MENYOAL KECONGKAKAN AMERIKA SERIKAT DALAM POLITIK GLOBAL



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Amerika Serikat dalam beberapa dekade terakhir semakin menunjukkan watak unilateral dan hegemoniknya dalam politik global. Kecongkakan ini tercermin jelas dalam berbagai kebijakan dan tindakan internasional yang secara terang-benderang mengabaikan hukum internasional, norma kedaulatan negara, serta prinsip multilateralisme.

 

Ancaman terbuka terhadap Iran, upaya penangkapan Presiden Venezuela, wacana aneksasi Greenland, hingga pembentukan Board of Peace merupakan rangkaian peristiwa yang menggambarkan pola yang sama: Amerika bertindak seolah berada di atas hukum internasional dan berhak menentukan arah dunia sesuai kepentingannya sendiri.

 

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berakar pada posisi Amerika sebagai kekuatan hegemon pasca-Perang Dingin. Dalam teori hubungan internasional, kondisi ini disebut sebagai hegemonic arrogance, yakni kecenderungan negara adidaya bertindak sepihak karena merasa tidak memiliki penyeimbang yang efektif (Mearsheimer, 2001).

 

Ketika kekuasaan tidak lagi dibatasi oleh rival geopolitik yang setara, hukum internasional pun diperlakukan sebagai instrumen selektif—ditaati ketika menguntungkan, diabaikan ketika menghalangi kepentingan nasional.

 

Kasus Iran menjadi contoh paling gamblang. Ancaman militer, sanksi ekonomi sepihak, dan pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani pada 2020 menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan larangan penggunaan kekuatan dalam Pasal 2(4) Piagam PBB.

 

Amerika bertindak tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, namun membingkainya sebagai “pembelaan diri” dan “penjagaan stabilitas regional”. Padahal banyak pakar hukum internasional menilai tindakan tersebut sebagai extrajudicial killing dan pelanggaran hukum internasional (Cassese, 2015; UN Special Rapporteur, 2020).

 

Sikap serupa terlihat dalam kasus Venezuela. Amerika secara terbuka mendukung perubahan rezim, membekukan aset negara lain, bahkan pernah menawarkan hadiah untuk penangkapan Presiden Nicolás Maduro. Tindakan ini melanggar prinsip non-intervention yang menjadi pilar hukum internasional modern sejak Deklarasi Montevideo 1933 dan Piagam PBB.

 

Namun Amerika merasa memiliki legitimasi moral untuk menentukan siapa pemimpin sah suatu negara, sebuah klaim yang mencerminkan apa yang oleh Noam Chomsky disebut sebagai imperial presidency—kekuasaan eksekutif yang menempatkan Amerika sebagai hakim dunia (Chomsky, 2003).

 

Kecongkakan ini mencapai titik grotesk ketika Presiden Amerika secara terbuka menyatakan keinginan untuk “membeli” Greenland dari Denmark. Pernyataan tersebut, meskipun terkesan absurd, mengandung makna politik yang serius. Ia menunjukkan bahwa logika kolonial—di mana wilayah dianggap sebagai komoditas—belum sepenuhnya hilang dari imajinasi geopolitik Amerika.

 

Dalam hukum internasional kontemporer, aneksasi wilayah secara paksa atau transaksi politik bertentangan dengan prinsip self-determination dan integritas teritorial negara (Shaw, 2017). Namun wacana tersebut justru diucapkan dengan nada santai, seolah hukum internasional hanyalah formalitas.

 

Pola yang sama juga terlihat dalam pembentukan berbagai badan dan inisiatif global seperti Board of Peace. Di atas kertas, lembaga semacam ini diklaim bertujuan menjaga perdamaian dan stabilitas dunia.

 

Namun dalam praktiknya, ia sering kali menjadi instrumen legitimasi kebijakan Amerika dan sekutunya. Amerika menempatkan diri sebagai arsitek perdamaian, sementara pada saat yang sama terus mendukung perang, pendudukan, dan sanksi ekonomi yang menghancurkan kehidupan sipil di berbagai belahan dunia.

 

Dalam kajian critical international law, praktik semacam ini disebut sebagai lawfare—penggunaan bahasa dan institusi hukum untuk membenarkan dominasi politik dan militer (Kennedy, 2006). Board of Peace bukanlah mekanisme netral, melainkan forum kompromi yang dirancang agar kepentingan hegemon tetap terjaga. Perdamaian didefinisikan bukan sebagai keadilan, melainkan sebagai stabilitas yang menguntungkan pusat kekuasaan global.

 

Sikap semau-maunya Amerika juga mencerminkan kemunduran multilateralisme global. Ketika Dewan Keamanan PBB tidak sejalan dengan kepentingannya, Amerika memilih bertindak sepihak atau membentuk koalisi ad hoc.

 

Hal ini merusak legitimasi tatanan internasional pasca-Perang Dunia II yang dibangun untuk mencegah dominasi satu kekuatan atas yang lain. Ironisnya, Amerika sendiri merupakan arsitek utama sistem tersebut, namun kini justru menjadi pelanggar utamanya (Falk, 2014).

 

Dari perspektif filsafat politik, kecongkakan Amerika dapat dibaca sebagai krisis etika kekuasaan. Hannah Arendt mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi hukum akan berubah menjadi kekerasan telanjang (bare violence) yang kehilangan legitimasi moral (Arendt, 1970).

 

Ketika Amerika terus mengklaim dirinya sebagai penjaga demokrasi dan HAM, namun bertindak bertentangan dengan prinsip tersebut, maka yang muncul adalah paradoks hegemonik: kekuatan besar tanpa tanggung jawab etis.

 

Dalam perspektif dunia Islam, perilaku ini sejalan dengan konsep istikbar (kesombongan kekuasaan), yakni sikap merasa paling benar dan berhak menguasai yang lain. Al-Qur’an menggambarkan istikbar sebagai ciri kekuasaan zalim yang menolak keadilan dan kebenaran (QS. Al-A‘raf [7]: 146). Kecongkakan semacam ini, menurut Ibnu Khaldun, merupakan tanda awal kemunduran peradaban, karena kekuasaan yang tidak dibatasi keadilan pada akhirnya akan runtuh oleh kontradiksi internalnya sendiri.

 

Dengan demikian, ancaman terhadap Iran, intervensi di Venezuela, wacana aneksasi Greenland, dan pembentukan Board of Peace bukanlah peristiwa terpisah, melainkan rangkaian ekspresi dari satu watak politik: Amerika sebagai negara yang bertindak semaunya sendiri. Selama hukum internasional diperlakukan sebagai alat selektif dan perdamaian direduksi menjadi slogan politik, dunia akan terus berada dalam ketidakstabilan struktural.

 

Artikel ini menegaskan bahwa masalah utama politik global hari ini bukan ketiadaan aturan, melainkan ketidakpatuhan kekuatan hegemon terhadap aturan yang ada. Tanpa pembatasan nyata terhadap kecongkakan negara adidaya, hukum internasional berisiko berubah menjadi dokumen normatif tanpa daya paksa, sementara dunia dipaksa hidup di bawah bayang-bayang kekuasaan yang merasa kebal hukum.

 

Daftar Referensi

 

Al-Qur’an al-Karim.

Arendt, H. (1970). On Violence. Harcourt, Brace & World.

Cassese, A. (2015). International Law (2nd ed.). Oxford University Press.

Chomsky, N. (2003). Hegemony or Survival: America’s Quest for Global Dominance. Metropolitan Books.

Falk, R. (2014). Power Shift: On the New Global Order. Zed Books.

Kennedy, D. (2006). The Dark Sides of Virtue: Reassessing International Humanitarianism. Princeton University Press.

Mearsheimer, J. J. (2001). The Tragedy of Great Power Politics. W. W. Norton & Company.

Shaw, M. N. (2017). International Law (8th ed.). Cambridge University Press.

United Nations Charter, Article 2(4).

United Nations Special Rapporteur on Extrajudicial, Summary or Arbitrary Executions. (2020). Report on the killing of Qasem Soleimani.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1248/01/02/26 : 21.40 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad