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Itulah mengapa ICC menyatakan akan menangkap Netanyahu, karena dianggap sebagai penjahat perang.

 

Genosida memiliki elemen-elemen tertentu yang harus ada agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai genosida. Pertama, niat untuk memusnahkan. Tindakan ini harus dilakukan dengan niat untuk memusnahkan, baik sebagian maupun seluruhnya, kelompok tertentu. Ini mencakup kelompok etnis, ras, agama, atau nasional. Jelas, Israel sejak awal telah niat untuk menghabisi rakyat Palestina.

 

Kedua, berdasarkan Konvensi Genosida PBB, ada beberapa tindakan yang dapat digolongkan sebagai genosida dan israel dalam ini masuk dalam kategori telah melakukan genosida, antara lain: (1) Pembunuhan anggota kelompok. (2) Pengenaan kondisi hidup yang dirancang untuk menghancurkan fisik kelompok tersebut. (3) Penggunaan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut. (4) Pemindahan paksa anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain.

 

Genosida dianggap sebagai salah satu pelanggaran paling berat dalam hukum internasional. Setelah Perang Dunia II, dengan pengakuan bahwa kekejaman seperti yang dilakukan oleh Nazi Jerman terhadap Yahudi (Holocaust) harus dihindari agar tidak terulang, dunia internasional menciptakan kerangka hukum yang mengatur genosida.

 

Pertama, Pengadilan Nuremberg (1945-1946). Setelah Perang Dunia II, para pemimpin Nazi yang terlibat dalam Holocaust diadili di Pengadilan Nuremberg. Kejahatan genosida pertama kali dicatat dan diakui sebagai salah satu kejahatan internasional.

 

Kedua, Konvensi Genosida PBB (1948). Pada tahun 1948, PBB mengesahkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang memberikan definisi hukum yang jelas mengenai genosida dan menetapkan kewajiban negara-negara untuk mencegah dan menghukum kejahatan tersebut.

 

Ketigam Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Mahkamah ini berperan dalam mengadili kasus-kasus genosida yang terjadi setelah pembentukannya pada tahun 2002. Salah satu kasus yang terkenal adalah genosida yang terjadi di Rwanda pada tahun 1994, di mana lebih dari 800.000 orang, mayoritas Tutsi, dibunuh oleh ekstremis Hutu.

 

Genosida termasuk dalam kategori kejahatan berat dalam sistem hukum internasional. Kejahatan berat lainnya yang diakui oleh hukum internasional termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan (seperti penyiksaan massal atau penghilangan paksa), kejahatan perang, dan agresi.

 

Genosida dianggap sangat serius karena dampaknya yang luas terhadap korban dan kelompok mereka, serta karena biasanya melibatkan niat sistematis untuk memusnahkan kelompok tertentu dalam jumlah besar.

 

Selain genosida yang dilakukan oleh zionis israel atas rakyat palestina, ada beberapa peristiwa yang termasuk genosida. Pertama, pembantaian sistematis terhadap sekitar enam juta orang Yahudi oleh Nazi selama Perang Dunia II. Kedua, pembantaian terhadap lebih dari 800.000 orang Tutsi oleh kelompok Hutu ekstremis. Ketiga, di Srebrenica, di mana lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim dibunuh oleh pasukan Serbia Bosnia

 

Maka sangatlah aneh, jika protes atas genosida Israel atas rakyat palestina justru ditangkap di Amerika. Apakah artinya amerika setuju dengan genosida ini. Bukankah amerika selama ini justru paling nyaring berteriak tentang hak asasi manusia. Mengapa jika pelanggaran HAM menyarak kaum muslimin mendadak amerika jadi buta, tuli dan bisu. Mengapa ?.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 11 Ramadhan 1446 H – 11 Maret 2025 M : 20.40 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.