Oleh : Ahmad Sastra
Sejak Indonesia merdeka, para pendiri bangsa telah
menetapkan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pandangan hidup nasional.
Pancasila bukan sekadar simbol politik, melainkan sistem nilai yang menjadi
pedoman dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam perspektif para pendiri bangsa, Indonesia tidak
dibangun di atas fondasi liberalisme Barat, sosialisme ateistik, ataupun
kapitalisme yang menempatkan keuntungan ekonomi sebagai tujuan utama kehidupan.
Indonesia dibangun di atas nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah,
dan keadilan sosial.
Namun dalam praktik pembangunan ekonomi selama
beberapa dekade terakhir, muncul kritik bahwa Indonesia justru semakin bergerak
ke arah kapitalisme global. Dominasi korporasi besar, konsentrasi kekayaan pada
segelintir kelompok, privatisasi sumber daya strategis, serta semakin lebarnya
kesenjangan sosial dianggap sebagai gejala menguatnya sistem kapitalisme dalam
kehidupan ekonomi nasional.
Kapitalisme dan Logika Materialisme
Secara sederhana, kapitalisme adalah sistem ekonomi
yang menempatkan kepemilikan pribadi atas alat produksi, kebebasan pasar, dan
akumulasi keuntungan sebagai prinsip utama. Tokoh-tokoh seperti Adam Smith
memandang bahwa kepentingan individu yang dikejar secara bebas akan
menghasilkan kesejahteraan kolektif melalui mekanisme pasar.
Dalam perkembangan sejarahnya, kapitalisme modern
tidak hanya menjadi sistem ekonomi, tetapi juga melahirkan cara pandang hidup
yang sangat materialistik. Keberhasilan manusia sering diukur dari akumulasi
modal, kepemilikan aset, dan kemampuan menguasai pasar. Akibatnya, aspek
spiritual, moral, dan sosial sering kali ditempatkan di posisi sekunder.
Pemikir ekonomi politik seperti Karl Polanyi dalam
bukunya The Great Transformation menjelaskan bahwa kapitalisme pasar
cenderung mengubah seluruh aspek kehidupan menjadi komoditas yang dapat
diperjualbelikan, termasuk tenaga kerja, tanah, bahkan relasi sosial. Ketika
logika pasar menjadi ukuran utama, nilai-nilai kemanusiaan berpotensi
terpinggirkan.
Menurut Chapra, kelemahan utama
kapitalisme modern terletak pada cara pandangnya terhadap manusia dan
kesejahteraan. Sistem ekonomi modern cenderung mendefinisikan manusia sebagai economic
man yang selalu bertindak berdasarkan kepentingan pribadi dan rasionalitas
keuntungan.
Pandangan ini melahirkan kompetisi tanpa
batas, individualisme ekonomi, dan legitimasi terhadap akumulasi modal secara
berlebihan. Dalam praktiknya, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan sosial
yang semakin tajam serta mengikis solidaritas sosial dalam masyarakat.
Chapra menjelaskan bahwa pertumbuhan
ekonomi yang tinggi tidak selalu identik dengan terciptanya kesejahteraan
sosial. Banyak negara mengalami peningkatan produk domestik bruto (PDB), tetapi
pada saat yang sama masih menghadapi kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan
distribusi kekayaan.
Chapra, menegaskan bahwa indikator
keberhasilan ekonomi seharusnya tidak hanya diukur melalui pertumbuhan
material, tetapi juga melalui pemerataan kesejahteraan, keadilan distribusi,
dan kualitas moral masyarakat.
Kapitalisme sebagai
sistem ekonomi modern pada dasarnya bersifat sekuler, tak mengenal Tuhan.
Sistem ini tidak memerlukan keberadaan Tuhan sebagai dasar pengaturan ekonomi.
Baik transaksi, produksi, distribusi, maupun konsumsi ditentukan oleh mekanisme
pasar dan kepentingan ekonomi, bukan oleh wahyu atau norma ketuhanan.
Karena itu, kapitalisme tidak mengenal konsep halal
dan haram dalam aktivitas ekonomi. Selama suatu aktivitas menghasilkan
keuntungan dan tidak melanggar hukum positif, aktivitas tersebut dianggap sah.
Dalam pandangan Islam, paradigma semacam ini jelas bermasalah karena
mengabaikan dimensi moral dan spiritual dalam kehidupan ekonomi.
Bung Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi
Indonesia, pernah mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia tidak boleh
diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme kapitalisme karena akan melahirkan
eksploitasi manusia atas manusia dan mengikis nilai-nilai moral bangsa. Kapitalisme
telah membunuh nilai ketuhanan dan kemanusiaan.
Kapitalisme sejak masa Karl Marx adalah
kecenderungannya menjadikan tenaga kerja sebagai komoditas, tak mengenal nilai
kemanusiaan. Dalam sistem pasar bebas, nilai seseorang sering ditentukan oleh
produktivitas ekonominya, bukan oleh martabat kemanusiaannya.
Fenomena upah murah, eksploitasi buruh, ketimpangan
akses pendidikan dan kesehatan, serta praktik kerja yang tidak manusiawi di
berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa mekanisme pasar tidak selalu
menghasilkan keadilan kemanusiaan. Sekali lagi, kapitalisme jelas membunuh
nilai kemanusiaan.
Sistem kapitalisme yang melahirkan oligarki
rakus dan serakah selalu menjadi perusak lingkungan. Kapitalisme adalah bentuk sistem ekonomi dan
politik di mana kekayaan serta kekuasaan terkonsentrasi di tangan segelintir
elite (oligarki). Sistem kapitalistik yang mendasarinya mendorong eksploitasi
sumber daya alam secara besar-besaran demi keuntungan materi semata,
mengabaikan etika agama dan nilai kemanusiaan.
Syed Nawab Haider Naqvi berangkat dari
kritik terhadap ekonomi modern yang dianggap terlalu sekuler dan positivistik.
Menurutnya, ilmu ekonomi modern berkembang dengan asumsi bahwa ekonomi dapat
dipisahkan dari moralitas dan agama. Dalam paradigma kapitalisme, keberhasilan
ekonomi umumnya diukur berdasarkan efisiensi pasar, produktivitas, dan
keuntungan material. Akibatnya, nilai-nilai kemanusiaan sering kali ditempatkan
sebagai persoalan sekunder.
Dalam pandangan Naqvi, pemisahan antara
etika dan ekonomi merupakan akar dari berbagai krisis kemanusiaan modern.
Ketika ekonomi hanya berorientasi pada keuntungan, manusia cenderung dipandang
sebagai alat produksi dan konsumen semata. Kondisi ini melahirkan eksploitasi
tenaga kerja, konsumerisme berlebihan, kerusakan lingkungan, dan melemahnya
solidaritas sosial dalam masyarakat modern.
Naqvi menjelaskan bahwa Islam memiliki
pandangan yang berbeda mengenai manusia dan aktivitas ekonomi. Dalam Islam,
manusia bukan hanya homo economicus yang bebas mengejar kepentingan
pribadi, tetapi juga makhluk moral yang memiliki tanggung jawab kepada Tuhan
dan masyarakat. Oleh karena itu, aktivitas ekonomi harus didasarkan pada
prinsip tauhid, keadilan, keseimbangan, dan persaudaraan sosial.
Laporan berbagai lembaga internasional menunjukkan
bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak otomatis menghapus ketimpangan
sosial. Sebaliknya, dalam banyak kasus, kekayaan justru semakin terkonsentrasi
pada kelompok yang memiliki akses terhadap modal dan sumber daya. Kapitalisme bersifat
oligarkis yang jauh dari orientasi Kesejahteraan sosial.
Kapitalisme bekerja melalui kekuatan modal. Dalam
praktiknya, semakin besar modal yang dimiliki seseorang atau korporasi, semakin
besar pula pengaruh yang dapat dimainkannya dalam menentukan arah kebijakan
ekonomi. Tak ada istilah musyawarah dalam kapitalisme.
Dalam sistem ekonomi kapitalistik, keputusan strategis
sering kali ditentukan oleh pemilik modal, investor besar, lembaga keuangan,
atau korporasi multinasional. Akibatnya, kepentingan rakyat banyak dapat
tersisih oleh kepentingan segelintir elite ekonomi yang disebut oligarki.
Oligarki adalah bentuk kekuasaan yang
dikendalikan oleh kelompok kecil, biasanya elite kaya dan berpengaruh secara
politik. Ambisi tak terbatas untuk menumpuk kekayaan melalui penguasaan tanah,
tambang, hutan, dan sumber daya alam lainnya adalah karena karakter rakus dan
serakah kaum oligarki ini. Pengejaran keuntungan jangka pendek tanpa
mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan masyarakat.
Fenomena oligarki ekonomi yang menjadi perhatian
banyak ilmuwan politik menunjukkan bahwa kekuatan modal sering kali mampu
memengaruhi kebijakan publik secara signifikan. Ketika kekuasaan ekonomi
terkonsentrasi pada segelintir kelompok, prinsip musyawarah dan partisipasi
rakyat menjadi semakin lemah.
Kapitalisme pada dasarnya tidak menjadikan pemerataan
sebagai tujuan utama. Tujuan utamanya adalah pertumbuhan ekonomi dan akumulasi
modal. Pemerataan dianggap akan terjadi secara otomatis melalui mekanisme
pasar.
Fakta empiris menunjukkan bahwa asumsi tersebut tidak
selalu terbukti. Banyak negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi
tetap menghadapi kesenjangan sosial yang lebar. Kekayaan nasional sering
terkonsentrasi pada kelompok kecil masyarakat, sementara sebagian besar rakyat
hanya menikmati porsi yang sangat terbatas.
Pasal 33 juga menegaskan bahwa cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus
dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rumusan ini
menunjukkan bahwa para pendiri bangsa tidak menghendaki dominasi kapitalisme
laissez-faire dalam kehidupan ekonomi nasional.
Al-Qur'an menegaskan: “Agar harta itu jangan hanya
beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat
ini mengandung prinsip distribusi kekayaan dan keadilan sosial. Islam juga
menempatkan aspek ketuhanan, kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sebagai
fondasi kehidupan sosial. Kapitalisme bertumpu pada kebebasan individu,
mekanisme pasar, dan akumulasi modal. Dalam
kapitalisme, nilai ketuhanan digantikan oleh materialisme, kemanusiaan
digantikan oleh kalkulasi keuntungan, musyawarah digantikan oleh dominasi
modal, dan keadilan sosial digantikan oleh konsentrasi kekayaan pada segelintir
oligarki.
Krisis keadilan global dalam kapitalisme modern bukan
sekadar fenomena sosial atau ekonomi sederhana, melainkan problem struktural
yang berkaitan dengan cara produksi, distribusi, dan akumulasi modal. Banyak
negara kapitalis maju justru menunjukkan ketimpangan besar antara kelompok kaya
dan miskin yang kian melebar, sementara sistem sosial dan kesejahteraan tidak
mampu menjamin akses terhadap kebutuhan dasar bagi seluruh warganya.
Dalam banyak kajian, para peneliti ekonomi Islam
menilai kapitalisme kontemporer tak mampu menyelesaikan masalah fundamental
seperti kemiskinan kronis, pengangguran struktural, dan perlindungan sumber
daya alam. Sistem yang terlalu bergantung pada akumulasi modal dan pasar bebas
cenderung memprioritaskan keuntungan di atas kesejahteraan umum. Kesimpulannya, kapitalisme telah dengan jelas membunuh nilai pancasila. Saatnya sistem ekonomi Islam menggantikan kapitalisme.
REFERENSI
Adam Smith. (1776). An Inquiry into the Nature and
Causes of the Wealth of Nations.
Al-Qur'an al-Karim, QS. Al-Hasyr: 7.
Karl Marx. (1867). Das Kapital.
Karl Polanyi. (1944). The Great Transformation.
Boston: Beacon Press.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mohammad Hatta. (1970). Membangun Koperasi dan
Koperasi Membangun.
Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1360/31/05/26 : 20.53
WIB)

