Oleh : Ahmad
Sastra
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus
sosial-ekonomi. Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi sebagai instrumen penyucian
harta dan mekanisme distribusi kekayaan agar tidak beredar hanya di kalangan
tertentu. Allah berfirman dalam
Al-Qur’an: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103)
Dalam
praktik kontemporer di Indonesia, pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga
resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Kementerian
Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. Belakangan muncul
kebijakan yang merumuskan acuan zakat penghasilan menggunakan standar emas 14
karat, bukan lagi emas 24 karat.
Alasan yang
dikemukakan adalah harga emas murni yang sangat tinggi—sekitar Rp3 juta per
gram—yang dikhawatirkan menurunkan jumlah muzakki dan berdampak pada penurunan
penghimpunan zakat bagi para mustahik.
Kebijakan
ini memunculkan diskursus di kalangan ulama dan akademisi. Pertanyaannya
adalah: apakah perubahan standar nishab dari emas murni menjadi emas dengan
kadar lebih rendah memiliki landasan yang kuat dalam fikih zakat? Artikel ini
mencoba menelaah persoalan tersebut melalui pendekatan fikih klasik, dalil
Al-Qur’an dan Sunnah, serta pandangan para ulama.
Dalam hukum
Islam, zakat memiliki ketentuan yang sangat jelas terkait nishab (batas minimal
harta yang wajib dizakati) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun).
Ketentuan ini bersumber dari dalil-dalil syariat yang bersifat tetap. Rasulullah
ﷺ bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat pada
emas yang kurang dari dua puluh dinar.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Para ulama
menjelaskan bahwa dua puluh dinar setara dengan sekitar 85 gram emas murni.
Oleh karena itu, nishab zakat emas dan harta yang diqiyaskan kepadanya—termasuk
zakat penghasilan menurut sebagian ulama kontemporer—mengacu pada nilai emas
murni tersebut.
Prinsip ini
ditegaskan dalam literatur fikih klasik. Imam Nawawi, ulama besar mazhab
Syafi’i, menyatakan: “Zakat emas dan perak didasarkan pada kadar kemurniannya
(adz-dzahab al-khâlish).” (Al-Majmū’, 5/368)
Hal yang
sama dijelaskan oleh ulama kontemporer seperti Abdul Aziz bin Baz. Beliau
menyatakan: “Jika suatu perhiasan tidak terdiri dari emas murni, maka yang
dihitung dalam zakat hanyalah kadar emasnya saja.” (Majmū’ Fatāwā Ibn Bāz,
14/125)
Dari
penjelasan para ulama tersebut terlihat bahwa standar nishab dalam zakat
berkaitan langsung dengan emas murni, bukan emas campuran. Hal ini menunjukkan
bahwa kadar kemurnian emas merupakan aspek penting dalam perhitungan zakat
menurut syariat.
Zakat
penghasilan atau zakat profesi merupakan ijtihad ulama modern untuk
menyesuaikan konsep zakat dengan realitas ekonomi kontemporer. Dalam fikih
klasik, objek zakat lebih banyak terkait dengan emas, perak, pertanian,
perdagangan, dan ternak.
Sejumlah
ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam karya Fiqh az-Zakah
mengembangkan konsep zakat penghasilan dengan mengqiyaskannya pada zakat emas
atau zakat perdagangan.
Karena itu,
nishab zakat penghasilan biasanya dihitung berdasarkan nilai 85 gram emas
murni. Dengan pendekatan ini, standar emas murni tetap menjadi rujukan utama.
Perubahan kadar emas dalam penetapan nishab berpotensi menimbulkan pergeseran
standar yang telah disepakati dalam tradisi fikih.
Dalam
metodologi hukum Islam, perubahan hukum ibadah yang bersifat ta‘abbudi (ritual)
harus memiliki dasar dalil yang kuat. Oleh karena itu, diskursus tentang
perubahan acuan nishab perlu dikaji secara hati-hati agar tidak bertentangan
dengan prinsip syariat.
Zakat
memiliki dimensi sosial yang sangat penting dalam Islam. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil
zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang
yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam
perjalanan.” (QS. At-Taubah [9]: 60)
Ayat ini
menunjukkan bahwa zakat berfungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan dalam
masyarakat. Dalam sejarah peradaban Islam, zakat memainkan peran penting dalam
menjaga keseimbangan ekonomi.
Namun para
ulama juga menegaskan bahwa zakat bukan satu-satunya mekanisme dalam sistem ekonomi
Islam. Zakat merupakan bagian dari sistem yang lebih luas yang mencakup
larangan riba, kewajiban keadilan ekonomi, serta tanggung jawab negara dalam
mengelola sumber daya publik.
Sebagian
pemikir Islam berpendapat bahwa mengandalkan zakat semata untuk mengatasi
kemiskinan tidak cukup. Hal ini karena problem kemiskinan sering kali berkaitan
dengan struktur ekonomi yang lebih luas.
