BAITUL MAL VERSUS APBN



 

Oleh : Ahmad Sastra

 

Salah satu perbedaan mendasar antara sistem pemerintahan Islam dan sistem pemerintahan sekuler terletak pada cara negara mengelola keuangan publik. Dalam tradisi pemerintahan Islam, dikenal institusi yang disebut Baitul Mal, yaitu lembaga yang bertugas mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran negara berdasarkan ketentuan syariat Islam.

 

Sementara itu, dalam negara modern yang berlandaskan sistem sekuler kapitalistik, fungsi tersebut dijalankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun berdasarkan konstitusi, undang-undang, dan kesepakatan politik manusia, tidak ada hubungannya dengan hukum Islam sama sekali. Sebab sekulerisme yang telah diharamkan oleh MUI tahun 2005 adalah pemisahan antara negara dengan agama.

 

Meskipun secara administratif keduanya sama-sama berfungsi sebagai instrumen pengelolaan keuangan negara, namun antara keduanya terdapat perbedaan yang sangat mendasar pada aspek filosofis, sumber pendapatan, pola pengeluaran, konsep kepemilikan, hingga mekanisme pembiayaan negara.

 

Perbedaan tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut paradigma dasar mengenai hubungan manusia, negara, dan Tuhan dalam mengatur kehidupan sosial ekonomi. Paradigma Islam dalam bernegara adalah bahwa kedaulatan hukum ada mutlak ada pada Allah, sementara negara sekuler menjadikan kedaulatan hukum di tangan manusia. Tentu saja berbada antara wahyu dan nafsu.

 

Baitul Mal : Institusi Keuangan Berbasis Wahyu

 

Secara historis, Baitul Mal mulai berkembang secara sistematis pada masa pemerintahan Rasulullah SAW dan mengalami penyempurnaan pada masa khilafah Islam, terutama pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Dalam konsep Islam, negara bukanlah pemilik mutlak harta publik, melainkan pengelola amanah yang harus menjalankan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan keuangan negara.

 

Allah SWT berfirman: “Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat dari urusan itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah: 18)

 

Ayat ini menunjukkan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan, termasuk kebijakan fiskal dan ekonomi, harus tunduk kepada syariat Islam. Baitul Mal tidak sekadar berfungsi sebagai kas negara, tetapi juga sebagai instrumen pelaksanaan hukum Islam dalam bidang ekonomi. Landasan pengelolaan baitul mal dalam pemerintahan Islam adalah hukum Allah, bukan kesepakatan manusia.

 

Menurut Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal, seluruh pemasukan dan pengeluaran Baitul Mal harus mengikuti ketentuan syariat yang telah ditetapkan melalui Al-Qur’an, Sunnah, ijma sahabat, dan ijtihad yang sah. Negara tidak memiliki kebebasan mutlak untuk menentukan sumber pemasukan maupun alokasi pengeluaran sebagaimana terjadi dalam sistem modern.

 

APBN dalam Paradigma Negara Sekuler

 

Berbeda dengan Baitul Mal, APBN lahir dari paradigma negara modern yang memisahkan agama dari urusan publik. Dalam sistem sekuler, sumber legitimasi kebijakan berasal dari rakyat melalui mekanisme politik dan legislasi, bukan dari wahyu.

 

Konsep ini berkembang sejak munculnya negara-bangsa modern di Eropa pasca-Revolusi Prancis yang menempatkan kedaulatan di tangan manusia. Akibatnya, kebijakan fiskal menjadi produk kompromi politik yang dapat berubah sesuai dinamika pemerintahan, ideologi partai, maupun kebutuhan ekonomi.

 

Dalam sistem APBN, pemerintah memiliki kewenangan untuk menciptakan jenis pajak baru, mengubah tarif pajak, menambah utang negara, atau mengalihkan pos anggaran selama mendapat legitimasi hukum dan politik. Dengan kata lain, sumber dan penggunaan dana negara bersifat fleksibel serta ditentukan oleh keputusan manusia.

 

Pajak sendiri secara prinsip tidak ada dalam Islam. hutang ribawi juga diharamkan dalam Islam. kerharaman dalam negara sekuler tidaklah dikenal, karena tidak menjadikan wahyu sebagai pedoman dalam mengelola ekonomi negara.

 

Perbedaan yang paling mudah diamati adalah pada sumber pemasukan negara antara baitul mal dalam pemerintahan Islam dengan APBN dalam negara sekuler kapitalistik.. Dalam sistem Baitul Mal, sumber pendapatan utama telah ditetapkan oleh syariat, antara lain zakat, kharaj (pajak tanah produktif), jizyah, fai’, ghanimah, usyur, pengelolaan kepemilikan umum, serta berbagai aset negara lainnya. Jadi seluruh sumber Pendapatan baitul mal adalah harta yang halal.

 

Di antara sumber pemasukan tersebut, zakat memiliki posisi yang sangat penting. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)

 

Berbeda dengan pajak modern yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan negara, zakat memiliki ketentuan distribusi yang sudah ditetapkan secara rinci dalam Al-Qur’an. Zakat berasal dari sumber yang halal, karena telah ditetapkan oleh Allah. Sementara pajak bersumber dari mana saja, tergantung kesepakatan. Termasuk bisa bersumber dari aktivitas haram, seperti judi, pelacuran, bisnis minuman keras dan sejenisnya.

 

Sementara itu, APBN modern bertumpu pada berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hasil pengelolaan BUMN, hingga pinjaman dalam dan luar negeri. Besarnya penerimaan negara sangat bergantung pada aktivitas ekonomi dan kebijakan pemerintah.

 

Sumber pemasukan Baitul Mal bersifat normatif dan relatif tetap, sedangkan sumber pemasukan APBN bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kebutuhan negara. Pajak dalam negara sekuler diambil dari berbagai instrumen sejalan dengan perkembangan, tak peduli apakah halal atau haram.

 

Perbedaan lainnya terlihat pada cara memandang kepemilikan sumber daya alam. Pemerintahan Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya alam strategis yang menjadi kebutuhan masyarakat luas termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang haram diprivatisasi.

 

Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

 

Banyak ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah az-Zuhaili dan Taqiuddin An Nabhani menafsirkan hadis ini sebagai dasar bahwa sumber daya strategis seperti minyak bumi, gas alam, energi, dan tambang besar haram dimiliki dan dimonopoli oleh individu atau korporasi tertentu. Sumber daya alam yang berkaitan dengan hidup orang banyak dikelola negara dan diperuntukkan untuk Kesejahteraan rakyat. Hal ini sangat berbeda dengan negera sekuler kapitalistik.

 

Dalam sistem Baitul Mal, hasil pengelolaan sumber daya tersebut masuk ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat. Sebaliknya, dalam sistem APBN modern, sumber daya alam dapat dikelola oleh negara, perusahaan swasta nasional, maupun perusahaan multinasional melalui berbagai bentuk kontrak dan konsesi. Negara memperoleh pendapatan melalui pajak, royalti, dividen, atau bagi hasil. Tentu saja dalam pandangan Islam hal ini jelas dilarang.

 

Aspek lain yang membedakan adalah mekanisme pembiayaan ketika negara mengalami kekurangan anggaran. Dalam literatur fikih klasik, negara Islam tidak menjadikan utang berbunga sebagai instrumen utama pembiayaan. Sebab Islam melarang praktik riba dalam seluruh aktivitas ekonomi. Allah SWT berfirman: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

 

Jika Baitul Mal mengalami kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat darurat, sebagian ulama membolehkan negara memungut kontribusi sementara (dharibah) dari kaum Muslim yang mampu hingga kebutuhan tersebut terpenuhi. Sementara kaum muslimin yang miskin tidak boleh ditarik dharibah yang sifatnya darurat.

 

Sebaliknya, dalam APBN modern, defisit anggaran merupakan instrumen yang lazim digunakan. Pemerintah dapat menerbitkan obligasi, surat utang negara, maupun meminjam dari lembaga keuangan internasional untuk menutupi kekurangan anggaran.

 

Bahkan dalam teori ekonomi Keynesian, defisit anggaran sering dipandang sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pajak dalam negara sekuler kapitalistik bahkan diwajibkan juga kepada rakyat miskin.

 

Baitul Mal dan APBN juga berbeda dalam menentukan prioritas pengeluaran. Dalam sistem Islam, pengeluaran negara diarahkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, menjaga keamanan, membangun infrastruktur, menyediakan pendidikan dan kesehatan, serta mendukung penyebaran dakwah Islam. Negara bertanggung jawab memastikan tidak ada warga yang terlantar.

 

Khalifah Umar bin Khattab pernah menyatakan bahwa apabila ada seekor keledai yang terperosok di jalan Irak karena jalan rusak, ia khawatir akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Pernyataan ini menggambarkan betapa kuatnya konsep amanah dalam pengelolaan keuangan publik menurut Islam.

 

Sementara itu, dalam APBN modern, prioritas pengeluaran ditentukan melalui proses politik dan perencanaan pembangunan. Selain untuk pelayanan publik, sebagian anggaran juga dialokasikan untuk pembayaran bunga utang, subsidi, program ekonomi, maupun kebutuhan pemerintahan lainnya.

 

Pada tingkat yang lebih mendalam, perbedaan Baitul Mal dan APBN mencerminkan dua pandangan dunia yang berbeda. Dalam Islam, harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Manusia dan negara hanyalah pemegang amanah yang wajib mengelolanya sesuai petunjuk-Nya. Karena itu, kebijakan ekonomi tidak boleh semata-mata didasarkan pada efisiensi atau keuntungan material, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek halal-haram dan keadilan menurut syariat.

 

Sebaliknya, dalam paradigma sekuler, negara memperoleh legitimasi dari kesepakatan manusia. Akibatnya, kebijakan ekonomi lebih banyak ditentukan oleh pertimbangan pragmatis, politik, dan rasionalitas ekonomi yang berkembang pada suatu masa. Paradigma sekuler kapitalistik bersifat pragmatis materialistic yang tidak mengenal halal dan haram, karena mengabaikan hukum Allah.

 

Baitul Mal dan APBN sama-sama merupakan instrumen pengelolaan keuangan negara, namun keduanya berdiri di atas fondasi filosofis yang berbeda. Baitul Mal berakar pada wahyu dan syariat Islam, sedangkan APBN berakar pada kedaulatan manusia dan keputusan politik pragmatis materialistik. Perbedaan tersebut memengaruhi sumber pendapatan, konsep kepemilikan, mekanisme pembiayaan, serta tujuan pengeluaran negara.

 

Bagi umat Islam, kajian tentang Baitul Mal tidak hanya penting sebagai pembahasan sejarah pemerintahan Islam, tetapi juga sebagai bahan refleksi mengenai bagaimana prinsip-prinsip keadilan, amanah, dan kesejahteraan publik yang diajarkan Islam dapat menjadi inspirasi dalam pengelolaan keuangan negara pada masa kini yang menyelisihi hukum Allah.

 

Umat Islam juga memiliki kewajiban berdakwah dan berjuang untuk selalu menyadarkan bangsa ini untuk kembali kepada sistem Islam, bukan malah menjadi stempel pemerintahan sekuler. Hidup dan mati umat Islam itu hanyalah untuk Allah, bukan untuk yang lainnya. Allah menegaskan dalam firmanNya : Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam (QS Al An’am : 162)

 

REFERENSI

 

Abu Ubaid. (1989). Kitab al-Amwal. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Ibn Taimiyah. (2005). Al-Siyasah al-Syar'iyyah fi Ishlah al-Ra'i wa al-Ra'iyyah. Riyadh: Dar al-Wathan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (berbagai tahun). APBN Kita.

Wahbah az-Zuhaili. (2002). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Yusuf al-Qaradawi. (1999). Fiqh az-Zakah. Beirut: Muassasah ar-Risalah.

 

Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1359/31/05/26 : 05.35 WIB)

 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad