Oleh : Ahmad Sastra
Kantor Staf Presiden (KSP)
memaparkan bahwa pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan kemungkinan
bergabung dengan Board of Peace (BoP),
sebuah inisiatif yang disebut sebagai upaya internasional untuk mendorong
penyelesaian konflik di Gaza. Menurut penjelasan KSP, pertimbangan tersebut
didasarkan pada dokumen rencana perdamaian yang berisi 20 poin, yang dinilai
mencoba menghadirkan pendekatan objektif dan berimbang terhadap konflik
Israel–Palestina.
Dalam rancangan tersebut terdapat
gagasan pembentukan pemerintahan transisi Palestina di Gaza sebagai langkah
awal menuju stabilitas politik sekaligus membuka ruang rekonstruksi wilayah
yang hancur akibat konflik berkepanjangan.
KSP juga
menjelaskan bahwa dokumen rencana tersebut masih memuat jalur menuju
kemerdekaan Palestina. Hal ini, menurut mereka, tercermin dalam poin ke-19 dan ke-20
yang menekankan prinsip self-determination
bagi rakyat Palestina serta kemungkinan terbentuknya negara Palestina yang
berdaulat.
Dalam kerangka tersebut, Palestinian Authority dipandang
sebagai entitas yang dapat menjadi representasi politik rakyat Palestina,
termasuk bagi masyarakat Gaza, dalam proses menuju pembentukan negara yang
merdeka dan diakui secara internasional.
Selain itu, KSP menegaskan bahwa rancangan Board of Peace tidak dapat dianggap memihak
Israel. Salah satu alasannya adalah adanya poin ke-16 yang secara eksplisit
menekan Israel agar tidak melakukan pendudukan permanen di Gaza. Poin tersebut
juga disebut membuka ruang bagi dialog damai antara Israel dan Palestina
sebagai jalan menuju penyelesaian konflik secara politik.
Dengan kerangka ini, pemerintah
Indonesia menilai bahwa proposal tersebut masih memiliki ruang untuk mendukung
prinsip perdamaian yang adil sekaligus mempertahankan agenda kemerdekaan
Palestina.
Kritik Islam atas BOP
Dari perspektif ideologi Islam,
wacana bergabungnya Indonesia dalam skema Board of Peace (BoP) yang
disebut-sebut menawarkan rencana perdamaian Gaza perlu dikaji secara kritis.
Dalam pandangan Islam, persoalan Palestina bukan semata konflik politik yang
dapat diselesaikan melalui kompromi diplomatik biasa, melainkan persoalan penjajahan
terhadap tanah kaum Muslim.
Al-Qur’an secara tegas
memerintahkan kaum Muslim untuk menentang kezaliman dan pembelaan terhadap kaum
yang tertindas. Allah berfirman: “Mengapa kamu tidak berperang di jalan
Allah dan membela orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun
anak-anak…” (QS. An-Nisa [4]: 75).
Karena itu, setiap proposal
perdamaian yang tidak secara tegas mengakhiri penjajahan dan mengembalikan
seluruh hak rakyat Palestina perlu dipertanyakan dari sudut pandang syariat.
Klaim bahwa rencana 20 poin BoP
bersifat objektif dan berimbang juga menimbulkan persoalan ideologis. Dalam
perspektif Islam, penjajahan tidak dapat diposisikan secara “imbang” antara
penjajah dan yang dijajah. Palestina adalah tanah yang diduduki secara paksa melalui
kekerasan militer dan kolonisasi sejak abad ke-20.
Oleh karena itu, menyamakan posisi
antara Israel sebagai kekuatan pendudukan dan rakyat Palestina sebagai pihak
yang tertindas berpotensi mengaburkan fakta kezaliman yang terjadi. Prinsip
keadilan dalam Islam menuntut keberpihakan kepada pihak yang dizalimi, bukan
netralitas yang justru mempertahankan ketidakadilan.
Gagasan pembentukan pemerintahan
transisi Palestina juga dapat dilihat sebagai bagian dari pendekatan politik
internasional yang sering kali mengabaikan akar masalah penjajahan. Dalam
pengalaman sejarah konflik Timur Tengah, berbagai skema pemerintahan transisi
sering kali berujung pada legitimasi status quo yang tetap mempertahankan
dominasi kekuatan pendudukan.
Islam memandang bahwa kepemimpinan
politik umat harus mampu melindungi wilayah kaum Muslim dari penguasaan pihak
luar. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam
(pemimpin) adalah perisai, di belakangnya kaum Muslim berperang dan
berlindung.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa fungsi
kepemimpinan dalam Islam adalah melindungi umat, bukan sekadar mengelola
konflik dalam kerangka yang ditentukan pihak luar.
Argumen bahwa BoP masih membuka
jalan menuju kemerdekaan Palestina melalui prinsip self-determination
dan statehood juga patut dikritisi. Dalam praktik politik global, konsep
self-determination sering kali dibatasi oleh kepentingan kekuatan besar
dan tidak selalu menghasilkan kemerdekaan yang nyata.
Selain itu, pembatasan wilayah
Palestina dalam kerangka negara yang kecil dan terfragmentasi berpotensi
mengabaikan hak historis umat Islam atas tanah tersebut. Dalam pandangan
sebagian ulama, Palestina memiliki kedudukan istimewa dalam sejarah Islam
karena di dalamnya terdapat Masjid al-Aqsa, yang merupakan salah satu tempat
suci umat Islam.
Pernyataan bahwa BoP tidak memihak
Israel karena menekan agar Israel tidak mengokupansi Gaza juga perlu ditinjau
secara lebih mendalam. Persoalan utama Palestina bukan hanya pendudukan Gaza,
melainkan keseluruhan struktur kolonisasi yang telah berlangsung selama puluhan
tahun.
Jika tekanan hanya terbatas pada
Gaza sementara wilayah lain tetap berada dalam kontrol Israel, maka hal
tersebut tidak menyelesaikan akar masalah penjajahan. Dalam perspektif keadilan
Islam, penyelesaian konflik harus berlandaskan penghapusan kezaliman secara
menyeluruh, bukan sekadar pengurangan tekanan di satu wilayah tertentu.
Selain itu, pendekatan dialog damai
Israel–Palestina yang sering diusulkan oleh berbagai inisiatif internasional
juga memiliki keterbatasan ketika tidak disertai perubahan struktur kekuasaan
yang timpang. Dialog antara pihak yang memiliki kekuatan militer besar dengan
pihak yang berada dalam kondisi terjajah sering kali menghasilkan kesepakatan
yang tidak setara.
Dalam Islam, perdamaian memang
dianjurkan, tetapi perdamaian tersebut harus berdiri di atas prinsip keadilan.
Allah SWT berfirman: “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka
condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah.” (QS. Al-Anfal [8]:
61). Ayat ini dipahami oleh para ulama dalam konteks perdamaian yang tidak
mengorbankan hak-hak kaum Muslim.
Dengan demikian, dari perspektif
ideologi Islam, rencana keterlibatan dalam inisiatif seperti BoP perlu dikaji
secara mendalam agar tidak sekadar menjadi bagian dari mekanisme politik global
yang mempertahankan ketimpangan kekuasaan. Solidaritas terhadap Palestina dalam
Islam tidak hanya bersifat kemanusiaan, tetapi juga merupakan komitmen moral
dan spiritual untuk menegakkan keadilan.
Oleh karena itu, setiap langkah
diplomasi seharusnya diarahkan pada penghapusan penjajahan secara nyata serta
perlindungan terhadap hak-hak rakyat Palestina secara utuh, bukan hanya pada
kerangka perdamaian yang bersifat kompromistis.
REFERENSI
Al-Bukhari, M. I. (2002). Ṣaḥīḥ
al-Bukhārī. Beirut: Dār Ibn Kathīr.
Al-Qaradawi, Y. (2001). Fiqh
al-jihad: Dirāsah muqāranah li-aḥkāmih wa falsafatih fī ḍaw’ al-Qur’ān wa
al-Sunnah (Vols. 1–2). Cairo: Maktabah Wahbah.
Al-Qaradawi, Y. (2009). Fiqh
al-zakah: A comparative study of zakah, regulations and philosophy in the light
of the Qur'an and Sunnah. Jeddah: King Abdulaziz University Press.
Al-Zuhayli, W. (2011). Al-fiqh
al-islāmī wa adillatuh (Vols. 1–10). Damascus: Dār al-Fikr.
Esposito, J. L. (1998). Islam
and politics (4th ed.). Syracuse, NY: Syracuse University Press.
Hallaq, W. B. (2013). The
impossible state: Islam, politics, and modernity’s moral predicament. New
York, NY: Columbia University Press.
Ibn Khaldun. (2005). The
Muqaddimah: An introduction to history (F. Rosenthal, Trans.). Princeton,
NJ: Princeton University Press.
Ibn Taymiyyah, A. H. (1998). Al-siyāsah
al-shar‘iyyah fī iṣlāḥ al-rā‘ī wa al-ra‘iyyah. Riyadh: Dār al-‘Āṣimah.
Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah
law: An introduction. Oxford, UK: Oneworld Publications.
Muslim, I. H. (2006). Ṣaḥīḥ
Muslim. Riyadh: Dār al-Salām.
Qutb, S. (2006). Fi zilal
al-Qur’an (In the shade of the Qur’an). Cairo: Dār al-Shurūq.
Rahman, F. (1982). Islam and
modernity: Transformation of an intellectual tradition. Chicago, IL:
University of Chicago Press.
The Qur’an.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1288/10/03/26
: 12.45 WIB)

