JANGAN JADI PEMIMPIN ANTI KRITIK



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan, kritik dari masyarakat merupakan sesuatu yang harus disyukuri oleh pemerintah. Kritik yang konstruktif, kata Prabowo, merupakan hal yang penting untuk membantu pemerintahannya mengevaluasi kebijakan yang ada. "Kalau dikritik, malah kita harus bersyukur kalau saya dikoreksi. Saya dibantu, saya diamankan," ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam Perayaan Natal Nasional 2025, di Jakarta, Senin (5/1/2026). (Sumber: https://nasional.kompas.com).

 

Prabowo mengatakan, hal yang wajar jika seseorang merasa tidak nyaman saat menerima kritik atau koreksi. Namun ia mengingatkan, kritik merupakan pengingat sekaligus perlindungan baginya dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Negara.

 

Kendati demikian, ia mengingatkan agar kritik tidak kelewatan menjadi fitnah. Sebab, kebohongan yang menimbulkan kecurigaan, perpecahan, dan kebencian hanya akan merusak persatuan. Di sisi lain, Prabowo juga mengakui adanya kritik bernada sinis yang niatnya menjatuhkan pemerintah.

 

KUHAP dan Pasal Anti Kritik

 

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memunculkan berbagai diskursus di ruang publik, terutama di media sosial. Salah satu isu yang paling sering mengemuka adalah anggapan bahwa regulasi baru tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat atau pemerintah.

 

Menanggapi hal tersebut, pemerintah secara tegas memastikan bahwa tidak terdapat satu pun pasal dalam KUHP maupun KUHAP yang dapat digunakan untuk memidanakan warga negara hanya karena menyampaikan kritik.

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

 

Pemerintah memandang kritik sebagai elemen penting dalam demokrasi dan sebagai sarana kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP baru akan mengekang ruang kritik dinilai tidak memiliki dasar normatif apabila dicermati secara cermat isi pasal-pasalnya.

 

Yusril menegaskan bahwa KUHP Nasional membedakan secara jelas antara kritik dan penghinaan. Kritik dipahami sebagai penyampaian pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah, sedangkan penghinaan merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang.

 

 

Dalam KUHP baru, ketentuan yang berkaitan dengan penghinaan diatur secara terbatas dan bersifat delik aduan, sehingga tidak dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan konstruksi tersebut, negara tidak memiliki ruang untuk secara aktif memburu atau mengkriminalisasi pengkritik.

 

Pemerintah juga menilai penting adanya kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terkait batasan konseptual antara kritik dan penghinaan. Tanpa pemahaman yang seragam, potensi salah tafsir dalam penerapan hukum bisa saja terjadi. Karena itu, sosialisasi dan edukasi publik menjadi bagian penting dari implementasi KUHP dan KUHAP baru agar masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan atau disinformasi yang beredar luas di ruang digital. (Amanda Nastiti/minews.id)

 

Jangan Meniru Kepemimpinan Fir’aun

 

Sejarah Islam memberikan peringatan keras agar seorang pemimpin tidak meneladani karakter Fir‘aun, sosok penguasa yang dikenal zalim, arogan, dan menindas rakyatnya.

 

Fir‘aun bukan hanya melakukan kezaliman struktural melalui kebijakan dan kekuasaan yang absolut, tetapi juga memonopoli kebenaran dan menempatkan dirinya di atas hukum moral. Al-Qur’an menggambarkan bagaimana kekuasaan yang tidak dibingkai oleh nilai ketakwaan akan melahirkan penindasan, ketakutan, dan kerusakan sosial yang meluas.

 

Lebih jauh, Fir‘aun menunjukkan sikap yang sangat anti terhadap kritik dan dakwah. Ketika Nabi Musa عليه السلام datang membawa pesan kebenaran dan mengajak Fir‘aun kembali ke jalan Allah, respons yang muncul bukanlah refleksi diri, melainkan kemarahan, penolakan, dan kriminalisasi terhadap kebenaran.

 

Kritik dan nasihat dipersepsikan sebagai ancaman terhadap kekuasaan, bukan sebagai peringatan moral. Sikap ini menunjukkan bagaimana kekuasaan yang kehilangan orientasi spiritual akan cenderung menolak koreksi, bahkan ketika koreksi itu datang demi kebaikan bersama.

 

Dalam perspektif kepemimpinan Islam, sikap anti kritik seperti yang ditunjukkan Fir‘aun justru merupakan tanda rapuhnya legitimasi moral seorang pemimpin. Pemimpin yang adil seharusnya memiliki kerendahan hati untuk mendengarkan nasihat, membuka ruang dialog, dan bersedia mengoreksi kebijakan yang keliru.

 

Kritik dan dakwah bukanlah bentuk permusuhan, melainkan mekanisme sosial untuk menjaga agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor keadilan, kebenaran, dan kemaslahatan umat.

 

Oleh karena itu, kepemimpinan Fir‘aun yang menutup diri dari kritik dan menindas suara kebenaran jelas tidak layak dijadikan teladan oleh pemimpin masa kini. Di tengah masyarakat yang semakin kritis dan kompleks, pemimpin dituntut untuk memiliki kedewasaan moral, keterbukaan, serta komitmen terhadap nilai-nilai etik dan spiritual.

 

Meneladani para pemimpin yang adil dan terbuka terhadap nasihat—bukan Fir‘aun yang arogan, merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan kepemimpinan yang berkeadaban dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

 

Belajarlah dari Para Pemimpin Islam Masa Lalu

 

Kritik terhadap pemimpin, meskipun sering dianggap ancaman oleh sebagian orang sebenarnya merupakan bagian penting dari dinamika sosial dan politik suatu masyarakat. Kritik bukanlah pelemahan, melainkan upaya kolektif untuk memastikan kepemimpinan yang bertanggung jawab, adil, dan berpihak kepada kemaslahatan umat.

 

Dalam sejarah Islam, terdapat teladan penting tentang bagaimana para pemimpin besar masa lalu tidak menutup diri dari kritik, bahkan justru menunjukkan sikap terbuka untuk mendengarkan, merenungkan, dan memperbaiki diri. Nilai-nilai ini relevan bagi pemimpin kontemporer di berbagai bidang, baik di ranah pemerintahan, organisasi, maupun masyarakat.

 

Secara umum, kritik sering dipahami sebagai “serangan” terhadap posisi, wibawa, atau kekuasaan seorang pemimpin. Namun, dari sudut pandang akademik dan etika, kritik justru merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas kepemimpinan. Kritik memungkinkan masyarakat mengoreksi kebijakan yang tidak tepat, menyarankan solusi atas masalah bersama, dan memperkuat hubungan kepercayaan antara pemimpin dan yang dipimpin.

 

Ibnu Hajar menyatakan bahwa kritik berperan untuk mengingatkan ketika pemimpin lalai, menutup kekurangan saat terjadi kesalahan, menyatukan suara rakyat, dan memulihkan hubungan hati yang terpisah. Ini menunjukkan bahwa kritik mendukung proses pembelajaran dan akuntabilitas dalam kepemimpinan.

 

Para khalifah awal dalam sejarah Islam—yang dikenal sebagai Khulafa Ar-Rasyidin (Penguasa yang Dipimpin dengan Benar), menunjukkan contoh jelas tentang sikap rendah hati terhadap kritik. Mereka memimpin umat Islam pada masa yang penuh tantangan, namun respon mereka terhadap kritik menunjukkan kebesaran hati dan kesadaran akan tanggung jawab sosial.

 

Abu Bakar Ash-Shiddiq, khalifah pertama setelah Nabi Muhammad , tidak pernah mengekang kritik terhadap dirinya. Ia justru mendorong evaluasi terhadap tindakannya. Dalam sebuah khutbah, beliau menegaskan: “Jika aku berbuat baik, maka bantulah aku. Namun jika aku menyimpang, luruskanlah aku.”

 

Pernyataan ini mencerminkan keterbukaan terhadap kritik sebagai bagian dari tradisi musyawarah (syura), di mana pemimpin mendengarkan suara rakyatnya. Prinsip ini sejalan dengan konsep pemerintahan Islami yang bertumpu pada tanggung jawab moral dan kemaslahatan umum.

 

Konsep syura sendiri merupakan nilai inti dalam kepemimpinan Islam yang menempatkan musyawarah sebagai jalan dalam mengambil keputusan penting, sehingga memungkinkan berbagai suara masyarakat untuk didengarkan.

 

Khalifah kedua, Umar bin Khattab, juga menunjukkan respons luar biasa terhadap kritik. Ketika seseorang menegurnya di depan umum, Umar tidak marah atau menunjukan reaksi defensif. Ia menyikapinya dengan ketenangan dan kebesaran hati—bahkan berkata bahwa kritik membantu pemimpin untuk memperbaiki diri. Dalam sebuah kejadian, Umar berkata: “Semoga Allah merahmati orang yang menunjukkan kesalahanku.”

 

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Umar tidak hanya menerima kritik, tetapi bahkan mensyukurinya sebagai sarana memperbaiki kepemimpinannya. Ini membuktikan bahwa pemimpin yang kuat justru adalah mereka yang mampu membuka pintu dialog dengan masyarakatnya dan tidak menjadikan kritik sebagai ancaman bagi penguasaannya.

 

Penting dicatat bahwa kritik dan perbedaan pendapat harus dibingkai dalam konteks etika dan nilai kemanusiaan, sebagaimana digariskan oleh ajaran Islam. Kritik yang membangun memiliki tujuan memperbaiki kepemimpinan, bukan memecah belah masyarakat atau melemahkan institusi secara destruktif.

 

Di era modern, dinamika politik dan sosial semakin kompleks. Pemimpin di berbagai level—dari pemerintahan hingga organisasi, dihadapkan pada tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Penolakan terhadap kritik, apalagi upaya membungkam suara masyarakat, justru berpotensi menimbulkan alienasi, polarisasi, dan melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi.

 

Kisah para pemimpin Islam masa lalu mengajarkan bahwa keterbukaan terhadap kritik bukanlah kelemahan, tetapi justru kekuatan kepemimpinan. Kritik membantu pemimpin untuk tetap terhubung dengan realitas masyarakat, mengevaluasi kebijakan, dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.

 

Dalam Islam, kepemimpinan dipandang sebagai amanah (amanah) besar. Seorang pemimpin bukanlah penguasa absolut, tetapi pelayan masyarakat yang bertanggung jawab terhadap amanah yang diembannya. Nabi Muhammad bersabda bahwa pemimpin adalah penjaga atas rakyatnya, sehingga akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Konsep ini menekankan bahwa pemimpin berhenti menjadi simbol kekuasaan dan mulai berperan sebagai fasilitator kebutuhan masyarakatnya.

 

Menolak kritik sama dengan menutup peluang untuk belajar dan berkembang. Seperti ditunjukkan oleh para pemimpin Islam masa lalu, Abu Bakar, Umar, hingga generasi selanjutnya, kepemimpinan yang kuat dan adil adalah yang terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Kritik merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan lebih manusiawi.

 

Pemimpin modern seharusnya meniru teladan ini: tidak anti kritik, tetapi menganggap kritik sebagai alat penting dalam memperbaiki diri dan kebijakan. Dengan demikian, kritik bukan menjadi penghalang, tetapi menjadi jembatan menuju kepemimpinan yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan umum.

 

Kritik Kepada Pemimpin Sebagai Dakwah Amar Ma’ruf nahi Munkar

 

Dalam ajaran Islam, mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak benar merupakan bagian integral dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar, yaitu menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Prinsip ini tidak dibatasi pada ruang privat atau ritual keagamaan semata, tetapi juga mencakup ranah sosial, politik, dan kebijakan publik.

 

Ketika sebuah kebijakan berpotensi merugikan masyarakat, melanggar keadilan, atau menyimpang dari nilai-nilai moral, maka sikap diam bukanlah pilihan yang dibenarkan dalam Islam. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab justru menjadi sarana menjaga arah kehidupan bermasyarakat agar tetap berada dalam koridor kebenaran dan keadilan.

 

Dakwah dalam Islam bukanlah aktivitas elitis yang hanya menjadi tugas para ulama atau tokoh agama, melainkan kewajiban setiap individu muslim sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya. Rasulullah menegaskan bahwa setiap muslim memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi dalam perbaikan masyarakat, baik dengan lisan, tulisan, maupun sikap.

 

Oleh karena itu, menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang keliru merupakan bentuk partisipasi sosial yang bernilai ibadah, selama dilakukan dengan niat yang lurus, argumentasi yang benar, dan cara yang beradab.

 

Lebih jauh, Islam memandang menasihati pemimpin sebagai bagian dari jihad yang luhur. Jihad dalam pengertian ini bukanlah kekerasan, melainkan perjuangan moral dan intelektual untuk menegakkan kebenaran di hadapan kekuasaan.

 

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa “jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” Pesan ini menegaskan bahwa keberanian menyampaikan kritik kepada penguasa bukan tindakan subversif, melainkan manifestasi tanggung jawab keimanan dan kepedulian terhadap nasib umat.

 

Karena itu, rakyat tidak dibenarkan bersikap apatis atau pasrah terhadap setiap kebijakan pemerintah, terlebih jika kebijakan tersebut mengandung unsur kezaliman, diskriminasi, atau perampasan hak-hak dasar masyarakat. Membiarkan kezaliman tanpa koreksi justru dapat melanggengkan ketidakadilan dan merusak tatanan sosial.

 

Dalam perspektif Islam, kontrol masyarakat terhadap kekuasaan melalui kritik yang konstruktif adalah mekanisme etis untuk menjaga amanah kepemimpinan, sekaligus ikhtiar kolektif agar kekuasaan tetap berpihak pada kemaslahatan bersama.

 

Daftar Referensi

 

Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Qaradawi, Y. (1995). Fiqh al-Da‘wah. Cairo: Maktabah Wahbah.

Al-Qaradawi, Y. (2001). Min Fiqh al-Daulah fi al-Islam. Cairo: Dar al-Shuruq.

Al-Qur’an al-Karim. (n.d.). Surah Al-Qashash (28): 4; Surah An-Nazi‘at (79): 23–24; Surah Thaha (20): 43–44.

Ibnu Katsir, I. (1999). Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim (Vols. 1–8). Riyadh: Dar Tayyibah.

Ibnu Taimiyyah, A. (2000). Al-Siyasah al-Shar‘iyyah fi Islah al-Ra‘i wa al-Ra‘iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Katsir, I. (2003). Qashash al-Anbiya’. Cairo: Dar al-Hadith.

Qutb, S. (2004). Fi Zhilal al-Qur’an (Vols. 1–6). Cairo: Dar al-Shuruq.

Rahman, F. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.

Sachedina, A. A. (2001). The Islamic Roots of Democratic Pluralism. Oxford: Oxford University Press.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1224/06/01/26 : 09.09 WIB)

 

 

 

 







__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad