KETIKA LULUSAN PERGURUAN TINGGI JADI PENGANGGURAN ATAU CAREER MISMATCH



 

Oleh: Ahmad Sastra

 

Pada Hari Buruh Internasional pada 1 Mei dan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei, publik dikejutkan oleh wacana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang berencana mengevaluasi bahkan menutup sejumlah program studi yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan industri. Salah satu yang menjadi sorotan adalah program studi kependidikan atau keguruan yang dinilai menghasilkan lulusan lebih banyak dibanding kebutuhan tenaga pendidik nasional.

 

Alasan yang dikemukakan pemerintah tampak sederhana: banyak lulusan perguruan tinggi yang menganggur atau bekerja tidak sesuai bidang keahliannya (career mismatch), sehingga perlu dilakukan penyesuaian antara pendidikan tinggi dan kebutuhan pasar kerja. Sekilas logika ini terlihat masuk akal.

 

Namun apabila dicermati lebih mendalam, persoalan pengangguran terdidik tidak sesederhana persoalan jumlah lulusan atau keberadaan suatu program studi. Persoalan tersebut jauh lebih kompleks karena berkaitan dengan struktur ekonomi, kebijakan pembangunan, distribusi tenaga kerja, dan kemampuan negara menciptakan lapangan pekerjaan.

 

Karena itu, muncul pertanyaan kritis: jika masalah utamanya adalah minimnya lapangan kerja, mengapa program studi yang justru menjadi sasaran? Apakah kampus harus menjadi pihak yang disalahkan atas kegagalan negara menyediakan kesempatan kerja yang memadai?

 

Bukan Pabrik Tenaga Kerja

 

Salah satu kekeliruan mendasar dalam cara pandang terhadap pendidikan tinggi adalah menganggap kampus semata-mata sebagai pabrik pencetak tenaga kerja. Dalam paradigma ini, keberhasilan perguruan tinggi hanya diukur dari seberapa cepat lulusannya terserap pasar kerja.

 

Padahal fungsi perguruan tinggi jauh lebih luas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kampus bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun peradaban, melahirkan inovasi, serta mencetak warga negara yang kritis dan berintegritas.

 

Pakar pendidikan Brasil, Paulo Freire (1970), menegaskan bahwa pendidikan sejatinya berfungsi membebaskan manusia melalui pengembangan kesadaran kritis (critical consciousness), bukan sekadar mempersiapkan individu untuk menjadi pekerja dalam sistem ekonomi. Jika perguruan tinggi hanya diposisikan sebagai pemasok tenaga kerja bagi industri, maka fungsi intelektual dan peradabannya akan tereduksi.

 

Dalam konteks ini, rencana menutup program studi karena dianggap kurang sesuai dengan kebutuhan pasar berpotensi mempersempit makna pendidikan menjadi sekadar instrumen ekonomi. Pendidikan tinggi kehilangan perannya sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan karakter bangsa.

 

Masalah Pengangguran

 

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pengangguran tidak semata-mata disebabkan oleh kesalahan lembaga pendidikan. Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization menjelaskan bahwa tingkat pengangguran dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, investasi, pertumbuhan industri, kebijakan fiskal, dan kemampuan negara menciptakan lapangan kerja baru.

 

Dengan kata lain, pengangguran merupakan persoalan struktural yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menutup program studi tertentu. Jika jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih sedikit dibanding jumlah pencari kerja, maka berapa pun jumlah lulusan yang dihasilkan perguruan tinggi akan tetap menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan.

 

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan Indonesia bukan hanya jumlah pengangguran, tetapi juga kualitas pekerjaan, sektor informal yang besar, serta ketimpangan kesempatan kerja antarwilayah. Dalam situasi seperti ini, penyebab utama pengangguran sering kali terletak pada terbatasnya penciptaan lapangan kerja produktif, bukan pada keberadaan program studi tertentu. Karena itu, kebijakan yang terlalu fokus pada penyesuaian pendidikan dengan pasar kerja berisiko mengabaikan akar persoalan yang sesungguhnya.

 

Ketimpangan Distribusi

 

Salah satu alasan yang digunakan untuk mengevaluasi program studi keguruan adalah adanya anggapan bahwa jumlah lulusan pendidikan telah melebihi kebutuhan nasional. Namun sejumlah penelitian menunjukkan bahwa persoalannya bukan terletak pada kelebihan guru secara nasional, melainkan distribusi yang tidak merata.

 

Laporan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa berbagai daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih mengalami kekurangan guru dalam jumlah signifikan. Sebaliknya, wilayah perkotaan cenderung mengalami konsentrasi tenaga pendidik yang lebih tinggi.

 

Fenomena ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem distribusi dan penempatan tenaga kerja pendidikan. Jika akar masalahnya adalah distribusi, maka solusi yang diperlukan adalah kebijakan pemerataan, insentif bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, serta perbaikan sistem rekrutmen. Menutup program studi keguruan justru berpotensi memperburuk kekurangan tenaga pendidik pada masa mendatang.

 

Neoliberalisme Pendidikan

 

Sejumlah akademisi mengkritik kecenderungan kebijakan pendidikan yang terlalu tunduk pada logika pasar. Dalam perspektif ini, pendidikan hanya dianggap bernilai jika menghasilkan keuntungan ekonomi langsung.

 

Pakar pendidikan Inggris, Michael Apple, menyebut fenomena tersebut sebagai neoliberalisasi pendidikan, yaitu kecenderungan menjadikan institusi pendidikan sebagai instrumen pasar yang semata-mata bertugas memenuhi kebutuhan industri.

 

Jika logika ini diterapkan secara ekstrem, maka berbagai bidang ilmu yang dianggap kurang menguntungkan secara ekonomi dapat terancam dihapuskan. Padahal sejarah menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh ilmu-ilmu terapan, tetapi juga ilmu sosial, humaniora, filsafat, pendidikan, dan keagamaan yang berperan membentuk karakter masyarakat.

 

Bangsa yang maju membutuhkan ilmuwan, guru, budayawan, peneliti, sosiolog, ahli agama, dan pemikir kritis, bukan hanya tenaga kerja teknis. Oleh karena itu, pendidikan tidak boleh direduksi menjadi sekadar instrumen pemenuhan kebutuhan industri.

 

Janji Lapangan Kerja

 

Dalam berbagai kampanye politik, isu penciptaan lapangan kerja selalu menjadi janji utama para pemimpin. Masyarakat tentu berharap bahwa pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah akan berbanding lurus dengan peningkatan kesempatan kerja.

 

Namun realitas menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu otomatis menghasilkan lapangan kerja yang memadai. Fenomena jobless growth atau pertumbuhan ekonomi tanpa peningkatan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja masih menjadi tantangan di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia.

 

Karena itu, tanggung jawab utama penyediaan ekosistem ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja tetap berada di tangan negara. Pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur investasi, industri, pembangunan wilayah, pendidikan vokasi, hingga kebijakan fiskal yang dapat mendorong penciptaan pekerjaan baru. Apabila kesempatan kerja tidak berkembang secara memadai, maka kurang tepat apabila tanggung jawab tersebut dialihkan kepada perguruan tinggi semata.

 

Perspektif Islam

 

Dalam Islam, pendidikan memiliki tujuan yang jauh lebih luas daripada sekadar menyiapkan manusia memasuki pasar kerja. Syed Muhammad Naquib al-Attas menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah melahirkan manusia yang beradab (insan adabi), yaitu manusia yang memiliki ilmu, akhlak, dan tanggung jawab sosial.

 

Islam juga memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Rasulullah ï·º bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin memiliki kewajiban mengurus kebutuhan rakyat, termasuk menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan masyarakat memperoleh penghidupan yang layak.

 

Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengelola ekonomi yang aktif menciptakan kesejahteraan dan membuka peluang kerja bagi masyarakat. Karena itu, ketika terjadi pengangguran yang luas, fokus utama perbaikan seharusnya diarahkan pada sistem ekonomi dan kebijakan publik, bukan semata-mata pada lembaga pendidikan.

 

Membangun Sinergi

 

Tentu tidak dapat dipungkiri bahwa perguruan tinggi juga perlu terus melakukan evaluasi dan pembaruan kurikulum agar relevan dengan perkembangan zaman. Langkah yang dilakukan oleh berbagai kampus untuk memperkuat kompetensi digital, kewirausahaan, kecerdasan buatan, dan keterampilan abad ke-21 merupakan upaya yang patut diapresiasi.

 

Namun pembaruan kurikulum berbeda dengan menyalahkan keberadaan suatu program studi atas persoalan pengangguran nasional. Solusi yang lebih tepat adalah membangun sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.

 

Perguruan tinggi dapat meningkatkan kualitas lulusan. Dunia usaha dapat memperluas kesempatan kerja. Pemerintah dapat menciptakan iklim investasi dan pembangunan yang produktif. Sementara masyarakat memperoleh akses pendidikan dan pekerjaan yang lebih baik.

 

Rencana menutup program studi karena dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri perlu dikaji secara hati-hati dan komprehensif. Pengangguran terdidik bukan sekadar persoalan jumlah lulusan, melainkan persoalan struktural yang berkaitan dengan kemampuan negara menciptakan lapangan kerja, distribusi tenaga kerja, dan arah pembangunan ekonomi nasional.

 

Kampus memang perlu terus berbenah dan beradaptasi dengan perubahan zaman. Namun kampus tidak boleh dijadikan kambing hitam atas persoalan yang sesungguhnya berada di ranah kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.

 

Jika masalah utamanya adalah minimnya lapangan kerja, maka yang harus diperbaiki pertama kali adalah sistem yang gagal menciptakan kesempatan kerja yang memadai. Jangan sampai jurusan yang ditutup, sementara akar persoalan yang sesungguhnya tetap dibiarkan.

 

Pada akhirnya, pendidikan tinggi bukan sekadar pabrik tenaga kerja. Kampus adalah pusat ilmu pengetahuan, penjaga nalar kritis, dan tempat lahirnya generasi yang akan menentukan masa depan bangsa. Karena itu, jika negara belum mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup, jangan buru-buru menyalahkan kampus.

 

REFERENSI

 

Al-Attas, S. M. N. (1999). The Concept of Education in Islam. Kuala Lumpur: ISTAC.

Al-Bukhari, M. I. Shahih al-Bukhari.

Apple, M. W. (2006). Educating the "Right" Way: Markets, Standards, God, and Inequality. New York: Routledge.

Badan Pusat Statistik. (2025). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: BPS.

Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum.

International Labour Organization. (2024). World Employment and Social Outlook. Geneva: ILO.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. (2025). Kebijakan Evaluasi dan Penataan Program Studi Perguruan Tinggi.

Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1355/25/05/26 : 11.55 WIB) 

__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
__________________________________________ Website : https://www.ahmadsastra.com Twitter : https://twitter.com/@ahmadsastra1 Facebook : https://facebook.com/sastraahmad FansPage: https://facebook.com/ahmadsastra76 Channel Telegram : https://t.me/ahmadsastraofficial Instagram : https://instagram.com/sastraahmad