BONGKAHAN KAYU YANG TAK MAMPU BERKATA, NAMUN ADA RASA PILU YANG TERSISA



 

Oleh : Ahmad Sastra  

 

Judul di atas penulis ambil dari sebuah caption dari Euis Mulyanah yang sedang sedang berada di lokasi bencana Aceh untuk menyalurkan bantuan untuk masyarakat Aceh yang terampak bencana. Dibawah tulisan terdapat gambar bongkahan kayu yang masih tersisa akibat bencana ekologis yang hingga hari ini masih menyisakan derita mendalam bagi rakyat.

 

Bencana ekologis yang kembali melanda berbagai wilayah di Sumatera menyisakan luka mendalam bagi kemanusiaan. Banjir bandang, longsor, dan luapan sungai yang membawa bongkahan kayu dari hulu ke hilir bukan sekadar peristiwa alam yang datang tanpa sebab.

 

Di balik potongan kayu yang terbawa arus dan menumpuk di pemukiman warga, tersimpan kisah panjang tentang kerusakan lingkungan, kebijakan yang abai terhadap daya dukung alam, serta kegagalan kolektif dalam menjaga amanah bumi. Bongkahan kayu itu memang tak mampu berkata-kata, tetapi kehadirannya menjadi saksi bisu sekaligus simbol pilu atas krisis ekologis yang kian mengkhawatirkan.

 

Dalam perspektif ilmiah, bencana hidrometeorologis yang sering terjadi di Sumatera tidak dapat dilepaskan dari perubahan tutupan lahan secara masif. Data menunjukkan bahwa deforestasi akibat pembukaan lahan skala besar, baik untuk perkebunan, pertambangan, maupun eksploitasi hutan telah secara signifikan menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap air hujan.

 

Akibatnya, ketika curah hujan tinggi, air tidak lagi tertahan di kawasan hulu, melainkan mengalir deras ke wilayah hilir dengan membawa material kayu, lumpur, dan batuan. Fenomena ini memperkuat temuan para peneliti lingkungan yang menyatakan bahwa kerusakan ekosistem hutan berbanding lurus dengan meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana alam (Margono et al., 2014).

 

Bongkahan kayu yang hanyut dalam bencana tersebut sejatinya adalah potret dari hutan yang telah kehilangan fungsinya. Dalam kondisi ideal, hutan berperan sebagai penyangga kehidupan: mengatur tata air, menjaga stabilitas tanah, dan melindungi keanekaragaman hayati.

 

Ketika fungsi ini dirusak, hutan tidak lagi menjadi pelindung, melainkan berubah menjadi sumber ancaman bagi manusia. Ironisnya, dampak paling besar justru dirasakan oleh masyarakat kecil yang hidup di sekitar sungai dan lereng bukit—mereka yang sering kali tidak memiliki andil dalam kerusakan tersebut, namun harus menanggung akibatnya.

 

Dari sudut pandang sosial, bencana di Sumatera memperlihatkan ketimpangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan pembangunan yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek kerap mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 

Sejumlah kajian menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan memperparah kerentanan ekologis suatu wilayah (Bryant, 1998). Ketika hutan dibuka tanpa perencanaan ekologis yang matang, maka bencana hanyalah soal waktu.

 

Dalam perspektif Islam, bencana alam tidak dipahami semata sebagai fenomena fisik, tetapi juga sebagai peringatan moral. Al-Qur’an menegaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat ulah tangan manusia : Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. ar-Rum: 41).

 

Ayat ini memberikan pesan teologis bahwa eksploitasi berlebihan, keserakahan, dan pengabaian terhadap prinsip keadilan ekologis akan berujung pada krisis yang merugikan manusia sendiri.

 

Dengan demikian, bongkahan kayu yang terbawa banjir dapat dibaca sebagai “ayat kauniyah” tanda alam yang mengingatkan manusia akan batas-batas etis dalam memperlakukan lingkungan.

 

Lebih jauh, Islam memandang manusia sebagai khalifah fil ardh, pemegang amanah untuk mengelola bumi dengan penuh tanggung jawab. Konsep ini menuntut adanya keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian. Ketika amanah ini diabaikan, maka kerusakan lingkungan menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.

 

Para ulama dan pemikir Muslim kontemporer menegaskan bahwa krisis ekologi modern merupakan refleksi dari krisis moral dan spiritual manusia dalam memandang alam semata sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai bagian dari sistem kehidupan yang harus dijaga (Nasr, 1996).

 

Bencana Sumatera juga menantang kita untuk merefleksikan ulang makna pembangunan. Apakah pembangunan hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi dan ekspansi industri, ataukah juga dari keselamatan manusia, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan antargenerasi?

 

Pendekatan pembangunan berkelanjutan menekankan bahwa kesejahteraan saat ini tidak boleh dibangun dengan mengorbankan masa depan. Dalam konteks ini, pengelolaan hutan dan daerah aliran sungai harus ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar pelengkap kebijakan ekonomi.

 

Selain itu, refleksi atas bencana ini menuntut peran aktif semua pihak. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan dan menegakkan kebijakan lingkungan yang tegas dan berkeadilan. Dunia usaha dituntut untuk menjalankan praktik ekonomi yang bertanggung jawab secara ekologis.

 

Sementara itu, masyarakat sipil dan institusi keagamaan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual.

 

Pada akhirnya, bongkahan kayu yang terdampar di pemukiman warga Sumatera bukan sekadar sisa bencana, melainkan simbol peringatan yang menyentuh nurani. Ia mengajak kita untuk berhenti sejenak, merenung, dan bertanya: sejauh mana kita telah berlaku adil terhadap alam?.  

 

Jika refleksi ini tidak diiringi dengan perubahan nyata dalam cara berpikir, bersikap, dan mengambil kebijakan, maka rasa pilu hari ini berpotensi terulang di masa depan dengan luka yang lebih dalam. Bencana bukan hanya soal hujan dan sungai, tetapi juga tentang pilihan manusia dalam memperlakukan bumi yang menjadi rumah bersama.

 

Referensi

 

Bryant, R. L. (1998). Power, knowledge and political ecology in the third world: A review. Progress in Physical Geography, 22(1), 79–94.

Margono, B. A., Potapov, P. V., Turubanova, S., Stolle, F., & Hansen, M. C. (2014). Primary forest cover loss in Indonesia over 2000–2012. Nature Climate Change, 4(8), 730–735.

Nasr, S. H. (1996). Religion and the order of nature. New York, NY: Oxford University Press.

United Nations Environment Programme. (2019). Global environment outlook – GEO-6: Healthy planet, healthy people. Cambridge: Cambridge University Press.

World Bank. (2021). Indonesia country environmental analysis. Washington, DC: World Bank.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1225/06/01/26 : 09.44 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad