Oleh : Ahmad Sastra
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan,
kritik dari masyarakat merupakan sesuatu yang harus disyukuri oleh pemerintah.
Kritik yang konstruktif, kata Prabowo, merupakan hal yang penting untuk
membantu pemerintahannya mengevaluasi kebijakan yang ada. "Kalau dikritik,
malah kita harus bersyukur kalau saya dikoreksi. Saya dibantu, saya
diamankan," ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam Perayaan Natal
Nasional 2025, di Jakarta, Senin (5/1/2026). (Sumber: https://nasional.kompas.com).
Prabowo mengatakan, hal yang wajar jika
seseorang merasa tidak nyaman saat menerima kritik atau koreksi. Namun ia
mengingatkan, kritik merupakan pengingat sekaligus perlindungan baginya dalam
menjalankan tugas sebagai Kepala Negara.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar kritik
tidak kelewatan menjadi fitnah. Sebab, kebohongan yang menimbulkan kecurigaan,
perpecahan, dan kebencian hanya akan merusak persatuan. Di sisi lain, Prabowo
juga mengakui adanya kritik bernada sinis yang niatnya menjatuhkan pemerintah.
KUHAP dan Pasal Anti Kritik
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2
Januari 2026 memunculkan berbagai diskursus di ruang publik, terutama di media
sosial. Salah satu isu yang paling sering mengemuka adalah anggapan bahwa
regulasi baru tersebut berpotensi membungkam kritik terhadap pejabat atau
pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah secara tegas
memastikan bahwa tidak terdapat satu pun pasal dalam KUHP maupun KUHAP yang
dapat digunakan untuk memidanakan warga negara hanya karena menyampaikan
kritik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan
pendapat tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah memandang kritik sebagai elemen penting
dalam demokrasi dan sebagai sarana kontrol publik terhadap penyelenggaraan
negara. Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP baru akan mengekang
ruang kritik dinilai tidak memiliki dasar normatif apabila dicermati secara
cermat isi pasal-pasalnya.
Yusril menegaskan bahwa KUHP Nasional membedakan
secara jelas antara kritik dan penghinaan. Kritik dipahami sebagai penyampaian
pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah,
sedangkan penghinaan merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan atau
martabat seseorang.
Dalam KUHP baru, ketentuan yang berkaitan dengan
penghinaan diatur secara terbatas dan bersifat delik aduan, sehingga tidak
dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan
konstruksi tersebut, negara tidak memiliki ruang untuk secara aktif memburu
atau mengkriminalisasi pengkritik.
Pemerintah juga menilai penting adanya kesamaan
persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terkait batasan konseptual
antara kritik dan penghinaan. Tanpa pemahaman yang seragam, potensi salah
tafsir dalam penerapan hukum bisa saja terjadi. Karena itu, sosialisasi dan
edukasi publik menjadi bagian penting dari implementasi KUHP dan KUHAP baru
agar masyarakat tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan atau disinformasi
yang beredar luas di ruang digital. (Amanda Nastiti/minews.id)
Jangan Meniru Kepemimpinan Fir’aun
Sejarah Islam memberikan peringatan keras agar seorang
pemimpin tidak meneladani karakter Fir‘aun, sosok penguasa yang dikenal zalim, arogan,
dan menindas rakyatnya.
Fir‘aun bukan hanya melakukan kezaliman struktural
melalui kebijakan dan kekuasaan yang absolut, tetapi juga memonopoli kebenaran
dan menempatkan dirinya di atas hukum moral. Al-Qur’an menggambarkan bagaimana
kekuasaan yang tidak dibingkai oleh nilai ketakwaan akan melahirkan penindasan,
ketakutan, dan kerusakan sosial yang meluas.
Lebih jauh, Fir‘aun menunjukkan sikap yang sangat anti
terhadap kritik dan dakwah. Ketika Nabi Musa عليه السلام datang membawa pesan kebenaran dan
mengajak Fir‘aun kembali ke jalan Allah, respons yang muncul bukanlah refleksi
diri, melainkan kemarahan, penolakan, dan kriminalisasi terhadap kebenaran.
Kritik dan nasihat dipersepsikan sebagai ancaman
terhadap kekuasaan, bukan sebagai peringatan moral. Sikap ini menunjukkan
bagaimana kekuasaan yang kehilangan orientasi spiritual akan cenderung menolak
koreksi, bahkan ketika koreksi itu datang demi kebaikan bersama.
Dalam perspektif kepemimpinan Islam, sikap anti kritik
seperti yang ditunjukkan Fir‘aun justru merupakan tanda rapuhnya legitimasi
moral seorang pemimpin. Pemimpin yang adil seharusnya memiliki kerendahan hati
untuk mendengarkan nasihat, membuka ruang dialog, dan bersedia mengoreksi
kebijakan yang keliru.
Kritik dan dakwah bukanlah bentuk permusuhan,
melainkan mekanisme sosial untuk menjaga agar kekuasaan tetap berjalan dalam
koridor keadilan, kebenaran, dan kemaslahatan umat.
Oleh karena itu, kepemimpinan Fir‘aun yang menutup
diri dari kritik dan menindas suara kebenaran jelas tidak layak dijadikan
teladan oleh pemimpin masa kini. Di tengah masyarakat yang semakin kritis dan
kompleks, pemimpin dituntut untuk memiliki kedewasaan moral, keterbukaan, serta
komitmen terhadap nilai-nilai etik dan spiritual.
Meneladani para pemimpin yang adil dan terbuka
terhadap nasihat—bukan Fir‘aun yang arogan, merupakan prasyarat penting untuk
mewujudkan kepemimpinan yang berkeadaban dan berorientasi pada kesejahteraan
rakyat.
Belajarlah dari Para Pemimpin Islam Masa Lalu
Kritik terhadap pemimpin, meskipun sering dianggap
ancaman oleh sebagian orang sebenarnya merupakan bagian penting dari dinamika
sosial dan politik suatu masyarakat. Kritik bukanlah pelemahan, melainkan upaya
kolektif untuk memastikan kepemimpinan yang bertanggung jawab, adil, dan
berpihak kepada kemaslahatan umat.
Dalam sejarah Islam, terdapat teladan penting tentang
bagaimana para pemimpin besar masa lalu tidak menutup diri dari kritik, bahkan
justru menunjukkan sikap terbuka untuk mendengarkan, merenungkan, dan
memperbaiki diri. Nilai-nilai ini relevan bagi pemimpin kontemporer di berbagai
bidang, baik di ranah pemerintahan, organisasi, maupun masyarakat.
Secara umum, kritik sering dipahami sebagai “serangan”
terhadap posisi, wibawa, atau kekuasaan seorang pemimpin. Namun, dari sudut
pandang akademik dan etika, kritik justru merupakan instrumen penting dalam
menjaga kualitas kepemimpinan. Kritik memungkinkan masyarakat mengoreksi
kebijakan yang tidak tepat, menyarankan solusi atas masalah bersama, dan
memperkuat hubungan kepercayaan antara pemimpin dan yang dipimpin.
Ibnu Hajar menyatakan bahwa kritik berperan untuk mengingatkan
ketika pemimpin lalai, menutup kekurangan saat terjadi kesalahan, menyatukan
suara rakyat, dan memulihkan hubungan hati yang terpisah. Ini menunjukkan
bahwa kritik mendukung proses pembelajaran dan akuntabilitas dalam
kepemimpinan.
Para khalifah awal dalam sejarah Islam—yang dikenal
sebagai Khulafa Ar-Rasyidin (Penguasa yang Dipimpin dengan Benar), menunjukkan
contoh jelas tentang sikap rendah hati terhadap kritik. Mereka memimpin umat
Islam pada masa yang penuh tantangan, namun respon mereka terhadap kritik
menunjukkan kebesaran hati dan kesadaran akan tanggung jawab sosial.
Abu Bakar Ash-Shiddiq, khalifah pertama setelah Nabi
Muhammad ﷺ,
tidak pernah mengekang kritik terhadap dirinya. Ia justru mendorong evaluasi
terhadap tindakannya. Dalam sebuah khutbah, beliau menegaskan: “Jika aku
berbuat baik, maka bantulah aku. Namun jika aku menyimpang, luruskanlah aku.”
Pernyataan ini mencerminkan keterbukaan terhadap
kritik sebagai bagian dari tradisi musyawarah (syura), di mana pemimpin
mendengarkan suara rakyatnya. Prinsip ini sejalan dengan konsep pemerintahan
Islami yang bertumpu pada tanggung jawab moral dan kemaslahatan umum.
Konsep syura sendiri merupakan nilai inti dalam
kepemimpinan Islam yang menempatkan musyawarah sebagai jalan dalam mengambil
keputusan penting, sehingga memungkinkan berbagai suara masyarakat untuk
didengarkan.
Khalifah kedua, Umar bin Khattab, juga menunjukkan
respons luar biasa terhadap kritik. Ketika seseorang menegurnya di depan umum,
Umar tidak marah atau menunjukan reaksi defensif. Ia menyikapinya dengan
ketenangan dan kebesaran hati—bahkan berkata bahwa kritik membantu pemimpin
untuk memperbaiki diri. Dalam sebuah kejadian, Umar berkata: “Semoga Allah
merahmati orang yang menunjukkan kesalahanku.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Umar tidak hanya
menerima kritik, tetapi bahkan mensyukurinya sebagai sarana memperbaiki
kepemimpinannya. Ini membuktikan bahwa pemimpin yang kuat justru adalah mereka
yang mampu membuka pintu dialog dengan masyarakatnya dan tidak menjadikan
kritik sebagai ancaman bagi penguasaannya.
Penting dicatat bahwa kritik dan perbedaan pendapat
harus dibingkai dalam konteks etika dan nilai kemanusiaan, sebagaimana
digariskan oleh ajaran Islam. Kritik yang membangun memiliki tujuan memperbaiki
kepemimpinan, bukan memecah belah masyarakat atau melemahkan institusi secara
destruktif.
Di era modern, dinamika politik dan sosial semakin
kompleks. Pemimpin di berbagai level—dari pemerintahan hingga organisasi, dihadapkan
pada tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Penolakan
terhadap kritik, apalagi upaya membungkam suara masyarakat, justru berpotensi
menimbulkan alienasi, polarisasi, dan melemahnya kepercayaan publik terhadap
institusi.
Kisah para pemimpin Islam masa lalu mengajarkan bahwa
keterbukaan terhadap kritik bukanlah kelemahan, tetapi justru kekuatan
kepemimpinan. Kritik membantu pemimpin untuk tetap terhubung dengan realitas
masyarakat, mengevaluasi kebijakan, dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan
zaman.
Dalam Islam, kepemimpinan dipandang sebagai amanah (amanah)
besar. Seorang pemimpin bukanlah penguasa absolut, tetapi pelayan masyarakat
yang bertanggung jawab terhadap amanah yang diembannya. Nabi Muhammad ﷺ bersabda
bahwa pemimpin adalah penjaga atas rakyatnya, sehingga akan dimintai
pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Konsep ini menekankan bahwa pemimpin
berhenti menjadi simbol kekuasaan dan mulai berperan sebagai fasilitator kebutuhan
masyarakatnya.
Menolak kritik sama dengan menutup peluang untuk
belajar dan berkembang. Seperti ditunjukkan oleh para pemimpin Islam masa lalu,
Abu Bakar, Umar, hingga generasi selanjutnya, kepemimpinan yang kuat dan adil
adalah yang terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Kritik merupakan bentuk
partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan lebih
manusiawi.
Pemimpin modern seharusnya meniru teladan ini: tidak
anti kritik, tetapi menganggap kritik sebagai alat penting dalam memperbaiki
diri dan kebijakan. Dengan demikian, kritik bukan menjadi penghalang, tetapi
menjadi jembatan menuju kepemimpinan yang lebih baik dan berorientasi pada
kepentingan umum.
Kritik Kepada Pemimpin Sebagai Dakwah Amar Ma’ruf nahi
Munkar
Dalam ajaran Islam, mengkritik kebijakan pemerintah
yang tidak benar merupakan bagian integral dari dakwah amar ma’ruf nahi
munkar, yaitu menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Prinsip ini
tidak dibatasi pada ruang privat atau ritual keagamaan semata, tetapi juga
mencakup ranah sosial, politik, dan kebijakan publik.
Ketika sebuah kebijakan berpotensi merugikan
masyarakat, melanggar keadilan, atau menyimpang dari nilai-nilai moral, maka
sikap diam bukanlah pilihan yang dibenarkan dalam Islam. Kritik yang
disampaikan secara bertanggung jawab justru menjadi sarana menjaga arah
kehidupan bermasyarakat agar tetap berada dalam koridor kebenaran dan keadilan.
Dakwah dalam Islam bukanlah aktivitas elitis yang
hanya menjadi tugas para ulama atau tokoh agama, melainkan kewajiban setiap
individu muslim sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya. Rasulullah ﷺ
menegaskan bahwa setiap muslim memiliki tanggung jawab moral untuk
berkontribusi dalam perbaikan masyarakat, baik dengan lisan, tulisan, maupun
sikap.
Oleh karena itu, menyampaikan kritik terhadap kebijakan
yang keliru merupakan bentuk partisipasi sosial yang bernilai ibadah, selama
dilakukan dengan niat yang lurus, argumentasi yang benar, dan cara yang
beradab.
Lebih jauh, Islam memandang menasihati pemimpin
sebagai bagian dari jihad yang luhur. Jihad dalam pengertian ini bukanlah
kekerasan, melainkan perjuangan moral dan intelektual untuk menegakkan
kebenaran di hadapan kekuasaan.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa “jihad yang paling
utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” Pesan ini
menegaskan bahwa keberanian menyampaikan kritik kepada penguasa bukan tindakan
subversif, melainkan manifestasi tanggung jawab keimanan dan kepedulian
terhadap nasib umat.
Karena itu, rakyat tidak dibenarkan bersikap apatis
atau pasrah terhadap setiap kebijakan pemerintah, terlebih jika kebijakan
tersebut mengandung unsur kezaliman, diskriminasi, atau perampasan hak-hak
dasar masyarakat. Membiarkan kezaliman tanpa koreksi justru dapat melanggengkan
ketidakadilan dan merusak tatanan sosial.
Dalam perspektif Islam, kontrol masyarakat terhadap
kekuasaan melalui kritik yang konstruktif adalah mekanisme etis untuk menjaga
amanah kepemimpinan, sekaligus ikhtiar kolektif agar kekuasaan tetap berpihak
pada kemaslahatan bersama.
Daftar Referensi
Al-Mawardi, A. H. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah
wa al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qaradawi, Y. (1995). Fiqh al-Da‘wah. Cairo:
Maktabah Wahbah.
Al-Qaradawi, Y. (2001). Min Fiqh al-Daulah fi
al-Islam. Cairo: Dar al-Shuruq.
Al-Qur’an al-Karim. (n.d.). Surah Al-Qashash (28):
4; Surah An-Nazi‘at (79): 23–24; Surah Thaha (20): 43–44.
Ibnu Katsir, I. (1999). Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim
(Vols. 1–8). Riyadh: Dar Tayyibah.
Ibnu Taimiyyah, A. (2000). Al-Siyasah al-Shar‘iyyah
fi Islah al-Ra‘i wa al-Ra‘iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Katsir, I. (2003). Qashash al-Anbiya’. Cairo:
Dar al-Hadith.
Qutb, S. (2004). Fi Zhilal al-Qur’an (Vols.
1–6). Cairo: Dar al-Shuruq.
Rahman, F. (1982). Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago
Press.
Sachedina, A. A. (2001). The Islamic Roots of
Democratic Pluralism. Oxford: Oxford University Press.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1224/06/01/26 : 09.09
WIB)

