PENGESAHAN UNDANG-UNDANG HUKUMAN MATI BAGI TAHANAN PALESTINA OLEH PARLEMEN ISRAEL, DIMANA FUNGSI BOP ?



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh parlemen Israel pada tahun 2026 memantik gelombang kritik global. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk legalisasi kekerasan negara terhadap kelompok yang berada dalam kondisi pendudukan.

 

Di tengah situasi tersebut, muncul perdebatan tajam mengenai sikap sebagian pihak yang tergabung dalam forum internasional seperti Board of Peace (BOP). Alih-alih mengambil posisi tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia, sebagian anggota justru menampilkan sikap ambigu, bahkan cenderung kompromistis.

 

Fenomena ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah terjadi sesat pikir (fallacy) dalam membaca realitas politik dan kemanusiaan? Pengesahan hukuman mati terhadap tahanan Palestina bukan sekadar kebijakan hukum biasa. Ia merupakan instrumen politik yang sarat kepentingan kekuasaan.

 

Dalam banyak kajian hukum internasional, penggunaan hukuman mati dalam konteks konflik bersenjata dan pendudukan seringkali dipandang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan hak hidup. Beberapa kritik menyebut bahwa kebijakan ini membuka ruang penyalahgunaan karena memungkinkan vonis dijatuhkan tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai.

 

Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan apa yang oleh para ilmuwan politik disebut sebagai legalized violence, yakni penggunaan hukum sebagai alat legitimasi kekerasan negara. Dalam konteks Palestina, hal ini menjadi semakin problematik karena relasi kuasa yang timpang antara penjajah dan yang dijajah.

 

Board of Peace (BOP) diklaim sebagai forum yang bertujuan mendorong perdamaian dan kemerdekaan Palestina. Namun, dalam praktiknya, sikap sebagian anggotanya menunjukkan ambiguitas. Di satu sisi, mereka mengakui adanya pelanggaran kemanusiaan; di sisi lain, mereka tetap membuka ruang kompromi politik dengan pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.

 

Sebagian narasi bahkan menyatakan bahwa keterlibatan dalam BOP harus dilihat sebagai “peluang kebaikan” dan tidak boleh ditolak secara apriori. Di sinilah letak problem epistemologis: ketika “peluang” dijadikan justifikasi untuk menunda sikap moral yang tegas.

 

BOP adalah bentuk dari sesat pikir ketika dikaitkan dengan pengesahan UU hukuman mati bagi tahanan Palestina. Bentuk-bentuk sesat pikir, pertama, False Equivalence (Penyetaraan yang Keliru). Salah satu sesat pikir utama adalah menyamakan posisi antara pihak penjajah dan yang dijajah.

 

Dalam logika ini, konflik dipandang sebagai pertikaian dua pihak yang setara, sehingga solusi yang ditawarkan adalah kompromi. Padahal, dalam hukum internasional, pendudukan wilayah dan penindasan sistematis tidak dapat disamakan dengan perlawanan rakyat tertindas. Menyamakan keduanya berarti mengaburkan struktur ketidakadilan yang sebenarnya.

 

Kedua, Appeal to Pragmatism (Pembenaran atas Nama Realisme). Argumen yang sering muncul adalah bahwa sikap kompromistis diperlukan demi “realisme politik”. Dengan kata lain, apa yang dianggap benar secara moral dikalahkan oleh apa yang dianggap mungkin secara politik.

 

Namun, dalam filsafat moral, pragmatisme yang mengabaikan keadilan seringkali berujung pada legitimasi ketidakadilan itu sendiri. Dalam konteks ini, realisme berubah menjadi rasionalisasi.

 

Ketiga, Moral Relativism (Relativisme Moral). Sebagian pihak berargumen bahwa setiap negara memiliki kedaulatan untuk menentukan hukumnya sendiri, termasuk dalam hal hukuman mati. Argumen ini tampak netral, tetapi sebenarnya problematik.

 

Hak hidup adalah hak fundamental yang diakui secara universal. Ketika pelanggaran terhadap hak ini dibenarkan atas nama kedaulatan, maka prinsip universalitas hak asasi manusia menjadi runtuh.

 

Keempat, Slippery Optimism (Optimisme Tanpa Dasar). Narasi bahwa keterlibatan dalam forum seperti BOP akan membawa perubahan positif seringkali tidak didukung oleh bukti empiris yang kuat. Ini adalah bentuk optimisme berlebihan yang tidak berbasis realitas. Optimisme seperti ini berbahaya karena dapat menumpulkan sensitivitas terhadap ketidakadilan yang sedang berlangsung.

 

Dalam perspektif etika normatif, khususnya teori keadilan John Rawls, suatu kebijakan harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kelompok paling rentan. Dalam kasus ini, tahanan Palestina jelas merupakan kelompok yang paling rentan. Jika suatu kebijakan memperburuk kondisi mereka, maka kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara moral, terlepas dari alasan politik yang menyertainya.

Selain itu, dalam etika Islam, prinsip al-‘adl (keadilan) dan hifz al-nafs (perlindungan jiwa) menjadi landasan utama. Setiap kebijakan yang mengancam kehidupan manusia secara tidak adil bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

 

Sikap ambigu dan sesat pikir tidak hanya berdampak pada wacana intelektual, tetapi juga pada realitas sosial-politik. Ketika aktor-aktor penting gagal mengambil posisi yang tegas, maka: (1) Legitimasi terhadap pelanggaran HAM meningkat  (2) Solidaritas global terhadap Palestina melemah (3) Kepercayaan publik terhadap lembaga internasional menurun. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memperkuat struktur ketidakadilan global yang sudah ada.

 

Untuk keluar dari jebakan sesat pikir, diperlukan reposisi sikap yang berbasis pada tiga hal: (1) Kejelasan Moral. Menempatkan keadilan dan kemanusiaan sebagai prioritas utama, bukan sekadar kepentingan politik.  (2) Konsistensi Prinsip. Tidak menggunakan standar ganda dalam menilai pelanggaran HAM, siapa pun pelakunya. (3) Keberanian Politik. Berani mengambil sikap tegas meskipun berisiko secara diplomatik.

 

Pengesahan hukuman mati bagi tahanan Palestina merupakan ujian besar bagi komitmen global terhadap hak asasi manusia. Dalam situasi seperti ini, sikap ambigu dan kompromistis bukan hanya tidak memadai, tetapi juga berbahaya.

 

Sesat pikir yang muncul dalam sebagian respons terhadap kebijakan ini menunjukkan adanya krisis dalam cara berpikir dan bertindak. Oleh karena itu, diperlukan refleksi kritis dan keberanian moral untuk kembali pada prinsip dasar: bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan diperlakukan secara adil.

 

Tanpa itu, perdamaian yang diperjuangkan hanya akan menjadi ilusi—sebuah narasi kosong yang menutupi realitas ketidakadilan yang terus berlangsung. Inilah sesungguhnya wajah busuk negara penjajah seperti AS dan Israel.

 

Dalam pandangan Islam, penjajah itu diusir dari tanah palestina dengan jihad. Jihad bisa diwujudkan jika negeri-negeri muslim bersatu dalam satu kepemimpinan seorang khalifah dengan tegaknya institusi khilafah.

 

Referensi

 

Amnesty International. (2023). Death penalty and human rights. https://www.amnesty.org/en/what-we-do/death-penalty/

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Revised ed.). Harvard University Press.

United Nations Human Rights Committee. (2019). General comment No. 36 on the right to life (Article 6). https://www.ohchr.org

United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1309/12/04/26 : 10.03 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad