EMPAT DIMENSI HIKMAH DIBALIK POLIGAMI RASULULLAH



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Pembahasan mengenai poligami Rasulullah merupakan salah satu tema yang sering disalahpahami. Sebagian orang menilai poligami hanya dari sisi sosial-kultural masa kini, sementara yang lain menguranginya menjadi sekadar isu moral.

 

Padahal, perkawinan Rasulullah mengandung dimensi dakwah, pendidikan, sosial, hukum, dan politik yang kompleks. Tidak sebagaimana yang sering dituduhkan oleh kaum orientalis kafir yang sering menjadikan pologami Rasulullah sebagai bahan caci-maki tanpa ilmu.

 

Para ulama klasik hingga kontemporer, seperti Ibn Hajar, al-Qadhi ‘Iyadh, Ibn Katsîr, al-Syahrastânî, serta para peneliti sejarah Islam modern, sepakat bahwa poligami Nabi harus dipahami dalam konteks kenabian, bukan sekadar relasi privat sebagaimana manusia biasa.

 

Pertama, Dimensi Ta'limiyah

 

Rasulullah menikah dengan beberapa perempuan yang memiliki kemampuan intelektual, wawasan sosial, dan kapasitas periwayatan yang sangat penting untuk transfer pengetahuan Islam kepada generasi sesudah beliau.

 

Aisyah r.a. menjadi ensiklopedia Ilmu Hadis dan Fiqh. Aisyah r.a. adalah sumber utama ilmu syariah. Beliau meriwayatkan lebih dari 2.200 hadis, termasuk masalah ibadah, akhlak, hukum keluarga, dan seluk-beluk kehidupan rumah tangga Nabi. Al-Zarkasyi menyebut Aisyah sebagai faqihah yang fatwanya dijadikan rujukan para sahabat (Al-Zarkasyi, Al-Ijâbah).

 

Kapasitas keilmuan Aisyah adalah bukti bahwa poligami Rasulullah bukan dorongan hawa nafsu, melainkan penyelamatan dan pewarisan ilmu—agar sisi domestik dan privat kehidupan Nabi dapat diketahui umat.

 

Hafsah r.a. menjadi penjaga Mushaf. Hafsah r.a., putri Umar bin Khattab, adalah penjaga mushaf standar pasca proses kodifikasi pertama. Kecermatannya dalam menjaga mushaf menunjukkan kedudukan ilmiah beliau (al-Bukhari, Shahih, Kitab Fadhâ’il al-Qur’an).

 

Ummi Salamah r.a. menjadi ahli fiqh dan pembelajaran perempuan.  Ummu Salamah dikenal sebagai fuqahiyah, tempat sahabat bertanya tentang persoalan fiqh dan keluarga. Beliau meriwayatkan banyak hadis tentang haji, iddah, dan etika rumah tangga.

 

Dengan demikian, perkawinan Rasulullah berfungsi sebagai institusi pendidikan: rumah tangga Nabi menjadi “madrasah kenabian,” dan istri-istrinya berperan sebagai mu’allimât umat.

 

Kedua, Hikmah Injimâ’iyah

 

Poligami Rasulullah juga mengandung hikmah inijimâ’iyah, yaitu penguatan struktur sosial dan rekonsiliasi antar-suku pada masa itu. Diantaranya adalah perlindungan terhadap para janda syuhada. Beberapa pernikahan Nabi dilakukan untuk melindungi perempuan yang kehilangan suami dalam medan dakwah dan jihad.

 

Miisalnya: (1) Ummu Salamah, janda Abu Salamah yang gugur dalam dakwah. (2) Zainab binti Khuzaymah, dikenal sebagai “Ibu Orang Miskin,” seorang janda yang hidupnya sangat sederhana. (3) Saudah binti Zam’ah, janda tua yang tidak memiliki penopang.

 

Para ulama, seperti al-Mubarakfuri dalam Al-Rahîq al-Makhtûm, menegaskan bahwa langkah Nabi adalah bagian dari solidaritas sosial, bukan hasrat personal. Pernikahan Nabi memberikan perlindungan, kedudukan, dan martabat kepada perempuan yang berisiko tersingkir secara sosial.

 

Hikmah sosiologis lainnya adalah rekonsiliasi antar-kabilah. Pada masyarakat Arab yang tersegmentasi, pernikahan adalah sarana menyatukan kabilah. Pernikahan Rasulullah dengan: (1) Juwairiyah binti al-Harits dari Bani Musthaliq, (2) Shafiyyah binti Huyay dari komunitas Yahudi Bani Nadhir, menghasilkan rekonsiliasi dan meredam permusuhan. Setelah Nabi menikahi Juwairiyah, ratusan tawanan Bani Musthaliq dibebaskan oleh para sahabat; al-Dhahabi mencatat peristiwa ini sebagai “salah satu langkah terbesar memperkuat struktur sosial Islam.”

 

Ketiga, Hikmah Tasyri’iyah

 

Dimensi tasyri’iyah sangat penting, dimana pernikahan Nabi memungkinkan turunnya hukum-hukum syar’i melalui berbagai peristiwa domestik. Penetapan hukum nikah, iddah, dan hubungan keluarga.

 

Beberapa ayat hukum turun berkaitan dengan kondisi rumah tangga Nabi, seperti: (1) Surah al-Ahzab 28–29 tentang hak memilih (takhyir) istri. (2) Surah al-Ahzab 50–52 tentang batasan khusus bagi Nabi dan status istri-istrinya sebagai Ummahatul Mu’minin. (3) Hadis-hadis tentang tata krama rumah tangga, mandi janabah, haid, puasa, dan hubungan keluarga, banyak dijelaskan Aisyah r.a.

 

Menurut Ibn Katsîr dan al-Qurtubî, rumah tangga Nabi merupakan model legislasi, tempat Allah menurunkan aturan agar umat memperoleh contoh praktis. Tanpa rumah tangga yang kompleks, hukum-hukum syariah tidak memiliki konteks penerapan yang lengkap.

 

Pembedaan antara status Nabi dan umat. Ada hukum khusus bagi Nabi, seperti larangan menikah lagi setelah istri-istrinya wafat dan kedudukan istri Nabi yang tidak boleh dinikahi umat setelah beliau. Hal ini menunjukkan bahwa poligami Nabi bukan model umum, melainkan kondisi kenabian dengan tugas tasyri’iyah.

 

Keempat, Hikmah Siyasiyah

 

Pernikahan merupakan instrumen siyasah syar’iyyah, yaitu kebijakan publik berdasarkan tuntunan syariah demi kemaslahatan umat. Diantara dimensi politis poligami Rasulullah adalah menguatkan aliansi politik.

 

Dalam masyarakat Arabia abad ke-7, perkawinan adalah medium diplomasi. Beberapa pernikahan Rasulullah bersifat strategi memperkuat ikatan politik, misalnya: (1) Pernikahan dengan Ummu Habibah, putri Abu Sufyan, pemimpin Quraisy yang mengurangi intensitas permusuhan menjelang Fathu Makkah. (2) Pernikahan dengan Juwairiyah dan Shafiyyah, yang mengubah posisi suku-suku sebelumnya bermusuhan menjadi bagian dari struktur koalisi Islam.

 

Peneliti sejarah seperti W. Montgomery Watt dan Jonathan Brown mencatat bahwa pernikahan semacam ini merupakan tradisi politik Arab yang digunakan Rasulullah dalam kerangka etika kenabian dengan mengubah musuh menjadi mitra.

 

Dalam dimensi politis, poligami Rasulullah juga bertujuan menstabilkan masyarakat Muslim awal. Pernikahan Nabi juga memperkuat jejaring sosial internal kaum Muslim, misalnya dengan: (1) keluarga Abu Bakar (Aisyah), (2) keluarga Umar (Hafsah).

 

Hal ini membentuk kohesi internal dalam fase Makkah–Madinah yang penuh tekanan.

Dengan demikian, poligami Rasulullah tidak semata-mata fenomena keluarga, tetapi bagian dari arsitektur politik kenabian yang membangun stabilitas sosial, hukum, dan dakwah.

 

Dengan demikian, poligami Rasulullah sebagai Instrumen Dakwah, Bukan Kepentingan Pribadi. Dari uraian di atas, jelas bahwa poligami Rasulullah: (1) Ta'limiyah: melahirkan pusat pendidikan Islam melalui istri-istri Nabi. (2) Injimâ’iyah: memperkuat solidaritas sosial dan melindungi kelompok rentan. (3) Tasyri’iyah: menjadi wadah turunnya hukum-hukum syariah yang kontekstual. (4) Siyasiyah: berperan dalam diplomasi, rekonsiliasi, dan stabilitas politik umat.

 

Poligami Nabi adalah bagian dari misi kerasulan, bukan aktivitas personal yang dapat dibandingkan dengan perkawinan manusia biasa. Pendekatan ilmiah-historis justru memperlihatkan betapa strategis, luas, dan maslahatnya institusi perkawinan Nabi bagi umat Islam hingga kini.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Al-Bukhari, M. ibn Ismail. (2001). Shahih al-Bukhari. Dâr Thauq al-Najâh.

Al-Mubârakfûrî, S. (2002). Al-Rahîq al-Makhtûm. Dâr al-Hadîts.

Al-Qurtubî, M. A. (2005). Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân. Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Zarkasyî, B. (1993). Al-Ijâbah li Irâd mâ Istadrakathu ‘Aisyah ‘ala al-Shahâbah. Maktabah al-Kulliyyât al-Azhariyyah.

Brown, J. (2014). Misquoting Muhammad: The Challenge and Choices of Interpreting the Prophet’s Legacy. Oneworld Publications.

Ibn Hajar al-Asqalânî. (2002). Al-Ishâbah fî Tamyîz al-Shahâbah. Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibn Katsîr, I. (1998). Al-Bidâyah wan Nihâyah. Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Watt, W. M. (1956). Muhammad at Medina. Oxford University Press.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1196/02/12/25 : 05.30 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad