Oleh : Ahmad Sastra
Persatuan
merupakan salah satu ajaran fundamental dalam Islam. Sejak awal risalah Nabi
Muhammad saw., Islam hadir bukan hanya sebagai agama spiritual, tetapi juga
sebagai kekuatan yang mempersatukan umat manusia di bawah nilai tauhid.
Di tengah
realitas dunia modern yang penuh konflik, perpecahan politik, nasionalisme
sempit, dan dominasi kekuatan global, umat Islam menghadapi tantangan besar
dalam menjaga ukhuwah dan solidaritasnya. Dalam konteks ini, musim haji menjadi
momentum penting untuk merefleksikan kembali makna persatuan umat Islam
sedunia.
Ibadah haji
mempertemukan jutaan muslim dari berbagai bangsa, bahasa, budaya, dan warna
kulit dalam satu tempat dan satu tujuan: menghamba kepada Allah Swt. Ka’bah dan
Masjidil Haram menjadi pusat simbolik persatuan umat Islam.
Semua muslim
menghadap kiblat yang sama dalam shalat, thawaf mengelilingi Ka’bah yang sama,
serta mengenakan pakaian ihram yang menegaskan kesetaraan manusia di hadapan
Allah. Persatuan spiritual ini menunjukkan bahwa Islam pada hakikatnya menolak
perpecahan dan fanatisme sempit. Pesatuan umat Islam dalam ibadah haji, bisa menjadi inspirasi persatuan yang lebih ideologis.
Namun, dalam
perjalanan sejarah Islam, persatuan umat tidak hanya diwujudkan dalam aspek
ibadah, tetapi juga dalam aspek politik dan peradaban melalui institusi
khilafah. Selama berabad-abad, khilafah menjadi simbol kepemimpinan politik
umat Islam yang menyatukan berbagai wilayah Muslim dalam satu otoritas
pemerintahan.
Kejayaan
peradaban Islam pada masa lalu tidak dapat dilepaskan dari keberadaan institusi
tersebut. Karena itu, sebagian kalangan Muslim memandang bahwa semangat
persatuan umat yang tercermin dalam Ka’bah seharusnya juga diwujudkan dalam
perjuangan membangun kembali kesatuan politik umat Islam.
Ka’bah sebagai Simbol Persatuan Umat
Ka’bah
memiliki posisi sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Bangunan suci yang
berada di Masjidil Haram ini merupakan kiblat seluruh muslim di dunia. Lima
kali sehari, miliaran muslim menghadap ke arah yang sama ketika melaksanakan
shalat. Persatuan arah kiblat ini mengandung makna mendalam bahwa umat Islam
memiliki satu orientasi hidup, yaitu penghambaan kepada Allah Swt.
Allah Swt.
berfirman: “Sungguh Kami sering melihat wajahmu menengadah ke langit, maka
sungguh Kami akan memalingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Maka
hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al-Baqarah [2]: 144).
Ayat ini
menunjukkan bahwa Ka’bah bukan sekadar bangunan fisik, tetapi simbol kesatuan
spiritual umat Islam. Semua muslim, tanpa memandang kebangsaan atau status
sosial, tunduk pada arah kiblat yang sama. Dalam ibadah haji, simbol persatuan
ini tampak sangat nyata. Jutaan manusia berkumpul dalam pakaian ihram yang
sederhana, menghapus sekat ras, suku, dan kelas sosial.
Rasulullah
saw. bersabda: “Sesungguhnya Tuhan kalian satu dan ayah kalian satu. Tidak ada
kelebihan orang Arab atas non-Arab, atau non-Arab atas Arab, kecuali dengan
takwa.” (HR. Ahmad).
Hadis ini
memperlihatkan bahwa Islam membangun persatuan di atas landasan akidah dan
ketakwaan, bukan ras atau nasionalisme kebangsaan (nation states). Momentum
haji menjadi miniatur persatuan global umat Islam. Di sana, umat Islam
merasakan identitas kolektif sebagai satu umat (ummah wahidah).
Malcolm X
pernah menggambarkan pengalamannya berhaji sebagai transformasi spiritual yang
membuatnya memahami universalitas Islam dan persaudaraan lintas ras. Pengalaman
tersebut menunjukkan bahwa haji memiliki kekuatan sosial dan spiritual dalam
membangun solidaritas dan persatuan umat di seluruh dunia.
Persatuan Politik dalam Sejarah Khilafah
Selain
persatuan spiritual melalui ibadah, sejarah Islam juga mengenal bentuk
persatuan politik melalui institusi khilafah. Setelah wafatnya Rasulullah saw.,
kepemimpinan umat Islam dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu Bakar
Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Pada
masa ini, umat Islam berada di bawah satu kepemimpinan politik yang berupaya
menegakkan syariat dan menjaga persatuan umat.
Dalam
perkembangan selanjutnya, institusi khilafah terus berlanjut melalui Dinasti
Umayyah, Abbasiyah, hingga Utsmaniyah. Meskipun memiliki berbagai dinamika
politik dan konflik internal, khilafah tetap menjadi simbol kesatuan umat Islam
selama berabad-abad.
Menurut
Taqiuddin an-Nabhani, khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum
Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah
Islam ke seluruh penjuru dunia. Dalam pandangannya, khilafah bukan sekadar
sistem politik biasa, melainkan institusi pemerintahan yang menggantikan fungsi
kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan kehidupan umat berdasarkan
Al-Qur’an dan Sunnah.
Ia
menegaskan bahwa khalifah memiliki kewajiban menerapkan seluruh hukum Islam
secara menyeluruh dalam bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial,
hingga politik luar negeri. Definisi ini dijelaskan oleh Taqiuddin an-Nabhani
dalam karyanya Nizham al-Hukm fi al-Islam, di mana ia memandang khilafah
sebagai simbol persatuan politik umat Islam yang tidak dibatasi oleh
nasionalisme, ras, maupun batas-batas negara bangsa modern.
Dari khilafah
ini, selain persatuan umat, peradaban Islam juga mencapai kejayaannya. Di bawah
pemerintahan Islam klasik, lahir peradaban besar yang memberikan kontribusi
signifikan terhadap ilmu pengetahuan, ekonomi, arsitektur, dan kebudayaan
dunia. Kota-kota seperti Baghdad, Damaskus, dan Cordoba menjadi pusat ilmu
pengetahuan dunia.
Menurut
Sayyid Qutb, urgensi khilafah atau kepemimpinan Islam terletak pada kebutuhan
manusia untuk menegakkan kedaulatan hukum Allah (hakimiyyah Allah) dalam
seluruh aspek kehidupan. Ia memandang bahwa krisis kemanusiaan modern muncul karena
manusia menjadikan sesama manusia, ideologi, dan hawa nafsu sebagai sumber
hukum, bukan wahyu Allah.
Dalam
karya-karyanya seperti Ma‘alim fi al-Tariq dan Fi Zhilal al-Qur’an,
Sayyid Qutb menegaskan bahwa masyarakat Islam sejati hanya dapat terwujud apabila
syariat Allah diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan sosial, politik,
ekonomi, dan budaya. Karena itu, keberadaan kepemimpinan Islam dipandang
penting untuk menjaga kemurnian akidah, menegakkan keadilan sosial, membebaskan
manusia dari dominasi sistem jahiliyah modern, serta menyatukan umat Islam di
bawah nilai tauhid dan syariat Islam.
Marshall
Hodgson dalam The Venture of Islam menjelaskan bahwa peradaban Islam
berkembang menjadi kekuatan global karena adanya integrasi politik, ekonomi,
dan intelektual di bawah kepemimpinan tunggal yakni seorang khalifah. Hal serupa
dijelaskan oleh Ibn Khaldun bahwa solidaritas sosial (ashabiyah) menjadi
salah satu faktor utama kekuatan sebuah peradaban.
Khilafah
pada masa lalu juga memainkan peran penting dalam menjaga keamanan jalur
perdagangan, penyebaran ilmu pengetahuan, dan perlindungan wilayah Muslim dari
ancaman eksternal. Karena itu, sebagian umat Islam memandang khilafah sebagai
simbol kejayaan politik dan peradaban Islam.
Runtuhnya Khilafah dan Fragmentasi Umat
Runtuhnya Pembubaran
Kekhalifahan Utsmaniyah menjadi salah satu titik penting dalam sejarah dunia
Islam modern. Setelah khilafah dibubarkan oleh Mustafa Kemal Ataturk, dunia
Islam mengalami fragmentasi politik menjadi negara-negara bangsa (nation-state).
Kolonialisme Barat juga memperkuat pembagian wilayah Muslim menjadi entitas
politik yang terpisah-pisah.
Akibatnya,
umat Islam menghadapi berbagai tantangan: konflik internal, perang saudara,
ketimpangan ekonomi, hingga lemahnya solidaritas global. Nasionalisme sempit sering
kali lebih dominan dibanding identitas keislaman universal. Dalam banyak kasus,
negara-negara Muslim sulit bersatu menghadapi persoalan bersama, termasuk isu
kemanusiaan dan ketidakadilan global.
Allah Swt.
berfirman: “Dan berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali Allah dan
janganlah bercerai-berai.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 103)
Ayat ini
menegaskan pentingnya persatuan umat Islam. Perpecahan dipandang sebagai sumber
kelemahan dan kemunduran. Dalam konteks modern, seruan persatuan umat sering
dikaitkan dengan kebutuhan membangun solidaritas politik, ekonomi, dan budaya
antarnegara Muslim yakni tegaknya kembali institusi khilafah, pemersatu umat Islam
dalam satu kepemimpinan dunia.
Khilafah
adalah kewajiban syar’i untuk menyatukan umat Islam di bawah satu kepemimpinan
global. Persatuan politik umat diperlukan untuk mengembalikan kejayaan Islam
dan melawan dominasi global yang tidak adil terhadap dunia Muslim.
Esensi khilafah
adalah penerapan syariat Islam secara kaffah yang akan melahirkan keadilan dan kemaslahatan.
Esensi kedua adalah persatuan negeri-negeri muslim dibawah satu kepemimpinan
seorang khalifah. Esensi ketiga adalah dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia
untuk menebar rahmat bagi alam semesta. Esensi keempat adalah perlindungan umat
Islam dari berbagai bentuk penjajahan dan kezoliman dari negeri-negeri kafir
penjajah.
Terlepas
dari perbedaan pendapat soal khilafah, namun semangat persatuan umat tetap
relevan bagi dunia Islam modern. Tantangan global seperti kemiskinan, konflik,
islamofobia, ketimpangan teknologi, dan krisis moral membutuhkan solidaritas
dan kerja sama yang kuat antarumat Islam di seluruh dunia. Karena itu, khilafah
bukan saja relevan, tapi kewajiban dan kebutuhan yang mendesak.
Musim haji
memberikan pelajaran penting bahwa umat Islam sebenarnya memiliki potensi besar
untuk bersatu. Persatuan spiritual di sekitar Ka’bah seharusnya menjadi
inspirasi membangun solidaritas sosial, ekonomi, pendidikan, dan kemanusiaan di
tingkat global dalam institusi politik, yakni negara.
Persatuan
umat tidak cukup diwujudkan dalam simbol dan slogan, tetapi juga melalui
penguatan ilmu pengetahuan, pembangunan ekonomi yang adil, pemberantasan
korupsi, serta pengembangan peradaban yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
mengembalikan institusi khilafah adalah bentuk kesadaran warisan sejarah yang
harus terus diperjuangkan untuk diwujudkan kembali.
Rasulullah
saw. bersabda: “Perumpamaan kaum mukmin dalam saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi
seperti satu tubuh.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa umat Islam
idealnya memiliki solidaritas kolektif yang kuat. Persatuan bukan hanya
persoalan politik, tetapi juga rasa empati dan tanggung jawab terhadap sesama
Muslim.
Khatimah
Ka’bah
merupakan simbol persatuan spiritual umat Islam sedunia. Dalam ibadah haji,
umat Islam menunjukkan bahwa mereka memiliki satu kiblat, satu Tuhan, dan satu
tujuan penghambaan. Dalam sejarah Islam, semangat persatuan tersebut juga
diwujudkan dalam bentuk persatuan politik melalui institusi khilafah yang
pernah menjadi kekuatan besar dalam membangun peradaban Islam.
Dengan demikian,
nilai persatuan umat tetap menjadi
ajaran fundamental Islam dan haram umat Islam terpecah belah dalam ikatan
nasionalisme warisan penjajah. Dengan menjadikan Ka’bah sebagai simbol
persatuan spiritual dan menjadikan ukhuwah Islamiyah sebagai fondasi perjuangan
bersama, umat Islam sadar dan terus berjuang untuk membangun institusi
pemersatu umat Islam dan negeri-negeri muslim seluruh dunia.
Dengan khilafah,
maka akan terwujud membangun peradaban dunia yang adil, damai, dan bermartabat.
Khilafah akan mewujudkan Islam yang menjadi rahmat bagi alam semesta. Dengan khilafah,
bukan hanya kemajuan peradaban yang akan diraih, namun juga kehidupan
masyarakat penuh kemuliaan dan keberkahan karena keimanan dan ketaqwaan
penduduknya.
Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan
melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka
mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan
perbuatannya (QS Al A’raf : 96)
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad ibn
Hanbal. (2001). Musnad Ahmad ibn Hanbal. Riyadh, Saudi Arabia:
Darussalam.
Al-Qaradawi,
Y. (2001). Fiqh al-dawlah fi al-Islam. Kairo, Mesir: Dar al-Shuruq.
Al-Qur’an
al-Karim.
Bukhari, M.
I. (2002). Sahih al-Bukhari. Riyadh, Saudi Arabia: Darussalam.
Hodgson, M.
G. S. (1974). The venture of Islam: Conscience and history in a world
civilization (Vols. 1–3). Chicago, IL: University of Chicago Press.
Ibn Khaldun.
(1967). The Muqaddimah: An introduction to history (F. Rosenthal,
Trans.). Princeton, NJ: Princeton University Press.
Muslim, I.
H. (2007). Sahih Muslim. Riyadh, Saudi Arabia: Darussalam.
Organisation
of Islamic Cooperation. (2024). OIC annual report 2024. Jeddah, Saudi
Arabia: OIC Publishing
Rahman, F.
(1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition.
Chicago, IL: University of Chicago Press.
(Ahmad Sastra,
Kota Hujan, No.1329/12/05/26 : 19.07 WIB)

