Oleh: Ahmad Sastra
Pada Hari Buruh Internasional pada 1 Mei dan Hari
Pendidikan Nasional pada 2 Mei, publik dikejutkan oleh wacana Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang berencana
mengevaluasi bahkan menutup sejumlah program studi yang dianggap tidak lagi
relevan dengan kebutuhan industri. Salah satu yang menjadi sorotan adalah
program studi kependidikan atau keguruan yang dinilai menghasilkan lulusan
lebih banyak dibanding kebutuhan tenaga pendidik nasional.
Alasan yang dikemukakan pemerintah tampak sederhana:
banyak lulusan perguruan tinggi yang menganggur atau bekerja tidak sesuai
bidang keahliannya (career mismatch), sehingga perlu dilakukan
penyesuaian antara pendidikan tinggi dan kebutuhan pasar kerja. Sekilas logika
ini terlihat masuk akal.
Namun apabila dicermati lebih mendalam, persoalan
pengangguran terdidik tidak sesederhana persoalan jumlah lulusan atau
keberadaan suatu program studi. Persoalan tersebut jauh lebih kompleks karena
berkaitan dengan struktur ekonomi, kebijakan pembangunan, distribusi tenaga
kerja, dan kemampuan negara menciptakan lapangan pekerjaan.
Karena itu, muncul pertanyaan kritis: jika masalah
utamanya adalah minimnya lapangan kerja, mengapa program studi yang justru
menjadi sasaran? Apakah kampus harus menjadi pihak yang disalahkan atas
kegagalan negara menyediakan kesempatan kerja yang memadai?
Bukan Pabrik Tenaga Kerja
Salah satu kekeliruan mendasar dalam cara pandang
terhadap pendidikan tinggi adalah menganggap kampus semata-mata sebagai pabrik
pencetak tenaga kerja. Dalam paradigma ini, keberhasilan perguruan tinggi hanya
diukur dari seberapa cepat lulusannya terserap pasar kerja.
Padahal fungsi perguruan tinggi jauh lebih luas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa
perguruan tinggi memiliki fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Kampus bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun
peradaban, melahirkan inovasi, serta mencetak warga negara yang kritis dan
berintegritas.
Pakar pendidikan Brasil, Paulo Freire (1970),
menegaskan bahwa pendidikan sejatinya berfungsi membebaskan manusia melalui
pengembangan kesadaran kritis (critical consciousness), bukan sekadar
mempersiapkan individu untuk menjadi pekerja dalam sistem ekonomi. Jika
perguruan tinggi hanya diposisikan sebagai pemasok tenaga kerja bagi industri,
maka fungsi intelektual dan peradabannya akan tereduksi.
Dalam konteks ini, rencana menutup program studi
karena dianggap kurang sesuai dengan kebutuhan pasar berpotensi mempersempit
makna pendidikan menjadi sekadar instrumen ekonomi. Pendidikan tinggi
kehilangan perannya sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan
karakter bangsa.
Masalah Pengangguran
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pengangguran
tidak semata-mata disebabkan oleh kesalahan lembaga pendidikan. Organisasi
Perburuhan Internasional atau International Labour Organization menjelaskan
bahwa tingkat pengangguran dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, investasi,
pertumbuhan industri, kebijakan fiskal, dan kemampuan negara menciptakan
lapangan kerja baru.
Dengan kata lain, pengangguran merupakan persoalan
struktural yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menutup program studi
tertentu. Jika jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih sedikit dibanding
jumlah pencari kerja, maka berapa pun jumlah lulusan yang dihasilkan perguruan
tinggi akan tetap menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tantangan
ketenagakerjaan Indonesia bukan hanya jumlah pengangguran, tetapi juga kualitas
pekerjaan, sektor informal yang besar, serta ketimpangan kesempatan kerja
antarwilayah. Dalam situasi seperti ini, penyebab utama pengangguran sering
kali terletak pada terbatasnya penciptaan lapangan kerja produktif, bukan pada
keberadaan program studi tertentu. Karena itu, kebijakan yang terlalu fokus
pada penyesuaian pendidikan dengan pasar kerja berisiko mengabaikan akar
persoalan yang sesungguhnya.
Ketimpangan Distribusi
Salah satu alasan yang digunakan untuk mengevaluasi
program studi keguruan adalah adanya anggapan bahwa jumlah lulusan pendidikan
telah melebihi kebutuhan nasional. Namun sejumlah penelitian menunjukkan bahwa
persoalannya bukan terletak pada kelebihan guru secara nasional, melainkan
distribusi yang tidak merata.
Laporan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
menunjukkan bahwa berbagai daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih
mengalami kekurangan guru dalam jumlah signifikan. Sebaliknya, wilayah
perkotaan cenderung mengalami konsentrasi tenaga pendidik yang lebih tinggi.
Fenomena ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem
distribusi dan penempatan tenaga kerja pendidikan. Jika akar masalahnya adalah
distribusi, maka solusi yang diperlukan adalah kebijakan pemerataan, insentif
bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, serta perbaikan sistem rekrutmen.
Menutup program studi keguruan justru berpotensi memperburuk kekurangan tenaga
pendidik pada masa mendatang.
Neoliberalisme Pendidikan
Sejumlah akademisi mengkritik kecenderungan kebijakan
pendidikan yang terlalu tunduk pada logika pasar. Dalam perspektif ini,
pendidikan hanya dianggap bernilai jika menghasilkan keuntungan ekonomi
langsung.
Pakar pendidikan Inggris, Michael Apple, menyebut
fenomena tersebut sebagai neoliberalisasi pendidikan, yaitu kecenderungan
menjadikan institusi pendidikan sebagai instrumen pasar yang semata-mata
bertugas memenuhi kebutuhan industri.
Jika logika ini diterapkan secara ekstrem, maka
berbagai bidang ilmu yang dianggap kurang menguntungkan secara ekonomi dapat
terancam dihapuskan. Padahal sejarah menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa
tidak hanya ditentukan oleh ilmu-ilmu terapan, tetapi juga ilmu sosial,
humaniora, filsafat, pendidikan, dan keagamaan yang berperan membentuk karakter
masyarakat.
Bangsa yang maju membutuhkan ilmuwan, guru, budayawan,
peneliti, sosiolog, ahli agama, dan pemikir kritis, bukan hanya tenaga kerja
teknis. Oleh karena itu, pendidikan tidak boleh direduksi menjadi sekadar
instrumen pemenuhan kebutuhan industri.
Janji Lapangan Kerja
Dalam berbagai kampanye politik, isu penciptaan
lapangan kerja selalu menjadi janji utama para pemimpin. Masyarakat tentu
berharap bahwa pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah akan berbanding
lurus dengan peningkatan kesempatan kerja.
Namun realitas menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi
tidak selalu otomatis menghasilkan lapangan kerja yang memadai. Fenomena jobless
growth atau pertumbuhan ekonomi tanpa peningkatan signifikan dalam
penyerapan tenaga kerja masih menjadi tantangan di banyak negara berkembang,
termasuk Indonesia.
Karena itu, tanggung jawab utama penyediaan ekosistem
ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja tetap berada di tangan negara.
Pemerintah memiliki kewenangan dalam mengatur investasi, industri, pembangunan
wilayah, pendidikan vokasi, hingga kebijakan fiskal yang dapat mendorong
penciptaan pekerjaan baru. Apabila kesempatan kerja tidak berkembang secara
memadai, maka kurang tepat apabila tanggung jawab tersebut dialihkan kepada
perguruan tinggi semata.
Perspektif Islam
Dalam Islam, pendidikan memiliki tujuan yang jauh
lebih luas daripada sekadar menyiapkan manusia memasuki pasar kerja. Syed
Muhammad Naquib al-Attas menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah
melahirkan manusia yang beradab (insan adabi), yaitu manusia yang
memiliki ilmu, akhlak, dan tanggung jawab sosial.
Islam juga memandang bahwa negara memiliki tanggung
jawab dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Rasulullah ï·º bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pemelihara dan ia
bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin memiliki kewajiban
mengurus kebutuhan rakyat, termasuk menciptakan kondisi ekonomi yang
memungkinkan masyarakat memperoleh penghidupan yang layak.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara tidak hanya
berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengelola ekonomi yang aktif
menciptakan kesejahteraan dan membuka peluang kerja bagi masyarakat. Karena
itu, ketika terjadi pengangguran yang luas, fokus utama perbaikan seharusnya
diarahkan pada sistem ekonomi dan kebijakan publik, bukan semata-mata pada
lembaga pendidikan.
Membangun Sinergi
Tentu tidak dapat dipungkiri bahwa perguruan tinggi
juga perlu terus melakukan evaluasi dan pembaruan kurikulum agar relevan dengan
perkembangan zaman. Langkah yang dilakukan oleh berbagai kampus untuk
memperkuat kompetensi digital, kewirausahaan, kecerdasan buatan, dan
keterampilan abad ke-21 merupakan upaya yang patut diapresiasi.
Namun pembaruan kurikulum berbeda dengan menyalahkan
keberadaan suatu program studi atas persoalan pengangguran nasional. Solusi
yang lebih tepat adalah membangun sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi,
dunia usaha, dan masyarakat.
Perguruan tinggi dapat meningkatkan kualitas lulusan.
Dunia usaha dapat memperluas kesempatan kerja. Pemerintah dapat menciptakan
iklim investasi dan pembangunan yang produktif. Sementara masyarakat memperoleh
akses pendidikan dan pekerjaan yang lebih baik.
Rencana menutup program studi karena dianggap tidak
relevan dengan kebutuhan industri perlu dikaji secara hati-hati dan
komprehensif. Pengangguran terdidik bukan sekadar persoalan jumlah lulusan,
melainkan persoalan struktural yang berkaitan dengan kemampuan negara
menciptakan lapangan kerja, distribusi tenaga kerja, dan arah pembangunan
ekonomi nasional.
Kampus memang perlu terus berbenah dan beradaptasi
dengan perubahan zaman. Namun kampus tidak boleh dijadikan kambing hitam atas
persoalan yang sesungguhnya berada di ranah kebijakan ekonomi dan
ketenagakerjaan.
Jika masalah utamanya adalah minimnya lapangan kerja,
maka yang harus diperbaiki pertama kali adalah sistem yang gagal menciptakan
kesempatan kerja yang memadai. Jangan sampai jurusan yang ditutup, sementara
akar persoalan yang sesungguhnya tetap dibiarkan.
Pada akhirnya, pendidikan tinggi bukan sekadar pabrik
tenaga kerja. Kampus adalah pusat ilmu pengetahuan, penjaga nalar kritis, dan
tempat lahirnya generasi yang akan menentukan masa depan bangsa. Karena itu,
jika negara belum mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup, jangan buru-buru
menyalahkan kampus.
REFERENSI
Al-Attas, S. M. N. (1999). The Concept of Education
in Islam. Kuala Lumpur: ISTAC.
Al-Bukhari, M. I. Shahih al-Bukhari.
Apple, M. W. (2006). Educating the
"Right" Way: Markets, Standards, God, and Inequality. New York:
Routledge.
Badan Pusat Statistik. (2025). Keadaan
Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: BPS.
Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed.
New York: Continuum.
International Labour Organization. (2024). World
Employment and Social Outlook. Geneva: ILO.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Republik Indonesia. (2025). Kebijakan Evaluasi dan Penataan Program Studi
Perguruan Tinggi.
Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1355/25/05/26 : 11.55
WIB)

