Oleh : Ahmad Sastra
Salah satu perbedaan mendasar antara sistem
pemerintahan Islam dan sistem pemerintahan sekuler terletak pada cara negara
mengelola keuangan publik. Dalam tradisi pemerintahan Islam, dikenal institusi
yang disebut Baitul Mal, yaitu lembaga yang bertugas mengelola seluruh
pemasukan dan pengeluaran negara berdasarkan ketentuan syariat Islam.
Sementara itu, dalam negara modern yang berlandaskan
sistem sekuler kapitalistik, fungsi tersebut dijalankan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun berdasarkan konstitusi,
undang-undang, dan kesepakatan politik manusia, tidak ada hubungannya dengan
hukum Islam sama sekali. Sebab sekulerisme yang telah diharamkan oleh MUI tahun
2005 adalah pemisahan antara negara dengan agama.
Meskipun secara administratif keduanya sama-sama
berfungsi sebagai instrumen pengelolaan keuangan negara, namun antara keduanya terdapat
perbedaan yang sangat mendasar pada aspek filosofis, sumber pendapatan, pola pengeluaran,
konsep kepemilikan, hingga mekanisme pembiayaan negara.
Perbedaan tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi
juga menyangkut paradigma dasar mengenai hubungan manusia, negara, dan Tuhan
dalam mengatur kehidupan sosial ekonomi. Paradigma Islam dalam bernegara adalah
bahwa kedaulatan hukum ada mutlak ada pada Allah, sementara negara sekuler
menjadikan kedaulatan hukum di tangan manusia. Tentu saja berbada antara wahyu
dan nafsu.
Baitul Mal : Institusi Keuangan Berbasis Wahyu
Secara historis, Baitul Mal mulai berkembang secara
sistematis pada masa pemerintahan Rasulullah SAW dan mengalami penyempurnaan pada
masa khilafah Islam, terutama pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Dalam konsep
Islam, negara bukanlah pemilik mutlak harta publik, melainkan pengelola amanah
yang harus menjalankan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk
pengelolaan keuangan negara.
Allah SWT berfirman: “Kemudian Kami jadikan engkau
(Muhammad) mengikuti syariat dari urusan itu, maka ikutilah syariat itu dan
janganlah mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS.
Al-Jatsiyah: 18)
Ayat ini menunjukkan bahwa seluruh aktivitas
pemerintahan, termasuk kebijakan fiskal dan ekonomi, harus tunduk kepada syariat
Islam. Baitul Mal tidak sekadar berfungsi sebagai kas negara, tetapi juga
sebagai instrumen pelaksanaan hukum Islam dalam bidang ekonomi. Landasan pengelolaan
baitul mal dalam pemerintahan Islam adalah hukum Allah, bukan kesepakatan
manusia.
Menurut Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal, seluruh
pemasukan dan pengeluaran Baitul Mal harus mengikuti ketentuan syariat yang
telah ditetapkan melalui Al-Qur’an, Sunnah, ijma sahabat, dan ijtihad yang sah.
Negara tidak memiliki kebebasan mutlak untuk menentukan sumber pemasukan maupun
alokasi pengeluaran sebagaimana terjadi dalam sistem modern.
APBN dalam Paradigma Negara Sekuler
Berbeda dengan Baitul Mal, APBN lahir dari paradigma
negara modern yang memisahkan agama dari urusan publik. Dalam sistem sekuler,
sumber legitimasi kebijakan berasal dari rakyat melalui mekanisme politik dan
legislasi, bukan dari wahyu.
Konsep ini berkembang sejak munculnya negara-bangsa
modern di Eropa pasca-Revolusi Prancis yang menempatkan kedaulatan di tangan
manusia. Akibatnya, kebijakan fiskal menjadi produk kompromi politik yang dapat
berubah sesuai dinamika pemerintahan, ideologi partai, maupun kebutuhan
ekonomi.
Dalam sistem APBN, pemerintah memiliki kewenangan
untuk menciptakan jenis pajak baru, mengubah tarif pajak, menambah utang
negara, atau mengalihkan pos anggaran selama mendapat legitimasi hukum dan politik.
Dengan kata lain, sumber dan penggunaan dana negara bersifat fleksibel serta
ditentukan oleh keputusan manusia.
Pajak sendiri secara prinsip tidak ada dalam Islam.
hutang ribawi juga diharamkan dalam Islam. kerharaman dalam negara sekuler
tidaklah dikenal, karena tidak menjadikan wahyu sebagai pedoman dalam mengelola
ekonomi negara.
Perbedaan yang paling mudah diamati adalah pada sumber
pemasukan negara antara baitul mal dalam pemerintahan Islam dengan APBN dalam
negara sekuler kapitalistik.. Dalam sistem Baitul Mal, sumber pendapatan utama
telah ditetapkan oleh syariat, antara lain zakat, kharaj (pajak tanah
produktif), jizyah, fai’, ghanimah, usyur, pengelolaan kepemilikan umum, serta
berbagai aset negara lainnya. Jadi seluruh sumber Pendapatan baitul mal adalah
harta yang halal.
Di antara sumber pemasukan tersebut, zakat memiliki
posisi yang sangat penting. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf,
untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang
yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)
Berbeda dengan pajak modern yang dapat digunakan untuk
berbagai kebutuhan negara, zakat memiliki ketentuan distribusi yang sudah
ditetapkan secara rinci dalam Al-Qur’an. Zakat berasal dari sumber yang halal,
karena telah ditetapkan oleh Allah. Sementara pajak bersumber dari mana saja,
tergantung kesepakatan. Termasuk bisa bersumber dari aktivitas haram, seperti
judi, pelacuran, bisnis minuman keras dan sejenisnya.
Sementara itu, APBN modern bertumpu pada berbagai
jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea
cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hasil pengelolaan BUMN, hingga
pinjaman dalam dan luar negeri. Besarnya penerimaan negara sangat bergantung
pada aktivitas ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Sumber pemasukan Baitul Mal bersifat normatif dan
relatif tetap, sedangkan sumber pemasukan APBN bersifat dinamis dan dapat
berubah sesuai kebutuhan negara. Pajak dalam negara sekuler diambil dari
berbagai instrumen sejalan dengan perkembangan, tak peduli apakah halal atau
haram.
Perbedaan lainnya terlihat pada cara memandang
kepemilikan sumber daya alam. Pemerintahan Islam membagi kepemilikan menjadi
tiga kategori: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Sumber daya alam strategis yang menjadi kebutuhan masyarakat luas termasuk
dalam kategori kepemilikan umum yang haram diprivatisasi.
Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam
tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Banyak ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah
az-Zuhaili dan Taqiuddin An Nabhani menafsirkan hadis ini sebagai dasar bahwa
sumber daya strategis seperti minyak bumi, gas alam, energi, dan tambang besar haram
dimiliki dan dimonopoli oleh individu atau korporasi tertentu. Sumber daya alam
yang berkaitan dengan hidup orang banyak dikelola negara dan diperuntukkan
untuk Kesejahteraan rakyat. Hal ini sangat berbeda dengan negera sekuler
kapitalistik.
Dalam sistem Baitul Mal, hasil pengelolaan sumber daya
tersebut masuk ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat. Sebaliknya,
dalam sistem APBN modern, sumber daya alam dapat dikelola oleh negara,
perusahaan swasta nasional, maupun perusahaan multinasional melalui berbagai
bentuk kontrak dan konsesi. Negara memperoleh pendapatan melalui pajak,
royalti, dividen, atau bagi hasil. Tentu saja dalam pandangan Islam hal ini
jelas dilarang.
Aspek lain yang membedakan adalah mekanisme pembiayaan
ketika negara mengalami kekurangan anggaran. Dalam literatur fikih klasik,
negara Islam tidak menjadikan utang berbunga sebagai instrumen utama
pembiayaan. Sebab Islam melarang praktik riba dalam seluruh aktivitas ekonomi. Allah
SWT berfirman: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS.
Al-Baqarah: 275)
Jika Baitul Mal mengalami kekurangan dana untuk
memenuhi kebutuhan yang bersifat darurat, sebagian ulama membolehkan negara
memungut kontribusi sementara (dharibah) dari kaum Muslim yang mampu hingga
kebutuhan tersebut terpenuhi. Sementara kaum muslimin yang miskin tidak boleh
ditarik dharibah yang sifatnya darurat.
Sebaliknya, dalam APBN modern, defisit anggaran
merupakan instrumen yang lazim digunakan. Pemerintah dapat menerbitkan
obligasi, surat utang negara, maupun meminjam dari lembaga keuangan
internasional untuk menutupi kekurangan anggaran.
Bahkan dalam teori ekonomi Keynesian, defisit anggaran
sering dipandang sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pajak dalam
negara sekuler kapitalistik bahkan diwajibkan juga kepada rakyat miskin.
Baitul Mal dan APBN juga berbeda dalam menentukan
prioritas pengeluaran. Dalam sistem Islam, pengeluaran negara diarahkan untuk
menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, menjaga keamanan, membangun
infrastruktur, menyediakan pendidikan dan kesehatan, serta mendukung penyebaran
dakwah Islam. Negara bertanggung jawab memastikan tidak ada warga yang
terlantar.
Khalifah Umar bin Khattab pernah menyatakan bahwa
apabila ada seekor keledai yang terperosok di jalan Irak karena jalan rusak, ia
khawatir akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Pernyataan ini
menggambarkan betapa kuatnya konsep amanah dalam pengelolaan keuangan publik
menurut Islam.
Sementara itu, dalam APBN modern, prioritas
pengeluaran ditentukan melalui proses politik dan perencanaan pembangunan.
Selain untuk pelayanan publik, sebagian anggaran juga dialokasikan untuk
pembayaran bunga utang, subsidi, program ekonomi, maupun kebutuhan pemerintahan
lainnya.
Pada tingkat yang lebih mendalam, perbedaan Baitul Mal
dan APBN mencerminkan dua pandangan dunia yang berbeda. Dalam Islam, harta pada
hakikatnya adalah milik Allah SWT. Manusia dan negara hanyalah pemegang amanah
yang wajib mengelolanya sesuai petunjuk-Nya. Karena itu, kebijakan ekonomi
tidak boleh semata-mata didasarkan pada efisiensi atau keuntungan material,
tetapi juga harus mempertimbangkan aspek halal-haram dan keadilan menurut
syariat.
Sebaliknya, dalam paradigma sekuler, negara memperoleh
legitimasi dari kesepakatan manusia. Akibatnya, kebijakan ekonomi lebih banyak
ditentukan oleh pertimbangan pragmatis, politik, dan rasionalitas ekonomi yang
berkembang pada suatu masa. Paradigma sekuler kapitalistik bersifat pragmatis materialistic
yang tidak mengenal halal dan haram, karena mengabaikan hukum Allah.
Baitul Mal dan APBN sama-sama merupakan instrumen
pengelolaan keuangan negara, namun keduanya berdiri di atas fondasi filosofis
yang berbeda. Baitul Mal berakar pada wahyu dan syariat Islam, sedangkan APBN
berakar pada kedaulatan manusia dan keputusan politik pragmatis materialistik.
Perbedaan tersebut memengaruhi sumber pendapatan, konsep kepemilikan, mekanisme
pembiayaan, serta tujuan pengeluaran negara.
Bagi umat Islam, kajian tentang Baitul Mal tidak hanya
penting sebagai pembahasan sejarah pemerintahan Islam, tetapi juga sebagai
bahan refleksi mengenai bagaimana prinsip-prinsip keadilan, amanah, dan
kesejahteraan publik yang diajarkan Islam dapat menjadi inspirasi dalam
pengelolaan keuangan negara pada masa kini yang menyelisihi hukum Allah.
Umat Islam juga memiliki kewajiban berdakwah dan
berjuang untuk selalu menyadarkan bangsa ini untuk kembali kepada sistem Islam,
bukan malah menjadi stempel pemerintahan sekuler. Hidup dan mati umat Islam itu
hanyalah untuk Allah, bukan untuk yang lainnya. Allah menegaskan dalam
firmanNya : Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku
hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam (QS Al An’am : 162)
REFERENSI
Abu Ubaid. (1989). Kitab al-Amwal. Beirut: Dar
al-Fikr.
Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah.
Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Ibn Taimiyah. (2005). Al-Siyasah al-Syar'iyyah fi
Ishlah al-Ra'i wa al-Ra'iyyah. Riyadh: Dar al-Wathan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (berbagai
tahun). APBN Kita.
Wahbah az-Zuhaili. (2002). Al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Yusuf al-Qaradawi. (1999). Fiqh az-Zakah.
Beirut: Muassasah ar-Risalah.
Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1359/31/05/26 : 05.35
WIB)