Al-Qur’an
secara tegas melarang praktik riba yang dapat menciptakan ketimpangan ekonomi: “Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Dalam sistem
ekonomi yang masih dipengaruhi praktik riba, monopoli kekayaan, dan ketimpangan
distribusi sumber daya, zakat sering kali hanya berfungsi sebagai mekanisme
bantuan sosial, bukan sebagai solusi struktural terhadap kemiskinan.
Para ulama
klasik juga menekankan tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan
rakyat. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan bahwa keadilan ekonomi
dan pengelolaan sumber daya publik oleh negara merupakan faktor penting bagi
kemakmuran masyarakat.
Sistem Ekonomi Islam sebagai Solusi Komprehensif
Dalam
kerangka ekonomi Islam, zakat hanya salah satu instrumen dalam sistem yang
lebih luas. Sistem tersebut mencakup larangan riba, larangan penimbunan
kekayaan (kanz), serta pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan
masyarakat.
Allah SWT
berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya
saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat ini
menegaskan bahwa distribusi kekayaan merupakan prinsip fundamental dalam
ekonomi Islam. Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam tidak hanya bertumpu pada
zakat, tetapi juga pada kebijakan publik yang memastikan keadilan ekonomi.
Dalam
sejarah Islam, negara memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya alam
dan memastikan kesejahteraan rakyat. Prinsip ini berbeda dengan sistem ekonomi
kapitalisme yang cenderung memberikan ruang besar bagi kepemilikan swasta atas
sumber daya strategis.
Diskursus
mengenai penggunaan standar emas 14 karat dalam penetapan nishab zakat
penghasilan menunjukkan adanya dinamika dalam pengelolaan zakat di era modern.
Namun dari perspektif fikih klasik, para ulama secara umum menetapkan bahwa
nishab zakat didasarkan pada emas murni. Pendapat ini didukung oleh literatur
fikih seperti karya Imam Nawawi dan fatwa ulama kontemporer seperti Ibn Baz.
Di sisi
lain, zakat tidak dapat dipandang sebagai solusi tunggal terhadap problem
kemiskinan. Dalam ajaran Islam, zakat merupakan bagian dari sistem ekonomi yang
lebih luas yang menekankan keadilan distribusi kekayaan, larangan riba, dan
tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya publik.
Dengan
demikian, pembahasan mengenai zakat seharusnya tidak hanya terbatas pada aspek
teknis penghimpunan dana, tetapi juga pada bagaimana prinsip-prinsip ekonomi
Islam diterapkan secara komprehensif dalam kehidupan masyarakat. Pendekatan
yang holistik inilah yang diharapkan dapat mewujudkan tujuan syariat (maqāṣid
al-syarī‘ah), yaitu terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat
manusia
Zakat
bukanlah cara entaskan kemiskinan. Apalagi dalam sistem kapitalisme masih
berlaku riba, penimbunan kekayaan, pengabaian kebutuhan rakyat oleh negara.
Sementara SDA diserahkan pada swasta termasuk asing-aseng. Sementara rakyat
dipungut berbagai pajak.
Umat
membutuhkan sistem ekonomi Islam secara kaffah, bukan hanya zakat. Hapuskan
riba dan pajak, cegah penimbunan kekayaan, kelola SDA oleh negara untuk
kepentingan rakyat. Wajib hapuskan sistem ekonomi kapitalisme, ganti menuju
Islam. Maka umat harus hidup totalitas dalam naungan syariat dan Khilafah.
Sebab, hanya Khilafah yang berhak dan mampu terapkan ekonomi sesuai syariat.
REFERENSI
Abu Dawud, S. (2009). Sunan Abī Dāwūd. Riyadh:
Dār al-Salām.
Al-Bukhari, M. I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.
Beirut: Dār Ibn Kathīr.
Al-Nawawi, Y. S. (2005). Al-Majmū‘ sharḥ
al-Muhadhdhab (Vol. 5). Beirut: Dār al-Fikr.
Al-Qaradawi, Y. (1999). Fiqh az-zakah: A
comparative study of zakah, regulations and philosophy in the light of the
Qur'an and Sunnah (Vols. 1–2). Jeddah: King Abdulaziz University.
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Tirmidzi, M. I. (2007). Sunan al-Tirmidhī.
Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Baznas. (2023). Outlook zakat Indonesia.
Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional.
Bin Baz, A. A. (1995). Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt
Mutanawwi‘ah (Vol. 14). Riyadh: Dār al-Qāsim.
Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An
Islamic perspective. Leicester, UK: Islamic Foundation.
Ibn Khaldun. (2005). The Muqaddimah: An
introduction to history (F. Rosenthal, Trans.). Princeton, NJ: Princeton
University Press.
Kahf, M. (2003). The economics of zakah.
Jeddah: Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank.
Sadeq, A. M. (2002). A survey of the institution of
zakah: Issues, theories and administration. Jeddah: Islamic Development
Bank.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1287/10/03/26 : 12.30
WIB)

