Oleh : Ahmad Sastra
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep
politik Islam dalam pemikiran Ahmad Sastra dengan menempatkannya dalam dialog
teoritis bersama pemikir klasik Islam seperti Al-Mawardi, Al-Farabi, dan Ibn
Khaldun. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan analisis
konseptual.
Hasil kajian menunjukkan bahwa politik Islam dalam
perspektif Ahmad Sastra menekankan integrasi antara tauhid, etika, dan keadilan
sosial sebagai fondasi utama kekuasaan. Berbeda dengan Al-Mawardi yang lebih
normatif-institusional, Al-Farabi yang filosofis-utopis, dan Ibn Khaldun yang
sosiologis-historis, Ahmad Sastra mengembangkan pendekatan etis-transformatif
yang kontekstual dengan realitas modern.
Diskursus politik Islam selalu berada dalam ketegangan
antara normativitas wahyu dan realitas kekuasaan. Sejak era klasik, para
pemikir Muslim telah berupaya merumuskan konsep politik yang mampu menjembatani
nilai ilahi dan praktik sosial. Al-Mawardi (1996) menekankan pentingnya
institusi kekhalifahan sebagai penjaga agama dan dunia, sementara Al-Farabi
(1985) mengidealkan negara utama (al-madinah al-fadhilah) yang dipimpin
oleh filsuf. Di sisi lain, Ibn Khaldun (1967) melihat politik sebagai fenomena
sosial yang dipengaruhi oleh solidaritas kelompok (‘asabiyyah).
Dalam konteks modern, muncul kebutuhan untuk
merumuskan kembali politik Islam yang tidak hanya normatif, tetapi juga
responsif terhadap krisis moral, ketimpangan sosial, dan hegemoni global. Dalam
kerangka ini, pemikiran Ahmad Sastra menawarkan perspektif yang menekankan
integrasi antara tauhid, etika, dan keadilan sebagai fondasi politik Islam.
Dalam pemikiran Ahmad Sastra, politik dipahami sebagai
amanah ilahiyah, bukan sekadar instrumen kekuasaan. Kekuasaan harus diarahkan
untuk menegakkan keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan (al-maslahah).
Pandangan ini menolak reduksi politik menjadi sekadar kompetisi elektoral.
Konsep ini memiliki irisan dengan Al-Mawardi, namun
berbeda dalam penekanan. Jika Al-Mawardi (1996) menitikberatkan pada struktur
kekuasaan, Ahmad Sastra lebih menekankan dimensi moral dan tanggung jawab etis
pemimpin. Ahmad Sastra mengkritik dikotomi antara etika dan politik dalam
praktik modern. Ia menegaskan bahwa politik tanpa etika akan melahirkan tirani.
Dalam hal ini, pemikirannya lebih dekat dengan
Al-Farabi yang menempatkan kebajikan sebagai inti negara ideal. Namun, berbeda
dengan Al-Farabi yang cenderung utopis, Ahmad Sastra menawarkan pendekatan yang
lebih kontekstual dan aplikatif.
Keadilan dalam perspektif Ahmad Sastra bersifat
substantif dan berpihak pada kelompok tertindas (mustadh‘afin). Hal ini
memperluas konsep keadilan yang seringkali hanya dipahami secara prosedural.
Pandangan ini memiliki kesamaan dengan analisis Ibn
Khaldun yang melihat ketidakadilan sebagai penyebab runtuhnya peradaban (Ibn
Khaldun, 1967). Namun, Ahmad Sastra melangkah lebih jauh dengan menjadikan
keadilan sebagai agenda transformasi sosial.
Ahmad Sastra menolak konsep netralitas dalam situasi
ketidakadilan. Ia berargumen bahwa netralitas seringkali menjadi bentuk
legitimasi terhadap penindasan. Pendekatan ini tidak ditemukan secara eksplisit
dalam pemikiran Al-Mawardi maupun Al-Farabi, tetapi dapat dikaitkan dengan
semangat moral dalam tradisi Islam yang menekankan amar ma’ruf nahi munkar.
Ahmad Sastra memandang politik sebagai sarana
pendidikan (tarbiyah siyasiyah). Politik harus membentuk kesadaran
kritis masyarakat, bukan sekadar mengelola kekuasaan.
Konsep ini merupakan pengembangan baru yang tidak
secara eksplisit dibahas dalam teori klasik, namun relevan dengan kebutuhan
masyarakat modern.
Perbandingan Sintesis
|
Aspek |
Ahmad Sastra |
Al-Mawardi |
Al-Farabi |
Ibn Khaldun |
|
Basis Politik |
Tauhid & Etika |
Hukum & Institusi |
Filsafat & Kebajikan |
Sosiologi & Sejarah |
|
Fokus |
Keadilan substantif |
Stabilitas kekuasaan |
Negara ideal |
Dinamika sosial |
|
Pendekatan |
Transformatif |
Normatif |
Utopis |
Empiris |
|
Tujuan |
Pembebasan manusia |
Ketertiban |
Kesempurnaan moral |
Keberlangsungan peradaban |
Pemikiran Ahmad Sastra dapat dilihat sebagai sintesis
antara dimensi normatif, filosofis, dan sosiologis dalam politik Islam. Ia
tidak hanya mengadopsi warisan klasik, tetapi juga merekonstruksinya dalam
konteks modern.
Keunggulan utama pemikirannya terletak pada: (1) Penekanan
pada etika sebagai fondasi politik (2) Orientasi pada keadilan substantif (3) Relevansi
dengan isu global kontemporer. Namun, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana
mengoperasionalkan konsep tersebut dalam sistem politik yang kompleks dan
seringkali pragmatis.
Konsep politik Islam menurut Ahmad Sastra menegaskan
bahwa kekuasaan harus berlandaskan tauhid, dijalankan dengan etika, dan
diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Dalam perbandingan dengan
Al-Mawardi, Al-Farabi, dan Ibn Khaldun, pemikirannya menunjukkan karakter
transformatif yang kontekstual dengan realitas modern.
Dengan demikian, pemikiran Ahmad Sastra memberikan
kontribusi penting dalam pengembangan teori politik Islam kontemporer yang
lebih humanis, etis, dan berorientasi pada pembebasan. Secara struktural, Ahmad
Sastra menawarkan institusi khilafah sebagai model implementasi paradigma
politik Islam di era modern saat ini, sebab baginya khilafah paling relevan
diantara model lain.
Daftar Referensi
Al-Farabi. (1985). Al-Madinah al-Fadilah (The
virtuous city). Oxford University Press.
Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sultaniyyah: The
laws of Islamic governance. Ta-Ha Publishers.
Ibn Khaldun. (1967). The Muqaddimah: An
introduction to history (F. Rosenthal, Trans.). Princeton University Press.
Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.).
Harvard University Press.
United Nations. (1948). Universal Declaration of
Human Rights. https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights
(Ahmad Sastra, Kota Hujan,
No.1310/12/04/26 : 10.47 WIB)

