[6] Catatan Konflik Timur Tengah MEMBACA RELASI DUNIA ISLAM DAN HEGEMONI GLOBAL



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Dalam dinamika politik internasional, satu adagium klasik terus berulang: tidak ada kawan atau lawan abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi. Ungkapan ini bukan sekadar retorika, melainkan refleksi dari watak sistem internasional yang anarkis, sebagaimana dijelaskan oleh Kenneth Waltz (1979) dalam teori realisme struktural.

 

Negara bertindak untuk mempertahankan kelangsungan hidup (survival) dan memaksimalkan kepentingannya. Dalam kerangka ini, relasi antara Amerika Serikat dan berbagai negara di dunia Islam kerap dipahami sebagai hubungan yang ditentukan oleh kalkulasi strategis, bukan loyalitas permanen.

 

Sejarah politik modern Timur Tengah dan dunia berkembang menunjukkan pola hubungan “on-off” antara Washington dan sejumlah pemimpin Muslim. Shah Mohammad Reza Pahlavi di Iran merupakan sekutu utama Amerika Serikat sebelum Revolusi 1979, didukung secara politik dan militer sebagai benteng antikomunisme (Gasiorowski, 1991).

 

Namun ketika revolusi menggulingkannya, dukungan tersebut tidak mampu menyelamatkan kekuasaannya. Di Irak, Saddam Hussein pernah memperoleh dukungan tidak langsung dari Barat dalam perang melawan Iran pada 1980-an, tetapi kemudian menjadi target invasi Amerika Serikat pada 2003 (Mearsheimer & Walt, 2011).

 

Muammar Gaddafi di Libya sempat membuka kembali hubungan dengan Barat pada awal 2000-an, namun akhirnya digulingkan dalam intervensi NATO tahun 2011 (Kuperman, 2013). Bahkan Soekarno di Indonesia mengalami tekanan geopolitik berat dalam konteks Perang Dingin sebelum akhirnya tersingkir dari panggung kekuasaan (Simpson, 2008).

 

Pola ini sering dijadikan bukti bahwa aliansi dengan kekuatan besar bersifat transaksional. Robert Gilpin (1987) menjelaskan bahwa dalam ekonomi politik internasional, negara hegemon mempertahankan sekutu selama relasi tersebut menguntungkan secara strategis maupun ekonomi.

 

Ketika biaya mempertahankan sekutu melebihi manfaatnya, dukungan dapat berkurang atau bahkan berbalik arah. Dalam konteks ini, argumen bahwa keamanan di bawah “payung” kekuatan besar bersifat relatif dan kondisional memiliki dasar empiris.

 

Namun, penting dicatat bahwa hubungan internasional tidak sepenuhnya ditentukan oleh konspirasi atau niat jahat sepihak. Banyak pemimpin negara berkembang secara sadar memilih beraliansi dengan kekuatan besar karena pertimbangan keamanan, bantuan ekonomi, atau akses teknologi.

 

Stephen Walt (1987) dalam teori balance of threat menyatakan bahwa negara cenderung bersekutu dengan kekuatan yang dianggap mampu mengurangi ancaman paling besar. Dengan demikian, pilihan aliansi sering kali lahir dari kalkulasi rasional, meskipun hasilnya tidak selalu sesuai harapan.

 

Kritik terhadap para pemimpin dunia Islam yang dianggap kehilangan marwah mencerminkan kekecewaan atas lemahnya posisi tawar kolektif dalam menghadapi isu-isu besar, termasuk konflik di Palestina. Situasi di Gaza Strip telah memicu perdebatan global mengenai hukum humaniter dan tanggung jawab komunitas internasional.

 

Organisasi-organisasi hak asasi manusia serta badan-badan di bawah United Nations berulang kali menyerukan penghentian kekerasan dan perlindungan warga sipil. Namun respons politik negara-negara mayoritas Muslim sering dinilai terfragmentasi dan kurang tegas.

 

Di sisi lain, menuduh seluruh kepemimpinan dunia Islam sebagai “bidak catur” juga perlu dianalisis secara lebih struktural. Sistem internasional saat ini masih didominasi oleh kekuatan militer, ekonomi, dan teknologi negara-negara maju.

 

Ketimpangan ini menciptakan hubungan ketergantungan (dependency) yang sulit diputus dalam jangka pendek (Keohane & Nye, 1977). Negara-negara berkembang menghadapi dilema antara menjaga stabilitas domestik melalui hubungan ekonomi global dan mempertahankan otonomi politik eksternal.

 

Gagasan bahwa kebangkitan marwah hanya dapat dicapai melalui penerapan sistem politik Islam seperti Khilafah merupakan posisi normatif-ideologis yang hidup dalam sebagian pemikiran politik Islam kontemporer. Konsep qiyadah fikriyah (kepemimpinan ideologis) dan qaidah fikriyah (landasan berpikir) menekankan pentingnya menjadikan Islam sebagai kerangka menyeluruh dalam tata kelola negara.

 

Dalam sejarah klasik, institusi kekhalifahan memang pernah berfungsi sebagai pusat otoritas politik umat Islam lintas wilayah (Hodgson, 1974). Namun penerapannya dalam konteks negara-bangsa modern menghadapi tantangan struktural yang kompleks, termasuk pluralitas masyarakat, hukum internasional, dan sistem ekonomi global.

 

Dalam perspektif akademik, solusi terhadap krisis marwah tidak dapat direduksi pada satu formula tunggal. Reformasi tata kelola, penguatan institusi regional seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), diversifikasi ekonomi, serta investasi pada pendidikan dan teknologi merupakan faktor-faktor yang secara empiris terbukti meningkatkan daya tawar suatu kawasan. Mearsheimer (2001) menegaskan bahwa kekuatan dalam sistem internasional pada akhirnya ditentukan oleh kapabilitas material—militer dan ekonomi—yang berkelanjutan.

 

Kesimpulannya, sejarah menunjukkan bahwa aliansi internasional bersifat dinamis dan bergantung pada kepentingan. Negara-negara besar mempertahankan sekutu selama relasi tersebut menguntungkan, dan dapat mengubah sikap ketika konstelasi berubah. Namun menyikapi realitas ini memerlukan strategi rasional dan pembangunan kekuatan internal, bukan semata retorika perlawanan.

 

Dunia Islam menghadapi tantangan berat dalam membangun kemandirian politik dan ekonomi di tengah struktur global yang timpang. Jalan menuju marwah dan kedaulatan memerlukan konsolidasi internal, reformasi kepemimpinan, serta visi jangka panjang yang adaptif terhadap kompleksitas sistem internasional kontemporer.

 

REFERENSI

 

Gasiorowski, M. J. (1991). U.S. foreign policy and the Shah: Building a client state in Iran. Cornell University Press.

Gilpin, R. (1987). The political economy of international relations. Princeton University Press.

Hodgson, M. G. S. (1974). The venture of Islam: Conscience and history in a world civilization (Vol. 1). University of Chicago Press.

Keohane, R. O., & Nye, J. S. (1977). Power and interdependence. Little, Brown.

Kuperman, A. J. (2013). A model humanitarian intervention? Reassessing NATO’s Libya campaign. International Security, 38(1), 105–136.

Mearsheimer, J. J. (2001). The tragedy of great power politics. W. W. Norton.

Mearsheimer, J. J., & Walt, S. M. (2011). The Israel lobby and U.S. foreign policy. Farrar, Straus and Giroux.

Simpson, B. (2008). Economists with guns: Authoritarian development and U.S.–Indonesian relations, 1960–1968. Stanford University Press.

Walt, S. M. (1987). The origins of alliances. Cornell University Press.

Waltz, K. N. (1979). Theory of international politics. McGraw-Hill.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1279/04/03/26 : 09.39 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad