Oleh : Ahmad Sastra
Israel pada akhirnya mengakui bahwa serangan
militernya ke Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari puluhan ribu warga
Palestina, dengan berbagai laporan independen, termasuk dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan lembaga medis internasional menunjukkan bahwa angka korban
jiwa telah melampaui 70.000 orang, mayoritas adalah warga sipil, perempuan, dan
anak-anak. Ini bukan sekadar statistik perang. Ini adalah penghapusan satu
generasi secara perlahan dan sistematis.
Tak sampai disitu, kejahatan israel atas Palestina
juga ditunjukkan dengan serangan pasca penandatanganan Board of Peace yang
menelan 31 korban, termasuk anak-anak dan perempuan. Ini kejahatan yang
tak termaafkan. Sayangnya amerika yang katanya negara demokrasi yang melindungi
hak asasi manusia justru yang paling getol mendukung kejahatan genosida israel
atas rakyat Palestina.
Dalam hukum humaniter internasional, prinsip distinction
dan proportionality mewajibkan pihak yang berperang membedakan antara
kombatan dan non-kombatan serta mencegah kerusakan berlebihan terhadap warga
sipil. Namun, ketika rumah sakit dibom, kamp pengungsi dihantam, dan blokade
menyebabkan kelaparan massal, klaim “korban tak sengaja” kehilangan maknanya.
Dunia mengetahui hal ini. Media internasional
melaporkannya. Para pemimpin dunia menerima laporan-laporannya. Namun yang
terjadi justru keheningan kolektif—sebuah diam yang berbicara lebih keras
daripada kecaman apa pun.
Palestina dan Luka Kolonialisme
Tragedi Palestina bukanlah konflik baru, apalagi
konflik agama. Akar masalahnya bersemi sejak 1948, ketika proyek kolonial
modern melahirkan negara Israel melalui pengusiran massal rakyat Palestina (Nakba).
Sejak saat itu, perampasan tanah, pembangunan permukiman ilegal, dan
pengepungan Gaza terus berlangsung, menjadikan wilayah tersebut sebagai apa
yang oleh banyak pengamat disebut sebagai open-air prison.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa selama berabad-abad di
bawah pemerintahan Islam—termasuk era Khilafah Umayyah, Abbasiyah, hingga
Utsmaniyah—Palestina relatif stabil. Kota-kota seperti Al-Quds (Yerusalem)
menjadi ruang hidup bersama bagi Muslim, Yahudi, dan Nasrani.
Perlindungan terhadap tempat ibadah dan minoritas
dijamin melalui sistem hukum Islam (ahl al-dzimmah). Kekacauan yang kita
saksikan hari ini bukanlah akibat ajaran agama, melainkan konsekuensi langsung
kolonialisme, nasionalisme eksklusif, dan kepentingan geopolitik global.
Lebih dari 70 ribu orang tewas, namun narasi yang
terus diulang adalah “hak membela diri”. Di sinilah kebangkrutan moral sistem
internasional tampak nyata. Jika pembelaan diri berarti penghancuran total
wilayah padat penduduk, maka istilah tersebut telah disalahgunakan secara
ekstrem. Hukum internasional tampak tumpul ketika berhadapan dengan negara
kuat, namun sangat tajam terhadap negara lemah.
Hak asasi manusia yang diagungkan dalam pidato-pidato
global berubah menjadi slogan kosong ketika berhadapan dengan veto Dewan
Keamanan PBB dan aliansi militer. Nyawa manusia kalah oleh kepentingan
geopolitik dan industri senjata. Seperti yang dikritik oleh banyak sarjana
hukum internasional, sistem global hari ini tidak netral, melainkan sarat
relasi kuasa.
Kekosongan Kepemimpinan yang Adil
Akar persoalan Gaza tidak bisa dilepaskan dari absennya
kepemimpinan global yang adil yang mampu melindungi Palestina, yakni seorang
khalifah dalam institusi khilafah Islam. Dunia saat ini digerakkan oleh
kapitalisme global, kepentingan korporasi, dan kekuatan militer. Nilai keadilan
dikorbankan demi stabilitas semu dan keuntungan ekonomi.
Negara-negara Muslim, yang secara demografis besar,
justru terfragmentasi menjadi puluhan negara-bangsa dengan kepentingan sempit
masing-masing dengan ikatan nasionalisme yang haram.
Dalam hadis sahih, Rasulullah ï·º bersabda: “Sesungguhnya imam (pemimpin)
itu adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung
dengannya.” (HR. Muslim). Ketiadaan “perisai” ini membuat umat Islam, termasuk
Palestina rentan terhadap agresi.
Solidaritas sering berhenti pada pernyataan, bukan
perlindungan nyata. Tiadanya khilafah inilah, Palestina akan terus terjajah,
termasuk negeri-negeri muslim lainnya. Karena itu persatuan negeri muslim dalam
satu kepemimpinan khilafah adalah solusi yang sangat mendesak.
Ketika genosida disebut konflik dan kematian anak-anak
disebut collateral damage, maka bahasa telah digunakan untuk menormalkan
kezaliman. Preseden ini berbahaya. Jika Gaza dapat dihancurkan tanpa
konsekuensi hukum yang berarti, maka tidak ada jaminan bahwa kejahatan serupa
tidak akan terjadi di tempat lain. Tragedi Palestina bukan hanya luka lokal,
tetapi peringatan global tentang runtuhnya norma kemanusiaan.
Islam tidak berhenti pada ritual ibadah, tetapi
menghadirkan sistem kepemimpinan. Dalam Islam, darah manusia adalah suci (hurmat
al-dima’), dan penjajahan adalah keharaman yang nyata. Negara memiliki
kewajiban syar’i untuk melindungi yang tertindas (mustadh‘afin), bukan
tunduk kepada yang kuat.
Sejarah Khilafah menunjukkan bahwa Palestina aman
bukan karena kekuatan senjata semata, tetapi karena keadilan ditegakkan.
Rasulullah ï·º
bersabda tentang fase kepemimpinan umat: “…kemudian akan ada kembali Khilafah
di atas manhaj kenabian.” (HR. Ahmad)
Palestina tidak membutuhkan simpati sesaat atau doa
tanpa tindakan. Ia membutuhkan kepemimpinan Islam yang nyata, kepemimpinan yang
menjadikan keadilan sebagai prinsip, bukan retorika. Selama dunia masih
dipimpin oleh sistem zalim, angka puluhan ribu itu bukan akhir, melainkan awal
dari tragedi yang lebih besar. Jihad dan khilafah adalah solusi terbaik untuk
krisis Palestina dan juga negeri-negeri muslim lainnya.
DAFTAR REFERENSI
Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Amnesty International. (2023). Israel’s apartheid
against Palestinians. London: Amnesty International.
B’Tselem. (2021). A regime of Jewish supremacy from
the Jordan River to the Mediterranean Sea. Jerusalem.
International Committee of the Red Cross. (2016). The
principle of proportionality. Geneva: ICRC.
Khalidi, R. (2020). The hundred years’ war on
Palestine. New York: Metropolitan Books.
Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim.
Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.
Pappé, I. (2006). The ethnic cleansing of Palestine.
Oxford: Oneworld.
United Nations Office for the Coordination of
Humanitarian Affairs. (2024). Humanitarian situation update: Gaza Strip.
New York: UNOCHA.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1248/02/02/26 : 09.14
WIB)

