MEMAHAMI AQIDAH FIKRIAH



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Dalam dunia pemikiran Islam kontemporer, Taqiuddin An-Nabhani merupakan salah satu tokoh penting yang menawarkan pendekatan rasional dan sistematis terhadap ajaran Islam. Salah satu gagasan kunci dalam pemikirannya adalah konsep Aqidah Fikriah, yaitu akidah yang dibangun melalui proses berpikir rasional, bukan semata-mata warisan atau tradisi.

 

Gagasan ini bukan hanya memengaruhi cara pandang terhadap Islam sebagai agama, tetapi juga sebagai sistem kehidupan yang komprehensif, mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

 

Secara bahasa, aqidah berasal dari kata kerja "ʿaqada" yang berarti mengikat, menguatkan, atau menetapkan. Dalam konteks keagamaan, aqidah adalah keyakinan yang mengikat hati seorang Muslim terhadap kebenaran-kebenaran dasar Islam, seperti keimanan kepada Allah, Rasul, hari kiamat, dan lain sebagainya.

 

Namun, menurut Taqiuddin An-Nabhani, aqidah tidak cukup hanya diyakini secara dogmatis. Ia harus menjadi fikriah, artinya, lahir dari proses berpikir yang mendalam dan rasional. Aqidah Fikriah adalah akidah yang diyakini bukan karena warisan budaya atau taklid buta, melainkan karena seseorang telah menggunakan akal pikirannya untuk menyimpulkan bahwa akidah tersebut adalah kebenaran mutlak.

 

Taqiuddin An-Nabhani menekankan pentingnya 'aqliyah (akal) dalam memahami dan menerima aqidah. Menurutnya, Islam mendorong manusia untuk berpikir dan merenung tentang keberadaan alam semesta, manusia, dan kehidupan. Dari perenungan ini, seseorang akan sampai pada kesimpulan logis bahwa semua yang ada tidak mungkin ada secara kebetulan, melainkan ada Sang Pencipta, yaitu Allah SWT.

 

An-Nabhani menjelaskan bahwa pemikiran tentang aqidah harus dimulai dari pertanyaan mendasar: “Dari mana manusia berasal, untuk apa ia hidup, dan ke mana ia akan kembali?” Jawaban rasional atas pertanyaan-pertanyaan ini akan mengarahkan seseorang pada kesimpulan tentang keberadaan Tuhan, misi hidup, dan kehidupan setelah mati, inti dari aqidah Islam.

 

Ia juga membedakan antara aqidah fikriah dengan aqidah taqlidiyah (ikut-ikutan). Aqidah taqlidiyah dianggap lemah karena mudah goyah saat dihadapkan pada keraguan atau serangan ideologi lain. Sebaliknya, aqidah fikriah bersifat kokoh karena dibangun di atas pondasi pemikiran yang kuat dan kritis.

 

Aqidah fikriah, menurut An-Nabhani, bukan sekadar keyakinan teologis, tetapi fondasi untuk seluruh aspek kehidupan seorang Muslim. Aqidah ini harus menjadi landasan dalam berfikir, bersikap, dan bertindak. Oleh karena itu, seluruh aktivitas manusia, baik dalam aspek ibadah, sosial, politik, maupun ekonomi, harus terikat dan berlandaskan pada aqidah ini.

 

Dalam kerangka ini, An-Nabhani mengembangkan konsep “struktur pemikiran Islam” yang didasarkan pada aqidah sebagai akar (akar pemikiran), dan syariat sebagai cabang (cabang pemikiran). Artinya, hukum-hukum Islam tidak boleh dipisahkan dari aqidahnya. Hukum Islam bukanlah aturan sosial semata, tetapi merupakan perintah dari Allah yang diterima melalui proses pemikiran terhadap aqidah.

 

Konsekuensinya, sistem kehidupan yang tidak berasal dari aqidah Islam seperti demokrasi sekuler, kapitalisme, atau sosialisme dianggap bertentangan dengan Islam. Sebab sistem-sistem tersebut tidak dibangun atas dasar pengakuan terhadap Allah sebagai satu-satunya pembuat hukum.

 

Pemikiran An-Nabhani tidak berhenti pada tataran teori. Ia mendirikan Hizb ut-Tahrir, sebuah partai politik Islam internasional yang bertujuan menegakkan Khilafah Islamiyah berdasarkan aqidah fikriah. Partai ini menolak metode kekerasan dan mengedepankan perjuangan intelektual dan politik.

 

Dalam konteks perjuangan tersebut, aqidah fikriah berfungsi sebagai motor ideologis. Anggota partai dididik untuk memahami Islam secara rasional, berpikir kritis terhadap sistem sekuler yang ada, dan berkomitmen untuk menegakkan sistem Islam secara menyeluruh. Ini menunjukkan bagaimana aqidah fikriah menjadi kekuatan transformatif, bukan hanya pada level individu, tetapi juga masyarakat dan negara.

 

Konsep aqidah fikriah menurut Taqiuddin An-Nabhani merupakan kontribusi penting dalam pemikiran Islam modern. Ia menekankan bahwa aqidah harus dibangun melalui proses berpikir rasional, bukan hanya diwarisi atau dipercaya secara buta.

 

Dengan pendekatan ini, aqidah Islam menjadi dasar yang kokoh untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk hukum, politik, dan sistem sosial. Implementasi gagasan ini juga tercermin dalam perjuangan politik Hizb ut-Tahrir, yang berupaya menerapkan sistem Islam secara menyeluruh berdasarkan aqidah yang rasional dan ideologis.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1144/21/09/25 : 09.53 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad