MEMBACA APOLOGI BOP



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Kantor Staf Presiden (KSP) memaparkan bahwa pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan kemungkinan bergabung dengan Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif yang disebut sebagai upaya internasional untuk mendorong penyelesaian konflik di Gaza. Menurut penjelasan KSP, pertimbangan tersebut didasarkan pada dokumen rencana perdamaian yang berisi 20 poin, yang dinilai mencoba menghadirkan pendekatan objektif dan berimbang terhadap konflik Israel–Palestina.

 

Dalam rancangan tersebut terdapat gagasan pembentukan pemerintahan transisi Palestina di Gaza sebagai langkah awal menuju stabilitas politik sekaligus membuka ruang rekonstruksi wilayah yang hancur akibat konflik berkepanjangan.

 

KSP juga menjelaskan bahwa dokumen rencana tersebut masih memuat jalur menuju kemerdekaan Palestina. Hal ini, menurut mereka, tercermin dalam poin ke-19 dan ke-20 yang menekankan prinsip self-determination bagi rakyat Palestina serta kemungkinan terbentuknya negara Palestina yang berdaulat.

 

Dalam kerangka tersebut, Palestinian Authority dipandang sebagai entitas yang dapat menjadi representasi politik rakyat Palestina, termasuk bagi masyarakat Gaza, dalam proses menuju pembentukan negara yang merdeka dan diakui secara internasional.

 

Selain itu, KSP menegaskan bahwa rancangan Board of Peace tidak dapat dianggap memihak Israel. Salah satu alasannya adalah adanya poin ke-16 yang secara eksplisit menekan Israel agar tidak melakukan pendudukan permanen di Gaza. Poin tersebut juga disebut membuka ruang bagi dialog damai antara Israel dan Palestina sebagai jalan menuju penyelesaian konflik secara politik.

 

Dengan kerangka ini, pemerintah Indonesia menilai bahwa proposal tersebut masih memiliki ruang untuk mendukung prinsip perdamaian yang adil sekaligus mempertahankan agenda kemerdekaan Palestina.

 

Kritik Islam atas BOP

 

Dari perspektif ideologi Islam, wacana bergabungnya Indonesia dalam skema Board of Peace (BoP) yang disebut-sebut menawarkan rencana perdamaian Gaza perlu dikaji secara kritis. Dalam pandangan Islam, persoalan Palestina bukan semata konflik politik yang dapat diselesaikan melalui kompromi diplomatik biasa, melainkan persoalan penjajahan terhadap tanah kaum Muslim.

 

Al-Qur’an secara tegas memerintahkan kaum Muslim untuk menentang kezaliman dan pembelaan terhadap kaum yang tertindas. Allah berfirman: “Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak…” (QS. An-Nisa [4]: 75).

 

Karena itu, setiap proposal perdamaian yang tidak secara tegas mengakhiri penjajahan dan mengembalikan seluruh hak rakyat Palestina perlu dipertanyakan dari sudut pandang syariat.

 

Klaim bahwa rencana 20 poin BoP bersifat objektif dan berimbang juga menimbulkan persoalan ideologis. Dalam perspektif Islam, penjajahan tidak dapat diposisikan secara “imbang” antara penjajah dan yang dijajah. Palestina adalah tanah yang diduduki secara paksa melalui kekerasan militer dan kolonisasi sejak abad ke-20.

 

Oleh karena itu, menyamakan posisi antara Israel sebagai kekuatan pendudukan dan rakyat Palestina sebagai pihak yang tertindas berpotensi mengaburkan fakta kezaliman yang terjadi. Prinsip keadilan dalam Islam menuntut keberpihakan kepada pihak yang dizalimi, bukan netralitas yang justru mempertahankan ketidakadilan.

 

Gagasan pembentukan pemerintahan transisi Palestina juga dapat dilihat sebagai bagian dari pendekatan politik internasional yang sering kali mengabaikan akar masalah penjajahan. Dalam pengalaman sejarah konflik Timur Tengah, berbagai skema pemerintahan transisi sering kali berujung pada legitimasi status quo yang tetap mempertahankan dominasi kekuatan pendudukan.

 

Islam memandang bahwa kepemimpinan politik umat harus mampu melindungi wilayah kaum Muslim dari penguasaan pihak luar. Rasulullah bersabda: “Imam (pemimpin) adalah perisai, di belakangnya kaum Muslim berperang dan berlindung.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa fungsi kepemimpinan dalam Islam adalah melindungi umat, bukan sekadar mengelola konflik dalam kerangka yang ditentukan pihak luar.

