Oleh: Ahmad Sastra
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keberadaan
pemerintah memiliki fungsi strategis sebagai pengelola urusan publik (ri'ayah
syu'un al-ummah). Pemerintah bertugas menjaga keamanan, menegakkan
keadilan, mengelola sumber daya, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan
masyarakat.
Namun, keberhasilan pemerintahan tidak hanya
ditentukan oleh kekuatan kekuasaan atau kemampuan birokrasi, melainkan juga
oleh kualitas hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Salah satu ciri pemerintahan yang sehat adalah adanya
ruang dialog, koreksi, dan partisipasi publik yang luas. Pemerintah yang
menutup diri terhadap kritik akan rentan melakukan kesalahan, penyalahgunaan
kekuasaan, bahkan melahirkan kebijakan yang jauh dari kebutuhan rakyat.
Sebaliknya, pemerintahan yang membuka ruang musyawarah
dan menerima masukan masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk melahirkan
kebijakan yang adil, efektif, dan berkelanjutan.
Dalam perspektif Islam, dialog, musyawarah, dan
kontrol sosial bukanlah konsep asing. Sejak masa Rasulullah ï·º hingga Khulafaur Rasyidin, prinsip-prinsip tersebut telah
menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, pembahasan
tentang pentingnya partisipasi publik sesungguhnya memiliki landasan yang kuat
dalam ajaran Islam.
Musyawarah
Islam menempatkan musyawarah sebagai prinsip
fundamental dalam kehidupan sosial dan politik. Allah SWT berfirman: "Dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." (QS. Ali Imran [3]: 159)
Dalam ayat lain Allah SWT menjelaskan: "Dan
urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka." (QS.
Asy-Syura [42]: 38).
Menurut tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut menunjukkan
bahwa musyawarah merupakan karakter masyarakat yang baik dan menjadi bagian
dari sistem pengambilan keputusan yang diridhai Allah SWT. Bahkan Rasulullah ï·º yang mendapatkan wahyu dari Allah tetap diperintahkan untuk
bermusyawarah dengan para sahabatnya. Hal ini menunjukkan bahwa musyawarah
bukan sekadar kebutuhan teknis pemerintahan, melainkan juga nilai spiritual yang
harus dijaga.
Dalam konteks pemerintahan modern, musyawarah dapat
diwujudkan melalui dialog antara pemerintah dan masyarakat, keterlibatan
akademisi dalam penyusunan kebijakan, forum konsultasi publik, hingga
keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi dari berbagai pihak.
Amar Makruf Nahi Mungkar
Sebagian orang memandang kritik terhadap pemerintah
sebagai bentuk pembangkangan. Padahal dalam Islam, kritik yang disampaikan
secara benar dan bertanggung jawab merupakan bagian dari amar makruf nahi
mungkar.
Rasulullah ï·º bersabda: "Agama adalah nasihat." Para sahabat
bertanya, "Untuk siapa wahai Rasulullah?" Beliau menjawab,
"Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin, dan
seluruh kaum Muslimin."(HR. Muslim No. 55)
Hadis ini menunjukkan bahwa memberikan nasihat kepada
pemimpin merupakan bagian dari ajaran agama. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa
nasihat kepada pemimpin dilakukan dengan cara mengingatkan mereka kepada
kebenaran, membantu mereka menegakkan keadilan, serta mengoreksi kebijakan yang
keliru.
Dalam sejarah Islam, para ulama tidak segan memberikan
kritik kepada penguasa ketika melihat adanya penyimpangan. Imam Abu Hanifah, Imam
Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sebagai ulama yang mempertahankan
independensi ilmiah di hadapan kekuasaan.
Kritik yang konstruktif bukanlah ancaman bagi negara.
Justru kritik merupakan mekanisme koreksi agar kekuasaan tetap berjalan sesuai
prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Teladan Khulafaur Rasyidin
Salah satu contoh terbaik pemerintahan yang terbuka
terhadap kritik dapat ditemukan pada masa Umar bin Khattab. Dalam sebuah
riwayat, beliau pernah berkata di hadapan masyarakat: "Jika kalian melihat
ada penyimpangan pada diriku, maka luruskanlah aku."
Seorang sahabat kemudian menjawab: "Demi Allah,
jika kami melihat engkau menyimpang, kami akan meluruskannya dengan pedang
kami."
Mendengar hal itu, Umar tidak marah atau menghukum
orang tersebut. Sebaliknya, beliau bersyukur karena masih ada rakyat yang
berani mengingatkan pemimpinnya ketika melakukan kesalahan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa dalam tradisi politik
Islam, pengawasan masyarakat terhadap penguasa merupakan sesuatu yang wajar.
Pemimpin tidak diposisikan sebagai sosok yang tidak boleh dikritik, melainkan
sebagai manusia yang dapat melakukan kesalahan dan membutuhkan koreksi. Budaya
politik seperti inilah yang menjadi fondasi lahirnya pemerintahan yang sehat
dan akuntabel.
Partisipasi Publik
Islam mengajarkan bahwa setiap individu memiliki
tanggung jawab terhadap kondisi masyarakatnya. Rasulullah ï·º bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian
akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan
Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial tidak
hanya berada di tangan pemerintah. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk
berpartisipasi dalam membangun kehidupan bersama yang lebih baik.
Partisipasi publik dapat diwujudkan dalam berbagai
bentuk, seperti memberikan masukan terhadap kebijakan, terlibat dalam kegiatan
sosial, mengawasi penggunaan anggaran publik, menyampaikan aspirasi masyarakat,
hingga berkontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan bangsa. Dalam
perspektif Islam, masyarakat yang pasif terhadap kemungkaran dan ketidakadilan
justru berpotensi ikut menanggung akibat dari kerusakan yang terjadi.
Bahaya Antikritik
Sejarah menunjukkan bahwa banyak pemerintahan
mengalami kemunduran ketika para pemimpinnya menutup ruang dialog dan kritik.
Kekuasaan yang tidak terkoreksi cenderung melahirkan kesewenang-wenangan,
korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kebijakan yang tidak berpihak kepada
rakyat.
Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan bahwa salah
satu penyebab runtuhnya suatu peradaban adalah ketika penguasa kehilangan sensitivitas
terhadap kebutuhan masyarakat dan lebih mengutamakan kepentingan kelompok
elite.
Dalam konteks modern, berbagai penelitian tentang tata
kelola pemerintahan juga menunjukkan bahwa transparansi, partisipasi publik,
dan akuntabilitas merupakan faktor penting dalam menciptakan pemerintahan yang
efektif. Lembaga internasional seperti United Nations dan World Bank
menempatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu indikator utama good
governance. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang menekankan keadilan,
keterbukaan, dan tanggung jawab dalam pengelolaan urusan publik.
Dialog
Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi
keberhasilan suatu pemerintahan. Namun kepercayaan tidak dapat dibangun melalui
propaganda atau pencitraan semata. Kepercayaan lahir dari komunikasi yang
jujur, keterbukaan informasi, dan kesediaan pemerintah mendengarkan aspirasi
rakyat.
Ketika masyarakat merasa didengar, mereka akan lebih
mudah menerima kebijakan pemerintah meskipun tidak selalu sesuai dengan harapan
semua pihak. Sebaliknya, ketika aspirasi rakyat diabaikan, ketidakpercayaan
sosial akan meningkat dan berpotensi melahirkan konflik.
Al-Qur'an mengajarkan pentingnya dialog yang baik: "Maka
disebabkan rahmat dari Allah engkau berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauh dari
sekitarmu." (QS. Ali Imran [3]: 159). Ayat ini menunjukkan bahwa
pendekatan dialogis lebih efektif dibanding pendekatan represif dalam membangun
hubungan antara pemimpin dan masyarakat.
Sebagai negara demokrasi yang mayoritas penduduknya
Muslim, Indonesia memiliki modal sosial dan religius yang kuat untuk
mengembangkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif. Nilai-nilai
musyawarah, gotong royong, dan kepedulian sosial sebenarnya sejalan dengan
ajaran Islam.
Karena itu, pemerintah perlu terus memperluas ruang
partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan. Akademisi, tokoh agama,
organisasi masyarakat, media, dan warga negara harus dipandang sebagai mitra
pembangunan, bukan sebagai ancaman.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menyampaikan
kritik secara konstruktif, berbasis data, dan bertanggung jawab. Kritik yang
baik bukan bertujuan menjatuhkan pemerintah, melainkan memperbaiki kebijakan
agar lebih sesuai dengan kepentingan rakyat.
Dalam perspektif Islam, pemerintah yang sehat
membutuhkan ruang dialog, koreksi, dan partisipasi publik yang luas. Prinsip
ini berakar kuat dalam ajaran Al-Qur'an, hadis, dan praktik pemerintahan
Rasulullah ï·º serta Khulafaur Rasyidin.
Musyawarah memungkinkan lahirnya keputusan yang lebih
bijaksana. Kritik menjadi sarana koreksi agar kekuasaan tidak menyimpang.
Sementara partisipasi publik merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam
mewujudkan kemaslahatan umat.
Karena itu, semakin terbuka suatu pemerintahan
terhadap dialog dan masukan masyarakat, semakin besar peluang terciptanya
keadilan, kesejahteraan, dan stabilitas sosial. Sebaliknya, ketika ruang kritik
dipersempit dan partisipasi publik diabaikan, maka risiko kesalahan kebijakan
dan ketidakpercayaan masyarakat akan semakin besar.
Pada akhirnya, pemerintahan yang kuat bukanlah
pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan pemerintahan yang mampu
menjadikan kritik sebagai energi perbaikan menuju kemaslahatan bersama.
REFERENSI
Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah.
Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Qur'an al-Karim.
An-Nawawi, Y. (2005). Syarah Shahih Muslim.
Beirut: Dar al-Ma'rifah.
Esposito, J. L., & Voll, J. O. (1996). Islam
and Democracy. New York: Oxford University Press.
Ibn Kathir, I. (2000). Tafsir al-Qur'an al-'Azim.
Riyadh: Dar Tayyibah.
Ibn Khaldun. (2005). Al-Muqaddimah. Beirut: Dar
al-Fikr.
Qardhawi, Y. (1997). Min Fiqh al-Dawlah fi al-Islam.
Kairo: Dar al-Syuruq.
United Nations Development Programme. (2024). Human
Development Report. New York: UNDP.
World Bank. (2024). Worldwide Governance Indicators.
Washington, DC: World Bank.
(Ahmad Sastra, Kota Hujan, No.1354/25/05/26 : 11.38
WIB)

