INDONESIA MAKIN GELAP DAN SAKIT : DARI INCES, LGBT HINGGA KEKERASAN SEKSUAL



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Fenomena Penyimpangan Seksual

 

Kebebasan seksual makin marak di negeri ini, baik berupa penyimpangan seksual, maupun kekesaran seksual. Secara sederhana, seks bebas adalah aktivitas seksual yang dilakukan diluar pernikahan dan tanpa komitmen yang jelas. Banyak yang menganggapnya sebagai hak pribadi. Tapi ketika sebuah pilihan menyentuh kesehatan, psikologis, dan bahkan sosial orang lain, itu bukan lagi sekadar urusan pribadi. Meski Indonesia dikenal sebagai bangsa religious, namun faktanya kebebasan seksual makin menggila, ada apa ?.

 

Medan dihebohkan dengan peristiwa mayat bayi yang dikirim lewat ojek online (ojol) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ternyata hasil hubungan sedarah atau inses. Dua pengirim mayat itu kini ditangkap. "Sudah (ditangkap), diduga seperti itu (inses), abang-adik itu, ini kami masih pendalaman dulu," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga saat dikonfirmasi, dilansir detikSumut, Jumat (9/5/2025). Dearma memerinci kedua pelaku adalah NH dan R. Keduanya diamankan hari ini. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polrestabes Medan.

 

Berdasarkan penelitian Isthiqonita yang dimuat Infid tentang Kasus Inses di Indonesia terlihat bahwa kasus inses telah lama terjadi di negeri ini. Seorang anak perempuan menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya (inses) K (49) di Pati, Jawa Tengah. Korban disetubuhi tersangka berkali-kali di hotel dan di rumah sejak Maret 2023 (saat korban berusia 17 tahun) sampai dengan Juni 2024. Korban kemudian bercerita ke salah satu pamannya, paman korban lalu melaporkan kejadian tersebut.

 

Korban tidak langsung melaporkan apa yang dialaminya karena pelaku kerap mengancam akan membunuh korban atau menceraikan ibu korban. Pelaku juga membawa korban untuk suntik KB sebanyak enam kali setiap tiga bulan dengan mengelabui petugas kesehatan saat menyuntikkan KB. Kepada petugas kesehatan, pelaku berbohong dengan mengatakan korban baru menikah, dan suaminya di luar kota.

 

Kekerasan inses juga pernah terjadi dilakukan oleh lebih dari satu pelaku. Pada Januari 2024, Polrestabes Surabaya di Jawa Timur menetapkan empat orang anggota keluarga, yang terdiri dari ayah kandung, kakak kandung, dan dua paman sebagai tersangka atas pencabulan (termasuk pemerkosaan) pada korban yang kala itu berusia 13 tahun. Korban telah mengalami kekerasan seksual selama 4 tahun terakhir, atau sejak berusia 9 tahun. Namun, kasus itu baru terungkap setelah pihak keluarga eksternalnya (bibi korban) melapor kepada polisi pada 5 Januari 2024.

 

Inses didefinisikan sebagai hubungan seksual antara orang-orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan bersaudara dekat yang dianggap melanggar norma adat, hukum, dan agama. Definisi tersebut mencakup tiga ruang lingkup; (a) parental incest, yaitu hubungan seksual antara orang tua dan anak, misalkan ayah dengan anak perempuan, ibu dengan anak laki-laki.

 

(b) sibling incest, yaitu hubungan antara saudara kandung, dan; (c) family incest, yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh kerabat dekat, yang orang-orang tersebut mempunyai kekuasaan atas anak dan masih mempunyai hubungan sedarah. Hubungan tersebut baik garis keturunan lurus ke bawah, ke atas maupun ke samping, misalnya paman, bibi, kakek, nenek, keponakan, sepupu, saudara kakek-nenek.

 

Inses merupakan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat akibat dari relasi kuasa yang tidak sehat. Korban kerap mengalami ketidakberdayaan karena harus berhadapan dengan pelaku dari anggota keluarga sendiri. Orang tua, terutama ayah, kerap diimajinasikan sebagai orang yang bertanggung jawab untuk melindungi keluarga. Namun pada faktanya, banyak ayah yang menjadi pelaku pemerkosaan pada anak perempuannya.

 

Catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan sebanyak 3.000 kasus kekerasan terjadi pada anak selama periode 2023. Dari 3.000 kasus tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak paling dominan terjadi. Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2022, angka inses mencapai 433 kasus dalam setahun dan dari data tersebut yang paling banyak melakukan inses adalah ayah kandung.

 

Hubungan inses (incest) adalah hubungan seksual atau romantis antara anggota keluarga yang memiliki hubungan darah dekat, seperti antara orang tua dan anak, saudara kandung, atau paman/bibi dengan keponakan. Hubungan ini sangat dilarang secara hukum, moral, sosial, dan agama di hampir semua budaya karena dampak psikologis, sosial, dan genetik yang serius. Inces bisa terjadi karena saling suka, namun bisa juga karena pemaksaan. Keduanya dilarang dalam agama, khususnya Islam.

 

Termasuk hubungan seksual terlarang adalah LGBT yang di Indonesia juga cukup banyak terjadi. Amerika Serikat menjadi negara yang dengan terang-terangan mengenalkan validitas LGBT ke seluruh penjuru dunia dengan berlandaskan pada penegakan hak asasi manusia (HAM) (Hulu dan Suyastri, 2019). 

 

Kasus LGBT terus meningkat tiap tahunnya di Indonesia. Hal ini dapat dilihat berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementrian kesehatan pada 2009-2013 di 13 kota di Indonesia, tercatat bahwa laki-laki yang berhubungan dengan sesama jenis meningkat drastis (Pranata, 2015). Beberapa lembaga survei independen dari dalam dan luar negeri menyatakan bahwa 3% penduduk Indonesia adalah LGBT, artinya 7,5 juta dari 250 juta penduduk mengalami penyimpangan orientasi seksual atau disebut dengan LGBT. Berdasarkan hasil survei SMRC yang dilakukan pada Maret 2016, September dan Desember 2017 dengan responden sebanyak 1.220 orang didapatkan hasil bahwa lebih dari sebagian penduduk Indonesia menganggap LGBT adalah suatu ancaman dan dikategorikan sebagai bencana sosial yang dapat merusak moral remaja. (Kholisotin & Azzakiyah, 2021).

 

Kembali ke kasus inces. Hubungan seks terlarang inces ini bisa terjadi, diantaranya karena faktor lingkungan dan sosial. Kurangnya pengawasan orang tua atau orang dewasa lainnya bisa menyebabkan anak-anak atau remaja yang dibiarkan tanpa pengawasan dapat menjadi lebih rentan terhadap eksploitasi.

 

Lingkungan keluarga yang disfungsional juga bisa menjadi penyebab inces ini. Keluarga dengan konflik berkepanjangan, kekerasan dalam rumah tangga, alkoholisme, atau ketidakhadiran emosional orang tua sering menjadi tempat subur bagi inses. Kemiskinan dan keterbatasan tempat tinggal juga sering menjadi sebab terjadinya penympangan seksual. Keterbatasan ruang dan privasi dalam rumah juga bisa menjadi pemicu terjadinya hubungan yang tidak pantas.

 

Faktor lain adalah adanya trauma atau pengulangan pola kekerasan. Pelaku inses sering kali merupakan korban pelecehan masa kecil. Mereka bisa saja mengulangi pola yang mereka alami sebelumnya. Dalam beberapa kasus, jika kekerasan seksual dianggap biasa atau tidak diproses secara hukum dan sosial, korban atau pelaku bisa mengulang siklus tersebut.

 

Kurangnya edukasi seksual juga bisa menjadi penyebab penyimpangan seksual di masyarakat. Anak-anak atau remaja yang tidak mendapatkan pendidikan seksual yang memadai mungkin tidak memahami bahwa hubungan inses adalah salah secara hukum dan moral. Ketidaktahuan tentang konsen (persetujuan), terutama dalam hubungan di mana salah satu pihak lebih tua atau dominan, yang muda mungkin tidak menyadari bahwa mereka punya hak untuk menolak.

 

Beberapa pelaku inses mungkin memiliki gangguan kepribadian, psikopatologi, atau ketidakmampuan untuk memahami norma sosial dan etika. Hubungan inses seringkali bukan tentang cinta, tapi lebih pada kontrol, dominasi, dan kekuasaan atas korban, mirip dengan banyak kasus kekerasan seksual lainnya.

 

Terlabih dalam sistem sekulerisme yang memberikan kebebasan individu untuk tidak membuka aurat menjadikan lingkungan sosial penuh sesak dengan rangsangan seksual. Berbagai bentuk hiburan yang tidak edukatif juga menjadi pemicu luar biasa dalam masyarakat. Sosial media yang tidak dikendalikan oleh pemerintah juga memberikan kontribusi besar bagi penyimpangan dan kekerasan seksual di masyarakat.

 

 

Islam Melindungi Perempuan

 

Dalam kondisi seperti ini maka betapa kecilnya perlindungan kepada perempuan, terlebih jika negara juga tidak hadir. Hanya Islamlah ideologi yang melindungi kaum perempuan. Islamlah satu-satunya ideologi yang memberikan kesetaraan pria dan wanita dalam keimanan dan ketakwaan serta dalam timbangan hukum.

 

Allah SWT berfirman: Siapa saja yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan, sementara dia seorang Mukmin, sungguh akan Kami beri dia kehidupan yang baik. Mereka pun akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (TQS an-Nahl [16]: 97).

 

Islam juga menjadikan iman dan takwa sebagai dasar relasi pria dan wanita. Islam menjauhkan kaum Muslim dari perilaku permisif, hedonis dan hanya mencari kepuasan biologis. Islam mengajarkan bahwa pria dan wanita harus tolong-menolong dalam keimanan dan ketakwaan.

 

Islam memberikan tindak preventif dan kuratif untuk melindungi kaum perempuan. Hukum preventif Islam yang melindungi perempuan di antaranya: Pertama, mewajibkan pria dan wanita menutup aurat dalam kehidupan umum serta saling menjaga pandangan (QS an-Nur [24]: 30-31). Pandangan pada aurat lawan jenis adalah haram dan bisa memicu gejolak syahwat pada manusia.

 

Nabi saw. bersabda: Memandang wanita adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis. Siapa saja yang meninggalkan tindakan demikian karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi dia balasan iman yang terasa manis dalam kalbunya (HR al-Hakim dalam Al-Mustadrak).

 

Islam pun menetapkan bahwa pakaian wajib kaum Muslimah saat keluar rumah adalah kerudung (khimâr) yang terulur hingga menutupi dada (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab (gamis), yakni baju panjang yang lebar dan tidak menampakkan lekukan tubuh mereka (QS al-Ahzab [33]: 59).

 

Kedua, Islam mengharamkan khalwat (kondisi berduaan pria dan wanita yang bukan mahram). Khalwat sering menjadi peluang bagi terjadinya perzinaan dan kekerasan seksual. Dalam pengobatan, misalnya, seorang Muslimah wajib didampingi mahram-nya. Tidak boleh hanya berdua dengan dokter pria. Nabi saw. bersabda: Ingatlah, tidaklah seorang laki-laki itu berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan al-Hakim).

 

Selain khalwat, Islam juga mengharamkan ikhtilât (kondisi campur-baur pria dan wanita) kecuali untuk kepentingan muamalah, pengobatan dan pendidikan. Haram pria dan wanita bercampur-baur seperti di tempat pesta, tempat hiburan, dsb.

 

Ketiga, Islam mengharamkan tindakan eksploitasi terhadap perempuan seperti kontes kecantikan, ajang foto model, dsb. Baik secara sukarela apalagi dengan ancaman. Begitu juga haram mempekerjakan perempuan dengan cara mengeksploitasi tubuh dan penampilan mereka seperti dalam sistem kapitalisme.

 

Misalnya sebagai model iklan, pelayan toko, frontline, sales, dsb. Kaum perempuan diperbolehkan bekerja di luar rumah berdasarkan keterampilan mereka. Namun, mereka harus menutup aurat mereka secara sempurna dengan memakai kerudung dan jilbab syar’i serta tidak ber-tabarruj (berhias yang mengeksploitasi kecantikan mereka).

 

Selain tindak preventif, Islam juga menyiapkan sanksi keras bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan. Syariah Islam menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melakukan eksploitasi terhadap perempuan, termasuk pihak yang memproduksi konten-konten pornografi. Para pelaku ini dijatuhkan sanksi ta’zîr yang jenis dan bobot sanksinya diserahkan pada qâdhi (hakim). Sanksinya bisa berupa hukuman penjara, hukuman cambuk, bahkan hukuman mati jika dinilai sudah keterlaluan oleh pengadilan.

 

Sanksi ta’zîr juga disiapkan untuk para pelaku pelecehan seksual seperti cat calling, menyentuh/meraba perempuan, mengintip, dsb. Qâdhi bisa memvonis hukuman penjara atau hukuman cambuk atas pelakunya, bergantung pada tingkat kejahatan tersebut menurut ijtihad qâdhi.

 

Adapun bagi para pelaku pemerkosaan ada sanksi yang jauh lebih berat. Jika pelakunya adalah lelaki yang belum menikah (ghayr muhshan) maka sanksinya adalah hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun di tempat terpencil. Jika pelakunya kategori muhshan (sudah pernah menikah), maka sanksi atas dirinya adalah hukum rajam hingga mati.

 

Demikian sebagaimana Nabi saw. pernah menjatuhkan sanksi rajam atas pezina yang telah menikah. Sanksi ini bisa ditambah lagi jika pelaku melakukan tindak penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Qâdhi bisa menjatuhkan sanksi untuk semua tindak kejahatan tersebut.

 

Adapun korban wajib diberi perlindungan oleh negara. Korban wajib pula diberi perawatan fisik maupun mentalnya hingga pulih. Bangsa ini harus sadar sesadar-sadarnya, bahwa  bahwa kerusakan yang menimpa masyarakat saat ini, khususnya kaum perempuan, adalah akibat penerapan ideologi sekulerisme, kapitalisme dan liberalisme di negeri ini. Kebebasan perilaku dibiarkan meruyak dan kaum perempuan terus dieksploitasi. Sementara penyampangan seksual diberikan ruang dan dianggap sebagai hak asasi manusia. Edan !.

 

Terkait LGBT, Islam memandang L68T sebagai kriminal dan harus dihukum dengan sanksi tegas. L68T disebut kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam. Kriminal (al jariimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 15). Haramnya lesbianisme terdapat dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sihaaq atau al- musahaqah. Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Dalil keharamannya antara lain sabda Rasulullah SAW : Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita" (as-sihaq zina an-nisaa` bainahunna). (HR Thabrani, dalam al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).

 

Tidak ada jalan keluar dan perlindungan terbaik untuk kaum perempuan kecuali dengan menerapkan sistem kehidupan Islam. Inilah sistem terbaik. Sistem ini datang dari Allah SWT yang merupakan satu-satunya sistem yang dapat melindungi umat manusia, khususnya kaum perempuan. Hukum-hukum yang mulia sebagaimana dipaparkan di atas hanya bisa diterapkan di dalam institusi pemerintahan Islam, yakni Khilafah Islamiyah. Apakah ada aturan lain terbaik selain Islam?.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, 10/05/25 : 08.42 WIB)

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.