INTEGRASI PRINSIP AMANAH DAN AKUNTABILITAS DALAM MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN ISLAM



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Dalam Islam, pengelolaan keuangan bukan hanya soal teknis administratif, melainkan juga persoalan moral dan spiritual. Lembaga pendidikan Islam, seperti pesantren, madrasah, dan universitas Islam memikul tanggung jawab besar dalam mengelola dana umat yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, wakaf, dan subsidi pemerintah.

 

Karena itu, prinsip amanah (kepercayaan) dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) menjadi fondasi utama dalam manajemen keuangan pendidikan Islam. Tanpa keduanya, keberkahan, kepercayaan masyarakat, dan keberlanjutan lembaga akan sulit terjaga.

 

Secara konseptual, amanah dalam Islam berarti tanggung jawab moral yang harus dijaga dan ditunaikan dengan integritas. Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...” (QS. An-Nisa: 58).

 

Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk tanggung jawab, termasuk mengelola keuangan lembaga pendidikan, adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan keadilan.

 

Sementara itu, akuntabilitas (mas’ūliyyah) dalam Islam tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Allah SWT. Menurut M. Umer Chapra (1992) dalam Islam and the Economic Challenge, sistem ekonomi Islam dibangun di atas dua dimensi akuntabilitas: horizontal (kepada masyarakat) dan vertikal (kepada Tuhan). Prinsip ini memperluas makna akuntabilitas dari sekadar pelaporan administratif menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan spiritual.

 

Dalam konteks pendidikan Islam, amanah dan akuntabilitas harus diintegrasikan dalam seluruh proses manajemen keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi. Lembaga pendidikan Islam idealnya tidak hanya menyusun anggaran (budgeting) untuk efisiensi, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan hukum Islam) dalam setiap keputusan keuangannya.

 

Mohammad Hashim Kamali (2008) menjelaskan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah berfungsi sebagai kompas etika untuk memastikan bahwa setiap kebijakan keuangan sejalan dengan kemaslahatan (maslahah) dan menjauhi kerusakan (mafsadah).

 

Artinya, pengeluaran lembaga pendidikan harus diarahkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, serta akses pendidikan bagi siswa tidak mampu, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

 

Dalam praktiknya, integrasi prinsip amanah dapat dilakukan melalui sistem pelaporan keuangan yang transparan dan dapat diakses publik. Hal ini sejalan dengan standar akuntansi syariah sebagaimana dikembangkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), yang menekankan pentingnya kejujuran, keterbukaan, dan keadilan dalam laporan keuangan lembaga berbasis Islam.

 

Akuntabilitas dalam Islam memiliki dua lapisan utama. Pertama, akuntabilitas sosial, yakni tanggung jawab kepada para pemangku kepentingan: masyarakat, donatur, dan pemerintah. Kedua, akuntabilitas spiritual, yaitu kesadaran bahwa setiap rupiah yang dikelola akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

 

Menurut penelitian Hameed & Yaya (2005) dalam Accounting, Accountability, and Islam, konsep akuntabilitas Islam menuntut bahwa pengelolaan keuangan harus mencerminkan taqwā-based governance — tata kelola yang berorientasi pada ketakwaan, bukan sekadar kepatuhan administratif. Dalam konteks pendidikan, hal ini berarti setiap kebijakan anggaran harus dinilai berdasarkan nilai ibadah dan manfaat sosialnya.

 

Lembaga pendidikan Islam yang mampu menjaga transparansi dan kejujuran akan memperoleh trust (kepercayaan) dari masyarakat. Kepercayaan inilah yang menjadi modal sosial paling berharga bagi keberlangsungan lembaga. Tanpa trust, potensi dana umat seperti zakat, infak, dan wakaf akan sulit dikembangkan secara optimal.

 

Integrasi prinsip amanah dan akuntabilitas dalam manajemen keuangan pendidikan Islam menuntut sistem yang profesional sekaligus beretika. Ada beberapa strategi kunci yang dapat diterapkan:

 

Pertama, Penyusunan Rencana Keuangan Berbasis Nilai Islam, yang mengacu pada asas keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama.

 

Kedua, Pelaporan Keuangan Terbuka, dengan mekanisme audit internal dan eksternal untuk memastikan tidak ada penyimpangan dana.

 

Ketiga, Pelibatan Komite Sekolah dan Dewan Pengawas Syariah, agar keputusan keuangan selaras dengan prinsip halal dan maslahat.

 

Keempat, Peningkatan Literasi Keuangan Syariah bagi pengelola lembaga, agar mampu memahami instrumen keuangan halal seperti wakaf produktif dan sukuk pendidikan.

 

Kelima, Penggunaan Teknologi Digital Transparan, seperti sistem e-finance syariah yang memungkinkan pelacakan dana secara real-time oleh publik.

 

Strategi-strategi ini bukan hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga mempertegas bahwa lembaga pendidikan Islam adalah entitas moral yang menjunjung nilai-nilai ilahiah dalam praktik profesionalnya.

 

Manajemen keuangan pendidikan Islam yang berlandaskan amanah dan akuntabilitas sejatinya adalah bentuk ibadah sosial, karena di dalamnya terkandung tanggung jawab untuk menegakkan keadilan, menumbuhkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa pendidikan menjadi jalan menuju kemaslahatan umat.

 

Prinsip-prinsip ini menegaskan bahwa keberhasilan lembaga pendidikan Islam tidak hanya diukur dari kinerja finansial, tetapi dari sejauh mana keuangannya dikelola secara jujur, adil, dan berorientasi pada nilai-nilai Ilahi.

 

Integrasi antara nilai amanah dan akuntabilitas tidak hanya memperkuat tata kelola keuangan, tetapi juga membentuk budaya lembaga yang bertanggung jawab, transparan, dan berkeadaban, sebagaimana cita-cita besar Islam dalam membangun peradaban yang bermartabat.

 

Referensi

Chapra, M. Umer. Islam and the Economic Challenge. Leicester: Islamic Foundation, 1992.

Kamali, Mohammad Hashim. Maqasid al-Shari’ah Made Simple. London: IIIT, 2008.

Hameed, Shahul, & Yaya, Rizal. Accounting, Accountability, and Islam. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 2005.

AAOIFI. Shari’ah Standards for Islamic Financial Institutions. Bahrain: AAOIFI, 2020.

Kahf, Monzer. Waqf and Its Role in Financing Education. Islamic Research and Training Institute (IRTI), 2003

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1173/22/10/25 : 22.26 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad