ZAKAT DAN KEADILAN SISTEM EKONOMI ISLAM



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi. Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi sebagai instrumen penyucian harta dan mekanisme distribusi kekayaan agar tidak beredar hanya di kalangan tertentu.  Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103)

 

Dalam praktik kontemporer di Indonesia, pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. Belakangan muncul kebijakan yang merumuskan acuan zakat penghasilan menggunakan standar emas 14 karat, bukan lagi emas 24 karat.

 

Alasan yang dikemukakan adalah harga emas murni yang sangat tinggi—sekitar Rp3 juta per gram—yang dikhawatirkan menurunkan jumlah muzakki dan berdampak pada penurunan penghimpunan zakat bagi para mustahik.

 

Kebijakan ini memunculkan diskursus di kalangan ulama dan akademisi. Pertanyaannya adalah: apakah perubahan standar nishab dari emas murni menjadi emas dengan kadar lebih rendah memiliki landasan yang kuat dalam fikih zakat? Artikel ini mencoba menelaah persoalan tersebut melalui pendekatan fikih klasik, dalil Al-Qur’an dan Sunnah, serta pandangan para ulama.

 

Dalam hukum Islam, zakat memiliki ketentuan yang sangat jelas terkait nishab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun). Ketentuan ini bersumber dari dalil-dalil syariat yang bersifat tetap. Rasulullah bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat pada emas yang kurang dari dua puluh dinar.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

 

Para ulama menjelaskan bahwa dua puluh dinar setara dengan sekitar 85 gram emas murni. Oleh karena itu, nishab zakat emas dan harta yang diqiyaskan kepadanya—termasuk zakat penghasilan menurut sebagian ulama kontemporer—mengacu pada nilai emas murni tersebut.

 

Prinsip ini ditegaskan dalam literatur fikih klasik. Imam Nawawi, ulama besar mazhab Syafi’i, menyatakan: “Zakat emas dan perak didasarkan pada kadar kemurniannya (adz-dzahab al-khâlish).” (Al-Majmū’, 5/368)

 

Hal yang sama dijelaskan oleh ulama kontemporer seperti Abdul Aziz bin Baz. Beliau menyatakan: “Jika suatu perhiasan tidak terdiri dari emas murni, maka yang dihitung dalam zakat hanyalah kadar emasnya saja.” (Majmū’ Fatāwā Ibn Bāz, 14/125)

 

Dari penjelasan para ulama tersebut terlihat bahwa standar nishab dalam zakat berkaitan langsung dengan emas murni, bukan emas campuran. Hal ini menunjukkan bahwa kadar kemurnian emas merupakan aspek penting dalam perhitungan zakat menurut syariat.

 

Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan ijtihad ulama modern untuk menyesuaikan konsep zakat dengan realitas ekonomi kontemporer. Dalam fikih klasik, objek zakat lebih banyak terkait dengan emas, perak, pertanian, perdagangan, dan ternak.

Sejumlah ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam karya Fiqh az-Zakah mengembangkan konsep zakat penghasilan dengan mengqiyaskannya pada zakat emas atau zakat perdagangan.

 

Karena itu, nishab zakat penghasilan biasanya dihitung berdasarkan nilai 85 gram emas murni. Dengan pendekatan ini, standar emas murni tetap menjadi rujukan utama. Perubahan kadar emas dalam penetapan nishab berpotensi menimbulkan pergeseran standar yang telah disepakati dalam tradisi fikih.

 

Dalam metodologi hukum Islam, perubahan hukum ibadah yang bersifat ta‘abbudi (ritual) harus memiliki dasar dalil yang kuat. Oleh karena itu, diskursus tentang perubahan acuan nishab perlu dikaji secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

 

Zakat memiliki dimensi sosial yang sangat penting dalam Islam. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah [9]: 60)

 

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat berfungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan dalam masyarakat. Dalam sejarah peradaban Islam, zakat memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi.

 

Namun para ulama juga menegaskan bahwa zakat bukan satu-satunya mekanisme dalam sistem ekonomi Islam. Zakat merupakan bagian dari sistem yang lebih luas yang mencakup larangan riba, kewajiban keadilan ekonomi, serta tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya publik.

 

Sebagian pemikir Islam berpendapat bahwa mengandalkan zakat semata untuk mengatasi kemiskinan tidak cukup. Hal ini karena problem kemiskinan sering kali berkaitan dengan struktur ekonomi yang lebih luas.

 

Al-Qur’an secara tegas melarang praktik riba yang dapat menciptakan ketimpangan ekonomi: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

 

Dalam sistem ekonomi yang masih dipengaruhi praktik riba, monopoli kekayaan, dan ketimpangan distribusi sumber daya, zakat sering kali hanya berfungsi sebagai mekanisme bantuan sosial, bukan sebagai solusi struktural terhadap kemiskinan.

 

Para ulama klasik juga menekankan tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan bahwa keadilan ekonomi dan pengelolaan sumber daya publik oleh negara merupakan faktor penting bagi kemakmuran masyarakat.

 

Sistem Ekonomi Islam sebagai Solusi Komprehensif

 

Dalam kerangka ekonomi Islam, zakat hanya salah satu instrumen dalam sistem yang lebih luas. Sistem tersebut mencakup larangan riba, larangan penimbunan kekayaan (kanz), serta pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.

 

Allah SWT berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

 

Ayat ini menegaskan bahwa distribusi kekayaan merupakan prinsip fundamental dalam ekonomi Islam. Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga pada kebijakan publik yang memastikan keadilan ekonomi.

 

Dalam sejarah Islam, negara memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya alam dan memastikan kesejahteraan rakyat. Prinsip ini berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang cenderung memberikan ruang besar bagi kepemilikan swasta atas sumber daya strategis.

 

Diskursus mengenai penggunaan standar emas 14 karat dalam penetapan nishab zakat penghasilan menunjukkan adanya dinamika dalam pengelolaan zakat di era modern. Namun dari perspektif fikih klasik, para ulama secara umum menetapkan bahwa nishab zakat didasarkan pada emas murni. Pendapat ini didukung oleh literatur fikih seperti karya Imam Nawawi dan fatwa ulama kontemporer seperti Ibn Baz.

 

Di sisi lain, zakat tidak dapat dipandang sebagai solusi tunggal terhadap problem kemiskinan. Dalam ajaran Islam, zakat merupakan bagian dari sistem ekonomi yang lebih luas yang menekankan keadilan distribusi kekayaan, larangan riba, dan tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya publik.

 

Dengan demikian, pembahasan mengenai zakat seharusnya tidak hanya terbatas pada aspek teknis penghimpunan dana, tetapi juga pada bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam diterapkan secara komprehensif dalam kehidupan masyarakat. Pendekatan yang holistik inilah yang diharapkan dapat mewujudkan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), yaitu terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia

 

Zakat bukanlah cara entaskan kemiskinan. Apalagi dalam sistem kapitalisme masih berlaku riba, penimbunan kekayaan, pengabaian kebutuhan rakyat oleh negara. Sementara SDA diserahkan pada swasta termasuk asing-aseng. Sementara rakyat dipungut berbagai pajak.

 

Umat membutuhkan sistem ekonomi Islam secara kaffah, bukan hanya zakat. Hapuskan riba dan pajak, cegah penimbunan kekayaan, kelola SDA oleh negara untuk kepentingan rakyat. Wajib hapuskan sistem ekonomi kapitalisme, ganti menuju Islam. Maka umat harus hidup totalitas dalam naungan syariat dan Khilafah. Sebab, hanya Khilafah yang berhak dan mampu terapkan ekonomi sesuai syariat.

 

REFERENSI

 

Abu Dawud, S. (2009). Sunan Abī Dāwūd. Riyadh: Dār al-Salām.

Al-Bukhari, M. I. (2002). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ibn Kathīr.

Al-Nawawi, Y. S. (2005). Al-Majmū‘ sharḥ al-Muhadhdhab (Vol. 5). Beirut: Dār al-Fikr.

Al-Qaradawi, Y. (1999). Fiqh az-zakah: A comparative study of zakah, regulations and philosophy in the light of the Qur'an and Sunnah (Vols. 1–2). Jeddah: King Abdulaziz University.

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Tirmidzi, M. I. (2007). Sunan al-Tirmidhī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Baznas. (2023). Outlook zakat Indonesia. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional.

Bin Baz, A. A. (1995). Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah (Vol. 14). Riyadh: Dār al-Qāsim.

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Leicester, UK: Islamic Foundation.

Ibn Khaldun. (2005). The Muqaddimah: An introduction to history (F. Rosenthal, Trans.). Princeton, NJ: Princeton University Press.

Kahf, M. (2003). The economics of zakah. Jeddah: Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank.

Sadeq, A. M. (2002). A survey of the institution of zakah: Issues, theories and administration. Jeddah: Islamic Development Bank.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1287/10/03/26 : 12.30 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad