Oleh : Ahmad Sastra
Pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan
Palestina oleh parlemen Israel pada tahun 2026 memantik gelombang kritik
global. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk legalisasi kekerasan negara
terhadap kelompok yang berada dalam kondisi pendudukan.
Di tengah situasi tersebut, muncul perdebatan tajam
mengenai sikap sebagian pihak yang tergabung dalam forum internasional seperti
Board of Peace (BOP). Alih-alih mengambil posisi tegas terhadap pelanggaran hak
asasi manusia, sebagian anggota justru menampilkan sikap ambigu, bahkan
cenderung kompromistis.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah
terjadi sesat pikir (fallacy) dalam membaca realitas politik dan kemanusiaan? Pengesahan
hukuman mati terhadap tahanan Palestina bukan sekadar kebijakan hukum biasa. Ia
merupakan instrumen politik yang sarat kepentingan kekuasaan.
Dalam banyak kajian hukum internasional, penggunaan
hukuman mati dalam konteks konflik bersenjata dan pendudukan seringkali
dipandang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan hak
hidup. Beberapa kritik menyebut bahwa kebijakan ini membuka ruang
penyalahgunaan karena memungkinkan vonis dijatuhkan tanpa mekanisme
perlindungan hukum yang memadai.
Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan apa yang oleh
para ilmuwan politik disebut sebagai legalized violence, yakni
penggunaan hukum sebagai alat legitimasi kekerasan negara. Dalam konteks
Palestina, hal ini menjadi semakin problematik karena relasi kuasa yang timpang
antara penjajah dan yang dijajah.
Board of Peace (BOP) diklaim sebagai forum yang bertujuan
mendorong perdamaian dan kemerdekaan Palestina. Namun, dalam praktiknya, sikap
sebagian anggotanya menunjukkan ambiguitas. Di satu sisi, mereka mengakui
adanya pelanggaran kemanusiaan; di sisi lain, mereka tetap membuka ruang
kompromi politik dengan pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.
Sebagian narasi bahkan menyatakan bahwa keterlibatan
dalam BOP harus dilihat sebagai “peluang kebaikan” dan tidak boleh ditolak
secara apriori. Di sinilah letak problem epistemologis: ketika “peluang”
dijadikan justifikasi untuk menunda sikap moral yang tegas.
BOP adalah bentuk dari sesat pikir ketika dikaitkan
dengan pengesahan UU hukuman mati bagi tahanan Palestina. Bentuk-bentuk sesat
pikir, pertama, False Equivalence (Penyetaraan yang Keliru). Salah satu sesat
pikir utama adalah menyamakan posisi antara pihak penjajah dan yang dijajah.
Dalam logika ini, konflik dipandang sebagai pertikaian
dua pihak yang setara, sehingga solusi yang ditawarkan adalah kompromi. Padahal,
dalam hukum internasional, pendudukan wilayah dan penindasan sistematis tidak
dapat disamakan dengan perlawanan rakyat tertindas. Menyamakan keduanya berarti
mengaburkan struktur ketidakadilan yang sebenarnya.
Kedua, Appeal to Pragmatism (Pembenaran atas Nama
Realisme). Argumen yang sering muncul adalah bahwa sikap kompromistis
diperlukan demi “realisme politik”. Dengan kata lain, apa yang dianggap benar
secara moral dikalahkan oleh apa yang dianggap mungkin secara politik.
Namun, dalam filsafat moral, pragmatisme yang mengabaikan
keadilan seringkali berujung pada legitimasi ketidakadilan itu sendiri. Dalam
konteks ini, realisme berubah menjadi rasionalisasi.
Ketiga, Moral Relativism (Relativisme Moral). Sebagian
pihak berargumen bahwa setiap negara memiliki kedaulatan untuk menentukan
hukumnya sendiri, termasuk dalam hal hukuman mati. Argumen ini tampak netral,
tetapi sebenarnya problematik.
