Oleh : Ahmad Sastra
Konflik Palestina-Israel telah berlangsung lebih dari
75 tahun, meninggalkan jejak luka yang dalam bagi rakyat Palestina dan dunia
Islam secara umum. Upaya damai, perjanjian internasional, resolusi PBB, dan
inisiatif diplomatik telah berkali-kali gagal menghentikan penjajahan yang
terus berlangsung.
Masyarakat dunia menyaksikan kekejaman, perampasan
tanah, blokade, dan pembunuhan yang tak kunjung berhenti, bahkan hingga praktek
genosida dilakukan entitas yahudi atas rakyat Palestina. Dalam situasi ini,
muncul kembali seruan dari sebagian umat Islam akan perlunya pembentukan satu
negara Khilafah Islamiyah sebagai solusi tuntas untuk membebaskan Palestina dan
melindungi kehormatan kaum Muslimin.
Akar Masalah Palestina
Untuk memahami solusi, perlu melihat akar masalahnya.
Palestina bukan sekadar konflik teritorial atau masalah etnis, tetapi merupakan
penjajahan dan pengusiran sistematis terhadap rakyat Palestina sejak berdirinya
entitas Zionis Israel pada 1948. Sejak saat itu, Israel secara aktif memperluas
wilayahnya melalui kekuatan militer dan dukungan negara-negara Barat, khususnya
Amerika Serikat.
Negara-negara di dunia Islam terbukti gagal memberikan
perlindungan berarti terhadap Palestina. Bahkan banyak di antaranya justru menormalisasi
hubungan dengan Israel, mengabaikan penderitaan rakyat Palestina. Ini
menunjukkan bahwa sistem negara-bangsa (nation-state) yang tersekat-sekat saat
ini tidak mampu merespons kezaliman global terhadap umat Islam secara efektif.
Termasuk yang terakhir adanya narasi two states
solution adalah solusi yang ditawarkan oleh penjajah yahudi, setelah mereka
mencaplok 78 tanah milik kaum muslimin ini. Two States Solution, bukan hanya
haram hukumnya, tapi sebuah pengkhianatan para pemimpin negeri muslim, jika
menyetujuinya.
Gagalnya Solusi Internasional dan Diplomatik
Upaya internasional seperti "solusi dua
negara" atau resolusi Dewan Keamanan PBB hanya menjadi alat penenang,
bukan penyelesai masalah. Israel terus melanggar hukum internasional tanpa
konsekuensi berarti. Solusi diplomatik cenderung hanya menguntungkan pihak yang
lebih kuat secara militer dan politik, bukan pihak yang tertindas. Solusi dua
negara Sesungguhnya adalah bentuk kekalahan telak bagi negeri-negeri muslim di
dunia. Umat Islam kini berjumlah 2 milyar, namun ironinya tak mampu
menghentikan kejahatan entitas yahudi.
Padahal dalam sejarah Islam, pembebasan negeri-negeri
yang terjajah bukan dilakukan dengan negosiasi kosong, melainkan dengan kekuatan
politik dan militer yang bersatu dalam satu kepemimpinan. Inilah yang membuat
seruan terhadap Khilafah kembali mencuat, karena umat Islam pernah memiliki
institusi politik yang mampu membela kehormatan dan wilayah kaum Muslimin
secara menyeluruh.
Khilafah, Solusi Sistemik dan Historis
Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang
menyatukan seluruh umat Islam dalam satu negara (one state) di bawah seorang
Khalifah. Ini bukan konsep utopis, tetapi fakta historis yang pernah eksis
selama lebih dari 13 abad. Dalam sistem ini, kekuasaan dijalankan berdasarkan
syariat Islam secara kaffah (menyeluruh), dan negara memiliki tanggung jawab
untuk melindungi wilayah kaum Muslimin dari segala bentuk penjajahan.
Dalam konteks Palestina, Khilafah memiliki posisi
strategis dan ideologis untuk membebaskan Al-Quds, sebagaimana yang dilakukan
oleh Shalahuddin Al-Ayyubi pada masa lalu. Khilafah tidak akan membiarkan
wilayah umat diinjak-injak oleh penjajah, karena dalam Islam, membebaskan
negeri Muslim yang terjajah adalah kewajiban syar’i. Mengapa Khilafah Adalah
Solusi Tuntas?
Pertama, Persatuan Politik dan Militer. Saat ini,
kekuatan umat Islam terpecah dalam lebih dari 50 negara dengan kebijakan luar
negeri yang tidak berpihak kepada Islam. Khilafah akan menyatukan kekuatan ini
di bawah satu komando, menjadikannya kekuatan global yang disegani.
Kedua, Kebijakan Luar Negeri Berdasarkan Aqidah Islam.
Negara Khilafah tidak akan tunduk pada tekanan internasional atau lembaga
seperti PBB, karena ia berdiri di atas aqidah Islam, bukan kepentingan politik
atau ekonomi kapitalis.
Ketiga, Mobilisasi Umat dan Jihad yang Terorganisir. Dalam
sistem Khilafah, jihad bukan sekadar aksi individual, tetapi kebijakan negara
yang dikelola secara strategis dan sah secara syar’i. Dengan kekuatan militer
yang terorganisir, Khilafah dapat mengusir penjajah dari Palestina sebagaimana
yang terjadi dalam banyak peperangan Islam di masa lalu.
Keempat, Perlindungan terhadap Non-Muslim. Khilafah
bukan sistem opresif, tetapi justru dikenal dalam sejarahnya melindungi hak-hak
non-Muslim yang hidup di bawah naungannya. Ini berbeda dengan Israel yang
melakukan diskriminasi sistematis terhadap warga Palestina, baik Muslim maupun
Kristen.
Palestina tidak akan benar-benar merdeka selama dunia
Islam masih terpecah dan sistem sekuler-nasionalis masih menjadi dasar pemerintahan.
Solusi diplomatik, resolusi PBB, dan tekanan ekonomi telah terbukti gagal
menyelesaikan penjajahan ini. Saatnya umat Islam memikirkan solusi ideologis
dan strategis, yaitu dengan membangun kembali Khilafah Islamiyah yang akan
menyatukan kekuatan umat dan mengakhiri penjajahan di Palestina secara tuntas.
Ini bukan sekadar seruan emosional, tetapi panggilan
rasional dan syar’i berdasarkan sejarah, dalil-dalil agama, dan realitas
politik global. Hanya dengan Khilafah, umat Islam akan kembali memiliki
kehormatan dan kekuatan untuk membela saudara-saudaranya, termasuk rakyat
Palestina yang terus menderita di bawah penjajahan.
Khilafah adalah ajaran Islam, maka tidaklah pantas
seorang muslim menolaknya. Palestina akan benar-benar terbebas dari penjahan,
ketiga tegak khilafah dan palestina bagian dari wilayah negara khilafah. Hal ini
sebagaimana telah diajarkan oleh para pendahulu umat ini. Tidakkah kita
mengambil pelajaran ?
Referensi :
Abdul Qadim Zallum. Nizham al-Hukm fi al-Islam
(Sistem Pemerintahan dalam Islam). Beirut: Dar al-Ummah, 2001
Ali Muhammad al-Shallabi. Shalahuddin al-Ayyubi:
Al-Qaid wa al-Fatih al-Mujahid. Beirut: Al-Maktabah al-Asriyyah
Dr. Majid Khadduri. War and Peace in the Law of
Islam. Baltimore: Johns Hopkins Press, 1955
Hizb ut-Tahrir. Mafahim Hizb ut-Tahrir (Pemikiran
Hizb ut-Tahrir). Beirut: Dar al-Ummah
Ilan Pappé. The Ethnic Cleansing of Palestine. Oxford:
Oneworld Publications, 2006
Noam Chomsky & Ilan Pappé. Gaza in Crisis:
Reflections on Israel's War Against the Palestinians. Chicago: Haymarket
Books, 2010
Rashid Khalidi. The Hundred Years' War on Palestine.
New York: Metropolitan Books, 2020
Sayyid Qutb. Fi Zhilal al-Qur’an (Dalam Naungan
Al-Qur’an). Beirut: Dar al-Shuruq
Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Islam (Sistem
Islam). Beirut: Dar al-Ummah, 2001
Taqiyuddin an-Nabhani. Muqaddimah ad-Dustur aw
al-Asbab al-Mujibah lahu (Mukadimah Konstitusi Khilafah). Beirut: Dar
al-Ummah, 2002
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1156/02/10/25 : 10.10
WIB)

