Oleh : Ahmad Sastra
Dalam dinamika politik global kontemporer, umat Islam
kerap dihadapkan pada dilema loyalitas: antara solidaritas keagamaan, identitas
kebangsaan, dan realitas geopolitik. Konflik di Timur Tengah yang melibatkan
aktor seperti Iran dan kekuatan Barat seperti Amerika Serikat sering dipersepsi
secara simplistik sebagai pertarungan ideologis Islam versus Barat atau bahkan
Sunni versus Syiah.
Padahal, analisis yang lebih jernih menunjukkan bahwa
relasi internasional lebih banyak digerakkan oleh kepentingan nasional dan
kalkulasi kekuasaan ketimbang idealisme agama semata.
Loyalitas Teologis: Kesetiaan Utama kepada Allah dan
Rasul
Dalam teologi Islam, loyalitas (al-walā’) memiliki
dimensi spiritual yang mendasar. Al-Qur’an menegaskan bahwa ketaatan tertinggi
adalah kepada Allah dan Rasul-Nya (QS. an-Nisa: 59). Konsep ini menempatkan
iman sebagai fondasi utama identitas Muslim, melampaui batas etnis dan negara.
Pemikir seperti Abul A'la Maududi menjelaskan bahwa
Islam membentuk komunitas moral (ummah) yang didasarkan pada akidah, bukan ras
atau wilayah geografis (Maududi, 1960). Senada dengan itu, Yusuf al-Qaradawi
menegaskan bahwa loyalitas kepada tanah air dibenarkan selama tidak
bertentangan dengan prinsip syariat dan keadilan universal (al-Qaradawi, 1997).
Artinya, nasionalisme dalam Islam bersifat relatif dan
instrumental, bukan absolut. Negara adalah sarana (wasilah) untuk menegakkan
keadilan dan kemaslahatan, bukan objek pengultusan. Ketika negara bertentangan
dengan prinsip tauhid dan keadilan, maka loyalitas teologis menjadi parameter
koreksi.
Politik Global: Rasionalitas Kepentingan Negara
Dalam teori hubungan internasional, realisme politik
menegaskan bahwa negara bertindak berdasarkan kepentingan nasional (national
interest), bukan moralitas universal. Hans Morgenthau dalam Politics Among
Nations menekankan bahwa politik internasional adalah perjuangan kekuasaan
(Morgenthau, 1948). Demikian pula Kenneth Waltz dalam teori neorealisme
menyatakan bahwa struktur sistem internasional mendorong negara untuk bertindak
pragmatis demi keamanan dan kelangsungan hidupnya (Waltz, 1979).
Relasi antara Iran dan Amerika Serikat menunjukkan
dinamika ini. Hubungan keduanya bersifat fluktuatif dan ditentukan oleh
kalkulasi strategis, baik dalam isu nuklir, sanksi ekonomi, maupun konflik
regional. Bahkan negara-negara yang mengklaim identitas religius kuat tetap
bertindak dalam kerangka rasionalitas politik modern.
Karena itu, mengasumsikan bahwa suatu negara bergerak
murni atas nama agama adalah simplifikasi berlebihan. Negara, dalam sistem
internasional modern, adalah aktor politik yang tunduk pada logika kekuasaan
dan kepentingan.
Menilai Tindakan, Bukan Mengultuskan Aktor
Islam menekankan keadilan sebagai prinsip universal.
Al-Qur’an memerintahkan agar kebencian terhadap suatu kaum tidak mendorong
ketidakadilan (QS. al-Ma’idah: 8). Prinsip ini mengandung implikasi
metodologis: yang dinilai adalah tindakan (al-fi‘l), bukan identitas kolektif
pelakunya.
Pemikiran Taha Jabir Al-Alwani menekankan pentingnya
pendekatan maqashid syariah dalam membaca realitas politik (Al-Alwani, 2005).
Tujuan syariat mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan.
Setiap tindakan politik—siapa pun pelakunya—harus diuji berdasarkan
kontribusinya terhadap maqashid tersebut.
Dengan demikian, tidak tepat bersikap netral secara
moral terhadap kezaliman. Namun, sikap menolak kezaliman tidak otomatis berarti
memihak suatu negara. Seorang Muslim dapat mengecam agresi militer sekaligus
mengkritik kebijakan domestik represif dari negara yang sama. Sikap ini
konsisten dengan etika keadilan Islam yang bersifat objektif.
Apresiasi Tindakan Tanpa Legitimasi Total
Dalam konflik internasional, mungkin saja suatu negara
melakukan tindakan yang secara moral dapat diapresiasi—misalnya menentang
agresi atau membela hak suatu bangsa. Namun apresiasi terhadap satu tindakan
tidak identik dengan legitimasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan negara
tersebut.
John Rawls dalam konsep “overlapping consensus”
menjelaskan bahwa aktor-aktor berbeda dapat bertemu pada titik moral tertentu
tanpa harus berbagi seluruh sistem nilai (Rawls, 1993). Prinsip ini relevan
dalam konteks politik global: dukungan terhadap satu kebijakan tidak berarti
adopsi total ideologi negara tersebut.
Dalam tradisi Islam, kaidah fikih menyatakan: yu’khadzu
min al-qawl wa yuradd (sebuah pendapat dapat diterima sebagian dan ditolak
sebagian). Prinsip ini mencegah polarisasi ekstrem dan kultus negara. Muslim
dapat mendukung perlawanan terhadap agresi, tetapi tetap kritis terhadap
pelanggaran hak asasi atau kebijakan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai
Islam.
Konflik Global Bukan Isu Sunni–Syiah
Reduksi konflik geopolitik menjadi isu sektarian
Sunni–Syiah adalah penyederhanaan yang berbahaya. Sejarawan seperti John L.
Esposito menunjukkan bahwa rivalitas sektarian sering dimanipulasi dalam
konteks perebutan kekuasaan politik (Esposito, 2011). Identitas mazhab kerap
dijadikan instrumen mobilisasi massa, bukan akar utama konflik.
Realitas politik modern lebih ditentukan oleh dinamika
negara-bangsa (nation-state) dan kompetisi regional. Bahkan negara-negara
dengan mazhab mayoritas sama pun dapat terlibat konflik karena perbedaan
kepentingan strategis.
Oleh karena itu, umat Islam perlu mengedepankan
ukhuwah Islamiyah dan menghindari loyalitas sempit berbasis nation-state.
Konsep ummah dalam Al-Qur’an bersifat transnasional dan moral, bukan teritorial
semata. Solidaritas Islam tidak identik dengan pembelaan tanpa kritik terhadap
rezim tertentu.
Menuju Sikap Etis dan Proporsional
Dari uraian di atas, dapat dirumuskan kerangka sikap
Muslim dalam konflik global: (1) Loyalitas utama bersifat teologis kepada Allah
dan Rasul. (2) Negara dipahami sebagai aktor pragmatis berbasis kepentingan.
(3) Penilaian didasarkan pada tindakan dan dampaknya terhadap keadilan. (4) Apresiasi
bersifat parsial, bukan absolut. (5) Persatuan umat lebih utama daripada
loyalitas sektarian.
Kerangka ini memungkinkan Muslim bersikap kritis,
adil, dan tidak terjebak dalam romantisme geopolitik. Sikap ini juga sejalan dengan
maqashid syariah yang menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai tujuan
utama.
Dalam era globalisasi dan konflik multidimensional,
umat Islam memerlukan kedewasaan intelektual dan spiritual. Loyalitas teologis
tidak boleh direduksi menjadi nasionalisme sempit. Politik global harus dibaca
dengan lensa rasionalitas kepentingan, bukan retorika ideologis semata.
Sikap yang tepat bukan netralitas moral, melainkan keberpihakan
pada keadilan, tanpa kultus terhadap negara mana pun. Dengan demikian, umat
Islam dapat menjaga integritas iman sekaligus berkontribusi pada tatanan global
yang lebih adil dan bermartabat dengan terus menyerukan persatuan negeri-negeri
muslim dalam naungan daulah khilafah.
REFERENSI
Al-Alwani, T. J. (2005). Towards a Fiqh for
Minorities. International Institute of Islamic Thought.
Al-Qaradawi, Y. (1997). Fiqh al-Dawlah fi al-Islam.
Dar al-Shuruq.
Esposito, J. L. (2011). What Everyone Needs to Know
About Islam. Oxford University Press.
Maududi, A. A. (1960). Islamic Law and Constitution.
Islamic Publications.
Morgenthau, H. J. (1948). Politics Among Nations:
The Struggle for Power and Peace. Alfred A. Knopf.
Rawls, J. (1993). Political Liberalism.
Columbia University Press.
Waltz, K. N. (1979). Theory of International
Politics. Addison-Wesley
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1280/04/02/26 : 11.43
WIB)