 

Argumen bahwa BoP masih membuka jalan menuju kemerdekaan Palestina melalui prinsip self-determination dan statehood juga patut dikritisi. Dalam praktik politik global, konsep self-determination sering kali dibatasi oleh kepentingan kekuatan besar dan tidak selalu menghasilkan kemerdekaan yang nyata.

 

Selain itu, pembatasan wilayah Palestina dalam kerangka negara yang kecil dan terfragmentasi berpotensi mengabaikan hak historis umat Islam atas tanah tersebut. Dalam pandangan sebagian ulama, Palestina memiliki kedudukan istimewa dalam sejarah Islam karena di dalamnya terdapat Masjid al-Aqsa, yang merupakan salah satu tempat suci umat Islam.

 

Pernyataan bahwa BoP tidak memihak Israel karena menekan agar Israel tidak mengokupansi Gaza juga perlu ditinjau secara lebih mendalam. Persoalan utama Palestina bukan hanya pendudukan Gaza, melainkan keseluruhan struktur kolonisasi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

 

Jika tekanan hanya terbatas pada Gaza sementara wilayah lain tetap berada dalam kontrol Israel, maka hal tersebut tidak menyelesaikan akar masalah penjajahan. Dalam perspektif keadilan Islam, penyelesaian konflik harus berlandaskan penghapusan kezaliman secara menyeluruh, bukan sekadar pengurangan tekanan di satu wilayah tertentu.

 

Selain itu, pendekatan dialog damai Israel–Palestina yang sering diusulkan oleh berbagai inisiatif internasional juga memiliki keterbatasan ketika tidak disertai perubahan struktur kekuasaan yang timpang. Dialog antara pihak yang memiliki kekuatan militer besar dengan pihak yang berada dalam kondisi terjajah sering kali menghasilkan kesepakatan yang tidak setara.

 

Dalam Islam, perdamaian memang dianjurkan, tetapi perdamaian tersebut harus berdiri di atas prinsip keadilan. Allah SWT berfirman: “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah.” (QS. Al-Anfal [8]: 61). Ayat ini dipahami oleh para ulama dalam konteks perdamaian yang tidak mengorbankan hak-hak kaum Muslim.

 

Dengan demikian, dari perspektif ideologi Islam, rencana keterlibatan dalam inisiatif seperti BoP perlu dikaji secara mendalam agar tidak sekadar menjadi bagian dari mekanisme politik global yang mempertahankan ketimpangan kekuasaan. Solidaritas terhadap Palestina dalam Islam tidak hanya bersifat kemanusiaan, tetapi juga merupakan komitmen moral dan spiritual untuk menegakkan keadilan.

 

Oleh karena itu, setiap langkah diplomasi seharusnya diarahkan pada penghapusan penjajahan secara nyata serta perlindungan terhadap hak-hak rakyat Palestina secara utuh, bukan hanya pada kerangka perdamaian yang bersifat kompromistis.

 

REFERENSI

 

Al-Bukhari, M. I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ibn Kathīr.

Al-Qaradawi, Y. (2001). Fiqh al-jihad: Dirāsah muqāranah li-aḥkāmih wa falsafatih fī ḍaw’ al-Qur’ān wa al-Sunnah (Vols. 1–2). Cairo: Maktabah Wahbah.

Al-Qaradawi, Y. (2009). Fiqh al-zakah: A comparative study of zakah, regulations and philosophy in the light of the Qur'an and Sunnah. Jeddah: King Abdulaziz University Press.

Al-Zuhayli, W. (2011). Al-fiqh al-islāmī wa adillatuh (Vols. 1–10). Damascus: Dār al-Fikr.

Esposito, J. L. (1998). Islam and politics (4th ed.). Syracuse, NY: Syracuse University Press.

Hallaq, W. B. (2013). The impossible state: Islam, politics, and modernity’s moral predicament. New York, NY: Columbia University Press.

Ibn Khaldun. (2005). The Muqaddimah: An introduction to history (F. Rosenthal, Trans.). Princeton, NJ: Princeton University Press.

Ibn Taymiyyah, A. H. (1998). Al-siyāsah al-shar‘iyyah fī iṣlāḥ al-rā‘ī wa al-ra‘iyyah. Riyadh: Dār al-‘Āṣimah.

Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah law: An introduction. Oxford, UK: Oneworld Publications.

Muslim, I. H. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Riyadh: Dār al-Salām.

Qutb, S. (2006). Fi zilal al-Qur’an (In the shade of the Qur’an). Cairo: Dār al-Shurūq.

Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. Chicago, IL: University of Chicago Press.

The Qur’an.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1288/10/03/26 : 12.45 WIB)

 

 

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad