Oleh : Ahmad Sastra
Amerika Serikat dalam beberapa dekade terakhir semakin
menunjukkan watak unilateral dan hegemoniknya dalam politik global. Kecongkakan
ini tercermin jelas dalam berbagai kebijakan dan tindakan internasional yang
secara terang-benderang mengabaikan hukum internasional, norma kedaulatan
negara, serta prinsip multilateralisme.
Ancaman terbuka terhadap Iran, upaya penangkapan
Presiden Venezuela, wacana aneksasi Greenland, hingga pembentukan Board of
Peace merupakan rangkaian peristiwa yang menggambarkan pola yang sama:
Amerika bertindak seolah berada di atas hukum internasional dan berhak
menentukan arah dunia sesuai kepentingannya sendiri.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berakar pada
posisi Amerika sebagai kekuatan hegemon pasca-Perang Dingin. Dalam teori
hubungan internasional, kondisi ini disebut sebagai hegemonic arrogance,
yakni kecenderungan negara adidaya bertindak sepihak karena merasa tidak
memiliki penyeimbang yang efektif (Mearsheimer, 2001).
Ketika kekuasaan tidak lagi dibatasi oleh rival
geopolitik yang setara, hukum internasional pun diperlakukan sebagai instrumen
selektif—ditaati ketika menguntungkan, diabaikan ketika menghalangi kepentingan
nasional.
Kasus Iran menjadi contoh paling gamblang. Ancaman
militer, sanksi ekonomi sepihak, dan pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani pada
2020 menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan
larangan penggunaan kekuatan dalam Pasal 2(4) Piagam PBB.
Amerika bertindak tanpa mandat Dewan Keamanan PBB,
namun membingkainya sebagai “pembelaan diri” dan “penjagaan stabilitas
regional”. Padahal banyak pakar hukum internasional menilai tindakan tersebut
sebagai extrajudicial killing dan pelanggaran hukum internasional
(Cassese, 2015; UN Special Rapporteur, 2020).
Sikap serupa terlihat dalam kasus Venezuela. Amerika
secara terbuka mendukung perubahan rezim, membekukan aset negara lain, bahkan
pernah menawarkan hadiah untuk penangkapan Presiden Nicolás Maduro. Tindakan
ini melanggar prinsip non-intervention yang menjadi pilar hukum
internasional modern sejak Deklarasi Montevideo 1933 dan Piagam PBB.
Namun Amerika merasa memiliki legitimasi moral untuk
menentukan siapa pemimpin sah suatu negara, sebuah klaim yang mencerminkan apa
yang oleh Noam Chomsky disebut sebagai imperial presidency—kekuasaan
eksekutif yang menempatkan Amerika sebagai hakim dunia (Chomsky, 2003).
Kecongkakan ini mencapai titik grotesk ketika Presiden
Amerika secara terbuka menyatakan keinginan untuk “membeli” Greenland dari
Denmark. Pernyataan tersebut, meskipun terkesan absurd, mengandung makna
politik yang serius. Ia menunjukkan bahwa logika kolonial—di mana wilayah
dianggap sebagai komoditas—belum sepenuhnya hilang dari imajinasi geopolitik
Amerika.
Dalam hukum internasional kontemporer, aneksasi
wilayah secara paksa atau transaksi politik bertentangan dengan prinsip self-determination
dan integritas teritorial negara (Shaw, 2017). Namun wacana tersebut justru
diucapkan dengan nada santai, seolah hukum internasional hanyalah formalitas.
Pola yang sama juga terlihat dalam pembentukan
berbagai badan dan inisiatif global seperti Board of Peace. Di atas
kertas, lembaga semacam ini diklaim bertujuan menjaga perdamaian dan stabilitas
dunia.
Namun dalam praktiknya, ia sering kali menjadi
instrumen legitimasi kebijakan Amerika dan sekutunya. Amerika menempatkan diri
sebagai arsitek perdamaian, sementara pada saat yang sama terus mendukung
perang, pendudukan, dan sanksi ekonomi yang menghancurkan kehidupan sipil di
berbagai belahan dunia.
Dalam kajian critical international law,
praktik semacam ini disebut sebagai lawfare—penggunaan bahasa dan
institusi hukum untuk membenarkan dominasi politik dan militer (Kennedy, 2006).
Board of Peace bukanlah mekanisme netral, melainkan forum kompromi yang
dirancang agar kepentingan hegemon tetap terjaga. Perdamaian didefinisikan
bukan sebagai keadilan, melainkan sebagai stabilitas yang menguntungkan pusat
kekuasaan global.
Sikap semau-maunya Amerika juga mencerminkan
kemunduran multilateralisme global. Ketika Dewan Keamanan PBB tidak sejalan
dengan kepentingannya, Amerika memilih bertindak sepihak atau membentuk koalisi
ad hoc.
Hal ini merusak legitimasi tatanan internasional
pasca-Perang Dunia II yang dibangun untuk mencegah dominasi satu kekuatan atas
yang lain. Ironisnya, Amerika sendiri merupakan arsitek utama sistem tersebut,
namun kini justru menjadi pelanggar utamanya (Falk, 2014).
Dari perspektif filsafat politik, kecongkakan Amerika
dapat dibaca sebagai krisis etika kekuasaan. Hannah Arendt mengingatkan bahwa
kekuasaan yang tidak dibatasi hukum akan berubah menjadi kekerasan telanjang (bare
violence) yang kehilangan legitimasi moral (Arendt, 1970).
Ketika Amerika terus mengklaim dirinya sebagai penjaga
demokrasi dan HAM, namun bertindak bertentangan dengan prinsip tersebut, maka
yang muncul adalah paradoks hegemonik: kekuatan besar tanpa tanggung jawab
etis.
Dalam perspektif dunia Islam, perilaku ini sejalan
dengan konsep istikbar (kesombongan kekuasaan), yakni sikap merasa
paling benar dan berhak menguasai yang lain. Al-Qur’an menggambarkan istikbar
sebagai ciri kekuasaan zalim yang menolak keadilan dan kebenaran (QS. Al-A‘raf
[7]: 146). Kecongkakan semacam ini, menurut Ibnu Khaldun, merupakan tanda awal
kemunduran peradaban, karena kekuasaan yang tidak dibatasi keadilan pada
akhirnya akan runtuh oleh kontradiksi internalnya sendiri.
Dengan demikian, ancaman terhadap Iran, intervensi di
Venezuela, wacana aneksasi Greenland, dan pembentukan Board of Peace
bukanlah peristiwa terpisah, melainkan rangkaian ekspresi dari satu watak
politik: Amerika sebagai negara yang bertindak semaunya sendiri. Selama hukum
internasional diperlakukan sebagai alat selektif dan perdamaian direduksi
menjadi slogan politik, dunia akan terus berada dalam ketidakstabilan
struktural.
Artikel ini menegaskan bahwa masalah utama politik
global hari ini bukan ketiadaan aturan, melainkan ketidakpatuhan kekuatan
hegemon terhadap aturan yang ada. Tanpa pembatasan nyata terhadap kecongkakan
negara adidaya, hukum internasional berisiko berubah menjadi dokumen normatif
tanpa daya paksa, sementara dunia dipaksa hidup di bawah bayang-bayang
kekuasaan yang merasa kebal hukum.
Daftar Referensi
Al-Qur’an al-Karim.
Arendt, H. (1970). On Violence. Harcourt, Brace
& World.
Cassese, A. (2015). International Law (2nd
ed.). Oxford University Press.
Chomsky, N. (2003). Hegemony or Survival: America’s
Quest for Global Dominance. Metropolitan Books.
Falk, R. (2014). Power Shift: On the New Global
Order. Zed Books.
Kennedy, D. (2006). The Dark Sides of Virtue:
Reassessing International Humanitarianism. Princeton University Press.
Mearsheimer, J. J. (2001). The Tragedy of Great
Power Politics. W. W. Norton & Company.
Shaw, M. N. (2017). International Law (8th
ed.). Cambridge University Press.
United Nations Charter, Article 2(4).
United Nations Special Rapporteur on Extrajudicial,
Summary or Arbitrary Executions. (2020). Report on the killing of Qasem
Soleimani.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1248/01/02/26 : 21.40
WIB)

