RIBUAN NYAWA RAKYAT GAZA KORBAN GENOSIDA, BAHKAN ISRAEL TETAP BOMBARDIR WARGA GAZA PASCA BOARD OF PEACE



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Israel pada akhirnya mengakui bahwa serangan militernya ke Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari puluhan ribu warga Palestina, dengan berbagai laporan independen, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga medis internasional menunjukkan bahwa angka korban jiwa telah melampaui 70.000 orang, mayoritas adalah warga sipil, perempuan, dan anak-anak. Ini bukan sekadar statistik perang. Ini adalah penghapusan satu generasi secara perlahan dan sistematis.

 

Tak sampai disitu, kejahatan israel atas Palestina juga ditunjukkan dengan serangan pasca penandatanganan Board of Peace yang menelan 31 korban, termasuk anak-anak dan perempuan. Ini kejahatan yang tak termaafkan. Sayangnya amerika yang katanya negara demokrasi yang melindungi hak asasi manusia justru yang paling getol mendukung kejahatan genosida israel atas rakyat Palestina.

 

Dalam hukum humaniter internasional, prinsip distinction dan proportionality mewajibkan pihak yang berperang membedakan antara kombatan dan non-kombatan serta mencegah kerusakan berlebihan terhadap warga sipil. Namun, ketika rumah sakit dibom, kamp pengungsi dihantam, dan blokade menyebabkan kelaparan massal, klaim “korban tak sengaja” kehilangan maknanya.

 

Dunia mengetahui hal ini. Media internasional melaporkannya. Para pemimpin dunia menerima laporan-laporannya. Namun yang terjadi justru keheningan kolektif—sebuah diam yang berbicara lebih keras daripada kecaman apa pun.

 

Palestina dan Luka Kolonialisme

 

Tragedi Palestina bukanlah konflik baru, apalagi konflik agama. Akar masalahnya bersemi sejak 1948, ketika proyek kolonial modern melahirkan negara Israel melalui pengusiran massal rakyat Palestina (Nakba). Sejak saat itu, perampasan tanah, pembangunan permukiman ilegal, dan pengepungan Gaza terus berlangsung, menjadikan wilayah tersebut sebagai apa yang oleh banyak pengamat disebut sebagai open-air prison.

 

Fakta sejarah menunjukkan bahwa selama berabad-abad di bawah pemerintahan Islam—termasuk era Khilafah Umayyah, Abbasiyah, hingga Utsmaniyah—Palestina relatif stabil. Kota-kota seperti Al-Quds (Yerusalem) menjadi ruang hidup bersama bagi Muslim, Yahudi, dan Nasrani.

 

Perlindungan terhadap tempat ibadah dan minoritas dijamin melalui sistem hukum Islam (ahl al-dzimmah). Kekacauan yang kita saksikan hari ini bukanlah akibat ajaran agama, melainkan konsekuensi langsung kolonialisme, nasionalisme eksklusif, dan kepentingan geopolitik global.

 

Lebih dari 70 ribu orang tewas, namun narasi yang terus diulang adalah “hak membela diri”. Di sinilah kebangkrutan moral sistem internasional tampak nyata. Jika pembelaan diri berarti penghancuran total wilayah padat penduduk, maka istilah tersebut telah disalahgunakan secara ekstrem. Hukum internasional tampak tumpul ketika berhadapan dengan negara kuat, namun sangat tajam terhadap negara lemah.

 

Hak asasi manusia yang diagungkan dalam pidato-pidato global berubah menjadi slogan kosong ketika berhadapan dengan veto Dewan Keamanan PBB dan aliansi militer. Nyawa manusia kalah oleh kepentingan geopolitik dan industri senjata. Seperti yang dikritik oleh banyak sarjana hukum internasional, sistem global hari ini tidak netral, melainkan sarat relasi kuasa.

 

Kekosongan Kepemimpinan yang Adil

 

Akar persoalan Gaza tidak bisa dilepaskan dari absennya kepemimpinan global yang adil yang mampu melindungi Palestina, yakni seorang khalifah dalam institusi khilafah Islam. Dunia saat ini digerakkan oleh kapitalisme global, kepentingan korporasi, dan kekuatan militer. Nilai keadilan dikorbankan demi stabilitas semu dan keuntungan ekonomi.

 

Negara-negara Muslim, yang secara demografis besar, justru terfragmentasi menjadi puluhan negara-bangsa dengan kepentingan sempit masing-masing dengan ikatan nasionalisme yang haram.

 

Dalam hadis sahih, Rasulullah ï·º bersabda: “Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Muslim). Ketiadaan “perisai” ini membuat umat Islam, termasuk Palestina rentan terhadap agresi.

 

Solidaritas sering berhenti pada pernyataan, bukan perlindungan nyata. Tiadanya khilafah inilah, Palestina akan terus terjajah, termasuk negeri-negeri muslim lainnya. Karena itu persatuan negeri muslim dalam satu kepemimpinan khilafah adalah solusi yang sangat mendesak.

 

Ketika genosida disebut konflik dan kematian anak-anak disebut collateral damage, maka bahasa telah digunakan untuk menormalkan kezaliman. Preseden ini berbahaya. Jika Gaza dapat dihancurkan tanpa konsekuensi hukum yang berarti, maka tidak ada jaminan bahwa kejahatan serupa tidak akan terjadi di tempat lain. Tragedi Palestina bukan hanya luka lokal, tetapi peringatan global tentang runtuhnya norma kemanusiaan.

 

Islam tidak berhenti pada ritual ibadah, tetapi menghadirkan sistem kepemimpinan. Dalam Islam, darah manusia adalah suci (hurmat al-dima’), dan penjajahan adalah keharaman yang nyata. Negara memiliki kewajiban syar’i untuk melindungi yang tertindas (mustadh‘afin), bukan tunduk kepada yang kuat.

 

Sejarah Khilafah menunjukkan bahwa Palestina aman bukan karena kekuatan senjata semata, tetapi karena keadilan ditegakkan. Rasulullah ï·º bersabda tentang fase kepemimpinan umat: “…kemudian akan ada kembali Khilafah di atas manhaj kenabian.” (HR. Ahmad)

 

Palestina tidak membutuhkan simpati sesaat atau doa tanpa tindakan. Ia membutuhkan kepemimpinan Islam yang nyata, kepemimpinan yang menjadikan keadilan sebagai prinsip, bukan retorika. Selama dunia masih dipimpin oleh sistem zalim, angka puluhan ribu itu bukan akhir, melainkan awal dari tragedi yang lebih besar. Jihad dan khilafah adalah solusi terbaik untuk krisis Palestina dan juga negeri-negeri muslim lainnya.

 

DAFTAR REFERENSI

 

Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Amnesty International. (2023). Israel’s apartheid against Palestinians. London: Amnesty International.

B’Tselem. (2021). A regime of Jewish supremacy from the Jordan River to the Mediterranean Sea. Jerusalem.

International Committee of the Red Cross. (2016). The principle of proportionality. Geneva: ICRC.

Khalidi, R. (2020). The hundred years’ war on Palestine. New York: Metropolitan Books.

Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.

Pappé, I. (2006). The ethnic cleansing of Palestine. Oxford: Oneworld.

United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs. (2024). Humanitarian situation update: Gaza Strip. New York: UNOCHA.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1248/02/02/26 : 09.14 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad