Oleh : Ahmad Sastra
Firman Allah dalam Al-Qur'an Surah Al-An'am ayat 162
merupakan deklarasi ideologis yang bersifat komprehensif: “Sesungguhnya
shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh
alam.” Ayat ini tidak hanya menegaskan aspek spiritualitas individual,
tetapi juga mengandung tuntutan totalitas penghambaan yang mencakup seluruh
dimensi kehidupan, termasuk aspek sosial, politik, dan ketatanegaraan.
Dalam perspektif normatif-ideologis Islam, ayat ini
menolak segala bentuk dualisme antara agama dan kehidupan publik. Tauhid bukan
sekadar keyakinan teologis, melainkan sistem hidup (manhaj al-hayah) yang
meniscayakan tegaknya tatanan kehidupan berbasis ketundukan mutlak kepada
Allah. Oleh karena itu, ayat ini menjadi landasan konseptual bagi gagasan
“negara lillah” yang secara historis dan normatif terwujud dalam sistem
khilafah.
Dalam kerangka Islam, tauhid adalah ideologi total
yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Para ulama seperti Ibnu Katsir
dalam tafsirnya menegaskan bahwa ayat ini merupakan perintah kepada Nabi untuk
memproklamasikan pemurnian seluruh ibadah hanya kepada Allah, sebagai antitesis
terhadap sistem jahiliyah yang mendasarkan kehidupan pada hawa nafsu dan
kekuasaan manusia.
Makna “nusuki” dalam ayat ini mencakup seluruh
bentuk pengabdian, baik ritual maupun non-ritual. Bahkan frasa “mahya”
(hidupku) dan “mamati” (matiku) menunjukkan bahwa Islam menuntut
totalitas orientasi hidup. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi sekularisasi
yang memisahkan agama dari politik, hukum, ekonomi, dan budaya.
Tauhid dalam ayat ini melahirkan konsekuensi logis:
seluruh sistem kehidupan harus tunduk pada hukum Allah (hakimiyyah lillah).
Setiap sistem yang tidak berlandaskan wahyu dipandang sebagai bentuk
penyimpangan dari prinsip tauhid.
Ayat QS Al-An‘am: 162 secara implisit merupakan kritik
terhadap sistem kehidupan yang tidak berorientasi kepada Allah. Sekularisme,
yang memisahkan agama dari negara, bertentangan dengan prinsip tauhid karena
menempatkan manusia sebagai sumber hukum tertinggi.
Dalam pandangan ideologis Islam, kedaulatan mutlak
berada di tangan Allah, bukan rakyat atau penguasa. Konsep ini dikenal sebagai hakimiyyah,
yang menegaskan bahwa hukum Allah harus menjadi sumber utama dalam pengaturan
kehidupan. Oleh karena itu, sistem politik yang tidak menjadikan syariat
sebagai dasar hukum dipandang sebagai bentuk lighairillah (tidak karena
Allah).
Pemikir seperti Abul A'la Maududi menegaskan bahwa
Islam adalah sistem hidup yang menyeluruh, sehingga tidak mungkin direduksi
menjadi sekadar agama ritual. Hal senada juga ditegaskan oleh Sayyid Qutb yang
menyatakan bahwa tauhid menuntut pembebasan manusia dari segala bentuk penghambaan
selain kepada Allah, termasuk dominasi sistem buatan manusia. Sementara
Taqiuddin An Nabhani, menegaskan bahwa negara khilafah adalah satu-satunya
bentuk negara yang sesuai dengan Islam.
Konsekuensi dari tauhid total adalah lahirnya konsep
“negara lillah”, yaitu negara yang seluruh sistemnya tunduk kepada Allah.
Negara semacam ini tidak hanya berfungsi sebagai institusi administratif,
tetapi sebagai instrumen untuk menegakkan syariat dan mewujudkan keadilan
ilahiyah di muka bumi.
Negara lillah memiliki karakteristik utama: (1) Kedaulatan
hukum berada pada syariat Allah (2) Kekuasaan oleh umat dijalankan sebagai
amanah, bukan dominasi (3) Tujuan negara adalah mewujudkan kehidupan Islam.
Dalam sejarah Islam, konsep ini terwujud dalam
institusi khilafah, yang dipimpin oleh seorang khalifah sebagai penerus kepemimpinan
Nabi dalam urusan dunia dan agama. Khilafah bukan sekadar sistem politik,
tetapi representasi dari implementasi tauhid dalam kehidupan kolektif umat.
Dalam perspektif normatif, khilafah bukan sekadar
pilihan politik, tetapi merupakan konsekuensi ideologis dari tauhid. Jika
seluruh aspek kehidupan harus lillah, maka sistem yang mengatur kehidupan
bersama juga harus berlandaskan nilai yang sama.
Sejarah mencatat bahwa sejak masa Khulafaur Rasyidin
hingga kekhilafahan berikutnya, umat Islam hidup dalam sistem yang berupaya
menjadikan syariat sebagai dasar hukum. Meskipun terdapat kekurangan dalam
praktik, prinsip dasarnya tetap menunjukkan integrasi antara agama dan negara.
Pandangan ini diperkuat oleh banyak ulama klasik yang
menempatkan imamah (kepemimpinan politik) sebagai kewajiban kolektif (fardhu
kifayah). Tanpa adanya kepemimpinan yang menegakkan syariat, maka banyak hukum
Islam tidak dapat dijalankan secara sempurna.
Realitas kontemporer menunjukkan bahwa umat Islam
belum mampu bersatu dalam satu sistem politik yang berlandaskan tauhid. Hal ini
disebabkan oleh adanya disorientasi di kalangan umat, di mana sebagian masih
terjebak dalam paradigma sekular, nasionalisme sempit, atau kepentingan
duniawi.
Disorientasi ini mencerminkan lemahnya internalisasi
makna QS Al-An‘am: 162. Banyak yang mengaku beriman, tetapi tidak menjadikan
Allah sebagai satu-satunya tujuan dalam seluruh aspek kehidupan. Akibatnya,
umat terpecah dan kehilangan kekuatan politik global.
Dalam perspektif ideologis, kondisi ini bukan sekadar
masalah politik, tetapi masalah aqidah. Ketika orientasi hidup tidak lagi
lillah, maka sistem kehidupan yang lahir pun akan jauh dari nilai-nilai Islam.
Solusi atas krisis ini adalah kembali kepada tauhid
secara total, sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-An‘am: 162. Reaktualisasi
tauhid harus dimulai dari individu, kemudian keluarga, masyarakat, hingga
akhirnya melahirkan sistem negara yang berbasis pada nilai-nilai ilahiyah.
Proses ini memerlukan: (1) Pendidikan berbasis Tauhid (2)
Dakwah yang menekankan integrasi Islam sebagai sistem hidup (3) Kesadaran
politik umat untuk menegakkan syariat Dengan demikian, kebangkitan umat Islam
tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga struktural, yaitu dengan
terwujudnya sistem kehidupan yang sesuai dengan kehendak Allah.
QS Al-An‘am ayat 162 merupakan deklarasi tauhid total
yang menuntut integrasi antara iman, ibadah, dan seluruh aspek kehidupan. Dalam
perspektif normatif-ideologis, ayat ini meniscayakan tegaknya sistem kehidupan
berbasis tauhid, yang dalam sejarah Islam terwujud dalam institusi khilafah.
Konsep “negara lillah” bukan sekadar idealisme, tetapi
konsekuensi logis dari tauhid. Tanpa sistem yang berlandaskan wahyu,
penghambaan manusia kepada Allah tidak akan terwujud secara sempurna dalam
kehidupan kolektif. Oleh karena itu, tantangan utama umat Islam saat ini adalah
mengembalikan orientasi hidup kepada Allah (lillah) dan meninggalkan segala
bentuk sistem yang berorientasi selain-Nya (lighairillah).
REFERENSI
Ibnu Katsir. (n.d.). Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim.
M. Quraish Shihab. (2002). Tafsir Al-Misbah.
Jakarta: Lentera Hati.
Abul A'la Maududi. (1980). Islamic Law and
Constitution. Lahore: Islamic Publications.
Sayyid Qutb. (2006). Fi Zilal al-Qur’an. Cairo:
Dar al-Shuruq.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1300/17/03/26 : 10.52
WIB)

