Oleh : Ahmad Sastra
Dalam dinamika politik internasional, satu adagium
klasik terus berulang: tidak ada kawan atau lawan abadi, yang ada hanyalah
kepentingan abadi. Ungkapan ini bukan sekadar retorika, melainkan refleksi dari
watak sistem internasional yang anarkis, sebagaimana dijelaskan oleh Kenneth
Waltz (1979) dalam teori realisme struktural.
Negara bertindak untuk mempertahankan kelangsungan
hidup (survival) dan memaksimalkan kepentingannya. Dalam kerangka ini, relasi
antara Amerika Serikat dan berbagai negara di dunia Islam kerap dipahami
sebagai hubungan yang ditentukan oleh kalkulasi strategis, bukan loyalitas
permanen.
Sejarah politik modern Timur Tengah dan dunia
berkembang menunjukkan pola hubungan “on-off” antara Washington dan sejumlah
pemimpin Muslim. Shah Mohammad Reza Pahlavi di Iran merupakan sekutu utama
Amerika Serikat sebelum Revolusi 1979, didukung secara politik dan militer
sebagai benteng antikomunisme (Gasiorowski, 1991).
Namun ketika revolusi menggulingkannya, dukungan
tersebut tidak mampu menyelamatkan kekuasaannya. Di Irak, Saddam Hussein pernah
memperoleh dukungan tidak langsung dari Barat dalam perang melawan Iran pada
1980-an, tetapi kemudian menjadi target invasi Amerika Serikat pada 2003
(Mearsheimer & Walt, 2011).
Muammar Gaddafi di Libya sempat membuka kembali
hubungan dengan Barat pada awal 2000-an, namun akhirnya digulingkan dalam
intervensi NATO tahun 2011 (Kuperman, 2013). Bahkan Soekarno di Indonesia
mengalami tekanan geopolitik berat dalam konteks Perang Dingin sebelum akhirnya
tersingkir dari panggung kekuasaan (Simpson, 2008).
Pola ini sering dijadikan bukti bahwa aliansi dengan
kekuatan besar bersifat transaksional. Robert Gilpin (1987) menjelaskan bahwa
dalam ekonomi politik internasional, negara hegemon mempertahankan sekutu
selama relasi tersebut menguntungkan secara strategis maupun ekonomi.
Ketika biaya mempertahankan sekutu melebihi
manfaatnya, dukungan dapat berkurang atau bahkan berbalik arah. Dalam konteks
ini, argumen bahwa keamanan di bawah “payung” kekuatan besar bersifat relatif
dan kondisional memiliki dasar empiris.
Namun, penting dicatat bahwa hubungan internasional
tidak sepenuhnya ditentukan oleh konspirasi atau niat jahat sepihak. Banyak
pemimpin negara berkembang secara sadar memilih beraliansi dengan kekuatan
besar karena pertimbangan keamanan, bantuan ekonomi, atau akses teknologi.
Stephen Walt (1987) dalam teori balance of threat
menyatakan bahwa negara cenderung bersekutu dengan kekuatan yang dianggap mampu
mengurangi ancaman paling besar. Dengan demikian, pilihan aliansi sering kali
lahir dari kalkulasi rasional, meskipun hasilnya tidak selalu sesuai harapan.
Kritik terhadap para pemimpin dunia Islam yang
dianggap kehilangan marwah mencerminkan kekecewaan atas lemahnya posisi tawar
kolektif dalam menghadapi isu-isu besar, termasuk konflik di Palestina. Situasi
di Gaza Strip telah memicu perdebatan global mengenai hukum humaniter dan
tanggung jawab komunitas internasional.
Organisasi-organisasi hak asasi manusia serta
badan-badan di bawah United Nations berulang kali menyerukan penghentian
kekerasan dan perlindungan warga sipil. Namun respons politik negara-negara
mayoritas Muslim sering dinilai terfragmentasi dan kurang tegas.
Di sisi lain, menuduh seluruh kepemimpinan dunia Islam
sebagai “bidak catur” juga perlu dianalisis secara lebih struktural. Sistem
internasional saat ini masih didominasi oleh kekuatan militer, ekonomi, dan
teknologi negara-negara maju.
Ketimpangan ini menciptakan hubungan ketergantungan
(dependency) yang sulit diputus dalam jangka pendek (Keohane & Nye, 1977).
Negara-negara berkembang menghadapi dilema antara menjaga stabilitas domestik
melalui hubungan ekonomi global dan mempertahankan otonomi politik eksternal.
Gagasan bahwa kebangkitan marwah hanya dapat dicapai
melalui penerapan sistem politik Islam seperti Khilafah merupakan posisi
normatif-ideologis yang hidup dalam sebagian pemikiran politik Islam
kontemporer. Konsep qiyadah fikriyah (kepemimpinan ideologis) dan qaidah
fikriyah (landasan berpikir) menekankan pentingnya menjadikan Islam sebagai
kerangka menyeluruh dalam tata kelola negara.
Dalam sejarah klasik, institusi kekhalifahan memang
pernah berfungsi sebagai pusat otoritas politik umat Islam lintas wilayah
(Hodgson, 1974). Namun penerapannya dalam konteks negara-bangsa modern
menghadapi tantangan struktural yang kompleks, termasuk pluralitas masyarakat,
hukum internasional, dan sistem ekonomi global.
Dalam perspektif akademik, solusi terhadap krisis
marwah tidak dapat direduksi pada satu formula tunggal. Reformasi tata kelola,
penguatan institusi regional seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI),
diversifikasi ekonomi, serta investasi pada pendidikan dan teknologi merupakan
faktor-faktor yang secara empiris terbukti meningkatkan daya tawar suatu
kawasan. Mearsheimer (2001) menegaskan bahwa kekuatan dalam sistem
internasional pada akhirnya ditentukan oleh kapabilitas material—militer dan
ekonomi—yang berkelanjutan.
Kesimpulannya, sejarah menunjukkan bahwa aliansi
internasional bersifat dinamis dan bergantung pada kepentingan. Negara-negara
besar mempertahankan sekutu selama relasi tersebut menguntungkan, dan dapat
mengubah sikap ketika konstelasi berubah. Namun menyikapi realitas ini
memerlukan strategi rasional dan pembangunan kekuatan internal, bukan semata
retorika perlawanan.
Dunia Islam menghadapi tantangan berat dalam membangun
kemandirian politik dan ekonomi di tengah struktur global yang timpang. Jalan
menuju marwah dan kedaulatan memerlukan konsolidasi internal, reformasi
kepemimpinan, serta visi jangka panjang yang adaptif terhadap kompleksitas
sistem internasional kontemporer.
REFERENSI
Gasiorowski, M. J. (1991). U.S. foreign policy and
the Shah: Building a client state in Iran. Cornell University Press.
Gilpin, R. (1987). The political economy of
international relations. Princeton University Press.
Hodgson, M. G. S. (1974). The venture of Islam:
Conscience and history in a world civilization (Vol. 1). University of
Chicago Press.
Keohane, R. O., & Nye, J. S. (1977). Power and
interdependence. Little, Brown.
Kuperman, A. J. (2013). A model humanitarian
intervention? Reassessing NATO’s Libya campaign. International Security, 38(1),
105–136.
Mearsheimer, J. J. (2001). The tragedy of great
power politics. W. W. Norton.
Mearsheimer, J. J., & Walt, S. M. (2011). The
Israel lobby and U.S. foreign policy. Farrar, Straus and Giroux.
Simpson, B. (2008). Economists with guns:
Authoritarian development and U.S.–Indonesian relations, 1960–1968.
Stanford University Press.
Walt, S. M. (1987). The origins of alliances.
Cornell University Press.
Waltz, K. N. (1979). Theory of international
politics. McGraw-Hill.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1279/04/03/26 : 09.39
WIB)

