Oleh : Ahmad Sastra
Perkembangan terakhir konflik di Jalur Gaza menandai
salah satu krisis kemanusiaan paling serius pada abad ke-21. Pengakuan otoritas
Israel serta laporan lembaga internasional menunjukkan bahwa jumlah korban jiwa
warga Palestina telah melampaui puluhan ribu orang, dengan estimasi yang terus
meningkat seiring berlanjutnya operasi militer.
Fakta ini tidak dapat dipahami sebagai konsekuensi
insidental dari konflik bersenjata semata, melainkan sebagai indikator
kegagalan struktural sistem hukum dan politik global dalam melindungi kehidupan
manusia.
Artikel ini bertujuan menganalisis tragedi Gaza
melalui pendekatan historis, hukum internasional, dan perspektif politik Islam,
dengan menempatkan persoalan Palestina bukan sebagai konflik lokal, melainkan
sebagai cerminan krisis kepemimpinan global dan ketidakadilan sistemik.
Berbagai laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi
kemanusiaan internasional, serta lembaga hak asasi manusia menyatakan bahwa
mayoritas korban di Gaza adalah warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
Serangan terhadap fasilitas medis, kawasan pemukiman
padat, serta pembatasan akses terhadap air, pangan, dan layanan kesehatan
menunjukkan adanya pola kekerasan yang melampaui batas prinsip distinction
dan proportionality sebagaimana diatur dalam Hukum Humaniter
Internasional (International Committee of the Red Cross, 2016).
Dalam konteks ini, narasi “hak membela diri” yang
terus dikemukakan perlu diuji secara kritis. Hak tersebut tidak bersifat
absolut dan dibatasi oleh kewajiban untuk melindungi warga sipil. Ketika
tindakan militer menghasilkan kehancuran sistematis terhadap kehidupan sipil, maka
klaim pembelaan diri kehilangan legitimasi normatif maupun yuridis.
Latar Sejarah: Palestina dan Proyek Kolonial Modern
Persoalan Palestina tidak dapat dilepaskan dari
sejarah kolonialisme modern. Sejak berdirinya negara Israel pada tahun 1948,
melalui peristiwa Nakba, rakyat Palestina mengalami pengusiran massal,
perampasan tanah, dan marginalisasi politik yang berkelanjutan. Sejumlah
sejarawan, seperti Ilan Pappé (2006) dan Rashid Khalidi (2020), menegaskan
bahwa konflik ini lebih tepat dipahami sebagai proyek kolonial pemukiman (settler
colonialism) daripada konflik antaragama.
Sebaliknya, catatan sejarah menunjukkan bahwa
Palestina selama berabad-abad berada dalam kondisi relatif stabil di bawah
pemerintahan Islam. Di bawah kekuasaan Khilafah, pluralitas agama diakui dan
dilindungi melalui sistem hukum yang menjamin keamanan jiwa, harta, dan tempat
ibadah. Oleh karena itu, ketidakstabilan kontemporer di Palestina lebih
merupakan akibat intervensi kolonial dan kepentingan geopolitik global daripada
konflik teologis.
Tragedi Gaza mengungkap paradoks mendasar dalam sistem
hukum internasional. Di satu sisi, terdapat instrumen hukum yang komprehensif
terkait perlindungan hak asasi manusia dan hukum perang. Namun di sisi lain,
penerapannya sangat selektif dan dipengaruhi oleh relasi kekuasaan. Dewan
Keamanan PBB, melalui mekanisme veto, kerap gagal menjalankan fungsinya sebagai
penjaga perdamaian global.
Fenomena ini memperkuat kritik bahwa hukum
internasional bersifat power-biased, di mana negara kuat relatif kebal
dari akuntabilitas, sementara negara lemah menjadi objek penegakan hukum. Dalam
konteks Gaza, nyawa manusia dikalahkan oleh kepentingan strategis, aliansi
militer, dan industri persenjataan global.
Absennya Kepemimpinan Global yang Adil
Akar persoalan Gaza tidak hanya terletak pada konflik
bilateral, melainkan pada absennya kepemimpinan global yang berorientasi pada
keadilan. Tatanan dunia kontemporer didominasi oleh kapitalisme global dan
realisme politik, di mana kepentingan nasional dan korporasi sering kali
mengalahkan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Dalam dunia Islam, fragmentasi politik menjadi puluhan
negara-bangsa telah melemahkan kapasitas kolektif umat dalam melindungi wilayah
dan penduduknya. Hadis Rasulullah ï·º yang menyatakan bahwa imam adalah
perisai (HR. Muslim) menegaskan pentingnya kepemimpinan politik sebagai
instrumen perlindungan umat, bukan sekadar simbol administratif.
Ketika kekerasan masif terhadap warga sipil dibiarkan
tanpa konsekuensi hukum yang tegas, maka terjadi normalisasi kezaliman.
Istilah-istilah seperti collateral damage berfungsi mereduksi tragedi
kemanusiaan menjadi terminologi teknis. Preseden ini berbahaya karena membuka
ruang legitimasi bagi kekerasan serupa di wilayah lain.
Dengan demikian, tragedi Gaza bukan hanya tragedi
Palestina, melainkan krisis global yang mengancam fondasi etika internasional.
Islam menawarkan paradigma alternatif dalam tata
kelola global. Dalam Islam, penjajahan merupakan kezaliman yang diharamkan, dan
perlindungan jiwa manusia merupakan prinsip fundamental (hifz al-nafs).
Negara memiliki kewajiban syar’i untuk melindungi pihak tertindas, baik Muslim
maupun non-Muslim.
Literatur klasik siyasah Islam, seperti Al-Ahkam
al-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi, menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan
bertumpu pada kemampuan negara menegakkan keadilan dan melindungi rakyat.
Sejarah Khilafah menunjukkan bahwa stabilitas Palestina tercapai ketika
prinsip-prinsip tersebut diterapkan secara konsisten.
Hadis tentang kembalinya Khilafah di atas manhaj
kenabian (HR. Ahmad) sering dipahami sebagai kritik normatif terhadap sistem
kekuasaan yang menyimpang dari nilai keadilan. Dalam konteks kontemporer, hadis
ini relevan sebagai wacana etik-politik tentang perlunya sistem kepemimpinan
global yang berpihak pada kemanusiaan.
Palestina tidak membutuhkan simpati simbolik,
melainkan perubahan struktural dalam tata dunia global. Selama sistem
internasional tetap tunduk pada kekuatan dan kepentingan, tragedi Gaza akan
terus berulang. Dengan lebih dari 70 ribu korban jiwa, Gaza menjadi bukti nyata
kebangkrutan moral dunia modern sekaligus panggilan mendesak untuk meninjau
ulang fondasi kepemimpinan global.
DAFTAR REFERENSI
Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Amnesty International. (2023). Israel’s apartheid
against Palestinians. London: Amnesty International.
International Committee of the Red Cross. (2016). The
principle of proportionality in armed conflict. Geneva: ICRC.
Khalidi, R. (2020). The hundred years’ war on
Palestine. New York: Metropolitan Books.
Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim.
Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.
Pappé, I. (2006). The ethnic cleansing of Palestine.
Oxford: Oneworld.
United Nations Office for the Coordination of
Humanitarian Affairs. (2024). Humanitarian situation update: Gaza Strip.
New York: UNOCHA.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1249/02/02/26 :
09.45 WIB)