Hak hidup adalah hak fundamental yang diakui secara
universal. Ketika pelanggaran terhadap hak ini dibenarkan atas nama kedaulatan,
maka prinsip universalitas hak asasi manusia menjadi runtuh.
Keempat, Slippery Optimism (Optimisme Tanpa Dasar). Narasi
bahwa keterlibatan dalam forum seperti BOP akan membawa perubahan positif seringkali
tidak didukung oleh bukti empiris yang kuat. Ini adalah bentuk optimisme
berlebihan yang tidak berbasis realitas. Optimisme seperti ini berbahaya karena
dapat menumpulkan sensitivitas terhadap ketidakadilan yang sedang berlangsung.
Dalam perspektif etika normatif, khususnya teori
keadilan John Rawls, suatu kebijakan harus dinilai berdasarkan dampaknya
terhadap kelompok paling rentan. Dalam kasus ini, tahanan Palestina jelas
merupakan kelompok yang paling rentan. Jika suatu kebijakan memperburuk kondisi
mereka, maka kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara moral, terlepas
dari alasan politik yang menyertainya.
Selain itu, dalam etika Islam, prinsip al-‘adl
(keadilan) dan hifz al-nafs (perlindungan jiwa) menjadi landasan utama.
Setiap kebijakan yang mengancam kehidupan manusia secara tidak adil
bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Sikap ambigu dan sesat pikir tidak hanya berdampak
pada wacana intelektual, tetapi juga pada realitas sosial-politik. Ketika
aktor-aktor penting gagal mengambil posisi yang tegas, maka: (1) Legitimasi
terhadap pelanggaran HAM meningkat (2) Solidaritas
global terhadap Palestina melemah (3) Kepercayaan publik terhadap lembaga
internasional menurun. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memperkuat struktur
ketidakadilan global yang sudah ada.
Untuk keluar dari jebakan sesat pikir, diperlukan
reposisi sikap yang berbasis pada tiga hal: (1) Kejelasan Moral. Menempatkan
keadilan dan kemanusiaan sebagai prioritas utama, bukan sekadar kepentingan
politik. (2) Konsistensi Prinsip. Tidak
menggunakan standar ganda dalam menilai pelanggaran HAM, siapa pun pelakunya. (3)
Keberanian Politik. Berani mengambil sikap tegas meskipun berisiko secara
diplomatik.
Pengesahan hukuman mati bagi tahanan Palestina
merupakan ujian besar bagi komitmen global terhadap hak asasi manusia. Dalam
situasi seperti ini, sikap ambigu dan kompromistis bukan hanya tidak memadai,
tetapi juga berbahaya.
Sesat pikir yang muncul dalam sebagian respons
terhadap kebijakan ini menunjukkan adanya krisis dalam cara berpikir dan
bertindak. Oleh karena itu, diperlukan refleksi kritis dan keberanian moral
untuk kembali pada prinsip dasar: bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup
dan diperlakukan secara adil.
Tanpa itu, perdamaian yang diperjuangkan hanya akan
menjadi ilusi—sebuah narasi kosong yang menutupi realitas ketidakadilan yang
terus berlangsung. Inilah sesungguhnya wajah busuk negara penjajah seperti AS
dan Israel.
Dalam pandangan Islam, penjajah itu diusir dari tanah
palestina dengan jihad. Jihad bisa diwujudkan jika negeri-negeri muslim bersatu
dalam satu kepemimpinan seorang khalifah dengan tegaknya institusi khilafah.
Referensi
Amnesty International. (2023). Death penalty and
human rights. https://www.amnesty.org/en/what-we-do/death-penalty/
Rawls, J. (1999). A theory of justice (Revised
ed.). Harvard University Press.
United Nations Human Rights Committee. (2019). General
comment No. 36 on the right to life (Article 6). https://www.ohchr.org
United Nations. (1948). Universal Declaration of
Human Rights. https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights
(Ahmad Sastra, Kota Hujan,
No.1309/12/04/26 : 10.03 WIB)

