PALESTINA KORBAN NEOKOLONIALISME



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Perkembangan terakhir konflik di Jalur Gaza menandai salah satu krisis kemanusiaan paling serius pada abad ke-21. Pengakuan otoritas Israel serta laporan lembaga internasional menunjukkan bahwa jumlah korban jiwa warga Palestina telah melampaui puluhan ribu orang, dengan estimasi yang terus meningkat seiring berlanjutnya operasi militer.

 

Fakta ini tidak dapat dipahami sebagai konsekuensi insidental dari konflik bersenjata semata, melainkan sebagai indikator kegagalan struktural sistem hukum dan politik global dalam melindungi kehidupan manusia.

 

Artikel ini bertujuan menganalisis tragedi Gaza melalui pendekatan historis, hukum internasional, dan perspektif politik Islam, dengan menempatkan persoalan Palestina bukan sebagai konflik lokal, melainkan sebagai cerminan krisis kepemimpinan global dan ketidakadilan sistemik.

 

Berbagai laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi kemanusiaan internasional, serta lembaga hak asasi manusia menyatakan bahwa mayoritas korban di Gaza adalah warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

 

Serangan terhadap fasilitas medis, kawasan pemukiman padat, serta pembatasan akses terhadap air, pangan, dan layanan kesehatan menunjukkan adanya pola kekerasan yang melampaui batas prinsip distinction dan proportionality sebagaimana diatur dalam Hukum Humaniter Internasional (International Committee of the Red Cross, 2016).

 

Dalam konteks ini, narasi “hak membela diri” yang terus dikemukakan perlu diuji secara kritis. Hak tersebut tidak bersifat absolut dan dibatasi oleh kewajiban untuk melindungi warga sipil. Ketika tindakan militer menghasilkan kehancuran sistematis terhadap kehidupan sipil, maka klaim pembelaan diri kehilangan legitimasi normatif maupun yuridis.

Latar Sejarah: Palestina dan Proyek Kolonial Modern

 

Persoalan Palestina tidak dapat dilepaskan dari sejarah kolonialisme modern. Sejak berdirinya negara Israel pada tahun 1948, melalui peristiwa Nakba, rakyat Palestina mengalami pengusiran massal, perampasan tanah, dan marginalisasi politik yang berkelanjutan. Sejumlah sejarawan, seperti Ilan Pappé (2006) dan Rashid Khalidi (2020), menegaskan bahwa konflik ini lebih tepat dipahami sebagai proyek kolonial pemukiman (settler colonialism) daripada konflik antaragama.

 

Sebaliknya, catatan sejarah menunjukkan bahwa Palestina selama berabad-abad berada dalam kondisi relatif stabil di bawah pemerintahan Islam. Di bawah kekuasaan Khilafah, pluralitas agama diakui dan dilindungi melalui sistem hukum yang menjamin keamanan jiwa, harta, dan tempat ibadah. Oleh karena itu, ketidakstabilan kontemporer di Palestina lebih merupakan akibat intervensi kolonial dan kepentingan geopolitik global daripada konflik teologis.

 

Tragedi Gaza mengungkap paradoks mendasar dalam sistem hukum internasional. Di satu sisi, terdapat instrumen hukum yang komprehensif terkait perlindungan hak asasi manusia dan hukum perang. Namun di sisi lain, penerapannya sangat selektif dan dipengaruhi oleh relasi kekuasaan. Dewan Keamanan PBB, melalui mekanisme veto, kerap gagal menjalankan fungsinya sebagai penjaga perdamaian global.

 

Fenomena ini memperkuat kritik bahwa hukum internasional bersifat power-biased, di mana negara kuat relatif kebal dari akuntabilitas, sementara negara lemah menjadi objek penegakan hukum. Dalam konteks Gaza, nyawa manusia dikalahkan oleh kepentingan strategis, aliansi militer, dan industri persenjataan global.

 

Absennya Kepemimpinan Global yang Adil

 

Akar persoalan Gaza tidak hanya terletak pada konflik bilateral, melainkan pada absennya kepemimpinan global yang berorientasi pada keadilan. Tatanan dunia kontemporer didominasi oleh kapitalisme global dan realisme politik, di mana kepentingan nasional dan korporasi sering kali mengalahkan nilai-nilai kemanusiaan universal.

 

Dalam dunia Islam, fragmentasi politik menjadi puluhan negara-bangsa telah melemahkan kapasitas kolektif umat dalam melindungi wilayah dan penduduknya. Hadis Rasulullah ï·º yang menyatakan bahwa imam adalah perisai (HR. Muslim) menegaskan pentingnya kepemimpinan politik sebagai instrumen perlindungan umat, bukan sekadar simbol administratif.

 

Ketika kekerasan masif terhadap warga sipil dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang tegas, maka terjadi normalisasi kezaliman. Istilah-istilah seperti collateral damage berfungsi mereduksi tragedi kemanusiaan menjadi terminologi teknis. Preseden ini berbahaya karena membuka ruang legitimasi bagi kekerasan serupa di wilayah lain.

 

Dengan demikian, tragedi Gaza bukan hanya tragedi Palestina, melainkan krisis global yang mengancam fondasi etika internasional.

 

Islam menawarkan paradigma alternatif dalam tata kelola global. Dalam Islam, penjajahan merupakan kezaliman yang diharamkan, dan perlindungan jiwa manusia merupakan prinsip fundamental (hifz al-nafs). Negara memiliki kewajiban syar’i untuk melindungi pihak tertindas, baik Muslim maupun non-Muslim.

 

Literatur klasik siyasah Islam, seperti Al-Ahkam al-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi, menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan bertumpu pada kemampuan negara menegakkan keadilan dan melindungi rakyat. Sejarah Khilafah menunjukkan bahwa stabilitas Palestina tercapai ketika prinsip-prinsip tersebut diterapkan secara konsisten.

 

Hadis tentang kembalinya Khilafah di atas manhaj kenabian (HR. Ahmad) sering dipahami sebagai kritik normatif terhadap sistem kekuasaan yang menyimpang dari nilai keadilan. Dalam konteks kontemporer, hadis ini relevan sebagai wacana etik-politik tentang perlunya sistem kepemimpinan global yang berpihak pada kemanusiaan.

 

Palestina tidak membutuhkan simpati simbolik, melainkan perubahan struktural dalam tata dunia global. Selama sistem internasional tetap tunduk pada kekuatan dan kepentingan, tragedi Gaza akan terus berulang. Dengan lebih dari 70 ribu korban jiwa, Gaza menjadi bukti nyata kebangkrutan moral dunia modern sekaligus panggilan mendesak untuk meninjau ulang fondasi kepemimpinan global.

 

DAFTAR REFERENSI

 

Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Amnesty International. (2023). Israel’s apartheid against Palestinians. London: Amnesty International.

International Committee of the Red Cross. (2016). The principle of proportionality in armed conflict. Geneva: ICRC.

Khalidi, R. (2020). The hundred years’ war on Palestine. New York: Metropolitan Books.

Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.

Pappé, I. (2006). The ethnic cleansing of Palestine. Oxford: Oneworld.

United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs. (2024). Humanitarian situation update: Gaza Strip. New York: UNOCHA.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1249/02/02/26 : 09.45 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad